Ada bagian kontrak yang sering dilewati karena dianggap cuma berisi kalimat standar. Letaknya kadang di bagian belakang, bahasanya terasa berulang, dan isinya tidak berkaitan langsung dengan harga atau objek transaksi. Bagian seperti pilihan hukum, forum penyelesaian sengketa, pemberitahuan, force majeure, pengalihan hak, pemisahan klausul, sampai ketentuan yang tetap berlaku setelah kontrak berakhir sering masuk kelompok boilerplate clause.
Masalahnya muncul ketika kontrak mulai bermasalah. Klausul yang sebelumnya dilewati justru dapat menentukan pengadilan mana yang berwenang, hukum mana yang digunakan, kapan kontrak dapat diakhiri, apakah suatu kewajiban masih berlaku setelah perjanjian berakhir, dan siapa yang menanggung risiko tertentu. Jadi persoalannya bukan karena klausul tersebut berada di bagian belakang kontrak, melainkan karena para pihak sering memberikan persetujuan tanpa memahami konsekuensi dari kata-kata yang disepakati.
Dalam hukum perjanjian Indonesia, tidak ada kategori khusus dalam KUHPerdata yang bernama boilerplate clause. Istilah tersebut lebih merupakan istilah dalam praktik penyusunan kontrak untuk menyebut sekumpulan klausul yang lazim digunakan dalam berbagai jenis perjanjian. Status hukumnya tetap harus dilihat dari keseluruhan kontrak, syarat sah perjanjian, kesepakatan para pihak, isi klausul, itikad baik, serta aturan khusus yang berlaku pada hubungan hukum tersebut.
- 1. Apa Itu Boilerplate Clause
- 2. Mengapa Boilerplate Sering Tidak Dibaca
- 3. Apakah Klausul yang Tidak Dibaca Tetap Mengikat
- 4. Hubungan dengan Pasal 1320 KUHPerdata
- 5. Pasal 1338 dan Asas Pacta Sunt Servanda
- 6. Asas Itikad Baik dalam Membaca Kontrak
- 7. Klausul Boilerplate yang Sering Diabaikan
- 8. Boilerplate Bisa Menentukan Jalannya Sengketa
- 9. Boilerplate dan Klausula Baku Bukan Hal yang Sama
- 10. Batas Klausula Baku dalam UUPK
- 11. Bagaimana dengan Kontrak Digital
- 12. Masalah Redaksi yang Sering Muncul
- 13. Apa yang Perlu Diperiksa Sebelum Menandatangani
- 14. Boilerplate dan Risiko Wanprestasi
- 15. Kesimpulan
- FAQ
- Disclaimer
Apa Itu Boilerplate Clause
Boilerplate clause adalah sebutan dalam praktik kontrak untuk klausul yang mengatur persoalan umum, teknis, atau hubungan hukum di luar kewajiban utama transaksi. Dalam praktik penyusunan kontrak, contoh klausul yang sering masuk kelompok ini antara lain choice of law, dispute resolution, survival clause, pemberitahuan, amandemen, dan severability. Klausul-klausul tersebut dapat terlihat seperti bagian pelengkap, tetapi keberadaannya sering baru terasa ketika terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan atau berakhirnya kontrak.
Tidak semua klausul yang berada di bagian akhir kontrak dapat disebut boilerplate, dan tidak semua boilerplate memiliki fungsi yang sama. Klausul pilihan hukum menjawab hukum mana yang dipakai untuk mengatur atau menafsirkan kontrak, sedangkan klausul penyelesaian sengketa menentukan mekanisme yang dipilih para pihak ketika perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui perundingan. Force majeure mengatur keadaan tertentu di luar kendali para pihak, sementara severability mengantisipasi keadaan ketika salah satu ketentuan tidak dapat diberlakukan.
