Fraud yang dilakukan karyawan atau manajer dapat menyeret persoalan hukum kepada perusahaan dan pengurusnya. Pasal 326 ayat (1) KUHAP kini menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi karena penggunaan kata “dan” dalam rumusan pertanggungjawaban tindak pidana korporasi.
Seorang karyawan memanipulasi transaksi perusahaan, manajer menyetujui pembayaran fiktif, atau bawahan mengalihkan dana ke rekening pribadi. Ketika perbuatan tersebut terungkap, perusahaan menghadapi kerugian finansial dan kemungkinan proses pidana. Persoalan berikutnya adalah apakah direksi dapat ikut dimintai pertanggungjawaban pidana meskipun tidak melakukan sendiri perbuatan tersebut.
Isu hukumnya bukan sekadar apakah direksi dapat ikut diperiksa ketika fraud terjadi di perusahaan. Persoalan utamanya adalah dasar hukum yang menghubungkan perbuatan karyawan dengan korporasi dan dasar yang memungkinkan pengenaan pertanggungjawaban pidana kepada direksi secara pribadi.
- Fraud Karyawan Bukan Bukti Tunggal Kesalahan Direksi
- Polemik Pasal 326 Ayat (1) KUHAP
- Pasal 49 KUHP sebagai Pembanding
- Keadaan yang Dapat Menghubungkan Direksi dengan Tindak Pidana
- Putusan MK Nomor 290/PUU-XXIV/2026
- Permohonan MK Nomor 371/PUU-XXIV/2026
- Bukti yang Perlu Disiapkan Perusahaan
- Implikasi Hukum bagi Korporasi dan Direksi
- Kesimpulan Yuridis
- Dasar Hukum
- FAQ
Beli / Pesan di Gramedia
Fraud Karyawan Bukan Bukti Tunggal Kesalahan Direksi
Istilah fraud lazim digunakan dalam praktik bisnis untuk menggambarkan kecurangan, manipulasi transaksi, penggelapan dana, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian. Istilah tersebut bukan satu kualifikasi delik yang dapat langsung menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang.
Kualifikasi perbuatan harus didasarkan pada fakta dan unsur delik yang bersangkutan. Perbuatan yang disebut fraud dapat memenuhi unsur penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, atau tindak pidana lain, bergantung pada modus operandi dan ketentuan yang berlaku.
Dalam menganalisis perkara semacam ini, terdapat tiga persoalan hukum yang harus dipisahkan.
- Apakah karyawan atau manajer melakukan tindak pidana dan memenuhi unsur delik yang disangkakan.
- Apakah perbuatan tersebut dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana korporasi.
- Apakah terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup untuk membebankan pertanggungjawaban pidana secara pribadi kepada direksi atau pengurus tertentu.
Ketiganya tidak dapat disamakan hanya karena tindak pidana terjadi dalam kegiatan usaha perusahaan.
Sebagai contoh, manajer keuangan memanipulasi laporan pembayaran dan mengalihkan uang perusahaan ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan direksi. Fakta tersebut dapat menjadi dasar pemeriksaan terhadap manajer. Namun, kerugian perusahaan yang timbul akibat perbuatan itu belum membuktikan bahwa direksi turut melakukan kejahatan atau mempunyai kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
Kualifikasi hukumnya dapat berbeda apabila ditemukan bahwa direksi memberikan instruksi, menyetujui transaksi fiktif, mengendalikan aliran dana, atau mengetahui tindak pidana dan melakukan pembiaran dalam keadaan yang memenuhi ketentuan pidana.
Kedudukan sebagai direksi perlu dibedakan dari keterlibatan dalam tindak pidana. Penentuan pertanggungjawaban harus didasarkan pada norma yang berlaku, peran masing-masing subjek hukum, dan fakta pembuktian.
