Ketika mencari pengacara terdekat, masyarakat akan menjumpai beragam nama penyedia layanan, mulai dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), law office, hingga law firm. Istilah tersebut tidak semuanya menunjuk pada jenis badan usaha atau bentuk organisasi yang sama. Pengacara atau advokat adalah orang yang menjalankan profesi hukum, sedangkan LBH dan kantor hukum berkaitan dengan wadah penyelenggaraan layanan.
Istilah law office dan law firm lazim digunakan untuk menyebut kantor hukum. Namun, istilah tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan bentuk hukum yang dipakai untuk menjalankan kantor tersebut. Kantor hukum dapat dijalankan secara perseorangan atau melalui kerja sama advokat, antara lain dalam bentuk persekutuan perdata maupun firma, dengan memperhatikan ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.
LBH juga tidak bisa disamakan dengan kantor hukum berbayar ataupun dianggap selalu berbentuk satu jenis organisasi tertentu. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur pemberian bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang miskin melalui pemberi bantuan hukum yang memenuhi persyaratan. Sementara Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur profesi advokat, hak menerima honorarium, serta kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Perbedaan tersebut perlu dipahami agar pencarian bantuan hukum, pemilihan pengacara terdekat, maupun penunjukan law firm dilakukan dengan melihat status lembaga, bentuk kerja sama, sumber pendanaan, kompetensi advokat, dan ruang lingkup penugasan, bukan hanya dari nama yang tercantum pada papan kantor.
Law office dan law firm adalah sebutan untuk kantor hukum, bukan otomatis nama bentuk hukumnya. Untuk mengetahui struktur kantor hukum, periksa apakah praktik dijalankan secara perseorangan, melalui persekutuan perdata, firma, atau bentuk lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pengertian Pengacara, Advokat, LBH, Law Office, dan Law Firm
- Bentuk Kantor Hukum berupa Persekutuan Perdata dan Firma
- 1. Status Kelembagaan dan Persyaratan Hukum
- 2. Tujuan dan Orientasi Layanan
- 3. Sumber Pendanaan dan Honorarium
- 4. Penerima Layanan dan Kualifikasi Calon Klien
- 5. Jenis Perkara dan Bentuk Layanan
- 6. Tanggung Jawab Profesional dan Hubungan dengan Klien
- Memilih Pengacara atau Advokat
- Mencari Pengacara Terdekat dan Bantuan Hukum
- Kesimpulan Yuridis
- Dasar Hukum
- FAQ
Beli / Pesan di Gramedia
Pengertian Pengacara, Advokat, LBH, Law Office, dan Law Firm
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mendefinisikan advokat sebagai orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang tersebut. Istilah pengacara lazim digunakan oleh masyarakat untuk menyebut advokat, sedangkan advokat merupakan istilah yang digunakan secara formal dalam undang-undang.
LBH merupakan lembaga atau organisasi yang dapat memberikan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum jika memenuhi persyaratan yang ditentukan. Status sebagai pemberi bantuan hukum untuk program menurut undang-undang perlu dibedakan dari sekadar penggunaan nama LBH.
Law office dan law firm adalah istilah bahasa Inggris yang lazim dipakai untuk menyebut kantor hukum atau praktik hukum. Keduanya bukan bentuk badan usaha yang otomatis terbentuk hanya karena nama tersebut dipakai. Istilah “law firm” juga tidak serta-merta membuktikan bahwa kantor itu terdaftar sebagai firma dalam administrasi badan usaha.
Dalam praktik di Indonesia, kantor hukum dapat dijalankan oleh seorang advokat secara perseorangan atau didirikan sebagai kerja sama beberapa advokat. Bentuk kerja sama yang dikenal antara lain persekutuan perdata (maatschap) dan persekutuan firma. Bentuk yang dipilih harus dibaca dari akta pendirian, pendaftaran atau pencatatan yang relevan, serta pengaturan tanggung jawab antar-sekutu, bukan hanya dari nama merek kantornya.
