Pemblokiran akses AHU Online akibat ketidakpatuhan pelaporan Pemilik Manfaat dapat menghambat perubahan data perseroan. Persoalan menjadi mendesak ketika RUPS telah mengambil keputusan, akta notaris sudah dibuat, dan tenggat pelaporan atau perubahan anggaran dasar terus berjalan.
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang telah dituangkan dalam akta notaris belum tentu dapat langsung ditindaklanjuti melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) apabila akses perseroan pada AHU Online sedang diblokir. Salah satu penyebab pemblokiran tersebut adalah ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership (BO).
Persoalan ini mempunyai konsekuensi hukum yang perlu diperhatikan oleh direksi, pemegang saham, dan notaris. Apabila perubahan anggaran dasar atau susunan pengurus tidak segera diajukan, perseroan dapat menghadapi persoalan tenggat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Dasar pengawasan dan sanksi pemblokiran diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi. Peraturan tersebut mengatur sanksi administratif berupa teguran, pencantuman dalam daftar hitam, dan pemblokiran akses AHU Online. Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat menjatuhkan sanksi tanpa melalui seluruh tahapan tersebut.
Ditjen Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) juga menerbitkan pengumuman mengenai mekanisme dan prosedur pembukaan blokir layanan korporasi terkait BO pada 9 Juni 2026. Pada 21 Juli 2026, Ditjen AHU kembali mengumumkan batas waktu masa transisi permohonan pembukaan blokir sebelum pemberlakuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, yang berlaku sejak 1 Agustus 2026.
Persoalan hukumnya tidak berhenti pada bagaimana membuka blokir. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana mempertahankan akibat hukum keputusan RUPS dan menindaklanjuti akta yang sudah dibuat tanpa mengabaikan tenggat yang ditetapkan UU PT.
- Pemilik Manfaat Korporasi dan Kewajiban Pelaporannya
- Dasar Hukum Pemblokiran Akses AHU Online
- Pemblokiran AHU Tidak dengan Sendirinya Membatalkan Keputusan RUPS
- Tenggat 30 Hari Menurut UU PT Harus Dibedakan Berdasarkan Jenis Perubahan
- Mekanisme Pembukaan Blokir Berdasarkan Permenkum Nomor 2 Tahun 2025
- Langkah Hukum bagi Direksi dan Notaris Ketika Akta RUPS Tertahan
- Kebutuhan RUPS Ulang Harus Dinilai Berdasarkan Keadaan Akta
- Kesimpulan Yuridis
- Dasar Hukum
- FAQ
Beli / Pesan di Gramedia
Pemilik Manfaat Korporasi dan Kewajiban Pelaporannya
Pemilik Manfaat atau Beneficial Owner merupakan orang perseorangan yang pada hakikatnya mempunyai kendali atau memperoleh manfaat dari suatu korporasi sesuai kriteria peraturan perundang-undangan.
Dalam memeriksa struktur kepemilikan dan penyertaan, perseroan juga perlu memastikan bahwa setoran modal benar-benar dilakukan dan didukung dokumen yang sesuai. Baca juga pembahasan mengenai setoran modal fiktif dalam PT.
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi menentukan kriteria Pemilik Manfaat, antara lain orang yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, memiliki kemampuan mengendalikan korporasi, menerima manfaat dari korporasi, atau merupakan pemilik sebenarnya dari dana maupun saham korporasi. Perpres tersebut juga mengatur kewajiban penyampaian informasi Pemilik Manfaat yang benar kepada instansi berwenang.
Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 mempertegas kewajiban penetapan Pemilik Manfaat melalui penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat korporasi. Ruang lingkupnya tidak terbatas pada perseroan terbatas, tetapi juga meliputi yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata.
Dalam perseroan terbatas, penentuan Pemilik Manfaat tidak cukup dilakukan dengan melihat nama pemegang saham yang tercantum dalam akta. Perseroan perlu menilai struktur kepemilikan dan pengendalian yang sebenarnya, termasuk apabila kepemilikan dilakukan melalui badan hukum lain.
Sebagai contoh, seseorang dapat mempunyai kendali efektif terhadap perseroan melalui beberapa lapis kepemilikan atau pengaturan yang memungkinkan orang tersebut menunjuk pengurus. Struktur semacam ini perlu diperiksa berdasarkan kriteria Pemilik Manfaat yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan nama pemegang saham langsung.