Pasal 326 Ayat (1) KUHAP Memunculkan Perdebatan tentang Pertanggungjawaban Direksi
Pasal 326 KUHAP berada dalam Bab XVIII tentang Korporasi. Ayat (1) memuat rumusan pertanggungjawaban terhadap korporasi dan penanggung jawab korporasi, sedangkan ayat (2) mengidentifikasi kelompok yang termasuk penanggung jawab korporasi, yaitu:
- Pengurus yang memiliki jabatan fungsional dalam struktur organisasi korporasi.
- Pemberi perintah.
- Pemegang kendali.
- Pemilik manfaat.
Rumusan tersebut membuat pemeriksaan pertanggungjawaban korporasi tidak berhenti pada nama perseroan atau orang yang tercatat secara formal sebagai pengurus. Pihak yang memberikan perintah, menjalankan kendali, atau menjadi pemilik manfaat juga masuk dalam kategori yang relevan sebagaimana disebut dalam ayat (2).
Persoalan ini memperoleh dimensi hukum baru setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari 2026. Pasal 326 ayat (1) KUHAP menyatakan:
“Pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh Korporasi dikenakan terhadap Korporasi dan penanggung jawab Korporasi.”
Persoalan normatif muncul dari penggunaan kata “dan” pada ayat (1). Dalam permohonan pengujian di MK, pemohon mendalilkan bahwa rumusan tersebut berpotensi dimaknai sebagai kewajiban mengenakan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dan penanggung jawabnya secara bersamaan.
Menurut pemohon, konstruksi demikian dapat menimbulkan persoalan apabila tindak pidana dilakukan karyawan tanpa diketahui atau dikehendaki pengurus, sementara kesalahan pribadi pengurus belum terbukti.
Dalil tersebut harus ditempatkan secara tepat sebagai argumentasi pemohon dalam pengujian undang-undang, bukan sebagai tafsir yang telah ditetapkan MK. Sampai 13 Oktober 2026, Perkara Nomor 371/PUU-XXIV/2026 masih berada pada tahap awal pengujian.
Dengan demikian, Pasal 326 ayat (1) KUHAP perlu dibaca bersama hukum pidana materiil yang menentukan dasar pertanggungjawaban korporasi dan orang perseorangan.
Pasal 49 KUHP Menjadi Pembanding dalam Pengujian Pasal 326 KUHAP
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengubah rumusan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan yang berlaku tersebut menyatakan:
Pasal 49 ayat (1)
“Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi.”
Pasal 49 ayat (2)
“Pertanggungjawaban Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan kepada pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi.”
Perbedaan rumusan kedua undang-undang tersebut merupakan titik penting dalam analisis.
Pasal 326 ayat (1) KUHAP menggunakan kata “dan” untuk menghubungkan korporasi dengan penanggung jawab korporasi. Sementara itu, Pasal 49 KUHP menempatkan korporasi sebagai subjek pertanggungjawaban dan mengatur bahwa pertanggungjawaban korporasi dapat dikenakan kepada kelompok pengurus atau pihak tertentu sebagaimana disebut dalam ayat (2).
Perbedaan itu menjadi salah satu dasar argumentasi pemohon dalam menguji sinkronisasi hukum acara pidana dengan hukum pidana materiil.
Dalam sistem hukum pidana, KUHP sebagai hukum pidana materiil menentukan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan jenis pidana yang dapat dijatuhkan. KUHAP mengatur tata cara penegakan hukum tersebut. Hubungan keduanya harus dibaca secara sistematis agar penerapan ketentuan acara tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai dasar pertanggungjawaban setiap subjek hukum. Untuk pembahasan lebih khusus mengenai mekanisme penanganan perkara pidana korporasi, baca juga artikel Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam KUHAP.
Meski demikian, perbedaan rumusan tersebut tidak serta-merta berarti Pasal 326 ayat (1) KUHAP telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Penilaian mengenai konstitusionalitas norma merupakan kewenangan MK dan harus didasarkan pada putusan yang diucapkan dalam perkara pengujian yang bersangkutan.
Sampai terdapat putusan yang menentukan pemaknaan norma tersebut, analisis harus bertolak dari ketentuan yang berlaku dan membedakan pertanggungjawaban korporasi dari pertanggungjawaban pribadi direksi.