Advokat yang bekerja melalui LBH maupun kantor hukum tetap menjalankan profesi advokat dan terikat pada kewajiban hukum serta etika profesinya. Untuk itu, ketika mencari pengacara terdekat atau bantuan hukum, masyarakat perlu memeriksa dua hal yang berbeda: kredensial advokat yang menangani perkara dan status lembaga atau bentuk kantor tempat ia berpraktik.
Bentuk Kantor Hukum berupa Persekutuan Perdata dan Firma
Persekutuan perdata berkaitan dengan perjanjian dua orang atau lebih untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud membagi manfaat atau keuntungan yang timbul darinya, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1618 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bentuk ini dikenal dalam kerja sama profesi, termasuk praktik advokat. Karakter hubungan para sekutu dan siapa yang bertindak terhadap klien harus diperiksa berdasarkan perjanjian serta ketentuan yang berlaku.
Firma merupakan persekutuan yang menjalankan usaha dengan nama bersama. Ketentuan mengenai firma terdapat dalam Pasal 16 dan pasal-pasal berikutnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Kedudukan sekutu, kewenangan bertindak atas nama firma, dan akibat tanggung jawabnya tidak boleh disamakan begitu saja dengan pengaturan persekutuan perdata.
Pelayanan jasa hukum terkait persekutuan perdata dan firma kini diatur pula dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer, yang berlaku sejak 13 Oktober 2025 dan mencabut Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018. Oleh sebab itu, rujukan tata cara layanan administrasi perlu menggunakan ketentuan yang berlaku, bukan peraturan yang telah dicabut.
Dengan demikian, istilah law office atau law firm pada nama kantor tidak cukup untuk menyimpulkan bentuk hukumnya. Calon klien yang memerlukan informasi mengenai pihak yang menerima kuasa atau bertanggung jawab atas pekerjaan perlu melihat identitas advokat, dokumen penugasan, dan data badan usaha atau persekutuan yang relevan.
Enam Perbedaan LBH dan Kantor Hukum
1. Bentuk Kantor Hukum dan Status Kelembagaan
LBH yang menyelenggarakan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 wajib memenuhi persyaratan sebagai pemberi bantuan hukum. Pasal 8 ayat (2) mengatur persyaratan yang meliputi badan hukum, akreditasi berdasarkan undang-undang, kantor atau sekretariat tetap, pengurus, dan program bantuan hukum.
Persyaratan tersebut berkaitan dengan kelayakan lembaga untuk menyelenggarakan bantuan hukum berdasarkan rezim undang-undang. Penggunaan nama LBH saja tidak membuktikan bahwa lembaga tersebut telah memperoleh akreditasi atau memenuhi persyaratan untuk menerima pembiayaan program bantuan hukum negara.
Kantor hukum tidak hanya ditentukan oleh istilah law office. Dalam praktik, kantor dapat dijalankan secara perseorangan, melalui persekutuan perdata, atau dalam bentuk firma. Persekutuan perdata dan firma memiliki dasar serta karakter hubungan antar-sekutu yang berbeda, sehingga bentuknya perlu diketahui dari dokumen pendirian dan pendaftaran yang sesuai.
Untuk layanan administrasi, Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan layanan jasa hukum bagi persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer. Peraturan ini telah menggantikan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018, sehingga artikel yang merujuk proses administrasi saat ini perlu menggunakan dasar yang berlaku.
Ketika hendak menunjuk advokat, calon klien perlu memastikan identitas advokat yang menangani penugasan, kewenangan pihak yang menandatangani perjanjian, serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan. Pembahasan mengenai risiko penggunaan identitas profesi palsu dapat dibaca melalui artikel Ancaman Pidana bagi Advokat Gadungan dan Pemalsu KTPA.
2. Tujuan dan Orientasi Layanan
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 mencakup bantuan hukum untuk masalah hukum perdata, pidana, dan tata usaha negara, baik melalui proses litigasi maupun nonlitigasi.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa bantuan hukum tidak terbatas pada perkara pidana, konflik agraria, pelanggaran hak asasi manusia, atau sengketa yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Perkara perdata dan tata usaha negara juga termasuk dalam ruang lingkup bantuan hukum sepanjang persyaratan yang berlaku terpenuhi.