Kewajiban tersebut mempunyai fungsi administratif sekaligus mendukung transparansi kepemilikan dan pengendalian korporasi. Informasi BO yang tidak disampaikan atau disampaikan secara tidak benar dapat menjadi dasar pengawasan dan pengenaan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Karena itu, direksi perlu memastikan bahwa identitas Pemilik Manfaat, dasar penetapan, serta data pendukungnya sesuai dengan keadaan faktual dan dokumen korporasi.
Dasar Hukum Pemblokiran Akses AHU Online
Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 mengatur pengenaan sanksi administratif kepada korporasi yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat atau menyampaikan informasi yang tidak benar.
Pasal 22 mengatur sanksi administratif yang terdiri atas:
- Teguran.
- Pencantuman dalam daftar hitam.
- Pemblokiran akses AHU Online.
Pasal 23 mengatur bentuk pengenaan sanksi tersebut. Teguran disampaikan melalui notifikasi pada AHU Online dan/atau surat elektronik, pencantuman dalam daftar hitam dilakukan melalui pengumuman elektronik, sedangkan pemblokiran dilakukan dengan menutup akses korporasi pada AHU Online. Pasal 24 menentukan bahwa sanksi pada prinsipnya diterapkan secara berjenjang, tetapi Menteri dapat menjatuhkan sanksi tanpa tahapan berjenjang dalam keadaan tertentu.
Konsekuensi pemblokiran dapat meluas ke layanan administrasi korporasi yang dibutuhkan untuk perubahan anggaran dasar, kepengurusan, kepemilikan, dan layanan lain yang tersedia pada AHU Online. Penjelasan Permenkum tersebut menggambarkan pemblokiran sebagai sanksi administratif yang membatasi akses korporasi terhadap layanan tersebut.
Bagi perseroan yang hendak menindaklanjuti keputusan RUPS, kondisi ini dapat menghambat pengajuan atau pemberitahuan perubahan data. Kendalanya bukan selalu terletak pada sah atau tidaknya keputusan RUPS, melainkan juga pada tersedianya akses untuk menyelesaikan proses administrasi yang diwajibkan oleh peraturan.
Di sinilah pentingnya membedakan pemblokiran layanan dari keabsahan keputusan organ perseroan. Keduanya berada dalam ranah hukum yang berkaitan, tetapi tidak identik.
Pemblokiran AHU Tidak dengan Sendirinya Membatalkan Keputusan RUPS
Keputusan RUPS harus dinilai berdasarkan UU PT, anggaran dasar, tata cara pemanggilan, agenda rapat, kuorum kehadiran, kuorum pengambilan keputusan, serta persyaratan lain yang relevan dengan jenis keputusan yang diambil.
Penilaian keabsahan RUPS perlu memperhatikan tata cara pemanggilan dan pemenuhan prosedur rapat. Lihat pula analisis tentang RUPS tanpa undangan dan keabsahannya.
Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 mengatur sanksi administratif terhadap korporasi yang tidak patuh terhadap kewajiban pelaporan BO. Ketentuan mengenai sanksi tersebut tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa setiap keputusan RUPS menjadi batal hanya karena akses AHU Online diblokir.
Namun, hal itu juga tidak berarti seluruh keputusan RUPS yang telah diambil pasti dapat diproses tanpa kendala setelah tenggat berakhir. Keabsahan keputusan RUPS harus dibedakan dari persyaratan pembuatan akta, pengajuan persetujuan atau pemberitahuan kepada Menteri, serta saat berlakunya perubahan menurut UU PT.
Pasal 23 UU PT, misalnya, menentukan bahwa perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan Menteri mulai berlaku sejak tanggal keputusan persetujuan diterbitkan. Untuk perubahan anggaran dasar yang cukup diberitahukan, perubahan mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan oleh Menteri, kecuali undang-undang menentukan lain.
Dengan demikian, keputusan RUPS, akta notaris, dan penerimaan perubahan oleh Menteri merupakan tahapan yang perlu dibedakan. Pemblokiran akses dapat menghambat penyelesaian tahapan administratif, tetapi status hukum setiap keputusan tetap harus dinilai berdasarkan jenis perubahan dan ketentuan yang mengaturnya.