Keadaan yang Dapat Menghubungkan Direksi dengan Tindak Pidana
Pertanggungjawaban pidana pribadi direksi perlu dinilai dari perbuatan, peran, dan dasar hukum yang relevan. Beberapa keadaan berikut dapat menjadi titik pembuktian, sepanjang dikaitkan dengan unsur delik atau ketentuan pertanggungjawaban yang tepat.
1. Direksi memberikan perintah atau turut melakukan fraud
Direksi yang memerintahkan pembuatan invoice fiktif, menyetujui transaksi berdasarkan dokumen palsu, atau bersama-sama merancang pengalihan dana dapat menghadapi pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana yang disangkakan terpenuhi.
Peran tersebut harus dibuktikan melalui fakta yang relevan, seperti instruksi, korespondensi, persetujuan transaksi, atau bukti aliran dana. Hubungan hierarkis antara direksi dan bawahan saja tidak cukup untuk membuktikan penyertaan dalam tindak pidana.
2. Direksi mengendalikan skema atau memperoleh hasil kejahatan
Bukti mengenai aliran dana ke rekening direksi, kepemilikan manfaat atas entitas penerima, komunikasi dengan pelaku, atau pengendalian transaksi dapat menjadi bagian dari pembuktian.
Akan tetapi, penerimaan dana tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dana tersebut merupakan hasil kejahatan atau bahwa penerimanya mengetahui asal-usulnya. Fakta itu harus dihubungkan dengan unsur delik dan bentuk keterlibatan yang didakwakan.
3. Direksi mengetahui tindak pidana dan membiarkannya
Direksi yang menerima laporan mengenai manipulasi transaksi dan mempunyai kewenangan untuk mengambil tindakan dapat menghadapi persoalan hukum yang berbeda dari direksi yang tidak mengetahui perbuatan tersebut.
Namun, pembiaran bukan dasar pemidanaan yang dapat diterapkan tanpa ketentuan hukum yang relevan. Harus ditentukan kewajiban hukum yang dilanggar, pengetahuan pengurus, kewenangan yang dimiliki, serta hubungan keadaan tersebut dengan tindak pidana yang diperiksa.
4. Perbuatan karyawan memenuhi kriteria tindak pidana oleh korporasi
Pasal 48 KUHP mengatur keadaan yang menjadi dasar pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi. Penjelasannya, sebagaimana diubah melalui UU No. 1 Tahun 2026, perlu dibaca bersama ketentuan Pasal 49 mengenai pengenaan pertanggungjawaban terhadap korporasi dan kemungkinan pengenaan kepada pihak tertentu.
Perbuatan karyawan yang memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada perusahaan, diterima sebagai kebijakan korporasi, atau dibiarkan dalam keadaan yang relevan dengan ketentuan tersebut dapat menjadi bagian dari pemeriksaan pertanggungjawaban korporasi.
Sebaliknya, karyawan yang menggelapkan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa perusahaan menerima perbuatan tersebut sebagai kebijakan atau bahwa direksi terlibat di dalamnya.
Di titik inilah pembuktian harus memisahkan kepentingan pribadi pelaku, kepentingan korporasi, dan keterlibatan pengurus.
Putusan MK Nomor 290/PUU-XXIV/2026 Tidak Menetapkan Makna Final Pasal 326 KUHAP
Sebelum munculnya permohonan baru pada Oktober 2026, Pasal 326 ayat (1) KUHAP telah diuji melalui Perkara Nomor 290/PUU-XXIV/2026. Pemohonnya adalah Andri Yanto, Direktur Utama PT Abimanyu Pustaka Utama.
Pemohon mempersoalkan potensi pengenaan pertanggungjawaban terhadap korporasi dan penanggung jawab korporasi secara bersamaan serta meminta agar kata “dan” dimaknai “dan/atau”.