Karena itu, menyebut sebuah pasal sebagai “boilerplate” bukan berarti pasal tersebut boleh dianggap tidak penting. Label itu hanya menjelaskan karakter klausulnya dalam praktik penyusunan kontrak. Kekuatan mengikatnya tetap bergantung pada perjanjian yang dibuat, hukum yang berlaku, serta isi klausul tersebut. Ketika klausul sudah menjadi bagian dari perjanjian yang sah, pertanyaan berikutnya bukan lagi apakah klausul tersebut terlihat standar, melainkan apa yang sebenarnya disepakati oleh para pihak.
Mengapa Boilerplate Sering Tidak Dibaca
Kontrak bisnis sering dibuat dengan struktur yang berulang karena kebutuhan transaksi tertentu muncul berkali-kali. Orang yang membaca kontrak kemudian terbiasa menemukan kalimat mengenai hukum yang berlaku, notifikasi, perubahan kontrak, keadaan kahar, pengalihan hak, dan penyelesaian sengketa. Karena bahasanya tampak familiar, perhatian sering berpindah ke harga, jumlah barang, jangka waktu, target pekerjaan, atau kewajiban pembayaran.
Cara membaca seperti itu membuat risiko tersembunyi. Sebuah perusahaan dapat merasa sudah memahami kontrak karena nilai transaksi dan ruang lingkup pekerjaannya jelas, tetapi belum tentu memahami apa yang terjadi jika salah satu pihak terlambat, hubungan bisnis dihentikan, terjadi perubahan keadaan, atau sengketa muncul di wilayah berbeda. Dalam keadaan seperti itu, bagian yang selama ini dilewati dapat menjadi dasar untuk menentukan prosedur dan hak para pihak.
Ada pula masalah lain dalam penggunaan template. Klausul yang awalnya dibuat untuk satu transaksi dapat disalin ke kontrak lain tanpa memeriksa apakah seluruh asumsi di dalamnya masih benar. Forum sengketa mungkin berada di kota yang tidak berhubungan dengan para pihak, hukum yang dipilih dapat tidak selaras dengan struktur transaksi, atau mekanisme pemberitahuan menggunakan alamat dan saluran komunikasi yang sudah tidak dipakai. Kesalahan seperti ini bukan persoalan tata letak, melainkan persoalan isi kontrak.
Apakah Klausul yang Tidak Dibaca Tetap Mengikat
Tidak membaca sebuah klausul tidak dengan sendirinya membuat klausul tersebut kehilangan kekuatan mengikat. Dalam hubungan kontraktual, yang menjadi titik penting adalah ada atau tidaknya kesepakatan yang sah dan apakah klausul tersebut menjadi bagian dari perjanjian yang disepakati. Penandatanganan dokumen pada keadaan tertentu dapat menjadi bukti kuat bahwa para pihak menyetujui isi dokumen, meskipun salah satu pihak kemudian menyatakan tidak membaca setiap pasalnya.
Namun, persoalannya tidak berhenti pada tanda tangan. Kesepakatan harus dilihat bersama syarat sah perjanjian, kehendak para pihak, proses pembentukan kontrak, serta ketentuan hukum yang membatasi isi perjanjian. Penipuan, kekhilafan, paksaan, ketidakcakapan, sebab yang terlarang, atau klausul yang bertentangan dengan ketentuan yang bersifat memaksa dapat menimbulkan persoalan berbeda. Karena itu, kalimat “saya tidak pernah membacanya” bukan jawaban tunggal untuk menentukan sah atau tidaknya sebuah klausul.
Dalam sengketa kontrak, hakim tidak hanya melihat ada atau tidaknya tanda tangan. Isi perjanjian, cara perjanjian dibuat, tindakan para pihak setelah kontrak ditandatangani, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta konteks hubungan hukum dapat menjadi bagian dari penilaian. Itulah alasan pembacaan kontrak tidak boleh berhenti pada halaman yang memuat nilai transaksi.
Hubungan dengan Pasal 1320 KUHPerdata
Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat untuk sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang. Ketentuan ini menjadi dasar ketika menilai apakah suatu hubungan kontraktual memenuhi persyaratan umum yang ditentukan hukum.
