Putusan Mahkamah Agung Nomor 383 K/Sip/1971 tanggal 3 November 1971 harus dibaca dengan memisahkan kaidah dalam pertimbangan hukumnya dari hasil akhir perkara. MA menyatakan bahwa tidak dimintakannya pembatalan sertipikat hak milik tidak dengan sendirinya membuat gugatan tidak dapat diterima. Namun, dalam amar akhirnya, MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro yang menolak gugatan Lasimin. Putusan ini bukan contoh Lasimin memenangkan sengketa tanah.
Dalam pertimbangan yang tercantum pada halaman cetak 438, MA juga menjelaskan bahwa pembatalan surat bukti hak milik yang diterbitkan instansi Agraria bukan wewenang pengadilan, melainkan ranah administrasi. Pihak yang dimenangkan pengadilan dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada instansi Agraria dengan mendasarkan permohonan tersebut pada putusan yang diperolehnya.
Kaidah itu kemudian perlu dibaca bersama Rumusan Kamar Perdata dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2020, yang membedakan kewenangan hakim perdata untuk menyatakan sertipikat tidak mempunyai kekuatan hukum karena alas haknya tidak sah dari tindakan administratif pembatalan sertipikat. Pembedaan keduanya tidak berarti bahwa setiap penggugat yang berhasil pada suatu keberatan prosedural otomatis menang mengenai kepemilikan tanah.
Untuk menentukan forum dan petitum, pokok sengketa tetap harus diidentifikasi: apakah para pihak berselisih mengenai hak keperdataan atas tanah, apakah yang diuji legalitas keputusan tata usaha negara, atau apakah dimohonkan tindak lanjut administratif terhadap produk hukum pertanahan.
Hakim perdata dapat menilai hak keperdataan dan kekuatan hukum sertipikat dalam sengketa yang menjadi kewenangannya, tetapi amar pembatalan produk administrasi harus mengikuti batas kewenangan dan prosedur yang ditentukan hukum.
- 1. Membedakan Sengketa Hak dan Pembatalan Sertipikat
- 2. Batas Amar Hakim Perdata Menurut SEMA Nomor 10 Tahun 2020
- 3. Apa yang Sebenarnya Diputus MA Nomor 383 K/Sip/1971
- 4. Peran Pengadilan Negeri, PTUN, dan BPN
- 5. Status Regulasi Penanganan Kasus Pertanahan per Oktober 2026
- 6. Permohonan Pembatalan melalui Administrasi Pertanahan
- 7. Menyusun Posita dan Petitum secara Tepat
- 8. Pelaksanaan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
- 9. Kesimpulan Yuridis
- 10. Dasar Hukum
- 11. FAQ
Beli / Pesan di Gramedia
Membedakan Sengketa Hak dan Pembatalan Sertipikat
Sertipikat hak atas tanah merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya sepanjang data tersebut sesuai dengan surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan. Ketentuan ini tercermin dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kekuatan pembuktian tersebut tidak berarti bahwa sertipikat tidak dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Perkara pertanahan dapat berangkat dari dasar yang berbeda. Ada sengketa mengenai siapa pemilik atau pihak yang berhak atas tanah, misalnya karena jual beli, pewarisan, hibah, atau penguasaan yang saling dipertentangkan. Ada pula sengketa yang pokoknya mempersoalkan legalitas keputusan atau tindakan administrasi dalam penerbitan maupun pemeliharaan data sertipikat.
Perbedaan objek sengketa itu penting. Dalam sengketa hak keperdataan, pengadilan perdata menilai hubungan hukum dan hak para pihak berdasarkan dalil serta alat bukti. Sementara itu, pengujian terhadap keputusan tata usaha negara mengikuti karakter objek sengketa dan kewenangan peradilan tata usaha negara. Proses administrasi untuk membatalkan produk hukum pertanahan juga mempunyai tata cara tersendiri.
Karena itu, ungkapan “Pengadilan Negeri tidak berwenang membatalkan sertipikat” perlu dibaca secara tepat. Kaidah tersebut menyangkut batas amar pembatalan produk administrasi, bukan berarti setiap sengketa perdata yang melibatkan sertipikat harus selalu diajukan ke PTUN tanpa menilai pokok sengketanya terlebih dahulu.