Dalam putusan yang diucapkan pada 7 September 2026, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Mahkamah menilai uraian mengenai pertentangan norma dengan UUD 1945 tidak jelas dan memadai, sedangkan rumusan petitumnya menimbulkan ketidakjelasan mengenai makna yang diminta setelah kata “dan” dinyatakan bermasalah.
Amar tidak dapat diterima harus dibedakan dari putusan yang menolak permohonan setelah menilai pokok permohonan, apalagi putusan yang mengubah pemaknaan suatu norma. Karena itu, Putusan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 tidak dapat dikutip sebagai penetapan bahwa direksi selalu wajib dimintai pertanggungjawaban pidana atau selalu terbebas dari pertanggungjawaban tersebut.
Nilai relevansinya terletak pada riwayat pengujian Pasal 326 ayat (1) KUHAP dan persoalan hukum yang diajukan kepada MK.
Permohonan MK Nomor 371/PUU-XXIV/2026 Memperdebatkan Kata “Dan”
Pada 8 Oktober 2026, MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas Permohonan Nomor 371/PUU-XXIV/2026. Permohonan tersebut kembali diajukan Andri Yanto untuk menguji Pasal 326 ayat (1) KUHAP.
Pemohon mengemukakan persoalan pertanggungjawaban atas tindak pidana yang tidak dikehendaki atau tidak diketahui pengurus, tetapi terjadi dalam lingkungan korporasi akibat perbuatan atau kelalaian pekerja.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar kata “dan” dimaknai “dan/atau”, sehingga pertanggungjawaban dapat dikenakan terhadap korporasi dan/atau penanggung jawab korporasi berdasarkan keadaan yang terbukti. Pemohon juga mempersoalkan kesesuaiannya dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Pada sidang pendahuluan tersebut, panel hakim memberikan nasihat agar pemohon memperjelas kedudukan hukum, argumentasi permohonan, dan petitum. Pemohon diberi kesempatan memperbaiki permohonan hingga 21 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan informasi resmi yang tersedia sampai 13 Oktober 2026, perkara tersebut belum menghasilkan putusan atas pokok pengujian. Oleh karena itu, permohonan ini belum dapat diperlakukan sebagai dasar untuk mengubah atau mengesampingkan rumusan Pasal 326 ayat (1) KUHAP yang berlaku.
Bagi perusahaan dan direksi, perkembangan perkara ini relevan karena menyangkut batas pertanggungjawaban pidana korporasi. Namun, pendapat pemohon dan nasihat hakim dalam sidang pendahuluan harus dibedakan dari putusan final MK.
Bukti yang Perlu Disiapkan Perusahaan Ketika Terjadi Fraud Internal
Perusahaan yang menghadapi dugaan fraud perlu membangun dokumentasi yang memperlihatkan bagaimana transaksi dilakukan, siapa yang berwenang, siapa yang mengambil keputusan, dan apa yang dilakukan setelah indikasi tindak pidana diketahui.
Dokumen yang relevan antara lain:
- Dokumen transaksi, termasuk invoice, bukti pembayaran, laporan rekonsiliasi, rekening koran, dan dokumen pendukung transaksi.
- Matriks kewenangan, termasuk batas persetujuan pembayaran, pendelegasian kewenangan, dan pemisahan fungsi.
- Bukti elektronik, seperti korespondensi, catatan perubahan data, log akses, dan riwayat persetujuan transaksi.
- Dokumen tata kelola, termasuk risalah rapat direksi, instruksi tertulis, laporan audit, dan laporan pengaduan internal.
- Kebijakan kepatuhan, termasuk prosedur pencegahan fraud, mekanisme pelaporan pelanggaran, dan bukti tindak lanjut.
- Dokumen aliran dana, yang dapat membantu mengidentifikasi penerima manfaat dan hubungan antarpihak dalam transaksi yang dipersoalkan.
- Catatan tindakan korektif, termasuk penghentian transaksi, pembatasan akses sesuai kewenangan, dan langkah penanganan setelah dugaan fraud ditemukan.