Boilerplate clause harus ditempatkan dalam kerangka tersebut. Klausul mengenai penyelesaian sengketa, pilihan hukum, pemutusan, atau pemberitahuan bukan bagian yang berdiri sendiri dari kontrak. Klausul itu tetap merupakan bagian dari keseluruhan persetujuan yang dibuat para pihak. Karena itu, keberadaannya perlu dibaca bersama objek perjanjian, kewajiban utama, hak masing-masing pihak, dan ketentuan lain dalam dokumen yang sama.
Syarat subjektif dan objektif juga perlu dibedakan. Kesepakatan dan kecakapan termasuk syarat subjektif, sedangkan objek tertentu dan sebab yang tidak terlarang termasuk syarat objektif. Akibat hukum ketika syarat tersebut tidak terpenuhi juga berbeda. Karena itu, menyebut sebuah klausul “tidak berlaku” hanya karena salah satu pihak baru menyadari isinya setelah tanda tangan merupakan kesimpulan yang terlalu jauh tanpa melihat alasan hukum yang mendasarinya.
Empat syarat sah perjanjian meliputi kesepakatan, kecakapan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.
Pasal 1338 dan Asas Pacta Sunt Servanda
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Ketentuan tersebut menjadi dasar penting bagi asas pacta sunt servanda, yaitu kesepakatan yang dibuat secara sah harus dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak.
Asas ini menjelaskan mengapa bagian akhir kontrak tidak dapat diperlakukan sebagai hiasan. Ketika klausul tersebut disepakati dalam perjanjian yang sah, ia menjadi bagian dari aturan yang mengikat hubungan para pihak. Klausul choice of law, misalnya, dapat menentukan hukum mana yang digunakan untuk membaca hubungan kontraktual. Klausul forum atau arbitrase dapat menentukan jalur penyelesaian ketika perselisihan muncul.
Meski demikian, Pasal 1338 tidak memberikan kebebasan tanpa batas. Kalimat dalam kontrak tetap harus dibaca bersama aturan yang berlaku dan prinsip itikad baik. Kebebasan para pihak dalam menentukan isi kontrak tidak berarti mereka dapat mengesampingkan semua ketentuan hukum yang bersifat memaksa atau memasukkan ketentuan yang melanggar batas yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Perjanjian juga tidak dapat ditarik kembali secara sepihak kecuali berdasarkan kesepakatan para pihak atau alasan yang diberikan oleh undang-undang.
Asas Itikad Baik dalam Membaca Kontrak
Itikad baik tidak hanya berkaitan dengan tindakan setelah kontrak ditandatangani. Cara para pihak membentuk, menafsirkan, dan menjalankan kontrak juga tidak dapat dilepaskan dari asas tersebut. Karena itu, sebuah klausul tidak seharusnya dibaca dengan memotong satu kalimat dari keseluruhan kontrak lalu mengabaikan tujuan dan hubungan klausul tersebut dengan ketentuan lain.
Dalam praktik, perselisihan dapat muncul karena satu pihak membaca sebuah klausul secara harfiah sedangkan pihak lain memahami klausul tersebut berdasarkan keseluruhan hubungan kontraktual. Contohnya dapat ditemukan pada klausul pemutusan kontrak yang disusun terlalu luas. Kalimat yang memberikan hak pemutusan mungkin terlihat tegas, tetapi penerapannya tetap harus dilihat bersama alasan pemutusan, prosedur pemberitahuan, jangka waktu perbaikan wanprestasi, dan hak pihak lain setelah pemutusan.
Pembacaan berdasarkan itikad baik juga penting ketika kontrak menggunakan template lama. Para pihak mungkin melakukan perubahan pada bagian komersial tetapi lupa mengubah bagian boilerplate. Akibatnya, dua bagian dalam kontrak dapat memberikan arah yang berbeda. Kondisi seperti ini menunjukkan bahwa pemeriksaan kontrak harus mencari hubungan antar-klausul, bukan sekadar memastikan semua halaman sudah terisi.
