Pendahuluan
Fenomena daur ulang nomor telepon seluler oleh operator telah menimbulkan persoalan hukum yang serius, khususnya ketika nomor yang sebelumnya terdaftar pada akun WhatsApp seseorang kemudian diberikan kepada pelanggan baru. Akibatnya, pelanggan baru berpotensi melakukan registrasi ulang nomor sehingga memperoleh kendali atas akun WhatsApp yang sebelumnya masih dikaitkan dengan nomor tersebut, tergantung pada mekanisme autentikasi dan kondisi akun. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah: apa saja risiko hukum yang timbul dari praktik ini, dan bagaimana perlindungan hukum bagi pemilik nomor lama?
Perlindungan data dalam skenario ini merupakan tanggung jawab bersama antara operator telekomunikasi, penyelenggara sistem elektronik (WhatsApp/Meta), dan pengguna yang wajib melepaskan nomor dari layanan digital sebelum nomor tersebut tidak lagi digunakan. Artikel ini akan mengupas secara komprehensif kerangka hukum yang relevan, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, Ketentuan dalam KUHP Nasional yang telah diperbarui dengan UU No. 1 Tahun 2026, hingga ketentuan perbuatan melawan hukum dalam KUHPerdata. Pembahasan juga mencakup langkah-langkah konkret yang dapat ditempuh oleh korban, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam ekosistem ini.
- Pengertian dan Mekanisme Daur Ulang Nomor
- Risiko Hukum yang Timbul
- Perlindungan Data Pribadi: UU No. 27 Tahun 2022
- Aspek Pidana dalam UU ITE dan Perubahannya
- Ancaman Pidana dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026)
- Tanggung Jawab Perdata dan Perbuatan Melawan Hukum
- Ilustrasi Kasus dan Analisis Praktis
- Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Korban
- Kesimpulan dan Rekomendasi
Diagram dan Infografis: Risiko Nomor WhatsApp Bekas
Pengertian dan Mekanisme Daur Ulang Nomor
Daur ulang nomor telepon seluler, atau yang dikenal dengan istilah number recycling, adalah praktik operator seluler untuk memberikan kembali nomor telepon yang telah tidak aktif kepada pelanggan baru setelah melewati masa tenggang tertentu. Praktik ini lazim dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya numerik yang terbatas.
Permasalahan muncul ketika nomor yang didaur ulang masih terikat dengan akun-akun digital pemilik lama, termasuk WhatsApp. WhatsApp menggunakan nomor telepon sebagai identitas unik utama (primary identifier). Ketika pengguna baru menginstal WhatsApp dan memverifikasi nomor tersebut, sistem dapat melakukan registrasi ulang sehingga kendali atas akun yang sebelumnya terhubung dengan nomor tersebut berpindah ke perangkat baru. Namun perlu dipahami bahwa akses terhadap riwayat percakapan lama tidak terjadi secara otomatis, karena percakapan tersebut umumnya disimpan di perangkat atau cadangan (backup) milik pengguna sebelumnya, yang biasanya berada di Google Drive atau iCloud milik pemilik lama. Risiko yang lebih konkret adalah kendali terhadap akun yang masih dikaitkan dengan nomor tersebut, penerimaan kode OTP, pemulihan akun, profil, atau layanan lain yang masih mengaitkan nomor tersebut dengan identitas pengguna lama.
Mekanisme ini menimbulkan pertanyaan hukum mendasar: siapakah yang bertanggung jawab atas perlindungan data pribadi pemilik lama ketika nomor didaur ulang? Apakah operator seluler, platform WhatsApp, atau pengguna baru itu sendiri yang memiliki kewajiban untuk tidak mengakses data orang lain? Secara konseptual, perlindungan data dalam skenario ini merupakan tanggung jawab bersama antara operator telekomunikasi (dalam menjalankan prosedur daur ulang yang sesuai regulasi), penyelenggara sistem elektronik (WhatsApp/Meta dalam menyediakan mekanisme keamanan dan pemulihan akun), dan pengguna itu sendiri (yang wajib melepaskan nomor dari layanan digital sebelum nomor tidak lagi digunakan).