Jika dugaan fraud juga berkaitan dengan transaksi pihak ketiga, hubungan kontraktual dengan vendor atau distributor perlu dibaca bersama bukti transaksi. Contoh sengketa yang muncul dari hubungan dengan mantan distributor dapat dibaca dalam artikel mantan distributor yang mendaftarkan merek prinsipal atas namanya sendiri.
Penyusunan kontrak, kebijakan internal, dan dokumen tata kelola perlu dilakukan secara cermat. Pembahasan mengenai peran legal drafting bagi kelangsungan bisnis korporasi dapat menjadi bacaan pendukung. Namun, keberadaan kebijakan tertulis tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan telah melakukan pencegahan secara memadai. Pelaksanaannya, tindak lanjut terhadap laporan, dan pembagian kewenangan harus dapat dijelaskan melalui bukti.
Apabila direksi tidak mengetahui perbuatan karyawan, pembelaan hukum perlu memperlihatkan fakta yang relevan dengan posisi direksi, termasuk batas kewenangan, proses pengambilan keputusan, akses terhadap informasi, dan tindakan yang dilakukan setelah indikasi fraud diketahui.
Sebaliknya, apabila terdapat bukti instruksi, persetujuan, pengendalian atau pembiaran yang berkaitan dengan tindak pidana, dokumen tersebut harus dinilai berdasarkan unsur delik dan ketentuan pertanggungjawaban yang berlaku. Dalam pemeriksaan internal, perusahaan juga perlu memisahkan proses penanganan dugaan tindak pidana dari pengelolaan hubungan kerja dan kepatuhan ketenagakerjaan. Untuk konteks regulasi ketenagakerjaan, lihat ulasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan 313 Pasal.
Implikasi Hukum bagi Korporasi dan Direksi
Penerapan Pasal 326 KUHAP menuntut pembedaan antara kedudukan korporasi sebagai subjek hukum dan posisi orang perseorangan yang bertindak untuk atau di dalam korporasi.
Bagi korporasi, pemeriksaan diarahkan pada dasar pertanggungjawaban tindak pidana oleh korporasi sebagaimana ditentukan dalam hukum pidana materiil. Bagi direksi, pemeriksaan harus memperhatikan kedudukan yang disebut dalam Pasal 326 ayat (2) KUHAP serta dasar pertanggungjawaban yang dapat diterapkan kepada orang tersebut.
Persoalan ini juga perlu dibedakan dari tanggung jawab direksi berdasarkan hukum perseroan. Pasal 97 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur kewajiban pengurusan dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab serta tanggung jawab atas kerugian perseroan dalam keadaan yang ditentukan undang-undang. Tanggung jawab atas kerugian perseroan tidak dengan sendirinya membuktikan terpenuhinya unsur tindak pidana. Perusahaan yang memperkuat fungsi legal dan kepatuhan juga perlu memahami tantangan regulasi bisnis yang dibahas dalam artikel Legal Corporate Specialist dan Tantangan Regulasi Bisnis.
Oleh karena itu, penentuan tanggung jawab tidak boleh hanya didasarkan pada jabatan atau kerugian yang muncul. Dasar hukum, perbuatan, kewajiban yang relevan, serta hubungan antara masing-masing subjek hukum dengan tindak pidana harus dibuktikan.
Kesimpulan Yuridis
Fraud yang dilakukan karyawan atau manajer dapat menimbulkan proses hukum terhadap pelaku dan, dalam keadaan yang memenuhi ketentuan, terhadap korporasi maupun pengurusnya. Namun, pertanggungjawaban setiap subjek hukum harus ditentukan berdasarkan dasar hukum yang berlaku dan fakta yang dapat dibuktikan.
Pasal 326 ayat (1) KUHAP menyatakan pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi dikenakan terhadap korporasi dan penanggung jawab korporasi. Rumusan tersebut menjadi objek perdebatan karena penggunaan kata “dan”, terutama jika dibaca bersama Pasal 49 KUHP sebagaimana diubah melalui UU No. 1 Tahun 2026.