Klausul Boilerplate yang Sering Diabaikan
Choice of Law
Choice of law menentukan hukum yang dipilih para pihak untuk mengatur atau menafsirkan kontrak, terutama dalam hubungan yang mempunyai unsur lintas wilayah atau lintas negara. Klausul ini menjadi penting ketika para pihak berasal dari yurisdiksi berbeda, objek kontrak berada di negara lain, atau pelaksanaan kewajiban tersebar di beberapa wilayah. Tanpa memahami klausul tersebut, salah satu pihak dapat baru menyadari konsekuensinya ketika sengketa sudah berlangsung.
Dispute Resolution
Klausul penyelesaian sengketa menentukan bagaimana perselisihan akan diproses. Para pihak dapat menyepakati pengadilan tertentu atau menggunakan arbitrase dengan mekanisme dan lembaga yang dipilih. Kesalahan dalam memilih forum dapat menimbulkan persoalan biaya, lokasi persidangan, bahasa proses, hukum acara, sampai pelaksanaan putusan.
Force Majeure
Klausul force majeure mengatur keadaan tertentu yang berada di luar kendali para pihak dan dapat menghambat pelaksanaan kewajiban. Masalahnya bukan sekadar apakah suatu peristiwa disebut force majeure, tetapi apa akibat hukumnya. Kontrak perlu menjelaskan apakah kewajiban ditangguhkan, apakah pihak wajib memberi pemberitahuan, berapa lama penundaan dapat berlangsung, dan kapan salah satu pihak mempunyai hak untuk mengakhiri kontrak.
Severability
Severability digunakan untuk mengatur hubungan antara satu ketentuan dengan ketentuan lain apabila ada bagian kontrak yang dinyatakan tidak dapat diberlakukan. Klausul ini tidak berarti semua masalah hukum dapat diselesaikan hanya dengan satu kalimat “apabila salah satu ketentuan tidak berlaku”. Isi, tujuan, dan dampak ketentuan yang bermasalah tetap perlu diperiksa berdasarkan hukum yang berlaku.
Assignment
Assignment berkaitan dengan pengalihan hak atau kewajiban kepada pihak lain. Klausul ini penting ketika kontrak melarang pengalihan tanpa persetujuan tertulis atau memberikan pengecualian untuk transaksi tertentu. Dalam transaksi perusahaan, perubahan struktur grup, merger, akuisisi, pembiayaan, dan pengalihan piutang dapat membuat klausul seperti ini menjadi sangat relevan.
Notice
Klausul pemberitahuan menentukan bagaimana komunikasi resmi antara para pihak dilakukan dan kapan pemberitahuan dianggap diterima. Alamat email, alamat kantor, alamat surat, pejabat yang berwenang menerima pemberitahuan, dan perubahan alamat dapat berpengaruh pada validitas sebuah notifikasi kontraktual. Pemberitahuan mengenai wanprestasi atau pemutusan dapat menjadi persoalan serius apabila mekanismenya tidak jelas.
Entire Agreement
Entire agreement biasanya digunakan untuk menegaskan bahwa kontrak tertentu merupakan keseluruhan kesepakatan para pihak mengenai pokok hubungan yang diatur. Klausul ini dapat menjadi penting ketika sebelum kontrak ditandatangani terdapat proposal, email, presentasi, atau komunikasi lain yang berisi janji dan pemahaman berbeda. Namun, efek klausul tetap perlu dilihat bersama isi keseluruhan kontrak dan hukum yang berlaku.
Boilerplate Bisa Menentukan Jalannya Sengketa
Sengketa kontrak jarang hanya berkaitan dengan pertanyaan apakah salah satu pihak membayar atau menyerahkan barang. Ketika hubungan memburuk, muncul persoalan lanjutan: apakah wanprestasi sudah terjadi, kapan pemberitahuan diberikan, apakah pihak yang dirugikan mempunyai hak melakukan pemutusan, forum apa yang berwenang, hukum apa yang digunakan, dan apakah kewajiban tertentu tetap hidup setelah kontrak berakhir.
Jawaban atas pertanyaan tersebut sering ditemukan bukan pada klausul mengenai objek transaksi, tetapi pada bagian yang dianggap boilerplate. Di sinilah letak bahayanya. Pihak yang hanya memeriksa nilai transaksi dan kewajiban utama dapat merasa telah memahami kontrak, padahal mekanisme ketika hubungan tersebut gagal justru berada pada halaman terakhir.