Tenggat 30 Hari Menurut UU PT Harus Dibedakan Berdasarkan Jenis Perubahan
Persoalan tenggat merupakan salah satu risiko terbesar ketika akses AHU Online terblokir. Akan tetapi, tidak semua keputusan RUPS tunduk pada tenggat yang sama. Ketentuan yang relevan bergantung pada apakah keputusan tersebut mengubah anggaran dasar, mengubah susunan direksi, mengubah susunan komisaris, atau menimbulkan perubahan data perseroan lainnya.
1. Perubahan anggaran dasar
Pasal 21 ayat (5) UU PT menentukan bahwa perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS.
Pasal 21 ayat (6) menyatakan bahwa perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah batas waktu tersebut terlewati.
Selanjutnya, Pasal 21 ayat (7) menentukan bahwa permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar yang termasuk dalam kategori yang memerlukan persetujuan Menteri harus diajukan paling lambat 30 hari sejak tanggal akta notaris. Ayat (8) memberlakukan ketentuan tenggat tersebut secara mutatis mutandis terhadap pemberitahuan perubahan anggaran dasar. Ayat (9) menyatakan bahwa setelah batas waktu 30 hari tersebut terlewati, permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri.
Ketentuan ini perlu dicermati ketika akta RUPS telah dibuat, tetapi pengajuan perubahan anggaran dasar tertahan akibat pemblokiran. Jika tenggat sudah terlewati, persoalannya bukan sekadar menunggu sistem kembali dapat diakses. Perseroan harus menilai akibat hukum yang timbul berdasarkan jenis perubahan dan ketentuan yang secara spesifik berlaku.
2. Perubahan susunan direksi
Pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi mempunyai ketentuan tersendiri. Pasal 94 ayat (7) UU PT mewajibkan direksi memberitahukan perubahan susunan direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam Daftar Perseroan paling lambat 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS.
Apabila perubahan susunan direksi diputuskan melalui mekanisme keputusan pemegang saham di luar rapat, prosedurnya juga perlu diperiksa. Baca pembahasan mengenai perubahan direksi melalui keputusan sirkuler.
Pasal 94 ayat (8) mengatur bahwa apabila pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak permohonan atau pemberitahuan yang disampaikan oleh direksi yang belum tercatat dalam Daftar Perseroan, dengan pengecualian yang ditentukan undang-undang.
Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa keterlambatan pencatatan susunan direksi dapat berpengaruh terhadap pemrosesan administrasi perseroan berikutnya.
3. Perubahan susunan dewan komisaris
Pasal 111 ayat (7) UU PT mewajibkan direksi memberitahukan pengangkatan, penggantian, atau pemberhentian anggota dewan komisaris kepada Menteri paling lambat 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS.
Pasal 111 ayat (8) juga mengatur konsekuensi terhadap pemberitahuan perubahan susunan komisaris selanjutnya apabila pemberitahuan sebelumnya belum dilakukan sesuai ketentuan.
Karena itu, penanganan akta yang tertahan tidak seharusnya memakai satu rumus untuk seluruh perubahan. Notaris dan direksi perlu memastikan jenis keputusan RUPS, ketentuan tenggat yang berlaku, tanggal akta, dan status pengajuan pada AHU Online.
Peraturan yang menjadi dasar pemblokiran tidak memuat ketentuan bahwa seluruh tenggat dalam UU PT berhenti berjalan selama akses AHU Online diblokir. Oleh sebab itu, perseroan sebaiknya tidak berasumsi bahwa pemblokiran menangguhkan tenggat yang berlaku.
Mekanisme Pembukaan Blokir Berdasarkan Permenkum Nomor 2 Tahun 2025
Pasal 25 Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 memberikan dasar hukum untuk pencabutan sanksi pencantuman dalam daftar hitam dan/atau pembukaan pemblokiran akses AHU Online.
Pembukaan blokir dapat dilakukan apabila korporasi telah melaksanakan kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat dan/atau menyampaikan informasi Pemilik Manfaat secara benar.