Batas Amar Hakim Perdata Menurut SEMA Nomor 10 Tahun 2020
Rumusan Kamar Perdata dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2020, bagian B angka 2 huruf a, menegaskan bahwa hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertipikat, tetapi dapat menyatakan sertipikat tidak mempunyai kekuatan hukum apabila alas haknya tidak sah. Rumusan tersebut juga menempatkan pembatalan sertipikat sebagai tindakan administratif yang harus dibedakan dari penilaian hak keperdataan oleh hakim. Dalam pelaksanaannya, kewenangan peradilan tata usaha negara dan kewenangan administrasi ATR/BPN harus dipahami menurut objek serta tindakan hukum yang dimohonkan.
Makna praktis rumusan ini terletak pada perbedaan amar. Dalam perkara perdata yang termasuk kewenangannya, hakim dapat menilai bahwa sertipikat tidak mempunyai kekuatan hukum dalam sengketa yang sedang diadili apabila alas haknya terbukti tidak sah. Akan tetapi, permintaan untuk “membatalkan sertipikat” sebagai produk administrasi bukan amar yang sama dan tidak boleh disamakan dengan pernyataan mengenai kekuatan pembuktiannya.
Oleh sebab itu, pihak yang mengajukan gugatan perlu menyelaraskan posita dan petitum. Posita harus menjelaskan hubungan hukum yang menjadi dasar klaim dan mengapa alas hak yang mendasari sertipikat dipersoalkan. Petitum harus meminta bentuk perlindungan hukum yang sesuai dengan kewenangan pengadilan yang dituju dan fakta yang dapat dibuktikan.
Apa yang Sebenarnya Diputus MA Nomor 383 K/Sip/1971
Dalam pertimbangan kasasi yang tercantum pada halaman cetak 438, MA menyatakan bahwa tidak dimintakannya pembatalan sertipikat hak milik tidak mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkheid). Pada bagian yang sama, MA menegaskan bahwa pembatalan surat bukti hak milik yang dikeluarkan oleh instansi Agraria bukan wewenang pengadilan, melainkan wewenang administrasi. Pihak yang dimenangkan oleh pengadilan dapat meminta pembatalan kepada instansi Agraria dengan mendasarkan permohonannya pada putusan pengadilan tersebut.
Arti kaidah pertama terbatas pada alasan penerimaan gugatan: ketiadaan petitum pembatalan sertipikat tidak boleh, dengan sendirinya, dijadikan alasan untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Pernyataan itu tidak menentukan siapa pemilik tanah, tidak membatalkan sertipikat, dan tidak menjamin bahwa gugatan mengenai hak atas tanah akan dikabulkan.
Amar pada halaman cetak 439 memperlihatkan batas tersebut secara konkret. MA menolak permohonan kasasi Sukidjah, menerima permohonan kasasi Lasimin, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 121/1969 Perdata, lalu mengadili sendiri dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 42/1968 Perdata. Putusan PN Bojonegoro yang dikuatkan itu menolak gugatan Lasimin.
Karena itu, hasil akhir perkara tidak boleh ditulis sebagai kemenangan Lasimin. Keberatan Lasimin terhadap alasan Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima dibenarkan oleh MA, tetapi setelah putusan Pengadilan Tinggi dibatalkan, MA tetap menguatkan putusan tingkat pertama yang menolak gugatan pokoknya. Dalam perkara ini tidak ada amar MA yang membatalkan sertipikat atau menetapkan Lasimin sebagai pemilik tanah yang menang.
Penggunaan yurisprudensi ini harus memisahkan tiga hal: kaidah mengenai alasan gugatan tidak dapat diterima, batas kewenangan pembatalan sertipikat sebagai produk administrasi, dan hasil akhir sengketa hak yang diadili. Ketiganya berhubungan, tetapi bukan satu kesimpulan hukum yang sama.
Peran Pengadilan Negeri, PTUN, dan BPN
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Kantor Pertanahan tidak menjalankan fungsi yang identik. Pengadilan Negeri memeriksa sengketa perdata sesuai kompetensinya, termasuk hubungan hukum keperdataan yang berkaitan dengan hak atas tanah. PTUN menguji sengketa tata usaha negara sesuai kewenangannya, termasuk legalitas keputusan administrasi yang menjadi objek gugatan. Kantor Pertanahan dan Kementerian ATR/BPN menjalankan fungsi administrasi pertanahan, termasuk penanganan pembatalan produk hukum menurut peraturan yang berlaku.
SEMA Nomor 10 Tahun 2020 memberi pedoman mengenai batas amar hakim perdata terkait sertipikat. Di ranah administrasi, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan mengatur penanganan produk hukum pertanahan yang mengandung cacat administrasi dan/atau cacat yuridis, termasuk tindak lanjut administratif atas putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Status aturan yang berlaku dan perkembangan rancangan perubahannya perlu dibedakan.
