Layanan Litigasi & Pendampingan Hukum
Pendampingan hukum komprehensif di seluruh tingkat peradilan Indonesia untuk individu dan korporasi.
โ๏ธ
Litigasi Pidana
- Penyidikan & persidangan
- Penipuan, penggelapan, korupsi
- Pembelaan tersangka/terdakwa
UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP) โ berlaku sejak 2 Januari 2026
๐
Litigasi Perdata
- Wanprestasi & PMH
- Sengketa bisnis & kontrak
- Eksekusi putusan
HIR / RBg
๐ผ
Litigasi Niaga & Kepailitan
- PKPU & Kepailitan
- Restrukturisasi utang
- Sengketa komersial
UU No. 37 Tahun 2004
๐ฅ
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- PHK & pesangon
- Perselisihan hubungan kerja
- Sengketa serikat pekerja
UU No. 2 Tahun 2004
๐๏ธ
Litigasi PTUN
- Sengketa KTUN
- Pembatalan keputusan pejabat
- Perizinan & administrasi
UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun 2009
๐
Litigasi Mahkamah Konstitusi
- Uji materi UU
- Sengketa lembaga negara
- Perselisihan hasil pemilu
UUD 1945 & UU MK
๐ก๏ธ
Praperadilan
- Uji penangkapan
- Uji penahanan
- Uji penghentian perkara
UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP)
Alur Pendampingan
Konsultasi
โ
Analisis
โ
Strategi
โ
Pendampingan
โ
Putusan
Apa Itu Litigasi?
Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa hukum melalui pengadilan, dimana para pihak mengajukan perkara untuk mendapatkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Mencakup seluruh ranah: pidana, perdata, niaga, hubungan industrial, tata usaha negara hingga konstitusi.
Butuh Pendampingan Hukum?
Tersedia layanan per case maupun retainer.