Karena itu, pemeriksaan boilerplate seharusnya dilakukan dengan pertanyaan yang berorientasi pada sengketa. Apa yang terjadi jika salah satu pihak wanprestasi? Siapa yang menerima pemberitahuan? Berapa lama kesempatan memperbaiki pelanggaran diberikan? Di mana sengketa diselesaikan? Hukum apa yang dipakai? Klausul mana yang masih berlaku setelah kontrak berakhir? Pertanyaan tersebut sering menghasilkan temuan yang tidak terlihat ketika kontrak hanya dibaca dari halaman pertama.
Boilerplate dan Klausula Baku Bukan Hal yang Sama
Istilah boilerplate clause sering disamakan dengan klausula baku, padahal penggunaannya tidak selalu menunjuk hal yang sama. Boilerplate adalah istilah praktik legal drafting untuk klausul yang lazim digunakan dalam kontrak. Sementara itu, Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan pengertian klausula baku sebagai aturan atau ketentuan dan syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha dalam dokumen dan atau perjanjian yang mengikat konsumen.
Perbedaan tersebut penting karena UUPK mempunyai ruang lingkup tertentu, yaitu hubungan pelaku usaha dan konsumen. Sebuah kontrak bisnis antarperusahaan tidak dapat langsung disebut tunduk pada Pasal 18 UUPK hanya karena menggunakan template yang sama berulang kali. Sebaliknya, ketika sebuah perusahaan membuat perjanjian dengan konsumen dalam hubungan yang termasuk cakupan UUPK, klausula baku harus diperiksa terhadap larangan yang ditentukan undang-undang.
Tidak tepat menyimpulkan bahwa semua boilerplate dilarang. Yang perlu diperiksa adalah isi klausul, kedudukan para pihak, jenis transaksi, serta aturan khusus yang berlaku. Klausul standar mengenai pemberitahuan atau hukum yang berlaku pada kontrak bisnis tidak otomatis menjadi klausula baku terlarang. Begitu juga, adanya format baku tidak membuat seluruh kontrak kehilangan kekuatan hukumnya.
Batas Klausula Baku dalam UUPK
Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha mencantumkan sejumlah klausula baku tertentu dalam dokumen atau perjanjian yang ditujukan kepada konsumen. Larangan tersebut antara lain berkaitan dengan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, hak menolak pengembalian barang atau uang dalam keadaan tertentu, pemberian kuasa kepada pelaku usaha untuk melakukan tindakan sepihak tertentu, serta beberapa bentuk klausul lain yang dirumuskan dalam pasal tersebut.
Pasal 18 ayat (2) juga melarang klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat, tidak dapat dibaca secara jelas, atau pengungkapannya sulit dimengerti. Ketentuan ini penting dalam pembahasan “klausul yang tidak pernah dibaca”, karena hukum tidak hanya memperhatikan keberadaan klausul tetapi juga cara klausul tersebut disajikan kepada konsumen.
Klausula baku dalam hubungan konsumen tidak boleh ditempatkan atau diungkapkan dengan cara yang sulit terlihat, sulit dibaca, atau sulit dimengerti. Klausula baku yang memenuhi larangan dalam Pasal 18 ayat (1) atau ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
Karena itu, terdapat perbedaan antara klausul yang tidak dibaca oleh konsumen karena konsumen tidak mau membacanya dengan klausul yang memang disusun sedemikian rupa sehingga sulit dibaca atau sulit dipahami. Dua keadaan tersebut tidak dapat disamakan. Penilaian hukumnya bergantung pada fakta transaksi, dokumen, posisi para pihak, bentuk klausul, dan ketentuan yang berlaku.
Bagaimana dengan Kontrak Digital
Kontrak digital tidak menghilangkan kebutuhan untuk memahami boilerplate. Justru ketika kontrak muncul melalui layar, formulir elektronik, atau proses persetujuan digital, perhatian terhadap cara syarat disajikan menjadi semakin penting. Pihak yang melakukan persetujuan perlu dapat mengetahui ketentuan yang mengatur hubungan tersebut, termasuk apabila terdapat syarat tambahan atau dokumen yang menjadi bagian dari kontrak.