Law office memberikan jasa hukum berdasarkan penugasan profesional dan kesepakatan dengan klien. Pekerjaannya dapat mencakup konsultasi, penyusunan kontrak, pendampingan transaksi, kepatuhan perusahaan, negosiasi, arbitrase, litigasi, serta penanganan sengketa sesuai kompetensi advokat.
Dalam praktik korporasi, kebutuhan jasa hukum dapat bersifat berulang dan memerlukan pendampingan berkelanjutan. Pertimbangan mengenai hal tersebut dibahas lebih lanjut dalam artikel Kapan Perusahaan Perlu Beralih dari Konsultasi Hukum Insidental ke Retainer Advokat.
Karena itu, LBH tidak selalu terbatas pada perkara kepentingan publik, sedangkan law office tidak hanya menangani kepentingan komersial. Karakter layanan bergantung pada mandat lembaga, kualifikasi penerima, kemampuan profesional, dan ruang lingkup penugasan.
3. Sumber Pendanaan dan Honorarium
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 mengatur mekanisme pendanaan bantuan hukum. Pasal 16 mengatur pendanaan yang bersumber dari APBN serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sedangkan Pasal 19 memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum melalui APBD sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengaturan tersebut tidak berarti setiap organisasi yang memakai nama LBH menerima pembiayaan negara. Penerimaan dana program bantuan hukum bergantung pada pemenuhan persyaratan sebagai pemberi bantuan hukum, pelaksanaan program, dan ketentuan pertanggungjawaban yang berlaku.
Law office pada praktiknya lazim menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 memberikan hak kepada advokat untuk menerima honorarium dengan besaran yang ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Namun, pemberian jasa hukum cuma-cuma bukan hanya urusan LBH. Pasal 22 Undang-Undang Advokat mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Artinya, law office dapat memberikan jasa hukum berbayar sekaligus menjalankan kewajiban bantuan hukum cuma-cuma sesuai ketentuan. Sebaliknya, nama LBH tidak dengan sendirinya menjamin bahwa setiap jenis layanan yang disediakan lembaga tersebut gratis tanpa persyaratan.
4. Penerima Layanan dan Kualifikasi Calon Klien
Dalam program bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang memenuhi ketentuan undang-undang. Pasal 5 mengatur kualifikasi penerima, sedangkan Pasal 14 menetapkan persyaratan permohonan dan dokumen pendukung.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa bantuan hukum berdasarkan undang-undang mempunyai mekanisme penerimaan tersendiri. Pemohon perlu menyiapkan identitas, uraian persoalan hukum, dokumen perkara, serta keterangan atau dokumen lain yang dipersyaratkan.
Law office dapat memberikan jasa hukum kepada orang perseorangan, perusahaan, badan usaha, yayasan, maupun lembaga lainnya sesuai kompetensi dan kesediaan menerima penugasan.
Seseorang yang menghadapi sengketa keluarga, persoalan ketenagakerjaan, perkara pidana, atau masalah pertanahan tetap dapat menunjuk advokat melalui law office. Persyaratan penerimaan klien, ruang lingkup pekerjaan, dan honorarium mengikuti kesepakatan yang sah serta ketentuan hukum dan etika profesi.
Perbedaan utama pada aspek ini bukan bahwa satu lembaga hanya melayani masyarakat miskin dan lembaga lainnya hanya melayani orang yang mampu membayar. Perbedaannya terletak pada kualifikasi penerima bantuan hukum dalam program tertentu dan dasar hubungan hukum yang digunakan untuk memberikan jasa.
5. Jenis Perkara dan Bentuk Layanan
Jenis perkara bukan satu-satunya dasar untuk membedakan LBH dan law office. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 mencakup permasalahan hukum perdata, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi.