Apabila Menteri belum mencabut sanksi atau belum membuka pemblokiran setelah kewajiban tersebut dipenuhi, korporasi dapat mengajukan permohonan pencabutan sanksi. Permohonan disampaikan secara elektronik atau nonelektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Ketentuan tersebut menyediakan dasar prosedural untuk meminta pemulihan akses. Namun, pengajuan BO dan pembukaan blokir harus dibedakan. Pemenuhan kewajiban pelaporan merupakan aspek kepatuhan substantif, sedangkan pembukaan blokir merupakan tindakan administratif yang harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Ditjen AHU telah memublikasikan pengumuman khusus mengenai mekanisme dan prosedur pembukaan blokir pada 9 Juni 2026. Perseroan dapat menggunakan pengumuman tersebut bersama mekanisme layanan resmi AHU untuk memastikan jalur pengajuan yang berlaku bagi jenis korporasinya.
Langkah Hukum bagi Direksi dan Notaris Ketika Akta RUPS Tertahan
Penanganan harus dilakukan berdasarkan status blokir, jenis keputusan RUPS, dan tenggat hukum yang berlaku. Langkah yang dapat dipertimbangkan meliputi beberapa tahap berikut.
Dalam praktiknya, pemeriksaan dokumen dan kewenangan pengurus juga perlu memperhatikan kewajiban pelaporan keuangan dan penyelenggaraan RUPS Tahunan. Penjelasan terkait tersedia dalam artikel kewajiban laporan keuangan dan penyelenggaraan RUPS Tahunan.
1. Memastikan alasan dan status pemblokiran
Perseroan perlu memeriksa notifikasi AHU Online, surat elektronik yang diterima, status layanan, dan informasi mengenai alasan pengenaan sanksi. Pemeriksaan ini diperlukan untuk membedakan pemblokiran akibat ketidakpatuhan pelaporan BO dari persoalan administratif lainnya.
Simpan bukti status pemblokiran, tanggal notifikasi, dan korespondensi dengan AHU. Dokumentasi tersebut dapat membantu menunjukkan kapan kendala diketahui serta langkah yang telah ditempuh perseroan.
2. Memverifikasi dan memperbaiki data Pemilik Manfaat
Direksi perlu menilai kembali data Pemilik Manfaat berdasarkan struktur kepemilikan, pengendalian, dan dokumen pendukung yang sebenarnya.
Apabila informasi belum disampaikan, lakukan pelaporan sesuai mekanisme yang berlaku. Jika sebelumnya terdapat informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan keadaan faktual, lakukan pembetulan melalui prosedur resmi. Jangan mengubah data hanya untuk memenuhi persyaratan administratif tanpa dasar yang sesuai dengan keadaan korporasi.
3. Mengajukan pembukaan blokir melalui layanan resmi
Setelah kewajiban pelaporan dipenuhi, perseroan dapat menindaklanjuti pembukaan blokir melalui layanan resmi Ditjen AHU di layananblokir.ahu.go.id. Portal tersebut menyediakan layanan untuk pemblokiran dan pembukaan blokir akses administrasi korporasi.
layananblokir.ahu.go.id
Dokumen yang disiapkan sebaiknya mengikuti persyaratan yang tercantum dalam layanan resmi yang berlaku. Simpan bukti pelaporan BO dan bukti pengajuan pembukaan blokir untuk keperluan pemantauan serta korespondensi lanjutan.
4. Mengajukan permohonan pencabutan sanksi jika akses belum dipulihkan
Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 memberikan ruang bagi korporasi untuk mengajukan permohonan pencabutan sanksi apabila Menteri belum melakukan pencabutan atau pembukaan blokir setelah kewajiban yang relevan dipenuhi.
Permohonan dapat disampaikan secara elektronik atau nonelektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal AHU. Dalam pengajuan, perseroan perlu menjelaskan status kepatuhan, riwayat pemblokiran, dan permohonan pemulihan yang diminta.
5. Memeriksa tarif layanan yang berlaku
PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Ditjen AHU telah mengumumkan batas waktu masa transisi permohonan pembukaan blokir BO sebelum tarif baru tersebut diberlakukan pada 21 Juli 2026.
Karena masa transisi tersebut telah berlalu, perseroan yang mengajukan permohonan pada Oktober 2026 perlu memeriksa tarif yang berlaku pada saat pengajuan melalui saluran resmi AHU. Artikel ini tidak mencantumkan nominal biaya karena nominal yang relevan perlu dipastikan dari ketentuan tarif dan layanan yang berlaku untuk jenis permohonan bersangkutan.
6. Menilai tenggat dan status akta secara terpisah
Saat akses AHU telah dipulihkan, notaris dan direksi perlu memeriksa kembali apakah pengajuan masih dapat diproses berdasarkan tanggal keputusan RUPS, tanggal akta, jenis perubahan, dan tenggat yang ditentukan UU PT.