Dalam transaksi digital, istilah seperti terms of service, terms and conditions, privacy policy, atau dokumen tambahan dapat mempunyai fungsi berbeda. Tidak semua dokumen tersebut otomatis mempunyai kedudukan kontraktual yang sama. Hubungan antara dokumen utama, syarat tambahan, mekanisme persetujuan, dan tindakan para pihak perlu diperiksa untuk mengetahui dokumen mana yang sebenarnya menjadi bagian dari kesepakatan.
Persoalan juga dapat muncul ketika sebuah platform mengubah syarat penggunaan setelah hubungan berlangsung. Perubahan sepihak, cara pemberitahuan, waktu berlakunya perubahan, dan mekanisme persetujuan menjadi bagian yang perlu diperiksa. Dalam hubungan dengan konsumen, pemeriksaan tersebut harus pula memperhatikan larangan klausula baku dalam UUPK serta aturan sektoral yang mungkin berlaku.
Masalah Redaksi yang Sering Muncul
Boilerplate yang buruk sering terlihat bukan karena istilah hukumnya salah, tetapi karena hubungan antar-klausul tidak jelas. Contohnya adalah klausul force majeure yang menyebut daftar kejadian panjang tetapi tidak menjelaskan kewajiban pemberitahuan. Ada pula klausul pemutusan yang memberikan hak terminasi tetapi tidak mengatur kapan pemutusan berlaku dan bagaimana kewajiban yang sudah jatuh tempo diselesaikan.
Masalah lainnya adalah penggunaan istilah yang tidak konsisten. Satu bagian menggunakan “tanggal efektif”, bagian lain menggunakan “tanggal mulai berlaku”, sedangkan bagian lain memakai “tanggal penandatanganan” tanpa menjelaskan apakah ketiganya merupakan tanggal yang sama. Dalam sengketa, perbedaan istilah yang terlihat kecil dapat memengaruhi perhitungan jangka waktu kewajiban.
Klausul yang terlalu luas juga perlu diwaspadai. Kalimat yang memberikan hak kepada satu pihak untuk mengubah, mengakhiri, atau mengalihkan sesuatu tanpa batas yang jelas dapat menghasilkan ketidakseimbangan dalam hubungan kontraktual. Dalam hubungan yang tunduk pada aturan perlindungan konsumen, klausul seperti itu harus diperiksa lebih ketat terhadap Pasal 18 UUPK.
Apa yang Perlu Diperiksa Sebelum Menandatangani
- Pastikan pilihan hukum sesuai dengan hubungan dan lokasi pelaksanaan kontrak.
- Periksa forum penyelesaian sengketa dan apakah klausul pengadilan atau arbitrase dapat dijalankan.
- Baca mekanisme pemutusan kontrak, termasuk pemberitahuan dan tenggat perbaikan pelanggaran.
- Periksa definisi force majeure dan akibat hukumnya terhadap kewajiban para pihak.
- Periksa apakah hak atau kewajiban dapat dialihkan kepada pihak lain.
- Pastikan alamat dan mekanisme pemberitahuan masih benar.
- Baca klausul yang tetap berlaku setelah kontrak berakhir.
- Periksa hubungan antara kontrak utama dengan lampiran, terms and conditions, proposal, atau dokumen lain.
- Pastikan tidak terdapat klausul yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang bersifat wajib.
Pemeriksaan tersebut tidak harus menghasilkan kontrak yang panjang. Yang lebih penting adalah setiap klausul mempunyai fungsi yang jelas dan tidak bertentangan dengan bagian lain. Kontrak yang ringkas dapat tetap mempunyai boilerplate yang kuat apabila risiko utama sudah dipetakan dan mekanisme ketika risiko itu terjadi sudah diatur dengan jelas.
