Skip to main content

Apakah RUPS Tanpa Undangan Tetap Sah? Penjelasan Lengkap Hukum

Konsultasi hukum mengenai keabsahan RUPS yang dilaksanakan tanpa pemanggilan, kehadiran seluruh pemegang saham dengan hak suara, persetujuan bulat, Pasal 82 ayat (5) UUPT, serta konsekuensi hukum dan administrasinya.


Apakah RUPS Tanpa Undangan Tetap Sah? Penjelasan Lengkap Hukum
Diterbitkan: 10 Mei 2026 | Diperbaharui: 10 Mei 2026
0
Oleh: R**
PERTANYAAN

Apakah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dihadiri oleh seluruh pemegang saham yang mempunyai hak suara dan dengan suara bulat menyetujui keputusan yang diambil, tetap sah walaupun RUPS tersebut dilaksanakan tanpa didahului pemanggilan?

JAWABAN

Terima kasih sudah menghubungi Akmal Law Office & Partners di aloadvokat.com dan sudah menyampaikan kronologi mengenai pelaksanaan RUPS yang Anda tanyakan.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, menurut kronologi yang disampaikan penanya, seluruh pemegang saham yang mempunyai hak suara hadir dan keputusan RUPS disetujui secara bulat. Dengan keadaan tersebut, persoalan hukumnya berkaitan dengan kewajiban pemanggilan RUPS dan akibat hukum apabila ketentuan pemanggilan tidak dipenuhi.

Pasal 82 ayat (5) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa keputusan RUPS tetap sah apabila pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan disetujui dengan suara bulat. Ketentuan inilah yang menjadi dasar hukum atas kronologi RUPS yang disampaikan penanya.

1. Kewajiban Pemanggilan Tetap Ada

Pasal 81 ayat (1) UUPT menetapkan bahwa Direksi melakukan pemanggilan kepada pemegang saham sebelum RUPS. Pasal 82 ayat (1) mengatur jangka waktu pemanggilan, sedangkan ayat (2) dan ayat (3) mengatur cara serta materi yang harus dicantumkan dalam panggilan.

Dengan demikian, tidak adanya pemanggilan bukan keadaan yang diatur sebagai tata cara normal RUPS. Perseroan pada dasarnya tetap harus menjalankan mekanisme pemanggilan sebagaimana ditentukan UUPT dan Anggaran Dasar.

2. Lalu Mengapa Keputusan Masih Dapat Dipertahankan?

Di sinilah Pasal 82 ayat (5) bekerja. Norma tersebut tidak menyatakan bahwa setiap cacat pemanggilan menyebabkan seluruh keputusan RUPS menjadi tidak sah. UUPT justru memberikan pengecualian terhadap akibat tersebut ketika seluruh pemegang saham yang mempunyai hak suara hadir atau diwakili dan seluruhnya menyetujui keputusan secara bulat.

Logika hukumnya terletak pada perlindungan terhadap hak pemegang saham. Pemanggilan berfungsi memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengetahui dan menghadiri rapat. Ketika seluruh pemegang saham dengan hak suara sudah hadir atau diwakili dan memberikan persetujuan bulat atas keputusan yang diambil, alasan perlindungan tersebut memperoleh dasar yang kuat.

Namun, redaksi Pasal 82 ayat (5) menggunakan frasa “pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan”. UUPT tidak memberikan kalimat tersendiri yang secara tegas menyebut “tanpa pemanggilan sama sekali”. Karena itu, penerapan ayat tersebut terhadap RUPS yang benar-benar tidak didahului pemanggilan perlu dilihat bersama keadaan RUPS, Anggaran Dasar, agenda rapat, daftar pemegang saham, dan dokumen Perseroan.

3. Kehadiran 100% dan Suara Bulat Menjadi Penentu

Menurut kronologi penanya, penerapan Pasal 82 ayat (5) bertumpu pada dua syarat hukum berikut:

Jadi, apabila ada satu pemegang saham dengan hak suara yang tidak hadir, tidak memberikan kuasa yang sah, atau tidak menyetujui keputusan, dasar Pasal 82 ayat (5) tidak terpenuhi untuk keputusan tersebut.

4. Bagaimana dengan Agenda RUPS?

Menurut kronologi tersebut, agenda RUPS menjadi bagian penting karena pemanggilan RUPS pada dasarnya memuat tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat. Ketika rapat dalam kronologi penanya dilaksanakan tanpa pemanggilan, risalah RUPS perlu menggambarkan dengan jelas apa yang dibahas, apa keputusan yang diambil, siapa yang hadir atau diwakili, dan bahwa keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat.

Hal ini penting terutama ketika keputusan tersebut kemudian digunakan untuk tindakan korporasi. Semakin penting akibat hukumnya, semakin penting pula dokumen yang menunjukkan persetujuan seluruh pemegang saham dan ruang lingkup keputusan yang memang mereka setujui.

5. Pasal 76 Ayat (4) Juga Relevan

Pasal 76 ayat (4) UUPT memberikan ketentuan bahwa apabila dalam RUPS hadir dan/atau diwakili semua pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui diadakannya RUPS dengan agenda tertentu, RUPS dapat diadakan di mana pun dalam wilayah Republik Indonesia dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan ini memperlihatkan bahwa UUPT mengenal keadaan ketika seluruh pemegang saham hadir dan menyetujui penyelenggaraan RUPS dengan agenda tertentu. Pasal ini terutama mengatur tempat penyelenggaraan rapat, sehingga tidak seharusnya dibaca sebagai penghapusan kewajiban pemanggilan. Untuk persoalan pemanggilan, Pasal 82 ayat (5) tetap menjadi ketentuan yang harus dianalisis.

