Retainer advokat merupakan kerja sama jasa hukum berkelanjutan antara perusahaan dan kantor advokat berdasarkan perjanjian jasa hukum. Layanannya dapat mencakup konsultasi, penyusunan dan peninjauan dokumen, legal compliance, serta pendampingan sengketa dan non-litigasi sesuai ruang lingkup yang disepakati.
Berbeda dengan merekrut advokat sebagai karyawan, retainer pada dasarnya merupakan hubungan jasa berdasarkan perjanjian, bukan hubungan kerja sepanjang tidak memenuhi unsur hubungan kerja. Dengan demikian, perusahaan memperoleh dukungan hukum berkelanjutan tanpa harus menanggung komponen ketenagakerjaan yang melekat pada hubungan kerja, seperti gaji, pesangon, atau kompensasi PKWT.

✨ Selamat datang di halaman Paket Retainer ALO Advokat! ✨
Saya asisten virtual dari Akmal Law Office. Ada yang bisa saya bantu?
Pendampingan hukum berkelanjutan untuk mendukung operasional dan mitigasi risiko bisnis
Testimoni dari perusahaan yang telah merasakan manfaat layanan retainer ALO Advokat
CEO, PT Nusantara Teknologi
Direktur, PT Global Manufaktur
Founder, Fintech Startup