Dengan demikian, kalimat bahwa “pembatalan sertipikat adalah kewenangan PTUN” tidak seharusnya ditafsirkan seolah-olah BPN tidak mempunyai peran administratif. PTUN mengadili sengketa keputusan tata usaha negara dalam batas kompetensinya. Sementara tindakan administratif pembatalan atau pencatatan akibat hukum pada produk pertanahan dilaksanakan melalui pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan, termasuk dalam rangka menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penentuan forum harus melihat inti persoalan. Jika yang disengketakan ialah keabsahan transaksi jual beli atau kepemilikan di antara subjek hukum privat, analisis kewenangan perdata akan berbeda dari gugatan yang secara langsung mempersoalkan legalitas keputusan pejabat pertanahan. Sengketa yang memadukan beberapa isu memerlukan perumusan tuntutan secara cermat agar tidak salah menentukan kompetensi absolut.
Status Regulasi Penanganan Kasus Pertanahan per 20 Oktober 2026
Per 20 Oktober 2026, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan masih tercatat berstatus berlaku dalam basis data peraturan. Ketentuan ini tetap menjadi rujukan untuk membahas penanganan produk hukum pertanahan, termasuk ketentuan mengenai cacat administrasi atau cacat yuridis serta tindak lanjut administratif atas putusan pengadilan.
Pada 2026, JDIH ATR/BPN juga menampilkan rancangan peraturan menteri mengenai Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Status yang tercantum masih Draft, dengan masa konsultasi publik 6 April sampai 6 Mei 2026 yang telah berakhir. Berakhirnya konsultasi tidak dengan sendirinya menjadikan rancangan tersebut berlaku. Sebelum ditetapkan dan diundangkan, materi di dalam rancangan belum dapat diperlakukan sebagai norma yang menggantikan atau mengubah Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020.
Rumusan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 mengenai batas kewenangan hakim perdata atas sertipikat masih digunakan dalam publikasi resmi Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung pada Juli 2026. Penelusuran sumber resmi sampai 20 Oktober 2026 tidak menemukan SEMA baru yang secara khusus mengganti rumusan Kamar Perdata bagian B angka 2 huruf a tersebut. Rumusan itu tetap harus dibaca bersama peraturan yang berlaku, karakter objek sengketa, dan kompetensi absolut forum yang dituju.
Dengan demikian, pembahasan Pasal 35 dan Pasal 38 dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 merujuk pada peraturan yang masih tercatat berlaku per 20 Oktober 2026. Rancangan penggantinya masih berstatus Draft dan belum menjadi peraturan yang berlaku karena belum ditetapkan serta diundangkan. Oleh sebab itu, untuk keadaan hukum per 20 Oktober 2026, dasar administratif yang digunakan dalam artikel ini tetap Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020, bukan materi yang masih berupa rancangan.
Permohonan Pembatalan melalui Administrasi Pertanahan
Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 mengatur penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan. Pasal 35 memuat sejumlah dasar pembatalan produk hukum karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis, antara lain kesalahan proses atau prosedur penerbitan hak dan pendaftaran, kesalahan pengukuran, kesalahan penerapan peraturan, kesalahan subjek atau objek hak, tumpang tindih hak, serta keadaan tertentu lain yang disebutkan dalam pasal tersebut.
Permohonan kepada instansi pertanahan perlu menyebut produk hukum yang dimohonkan untuk ditangani, identitas pemohon dan kepentingannya, letak serta identifikasi bidang tanah, kronologi, dasar hukum, bukti dokumen, dan alasan mengapa produk hukum tersebut diduga mengandung cacat administrasi atau cacat yuridis. Dokumen pendukung harus disesuaikan dengan dasar permohonan dan persyaratan administratif yang berlaku.
Apabila permohonan didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Pasal 38 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 mengatur tindak lanjut administratif atas putusan tersebut, termasuk ketika amar menyatakan produk hukum pertanahan batal, tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum, tidak mempunyai kekuatan mengikat, atau tidak mempunyai kekuatan pembuktian. Tindak lanjut dilakukan oleh instansi pertanahan sesuai syarat dan tata cara yang ditentukan dalam peraturan itu.