Risiko Hukum yang Timbul
Penggunaan nomor WhatsApp bekas oleh pihak lain menimbulkan berbagai risiko hukum yang dapat dikategorikan sebagai berikut:
- Pelanggaran Data Pribadi: Pengguna baru berpotensi mengakses data pribadi pemilik lama yang masih tersimpan di akun WhatsApp, seperti identitas akun, foto profil, daftar kontak yang masih dapat diakses, dan informasi lainnya yang dilindungi oleh UU PDP. Perlu dicatat bahwa riwayat percakapan lama tidak otomatis tersedia karena tersimpan di perangkat/backup pemilik lama.
- Pencurian Identitas Digital: Pengguna baru dapat memanfaatkan akun WhatsApp untuk melakukan komunikasi mengatasnamakan pemilik lama, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga yang berkomunikasi dengan akun tersebut.
- Penyebaran Informasi Palsu atau Fitnah: Pengguna baru dapat menyebarkan konten yang merugikan nama baik, yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan jenis konten, cara penyebaran, dan terpenuhinya unsur ketentuan pidana yang berlaku.
- Kerugian Materiil dan Immateriil: Pemilik lama dapat mengalami kerugian finansial maupun non-finansial akibat penyalahgunaan identitas dan data pribadinya.
- Risiko Pidana bagi Pengguna Baru: Jika terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mengakses serta menggunakan data pribadi orang lain, pengguna baru dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan UU PDP, Pasal 332 KUHP, dan ketentuan UU ITE lainnya yang relevan sesuai jenis perbuatannya. Namun, tidak setiap registrasi ulang nomor otomatis merupakan tindak pidana; penilaian bergantung pada fakta dan terpenuhinya unsur delik.
Perlindungan Data Pribadi: UU No. 27 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan payung hukum utama bagi perlindungan data pribadi di Indonesia. UU ini memberikan definisi yang jelas mengenai data pribadi dan mengatur hak-hak subjek data pribadi, termasuk hak untuk mengakses, memperbaiki, dan menghapus data pribadinya.
Dalam konteks nomor WhatsApp bekas, data pribadi yang dilindungi meliputi:
- Nomor telepon itu sendiri merupakan Data Pribadi, tetapi tidak secara otomatis termasuk Data Pribadi yang bersifat spesifik.
- Identitas akun, foto profil, dan nama tampilan.
- Daftar kontak dan informasi pertemanan yang masih dapat diakses.
- Setiap data pribadi lain yang masih berkaitan dengan akun tersebut sesuai keadaan konkret (tidak termasuk riwayat percakapan yang tersimpan di perangkat/backup pemilik lama).
Pasal 67 UU PDP mengatur sanksi pidana dengan ancaman yang berbeda untuk setiap jenis perbuatan:
- Pasal 67 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi — pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
- Pasal 67 ayat (2): Setiap orang yang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya — pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.
- Pasal 67 ayat (3): Setiap orang yang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya — pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Ancaman pidana ini menjadikan UU PDP sebagai instrumen yang efektif untuk menjerat pelaku penyalahgunaan data pribadi, dengan tetap memperhatikan unsur kesengajaan dan tanpa hak.
Selain itu, UU PDP juga mengatur sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan pelanggaran, termasuk operator seluler dan platform digital yang lalai dalam melindungi data pribadi penggunanya.
Aspek Pidana dalam UU ITE dan Perubahannya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tetap merupakan bagian dari kerangka hukum siber di Indonesia. Namun, untuk perbuatan akses ilegal ke Komputer dan/atau Sistem Elektronik yang sebelumnya dirumuskan dalam Pasal 30 UU ITE, rujukan pidananya telah disesuaikan ke Pasal 332 KUHP berdasarkan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan lain dalam UU ITE, seperti Pasal 32 tentang perubahan/penghilangan data elektronik, tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih baru. Namun, untuk tindakan akses tanpa hak, dasar hukum utama yang harus digunakan adalah Pasal 332 KUHP.