LBH dapat memberikan pendampingan persidangan, konsultasi, penyusunan dokumen hukum, negosiasi, dan layanan lain sesuai kapasitas organisasi serta ketentuan program. Apabila layanan didanai melalui anggaran negara, penyelenggaraannya juga terikat pada persyaratan, standar bantuan hukum, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Law office dapat menjalankan layanan litigasi dan nonlitigasi sesuai penugasan. Pada praktik korporasi, pekerjaan dapat mencakup pemeriksaan kontrak, penyusunan perjanjian, pendampingan negosiasi, hubungan industrial, audit kepatuhan, penanganan transaksi, serta representasi dalam sengketa.
Contoh pentingnya pendampingan hukum dalam pengelolaan risiko perusahaan dapat dilihat pada artikel Tanpa Advokat Korporasi Rentan Dipidana. Sementara itu, isu transaksi dan tata kelola dalam proyek teknologi dibahas melalui artikel Pelajaran Sengketa Data Center untuk Praktik Legal Corporate.
Kemampuan menangani perkara tetap bergantung pada kompetensi advokat, surat kuasa, ruang lingkup penugasan, dan peraturan yang berlaku. Tidak tepat menganggap seluruh LBH hanya menangani perkara publik atau bahwa law office tidak dapat memberikan pelayanan hukum cuma-cuma.
6. Tanggung Jawab Profesional dan Hubungan dengan Klien
Tempat advokat menjalankan praktik tidak mengubah kewajiban profesinya. Advokat tetap terikat pada peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, dan kewajiban yang timbul dari hubungan hukum dengan klien atau penerima bantuan hukum.
Dalam layanan berbayar, ruang lingkup penugasan sebaiknya diatur secara jelas melalui perjanjian jasa hukum. Perjanjian tersebut dapat memuat identitas para pihak, uraian pekerjaan, tahapan penanganan, honorarium, biaya tambahan, kewajiban pemberian informasi, kerahasiaan, dan mekanisme pengakhiran hubungan profesional.
Dalam penyelenggaraan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, pemberi bantuan hukum juga mempunyai kewajiban yang ditetapkan undang-undang. Pasal 10 mengatur kewajiban pemberi bantuan hukum, termasuk menjaga kerahasiaan data penerima bantuan hukum dan pertanggungjawaban pelaksanaan program sesuai ketentuan.
Pasal 12 mengatur hak penerima bantuan hukum, antara lain memperoleh bantuan hukum sesuai standar bantuan hukum dan kode etik advokat serta mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan layanan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, layanan cuma-cuma tidak menghilangkan hak penerima bantuan hukum atas pelayanan yang sesuai standar. Demikian pula, layanan berbayar tidak membenarkan advokat mengabaikan kewajiban profesional dan kepentingan hukum klien.
Kejelasan penugasan, komunikasi mengenai perkembangan perkara, dan pertanggungjawaban pekerjaan diperlukan dalam kedua bentuk layanan tersebut.
Memilih Pengacara atau Advokat melalui LBH dan Law Office
Masyarakat yang memerlukan bantuan hukum perlu mempertimbangkan jenis persoalan, kompetensi advokat, ruang lingkup layanan, serta mekanisme komunikasi sebelum menentukan pilihan.
Jika mengajukan permohonan kepada LBH, periksa status lembaga sebagai pemberi bantuan hukum, persyaratan penerima, serta dokumen yang harus dipenuhi. Jika permohonan menggunakan skema bantuan hukum negara, pastikan lembaga dan perkara memenuhi ketentuan program yang bersangkutan.
Jika menunjuk law office, mintalah keterangan mengenai advokat yang bertanggung jawab, ruang lingkup pekerjaan, perkiraan tahapan penanganan, honorarium, biaya tambahan, dan mekanisme pelaporan perkembangan perkara.
Pengalaman profesional juga perlu dikaitkan dengan karakter persoalan. Advokat yang berpengalaman menangani sengketa komersial belum tentu menjadi pilihan yang paling tepat untuk setiap perkara pidana atau sengketa tata usaha negara. Kompetensi sebaiknya dilihat berdasarkan pengalaman dan kebutuhan perkara, bukan semata-mata nama kantor atau lembaga.