Putusan MK Nomor 290/PUU-XXIV/2026 menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan tidak menetapkan pemaknaan substantif baru atas Pasal 326 ayat (1) KUHAP. Adapun Permohonan Nomor 371/PUU-XXIV/2026 masih berada pada tahap awal pengujian berdasarkan informasi yang tersedia pada 13 Oktober 2026.
Bagi direksi, risiko pidana harus dinilai berdasarkan peran dan dasar pertanggungjawaban yang dapat diterapkan, bukan semata-mata jabatan. Bagi korporasi, pengendalian internal, dokumentasi transaksi, pembagian kewenangan, dan tindak lanjut atas laporan fraud merupakan bagian penting dalam tata kelola serta penanganan perkara.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 326 ayat (1) dan ayat (2).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya ketentuan pertanggungjawaban pidana korporasi.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, khususnya perubahan Pasal 49 KUHP.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 97.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 290/PUU-XXIV/2026, mengenai pengujian Pasal 326 ayat (1) KUHAP, dengan amar permohonan tidak dapat diterima.
- Permohonan Mahkamah Konstitusi Nomor 371/PUU-XXIV/2026, mengenai pengujian Pasal 326 ayat (1) KUHAP, yang masih berada pada tahap awal pengujian berdasarkan informasi resmi sampai 13 Oktober 2026.
FAQ
Apakah direksi dapat dipidana atas fraud yang dilakukan karyawan?
Pertanggungjawaban pidana direksi bergantung pada dasar hukum dan fakta yang menghubungkannya dengan tindak pidana. Pemberian perintah, penyertaan, pengendalian, atau bentuk keterlibatan lain dapat menjadi dasar pemeriksaan apabila unsur yang relevan terpenuhi. Status sebagai direksi saja tidak menggantikan pembuktian tersebut.
Apakah direksi tetap bertanggung jawab apabila tidak mengetahui fraud karyawan?
Ketidaktahuan direksi merupakan fakta yang relevan dalam penilaian perkara. Pertanggungjawaban pribadi harus dibedakan dari pertanggungjawaban korporasi dan diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam perkara korporasi, keadaan mengenai kebijakan perusahaan, keuntungan secara melawan hukum, pencegahan, dan pembiaran juga perlu diperhatikan sesuai Pasal 48 dan Pasal 49 KUHP.
Apa arti Pasal 326 ayat (1) KUHAP bagi pemilik perusahaan?
Pasal tersebut mengatur pertanggungjawaban tindak pidana oleh korporasi terhadap korporasi dan penanggung jawab korporasi. Pasal 326 ayat (2) menyebut pengurus berkedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat. Penerapannya harus dibaca bersama ketentuan hukum pidana materiil dan fakta perkara.
Apakah MK sudah mengubah Pasal 326 ayat (1) KUHAP menjadi “dan/atau”?
Putusan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Permohonan Nomor 371/PUU-XXIV/2026 kembali mempersoalkan penggunaan kata “dan”, tetapi berdasarkan informasi yang tersedia sampai 13 Oktober 2026 belum menghasilkan putusan atas pokok perkara. Karena itu, pemaknaan “dan/atau” masih merupakan permintaan pemohon, bukan norma baru hasil putusan MK.
Apa yang harus dilakukan perusahaan ketika menemukan fraud internal?
Perusahaan perlu mengamankan dokumen transaksi dan bukti elektronik, mempertahankan integritas catatan audit, membatasi akses yang berisiko sesuai kewenangan, serta mendokumentasikan pemeriksaan internal dan tindak lanjutnya. Langkah pelaporan dan pendampingan hukum perlu ditentukan berdasarkan modus perbuatan, unsur delik yang relevan, dan posisi hukum pihak yang terlibat.
Artikel ini merupakan informasi hukum umum. Penentuan unsur delik, pertanggungjawaban korporasi, dan tanggung jawab pidana pribadi pengurus harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta fakta pembuktian dalam setiap perkara. Status pengujian di Mahkamah Konstitusi dalam artikel ini mengacu pada informasi resmi yang tersedia hingga 13 Oktober 2026.