Ancaman Pidana dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026)
KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 telah membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Terkait dengan akses ilegal ke sistem elektronik, ketentuan ini diatur dalam Pasal 332 KUHP yang kemudian diubah secara eksplisit oleh UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan ketentuan terbaru, Pasal 332 KUHP mengatur sebagai berikut:
Pasal 332 KUHP (sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026)
- Ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun — pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda kategori V.
- Ayat (2): Jika akses tersebut bertujuan memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik — pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V.
- Ayat (3): Jika dilakukan dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan — pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda kategori VI.
Catatan: UU No. 1 Tahun 2026 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 secara eksplisit mengubah Pasal 332 KUHP dan memberikan mapping bahwa rujukan Pasal 30 dan Pasal 46 UU ITE diganti dengan Pasal 332 KUHP.
Penerapan Pasal 332 KUHP dalam kasus nomor WhatsApp bekas dapat dirinci sebagai berikut:
- Akses tanpa hak ke akun WhatsApp milik orang lain → Pasal 332 ayat (1) KUHP
- Akses yang dilakukan dengan tujuan memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik (profil, foto, kontak, dll) → Pasal 332 ayat (2) KUHP
- Akses dengan menerobos keamanan/password/sistem pengamanan → Pasal 332 ayat (3) KUHP
Penting untuk dipahami bahwa memiliki nomor telepon/nomor WhatsApp yang sebelumnya dipakai orang lain ≠ otomatis melakukan tindak pidana akses. Yang menjadi persoalan pidananya adalah tindakan mengakses Komputer/Sistem Elektronik milik orang lain tanpa hak, bukan semata-mata fakta bahwa nomor tersebut sudah berpindah tangan.
Dengan demikian, alur analisis kasus nomor WhatsApp daur ulang harus dipisahkan sebagai berikut:
Selain itu, ketentuan umum tentang penipuan dan pemalsuan identitas dalam KUHP Nasional juga dapat diterapkan jika akun digunakan untuk mengelabui pihak ketiga demi keuntungan materiil.
Tanggung Jawab Perdata dan Perbuatan Melawan Hukum
Selain jalur pidana, korban penggunaan nomor WhatsApp bekas juga dapat menempuh jalur perdata berdasarkan ketentuan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Pasal ini menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang menyebabkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.
Unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang harus dibuktikan adalah:
- Adanya perbuatan melawan hukum (baik berupa tindakan aktif maupun pasif).
- Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi korban.
- Ada hubungan kausalitas antara perbuatan dan kerugian yang timbul.
- Adanya kesalahan pada pihak pelaku (baik kesengajaan maupun kelalaian).
Dalam kasus ini, pengguna baru yang mengakses akun WhatsApp bekas dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum jika secara sadar mengakses data pribadi orang lain. Kerugian yang dialami korban dapat berupa kerugian materiil (misalnya, kerugian finansial akibat penipuan) maupun kerugian immateriil (misalnya, gangguan mental, kecemasan, atau kerusakan reputasi).
Selain itu, operator seluler juga dapat dimintai pertanggungjawaban perdata apabila terbukti melanggar kewajiban hukum atau standar kehati-hatian yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan terdapat hubungan kausal dengan kerugian korban, misalnya jika proses daur ulang nomor dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang ditentukan. Namun, perlindungan akun digital juga merupakan tanggung jawab penyedia layanan (WhatsApp) dan pengguna untuk memutus keterkaitan nomor yang sudah tidak digunakan. Oleh karena itu, tanggung jawab operator tidak bersifat mutlak dan harus dibuktikan secara cermat.
Ilustrasi Kasus dan Analisis Praktis
Ilustrasi berikut disusun berdasarkan pola perkara yang pernah terjadi dan untuk tujuan edukasi, tidak menggambarkan perkara tertentu.