6. Ada Alternatif Keputusan Tanpa Rapat

Pasal 91 UUPT memberikan mekanisme pengambilan keputusan di luar RUPS. Pemegang saham dapat mengambil keputusan yang mempunyai kekuatan sama dengan keputusan RUPS apabila semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis usul yang diajukan.

Karena itu, apabila seluruh pemegang saham memang telah sepakat dan tidak diperlukan rapat secara fisik, keputusan sirkuler dapat menjadi instrumen yang lebih tepat untuk jenis keputusan yang memang dapat diambil melalui mekanisme tersebut. Pilihan antara RUPS dan keputusan sirkuler perlu disesuaikan dengan jenis keputusan dan kebutuhan dokumentasi Perseroan.

7. Bagaimana Kedudukan Akta Notaris?

Akta atau risalah yang dibuat oleh Notaris tidak menggantikan persyaratan substantif mengenai penyelenggaraan RUPS. Notaris dapat menuangkan keputusan yang telah diambil oleh pemegang saham ke dalam akta sesuai bentuk dan kewenangannya, tetapi persoalan mengenai kehadiran, kuasa, agenda, dan persetujuan pemegang saham tetap harus dapat dijelaskan.

Karena itu, sebelum membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat, dokumen Perseroan sebaiknya diperiksa terlebih dahulu, termasuk daftar pemegang saham, bukti kehadiran atau kuasa, risalah rapat, agenda, serta jenis perubahan yang ditetapkan dalam RUPS.

8. Bagaimana dengan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025?

Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur syarat dan tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan Terbatas. Peraturan ini berlaku sejak 17 Desember 2025 dan menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021.

Ketentuan tersebut berhubungan dengan administrasi badan hukum dan pengajuan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum. Karena itu, Permenkum 49/2025 perlu diperhatikan setelah keputusan RUPS diambil, terutama apabila keputusan tersebut menimbulkan perubahan Anggaran Dasar atau data Perseroan yang wajib disampaikan kepada Menteri.

Perlu dibedakan: terpenuhinya kewajiban administratif dalam SABH tidak menggantikan syarat penyelenggaraan RUPS. Keabsahan keputusan ditentukan oleh UUPT, Anggaran Dasar, kehadiran pemegang saham, kuorum, jenis keputusan, serta persetujuan yang diberikan.

9. Dokumen yang Sebaiknya Disiapkan

Dokumen tersebut menjadi bagian dari administrasi Perseroan yang menunjukkan bahwa seluruh pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili, mengetahui keputusan yang dibahas, dan memberikan persetujuan sesuai mekanisme yang dipakai.

KESIMPULAN

Menurut kronologi yang disampaikan penanya, RUPS dilaksanakan tanpa didahului pemanggilan. UUPT tetap mewajibkan pemanggilan RUPS sebelum rapat. Namun, Pasal 82 ayat (5) memberikan dasar agar keputusan RUPS tetap sah ketika pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan UUPT, sepanjang seluruh pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan disetujui dengan suara bulat.

Untuk RUPS yang benar-benar tidak didahului pemanggilan sama sekali, perlu kehati-hatian karena rumusan Pasal 82 ayat (5) berbicara mengenai pemanggilan yang “tidak sesuai dengan ketentuan”, bukan menyebut secara khusus ketiadaan pemanggilan. Karena itu, keabsahan keputusan harus diuji dari seluruh keadaan penyelenggaraan RUPS, Anggaran Dasar, agenda, daftar hadir, kuasa, jenis keputusan, dan dokumen yang dibuat.

Dengan demikian, apabila seluruh pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili secara sah dan seluruhnya menyetujui keputusan secara bulat, terdapat dasar hukum yang kuat untuk mempertahankan keputusan tersebut dengan merujuk pada Pasal 82 ayat (5) UUPT. Namun apabila ada pemegang saham yang tidak hadir, tidak diwakili secara sah, atau tidak menyetujui keputusan, konstruksi tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar yang sama.

Catatan penting: Untuk keputusan yang berkaitan dengan perubahan Anggaran Dasar, perubahan susunan organ Perseroan, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, atau tindakan korporasi lain yang mempunyai persyaratan khusus, pemeriksaan kuorum dan bentuk dokumen harus dilakukan terhadap ketentuan khusus yang berlaku. Kehadiran 100% dan suara bulat tetap harus ditempatkan sesuai jenis keputusan yang diambil.

DASAR HUKUM

Butuh pendampingan hukum?

Akmal Law Office & Partners di aloadvokat.com dapat memberikan pendampingan hukum terkait RUPS, termasuk penyusunan dokumen korporasi, pendampingan pemegang saham, serta langkah hukum atas keputusan RUPS yang telah dibuat.

Disusun oleh:
Tim Hukum

Direview dan disetujui oleh:
Adv. P. Akmal Sapriant, S.H.

Disclaimer:
Jawaban ini merupakan informasi dan opini hukum berdasarkan kronologi yang disampaikan penanya. Uraian ini bertolak dari keterangan mengenai kehadiran seluruh pemegang saham dengan hak suara, persetujuan bulat, agenda RUPS, serta keputusan yang diambil.

📖 Bacaan Artikel Lainnya Update

▶ 1 / 2

Semua Artikel

Memuat...