Permohonan administratif tidak menggantikan gugatan apabila pokok persoalannya merupakan sengketa hak yang penyelesaiannya menjadi kewenangan pengadilan. Sebaliknya, putusan perdata yang telah memenangkan salah satu pihak dapat ditindaklanjuti melalui prosedur administrasi pertanahan apabila masih diperlukan perubahan pada data atau produk hukum pertanahan.
Menyusun Posita dan Petitum secara Tepat
Kesalahan dalam menentukan bentuk tuntutan dapat mengalihkan perhatian dari inti sengketa dan menimbulkan persoalan kewenangan. Penyusunan gugatan setidaknya harus bertumpu pada empat pertimbangan berikut.
- Identifikasi objek sengketa. Tentukan apakah yang dipersoalkan ialah hak keperdataan atas bidang tanah, keabsahan transaksi yang melandasi peralihan hak, atau keputusan administrasi mengenai penerbitan maupun pencatatan sertipikat.
- Susun dasar gugatan. Jelaskan asal hak, riwayat penguasaan, perbuatan atau tindakan yang dipersoalkan, serta hubungan antara peristiwa tersebut dengan hak yang diminta untuk dilindungi.
- Sesuaikan petitum dengan kewenangan forum. Dalam gugatan perdata, rumuskan tuntutan mengenai hak keperdataan dan, apabila sesuai dengan keadaan perkara serta SEMA Nomor 10 Tahun 2020, pernyataan bahwa sertipikat tidak mempunyai kekuatan hukum karena alas hak yang tidak sah. Hindari menyamakan amar tersebut dengan pembatalan administrasi sertipikat.
- Tentukan pihak tergugat sesuai tuntutan. Jika petitum meminta tindakan tertentu terhadap sertipikat yang diterbitkan instansi pertanahan, pedoman kamar Mahkamah Agung memuat arahan mengenai perlunya menarik BPN sebagai pihak dalam keadaan tertentu. Penentuan pihak mengikuti petitum dan hubungan hukum yang disengketakan, bukan dilakukan secara mekanis.
Dokumen yang dapat membantu meliputi sertipikat dan buku tanah apabila dapat diperoleh secara sah, surat ukur, alas hak, akta PPAT, dokumen peralihan, bukti pembayaran, dokumen waris, riwayat penguasaan, korespondensi dengan Kantor Pertanahan, serta keputusan administrasi yang terkait. Bukti yang diperlukan akan bergantung pada dasar gugatan dan dalil yang dibantah.
Pelaksanaan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat menjadi dasar tindak lanjut administrasi pertanahan apabila amar dan objeknya memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, putusan tidak boleh diasumsikan mengubah catatan administrasi sertipikat tanpa prosedur lanjutan. Pemohon perlu mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang dengan menyertakan salinan putusan yang memenuhi persyaratan dan dokumen lain yang diminta.
Keselarasan antara amar putusan dan identitas bidang tanah menjadi hal penting. Perbedaan nomor sertipikat, letak, luas, batas, nama pemegang hak, atau objek dalam amar dapat memengaruhi tindak lanjut. Oleh karena itu, objek gugatan dan rumusan amar perlu dirinci dengan cermat sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan ketika putusan hendak dilaksanakan secara administratif.
Untuk gugatan terhadap keputusan pejabat pertanahan, hukum acara PTUN menentukan objek sengketa, kedudukan hukum penggugat, kewajiban menempuh upaya administratif, dan tenggang waktu pengajuan gugatan. Perhitungan tenggang waktu bergantung pada tanggal keputusan diterima atau diketahui, ketentuan upaya administratif yang berlaku, serta karakter sengketa yang diajukan.
Kesimpulan Yuridis
SEMA Nomor 10 Tahun 2020 bagian B angka 2 huruf a memberi pedoman mengenai batas amar hakim perdata terhadap sertipikat. Putusan MA Nomor 383 K/Sip/1971 juga membedakan penilaian atas dapat diterimanya gugatan dari kewenangan administratif untuk membatalkan surat bukti hak milik. Kedua rujukan tersebut perlu diterapkan sesuai pokok sengketa dan bentuk tuntutan yang diajukan.
Putusan MA Nomor 383 K/Sip/1971 tidak menyatakan Lasimin menang atas tanah yang disengketakan. MA menerima kasasi Lasimin, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, lalu menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang menolak gugatan. Kaidah tentang tidak dimintakannya pembatalan sertipikat hanya menjawab persoalan apakah gugatan otomatis tidak dapat diterima, bukan apakah dalil kepemilikan penggugat terbukti.