Ilustrasi Kasus 1: Pengguna Baru Melakukan Registrasi Ulang Akun WhatsApp Bekas
Seorang pengguna baru mendapatkan nomor telepon hasil daur ulang dari operator seluler. Ketika menginstal WhatsApp, ia berhasil memverifikasi nomor tersebut dan melakukan registrasi ulang sehingga memperoleh kendali atas akun WhatsApp yang sebelumnya masih dikaitkan dengan nomor tersebut. Pengguna baru kemudian menyebarluaskan beberapa percakapan yang masih tersedia di akun tersebut ke media sosial.
Analisis: Perbuatan pengguna baru ini dapat memenuhi unsur pidana dalam UU PDP dan Pasal 332 KUHP jika terbukti adanya unsur kesengajaan. Kualifikasi pasalnya: jika hanya mengakses tanpa hak → Pasal 332 ayat (1); jika akses tersebut dilakukan dengan tujuan memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik → Pasal 332 ayat (2). Selain itu, tindakan menyebarluaskan data pribadi milik pemilik lama dapat dianalisis berdasarkan Pasal 67 ayat (2) UU PDP (mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya) apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Pemilik lama dapat melaporkan ke polisi dan menuntut ganti rugi perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum. Operator seluler juga dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti lalai dalam proses daur ulang nomor dan terdapat hubungan kausal dengan kerugian korban.
Ilustrasi Kasus 2: Penipuan Mengatasnamakan Pemilik Lama
Seorang pengguna baru memanfaatkan akun WhatsApp bekas untuk meminta uang kepada kontak-kontak pemilik lama dengan dalih keadaan darurat. Beberapa korban mengirimkan uang sebelum menyadari bahwa mereka berkomunikasi dengan orang yang berbeda.
Analisis: Perbuatan tersebut dapat merupakan penipuan apabila seluruh unsur delik penipuan terpenuhi. Apabila sebelum atau dalam proses tersebut pelaku juga melakukan akses terhadap Sistem Elektronik tanpa hak untuk memperoleh Informasi/Dokumen Elektronik milik orang lain, ketentuan Pasal 332 KUHP dapat dipertimbangkan sesuai fakta dan unsur yang terbukti. Selain itu, penggunaan data pribadi untuk keuntungan sendiri dapat dianalisis dengan Pasal 67 ayat (3) UU PDP. Pemilik lama dapat menggugat pelaku secara perdata dan melaporkan ke polisi untuk proses pidana.
Ilustrasi Kasus 3: Operator Seluler Diduga Lalai
Seorang pemilik lama mengeluh bahwa meskipun ia telah meminta operator untuk memblokir nomornya, nomor tersebut tetap didaur ulang tanpa adanya pemutusan ikatan dengan akun WhatsApp. Akibatnya, data pribadinya terus terekspos.
Analisis: Dalam kasus ini, operator seluler dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata jika terbukti lalai dalam menjalankan kewajibannya sesuai dengan regulasi dan terdapat hubungan sebab akibat dengan kerugian korban, misalnya jika proses daur ulang dilakukan tanpa memperhatikan standar perlindungan data. Gugatan dapat diajukan berdasarkan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, dengan tuntutan ganti rugi dan perbaikan sistem. Namun, perlu diingat bahwa perlindungan akun digital juga menjadi tanggung jawab penyedia layanan dan pengguna itu sendiri, sehingga tidak semua kasus otomatis menjadi kesalahan operator.
Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Korban
Bagi pemilik nomor lama yang mengalami pelanggaran data pribadi akibat daur ulang nomor, terdapat beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh:
- Hubungi Operator Seluler: Langkah pertama adalah menghubungi operator seluler untuk melaporkan kondisi nomor dan meminta penanganan sesuai prosedur yang berlaku, seperti pemblokiran atau penghentian daur ulang jika memungkinkan.
- Laporkan ke WhatsApp: WhatsApp menyediakan mekanisme pelaporan untuk akun yang diakses secara tidak sah. Korban dapat mengakses fitur dukungan WhatsApp dan melaporkan bahwa akunnya telah diambil alih oleh pihak lain.
