Skip to main content

Litigasi & Penyelesaian Sengketa

Melalui Akmal Law Office & Partners (ALO Advokat), kami memberikan pendampingan hukum komprehensif dalam berbagai jenis perkara, meliputi pidana, perdata, niaga, hubungan industrial (PHI), PTUN, hingga Mahkamah Konstitusi. Pendekatan kami berbasis KUHP Nasional dan KUHAP terbaru, dengan fokus pada strategi hukum, mitigasi risiko, dan hasil optimal di setiap tingkat peradilan.

Layanan Litigasi & Pendampingan Hukum

Pendampingan hukum komprehensif di seluruh tingkat peradilan Indonesia untuk individu dan korporasi.

⚖️

Litigasi Pidana

  • Penyidikan & persidangan
  • Penipuan, penggelapan, korupsi
  • Pembelaan tersangka/terdakwa

UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP) – berlaku sejak 2 Januari 2026

📜

Litigasi Perdata

  • Wanprestasi & PMH
  • Sengketa bisnis & kontrak
  • Eksekusi putusan

HIR / RBg

💼

Litigasi Niaga & Kepailitan

  • PKPU & Kepailitan
  • Restrukturisasi utang
  • Sengketa komersial

UU No. 37 Tahun 2004

👥

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

  • PHK & pesangon
  • Perselisihan hubungan kerja
  • Sengketa serikat pekerja

UU No. 2 Tahun 2004

🏛️

Litigasi PTUN

  • Sengketa KTUN
  • Pembatalan keputusan pejabat
  • Perizinan & administrasi

UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun 2009

📖

Litigasi Mahkamah Konstitusi

  • Uji materi UU
  • Sengketa lembaga negara
  • Perselisihan hasil pemilu

UUD 1945 & UU MK

🛡️

Praperadilan

  • Uji penangkapan
  • Uji penahanan
  • Uji penghentian perkara

UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP)

Alur Pendampingan

Konsultasi
Analisis
Strategi
Pendampingan
Putusan

Apa Itu Litigasi?

Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa hukum melalui pengadilan, dimana para pihak mengajukan perkara untuk mendapatkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Mencakup seluruh ranah: pidana, perdata, niaga, hubungan industrial, tata usaha negara hingga konstitusi.

Butuh Pendampingan Hukum?

Tersedia layanan per case maupun retainer.

Request Proposal Layanan Retainer

Booking Schedule

Atur waktu konsultasi hukum Anda sekarang.

ig

Mohon Tunggu...