Langkah hukum dapat berupa gugatan perdata untuk menyelesaikan sengketa hak keperdataan, gugatan PTUN jika objek dan syarat kompetensinya terpenuhi untuk menguji keputusan tata usaha negara, atau permohonan administrasi kepada ATR/BPN atas dasar yang diatur peraturan. Dalam perkara tertentu, proses pengadilan dan tindak lanjut administrasi saling berkaitan, tetapi keduanya tidak boleh dicampuradukkan.
Dasar Hukum
- Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 383 K/Sip/1971 tanggal 3 November 1971, mengenai batas kewenangan pembatalan surat bukti hak milik oleh pengadilan perdata.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020, Rumusan Kamar Perdata, bagian B angka 2 huruf a tentang kewenangan hakim perdata menilai kekuatan hukum sertipikat.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 32 mengenai kekuatan pembuktian sertipikat.
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, khususnya Pasal 35 dan Pasal 38.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah, sepanjang relevan dengan kewenangan dan tata cara pemeriksaan sengketa tata usaha negara.
FAQ
Apakah Pengadilan Negeri dapat membatalkan sertipikat hak milik?
SEMA Nomor 10 Tahun 2020 memberi pedoman bahwa hakim perdata tidak berwenang menjatuhkan amar pembatalan sertipikat sebagai produk administrasi, tetapi dapat menyatakan sertipikat tidak mempunyai kekuatan hukum apabila alas haknya tidak sah dalam sengketa yang menjadi kewenangannya. Tindakan administratif pembatalan mengikuti prosedur dan kewenangan yang diatur peraturan pertanahan.
Apakah MA memenangkan Lasimin dalam Putusan No. 383 K/Sip/1971?
Tidak. MA menerima kasasi Lasimin dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, tetapi kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro yang menolak gugatan Lasimin. Putusan tersebut tidak membatalkan sertipikat dan tidak menetapkan Lasimin sebagai pemenang sengketa tanah.
Apakah semua sengketa sertipikat harus diajukan ke PTUN?
Penentuan forum bergantung pada objek dan pokok sengketa. Perselisihan mengenai hak keperdataan atau keabsahan transaksi antar-subjek hukum privat perlu dibedakan dari gugatan yang menguji keputusan tata usaha negara mengenai penerbitan atau pencatatan hak. Posita, petitum, dan hubungan hukum para pihak perlu ditelaah sebelum menentukan pengadilan yang berwenang.
Apakah rancangan perubahan Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 sudah berlaku?
Status yang tercantum pada JDIH ATR/BPN per 20 Oktober 2026 masih Draft, sedangkan konsultasi publik telah berakhir pada 6 Mei 2026. Rancangan belum dapat diperlakukan sebagai peraturan yang berlaku sebelum ditetapkan dan diundangkan. Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 masih tercatat berstatus berlaku pada tanggal pembaruan artikel ini.
Apakah BPN dapat membatalkan sertipikat tanpa putusan pengadilan?
Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 mengatur penanganan produk hukum pertanahan yang mengandung cacat administrasi dan/atau cacat yuridis. Apakah suatu permohonan dapat diproses tanpa putusan pengadilan bergantung pada dasar pembatalan, bukti yang disampaikan, jenis produk hukum, dan persyaratan prosedural yang berlaku.
Apa yang harus disiapkan untuk memohon pembatalan kepada Kantor Pertanahan?
Pemohon perlu menyiapkan identitas dan dasar kepentingan hukum, identifikasi bidang tanah serta produk hukum yang dipersoalkan, uraian kronologi, dasar permohonan, dan dokumen pendukung yang relevan. Persyaratan rinci harus disesuaikan dengan alasan pembatalan dan ketentuan administrasi yang berlaku.
Bagaimana jika putusan perdata menyatakan sertipikat tidak mempunyai kekuatan hukum?
Putusan berkekuatan hukum tetap dapat menjadi dasar tindak lanjut administratif jika amar dan objeknya memenuhi persyaratan peraturan pertanahan. Pihak yang berkepentingan perlu mengajukan permohonan pelaksanaan putusan kepada instansi yang berwenang dengan dokumen yang dipersyaratkan, karena perubahan administrasi tidak boleh diasumsikan berlangsung tanpa prosedur lanjutan.
Konsultasi Hukum Pertanahan
Penentuan forum dan bentuk tuntutan dalam sengketa sertipikat perlu didasarkan pada pemeriksaan alas hak, riwayat pendaftaran, objek sengketa, serta petitum yang akan diajukan.
Ajukan Konsultasi Hukum