Untuk kontrak yang melibatkan banyak yurisdiksi, pembiayaan, pengalihan aset, teknologi, lisensi, kerahasiaan, atau sengketa yang berpotensi bernilai besar, klausul boilerplate perlu diperiksa bersama keseluruhan struktur transaksi. Klausul yang terlihat sama antara satu template dengan template lain belum tentu mempunyai akibat yang sama ketika fakta dan posisi para pihak berbeda.
Boilerplate dan Risiko Wanprestasi
Wanprestasi tidak selalu lahir karena para pihak gagal memahami kewajiban utama. Sengketa juga dapat muncul karena prosedur yang harus dilakukan ketika terjadi pelanggaran tidak jelas. Misalnya, kontrak mewajibkan pemberitahuan tertulis sebelum pemutusan, tetapi pihak yang dirugikan langsung menyatakan kontrak berakhir tanpa mengikuti mekanisme tersebut. Ketika sengketa terjadi, klausul yang sebelumnya dianggap formalitas justru menjadi bagian dari perdebatan.
Klausul mengenai cure period, notice, termination, limitation of liability, force majeure, dan dispute resolution dapat memengaruhi bagaimana risiko wanprestasi ditangani. Namun, masing-masing klausul tetap harus dibaca sesuai hukum yang berlaku dan fakta perkaranya. Sebuah klausul tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum yang bersifat memaksa.
Hal yang sama berlaku terhadap klausul pembatasan tanggung jawab. Keberadaan kalimat yang membatasi liability tidak berarti pembatasan tersebut pasti dapat diberlakukan dalam setiap keadaan. Validitas dan ruang lingkupnya perlu dilihat dari jenis hubungan hukum, isi klausul, posisi para pihak, hukum yang dipilih, serta aturan khusus yang berlaku pada transaksi tersebut.
Kesimpulan
Boilerplate clause bukan tempat untuk menyimpan klausul yang boleh dilewati. Istilah tersebut hanya menggambarkan kelompok klausul yang lazim digunakan dalam kontrak untuk mengatur persoalan seperti pilihan hukum, penyelesaian sengketa, pemberitahuan, force majeure, pengalihan, pemutusan, dan keberlakuan klausul tertentu setelah kontrak berakhir. Tidak ada ketentuan tunggal dalam KUHPerdata yang menyebut seluruh klausul tersebut sebagai “boilerplate”, sehingga penilaiannya tetap kembali pada hukum perjanjian dan isi kontraknya.
Pasal 1320 KUHPerdata menjadi dasar untuk melihat syarat sah perjanjian, sedangkan Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan kekuatan mengikat perjanjian yang dibuat secara sah serta kewajiban melaksanakannya dengan itikad baik. Kebebasan berkontrak bukan berarti para pihak dapat mengesampingkan seluruh batas hukum. Isi kontrak tetap harus berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Dalam hubungan konsumen, persoalannya menjadi lebih khusus karena Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen memberikan larangan terhadap bentuk klausula baku tertentu serta melarang klausula yang sulit dilihat, dibaca, atau dipahami. Karena itu, boilerplate clause dan klausula baku tidak boleh diperlakukan sebagai istilah yang sama tanpa melihat siapa para pihak dan bagaimana kontrak tersebut dibuat.
Hal yang perlu diingat: bagian kontrak yang terlihat paling umum belum tentu mempunyai dampak yang paling kecil. Ketika bisnis berjalan lancar, klausul tersebut mungkin jarang diperhatikan. Ketika hubungan berubah menjadi sengketa, pilihan hukum, forum, pemberitahuan, pemutusan, tanggung jawab, dan ketentuan setelah kontrak berakhir dapat menjadi bagian yang paling menentukan.
FAQ
Artikel ini merupakan uraian hukum umum mengenai boilerplate clause dan hukum perjanjian. Artikel bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu. Penerapan hukum tetap bergantung pada isi kontrak, posisi para pihak, proses terbentuknya perjanjian, fakta perkara, alat bukti, ketentuan hukum yang berlaku, serta karakter hubungan hukum yang bersangkutan.
Dasar hukum utama yang dibahas dalam artikel ini antara lain Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam konteks klausula baku pada hubungan konsumen.