Mencari Pengacara Terdekat dan Bantuan Hukum
Pencarian dengan kata kunci pengacara terdekat dapat membantu menemukan kantor hukum di kota atau wilayah tertentu. Namun, jarak sebaiknya tidak menjadi satu-satunya pertimbangan. Pastikan advokat yang dihubungi mempunyai kompetensi yang sesuai dengan persoalan, menjelaskan ruang lingkup penugasan, serta memberikan keterangan mengenai honorarium dan biaya sejak awal.
Jika membutuhkan bantuan untuk perkara perdata, pidana, ketenagakerjaan, pertanahan, atau masalah hukum lain, siapkan kronologi singkat dan dokumen yang relevan sebelum berkonsultasi. Hindari mengirimkan data sensitif atau dokumen rahasia melalui saluran publik. Advokat dapat menjelaskan langkah awal setelah memperoleh informasi yang cukup mengenai masalah hukum tersebut.
Bagi orang atau kelompok orang yang tidak mampu, bantuan hukum cuma-cuma dapat dimohonkan melalui pemberi bantuan hukum yang memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Pastikan status lembaga dan persyaratan pemohon, karena tidak semua kantor yang menggunakan istilah LBH otomatis terakreditasi sebagai pemberi bantuan hukum untuk program negara.
Untuk mencari layanan hukum secara lebih tepat, tentukan terlebih dahulu kota atau wilayah perkara, bidang hukum yang dibutuhkan, apakah pendampingan harus dilakukan di pengadilan, serta apakah permohonan bantuan hukum gratis memenuhi syarat. Setelah itu, bandingkan kredensial advokat, mekanisme komunikasi, pengalaman yang relevan, dan kejelasan perjanjian jasa hukum.
Kesimpulan Yuridis
Pengacara atau advokat merujuk pada profesi pemberi jasa hukum, sedangkan LBH merupakan lembaga yang dapat menyelenggarakan bantuan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Adapun law office dan law firm merupakan sebutan untuk kantor hukum, yang praktiknya dapat dijalankan secara perseorangan atau melalui bentuk kerja sama seperti persekutuan perdata maupun firma.
LBH yang menyelenggarakan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 harus memenuhi persyaratan sebagai pemberi bantuan hukum. Layanan dalam skema tersebut ditujukan kepada orang atau kelompok orang miskin sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantor hukum yang memberikan jasa berbayar tetap wajib mematuhi ketentuan profesi advokat. Pasal 22 Undang-Undang Advokat juga mewajibkan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Perbedaan antara LBH dan kantor hukum karenanya tidak cukup diringkas menjadi layanan gratis dan layanan berbayar.
Dalam memilih penyedia jasa hukum, masyarakat perlu memeriksa kredensial advokat, bentuk dan status kantor, ruang lingkup perjanjian jasa hukum, serta mekanisme pembiayaan. Pemeriksaan tersebut berlaku baik ketika mencari pengacara terdekat untuk konsultasi maupun ketika mengajukan bantuan hukum cuma-cuma.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 1 angka 1 mengenai pengertian advokat, Pasal 21 mengenai honorarium, dan Pasal 22 mengenai bantuan hukum secara cuma-cuma.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, khususnya Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 19.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1618 dan ketentuan terkait persekutuan perdata.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, khususnya Pasal 16 dan ketentuan berikutnya yang mengatur persekutuan firma.
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer, berlaku sejak 13 Oktober 2025 dan mencabut Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018.
- Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, mengenai kewajiban dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma.
FAQ
Konsultasi Hukum ALO Advokat
Untuk kebutuhan konsultasi atau pendampingan hukum, termasuk ketika mencari pengacara di wilayah Anda, sampaikan informasi awal mengenai kota, bidang hukum, dan gambaran singkat persoalan melalui halaman konsultasi ALO Advokat.
Ajukan Konsultasi Hukum