- Kumpulkan Bukti: Dokumentasikan semua bukti pelanggaran, termasuk notifikasi WhatsApp, tangkapan layar percakapan yang mencurigakan, dan bukti kerugian yang dialami. Bukti ini akan sangat penting dalam proses hukum selanjutnya.
- Pengaduan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi): Jika terdapat konten elektronik bermasalah (misalnya penyebaran data pribadi atau informasi palsu), korban dapat mengajukan pengaduan melalui portal aduankonten.id. Untuk pelanggaran data pribadi yang lebih luas, korban juga dapat menggunakan kanal pengaduan lain yang disediakan oleh pemerintah.
- Laporan Polisi: Jika terdapat unsur pidana (misalnya, penipuan, pencemaran nama baik, atau akses ilegal), korban dapat melaporkan ke polisi dengan membawa bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Penyidik akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Dalam laporan, sebutkan Pasal 332 KUHP sebagai pasal yang mengatur akses ilegal ke sistem elektronik.
- Gugatan Perdata: Korban dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri berdasarkan perbuatan melawan hukum untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami. Gugatan ini dapat diajukan terhadap pengguna baru, operator seluler (jika terbukti lalai dan terdapat hubungan kausal), atau bahkan platform WhatsApp jika terbukti lalai.
- Daur ulang nomor oleh operator seluler berpotensi mengakibatkan registrasi ulang akun WhatsApp oleh pengguna baru, namun tidak otomatis memberikan akses ke seluruh riwayat percakapan karena chat tersimpan di perangkat/backup pemilik lama.
- Risiko hukum meliputi pelanggaran UU PDP, Pasal 332 KUHP (sebagaimana diubah dengan UU No. 1/2026), UU ITE, dan perbuatan melawan hukum berdasarkan KUHPerdata, namun tidak setiap kasus otomatis merupakan tindak pidana.
- Pengguna baru dapat dikenai pidana penjara hingga 8 tahun dan/atau denda jika terbukti dengan sengaja dan tanpa hak, serta dapat dituntut ganti rugi secara perdata.
- Operator seluler dan platform digital memiliki tanggung jawab, tetapi tidak bersifat mutlak; perlindungan akun digital juga menjadi tanggung jawab pengguna.
- Korban memiliki beberapa jalur hukum: laporan polisi (dengan menyebut Pasal 332 KUHP), pengaduan ke Komdigi untuk konten bermasalah, dan gugatan perdata.
- Kesadaran hukum dan kehati-hatian dalam pengelolaan nomor telepon sangat penting untuk mencegah kerugian.
🎮 Mainkan Game Dukung Konsultasi Gratis
Dengan bermain game melalui tautan ini, Anda turut mendukung layanan konsultasi hukum gratis kami.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Daftar Referensi
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana — mengubah Pasal 332 KUHP dan memberikan mapping bahwa rujukan Pasal 30 dan 46 UU ITE diganti dengan Pasal 332 KUHP. Berlaku sejak 2 Januari 2026.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum.
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Sistem Elektronik.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
- WhatsApp Help Center. "Change your phone number" dan "Register your phone number". Diakses 2026.
- GSMA. "Mobile Number Recycling: Best Practice and Guidelines". London: GSMA, 2020.
- Dokumen Kebijakan Sektor Komunikasi dan Informatika Tahun 2025-2029, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Seluruh referensi peraturan perundang-undangan dapat diakses melalui situs resmi JDIH. Dokumen kebijakan dapat diakses melalui portal resmi Kementerian Komdigi.
Artikel ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan putusan pengadilan yang relevan untuk kepentingan edukasi hukum. Analisis yang disampaikan merupakan pandangan Tim Hukum ALO ADVOKAT dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum final. Setiap perkara memiliki kekhususan yang memerlukan kajian mendalam. Regulasi dapat berubah sewaktu-waktu, oleh karena itu pembaca disarankan untuk memeriksa peraturan terbaru dan berkonsultasi dengan advokat atau konsultan hukum yang berpengalaman sebelum mengambil keputusan hukum. Artikel ini bukan merupakan pendapat resmi pemerintah maupun penafsiran yang mengikat pengadilan.