Apabila tenggat telah terlewati, jangan mengasumsikan bahwa pengajuan terlambat tetap dapat diterima hanya karena sebelumnya terjadi pemblokiran. Sebaliknya, jangan pula menyimpulkan bahwa RUPS pasti harus diulang tanpa memeriksa dokumen dan ketentuan yang relevan.
Analisis harus dilakukan terhadap akibat hukum keterlambatan yang bersangkutan dan pilihan prosedural yang tersedia.
Kebutuhan RUPS Ulang Harus Dinilai Berdasarkan Keadaan Akta
Pertanyaan mengenai perlu atau tidaknya RUPS ulang tidak dapat dijawab dengan satu ketentuan yang berlaku untuk seluruh keadaan.
Selain persoalan akta dan prosedur rapat, penilaian terhadap orang yang menjalankan fungsi direksi perlu didasarkan pada peran faktual dan dokumen perseroan. Simak pula pembahasan mengenai direktur yang hanya tercantum namanya dalam akta dan risiko harta pribadi atas utang pajak PT.
Pemblokiran AHU Online merupakan sanksi administratif terhadap akses layanan korporasi. Status tersebut perlu dibedakan dari sah atau tidaknya keputusan RUPS. Oleh karena itu, pemblokiran saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa keputusan RUPS yang telah diambil menjadi batal.
Namun, kemungkinan melanjutkan proses tanpa RUPS ulang tetap bergantung pada keadaan setiap perkara.
Pertama, perlu diperiksa apakah keputusan RUPS telah diambil sesuai UU PT dan anggaran dasar, termasuk pemenuhan kuorum, prosedur pemanggilan, agenda, dan bentuk keputusan.
Kedua, harus dipastikan apakah keputusan tersebut telah dituangkan dalam akta notaris dan apakah akta yang diperlukan sudah dibuat sesuai ketentuan. Status akta berita acara rapat yang dibuat notaris juga harus dibedakan dari keputusan pemegang saham yang kemudian dinyatakan dalam akta notaris tersendiri.
Ketiga, jenis perubahan yang diajukan harus diidentifikasi. Perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan Menteri memiliki jalur berbeda dari perubahan yang cukup diberitahukan. Perubahan susunan direksi dan komisaris juga mempunyai ketentuan tenggat masing-masing.
Keempat, tanggal keputusan RUPS dan tanggal akta perlu dibandingkan dengan tenggat menurut UU PT. Dalam perubahan anggaran dasar, Pasal 21 ayat (5) sampai dengan ayat (9) memuat ketentuan yang secara langsung membatasi waktu pembuatan akta tertentu dan pengajuan persetujuan atau pemberitahuan.
Apabila seluruh dokumen telah dibuat dengan sah dan tenggat masih terpenuhi, fokus penyelesaiannya adalah pemulihan akses dan penuntasan prosedur administrasi yang relevan. Apabila tenggat telah terlewati, diperlukan penelaahan yuridis lebih lanjut sebelum menentukan langkah berikutnya, termasuk apakah diperlukan keputusan RUPS baru.
Karena itu, solusi “tanpa RUPS ulang” tidak dapat dijanjikan sebagai hasil yang pasti. Kelayakannya harus dinilai berdasarkan status keputusan, bentuk akta, ketentuan perubahan yang diajukan, dan akibat hukum keterlambatan.
Kesimpulan Yuridis
Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 menyediakan dasar bagi pengenaan sanksi administratif berupa teguran, pencantuman dalam daftar hitam, dan pemblokiran akses AHU Online kepada korporasi yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat atau menyampaikan informasi yang tidak benar. Peraturan yang sama juga mengatur mekanisme pembukaan blokir dan pencabutan sanksi setelah kewajiban yang relevan dipenuhi.
Bagi perseroan yang menghadapi pemblokiran ketika hendak menindaklanjuti keputusan RUPS, penyelesaian harus mencakup dua pekerjaan yang berbeda. Pertama, memulihkan akses administrasi melalui pemenuhan kewajiban BO dan prosedur pembukaan blokir. Kedua, memastikan bahwa akta dan pengajuan perubahan perseroan tetap memenuhi ketentuan UU PT, terutama tenggat yang berlaku menurut jenis perubahannya.
