Skip to main content

Layanan Litigasi & Pendampingan Hukum

Pendampingan hukum komprehensif di seluruh tingkat peradilan Indonesia untuk individu dan korporasi.

โš–๏ธ

Litigasi Pidana

  • Penyidikan & persidangan
  • Penipuan, penggelapan, korupsi
  • Pembelaan tersangka/terdakwa

UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP) โ€“ berlaku sejak 2 Januari 2026

๐Ÿ“œ

Litigasi Perdata

  • Wanprestasi & PMH
  • Sengketa bisnis & kontrak
  • Eksekusi putusan

HIR / RBg

๐Ÿ’ผ

Litigasi Niaga & Kepailitan

  • PKPU & Kepailitan
  • Restrukturisasi utang
  • Sengketa komersial

UU No. 37 Tahun 2004

๐Ÿ‘ฅ

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

  • PHK & pesangon
  • Perselisihan hubungan kerja
  • Sengketa serikat pekerja

UU No. 2 Tahun 2004

๐Ÿ›๏ธ

Litigasi PTUN

  • Sengketa KTUN
  • Pembatalan keputusan pejabat
  • Perizinan & administrasi

UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun 2009

๐Ÿ“–

Litigasi Mahkamah Konstitusi

  • Uji materi UU
  • Sengketa lembaga negara
  • Perselisihan hasil pemilu

UUD 1945 & UU MK

๐Ÿ›ก๏ธ

Praperadilan

  • Uji penangkapan
  • Uji penahanan
  • Uji penghentian perkara

UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP)

Alur Pendampingan

Konsultasi
โ†’
Analisis
โ†’
Strategi
โ†’
Pendampingan
โ†’
Putusan

Apa Itu Litigasi?

Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa hukum melalui pengadilan, dimana para pihak mengajukan perkara untuk mendapatkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Mencakup seluruh ranah: pidana, perdata, niaga, hubungan industrial, tata usaha negara hingga konstitusi.

Butuh Pendampingan Hukum?

Tersedia layanan per case maupun retainer.

๐Ÿ“‹ Request Proposal ๐Ÿ’ผ Layanan Retainer

Booking Schedule

Atur waktu konsultasi hukum Anda sekarang.

Mohon Tunggu...