Tidak tepat menyimpulkan bahwa pemblokiran dengan sendirinya membatalkan seluruh keputusan RUPS. Namun, perseroan juga tidak dapat menganggap bahwa keputusan tersebut selalu dapat diproses setelah akses dibuka, tanpa memperhatikan syarat dan tenggat hukum yang mungkin telah terlewati.
Langkah yang paling aman adalah segera memeriksa status pemblokiran, memperbaiki pelaporan BO, mengajukan pembukaan blokir melalui prosedur resmi, dan secara bersamaan melakukan pemeriksaan yuridis terhadap keputusan RUPS serta akta notaris yang tertahan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 21, Pasal 23, Pasal 29, Pasal 94, dan Pasal 111.
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi, khususnya Pasal 22 sampai dengan Pasal 26.
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum, berlaku sejak 1 Agustus 2026.
- Pengumuman Ditjen AHU tanggal 9 Juni 2026 tentang Mekanisme dan Prosedur Pembukaan Blokir Layanan Korporasi Terkait Pemilik Manfaat.
- Pengumuman Ditjen AHU tanggal 21 Juli 2026 tentang Batas Waktu Masa Transisi Penyampaian Permohonan Pembukaan Blokir BO sebelum Berlakunya Tarif PNBP Baru berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026.
FAQ
Apakah keputusan RUPS batal apabila akses AHU Online diblokir?
Keabsahan keputusan RUPS harus dinilai berdasarkan UU PT, anggaran dasar, prosedur rapat, kuorum, dan persyaratan hukum yang relevan. Ketentuan pemblokiran AHU akibat ketidakpatuhan BO tidak dengan sendirinya menyatakan seluruh keputusan RUPS menjadi batal. Namun, keberlakuan dan keterdaftaran perubahan yang diputuskan tetap bergantung pada jenis keputusan serta ketentuan yang mengaturnya.
Apakah perusahaan dapat membuka blokir setelah melaporkan Pemilik Manfaat?
Pasal 25 Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 menyediakan dasar pembukaan blokir setelah korporasi melaksanakan kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat dan/atau menyampaikan informasi secara benar. Apabila blokir belum dibuka, korporasi dapat mengajukan permohonan pencabutan sanksi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal AHU sesuai mekanisme yang berlaku.
Apakah RUPS harus diulang jika tenggat 30 hari telah lewat?
Kebutuhan RUPS ulang tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan fakta bahwa tenggat telah terlewati. Pemeriksaan harus membedakan jenis keputusan, status akta, apakah perubahan anggaran dasar atau perubahan susunan pengurus yang diajukan, serta ketentuan tenggat yang berlaku. Pasal 21 UU PT secara tegas membatasi waktu pembuatan akta tertentu dan pengajuan perubahan anggaran dasar. Karena itu, diperlukan pemeriksaan dokumen sebelum menentukan apakah masih terdapat jalur penyelesaian atau diperlukan keputusan baru.
Apakah semua perubahan akta RUPS mempunyai tenggat 30 hari yang sama?
UU PT menetapkan ketentuan tenggat berdasarkan jenis perubahan. Perubahan anggaran dasar diatur dalam Pasal 21, sedangkan pemberitahuan perubahan susunan direksi dan dewan komisaris masing-masing diatur dalam Pasal 94 ayat (7) dan Pasal 111 ayat (7). Penentuan tenggat harus mengikuti ketentuan yang sesuai dengan perubahan yang diajukan.
Apakah pemblokiran BO menghentikan tenggat pelaporan perubahan perseroan?
Ketentuan yang menjadi dasar pembahasan ini tidak menetapkan bahwa pemblokiran akses AHU dengan sendirinya menangguhkan seluruh tenggat menurut UU PT. Karena itu, perseroan sebaiknya tetap menghitung tenggat yang berlaku, mendokumentasikan kendala administrasi, dan meminta penjelasan resmi apabila pemblokiran menghambat pengajuan.
Artikel ini merupakan informasi hukum umum. Penentuan akibat hukum pemblokiran, keberlakuan keputusan RUPS, status akta notaris, dan kelanjutan proses administrasi harus dinilai berdasarkan dokumen perseroan, jenis perubahan, serta ketentuan yang berlaku. Mekanisme dan tarif pelayanan AHU perlu diperiksa kembali melalui kanal resmi pada saat pengajuan.
