Perkembangan kecerdasan artifisial melahirkan model usaha baru dalam bentuk SaaS yang menawarkan chatbot, analisis dokumen, pembuatan gambar, transkripsi, penerjemahan, riset, coding assistant, sampai berbagai layanan khusus untuk bidang tertentu. Di balik tampilan aplikasi tersebut, terdapat layanan yang menggunakan model kecerdasan artifisial milik pihak lain melalui API, kemudian memberikan hasil pemrosesan tersebut kepada pengguna melalui aplikasi dengan merek dan antarmuka sendiri.
Model seperti ini melahirkan persoalan hukum ketika produk dipasarkan dengan narasi seolah-olah perusahaan memiliki mesin kecerdasan artifisial sendiri, mempunyai model proprietary, melatih model sendiri, atau membangun teknologi generatif sendiri, sementara secara teknis sebagian besar kemampuan generatif berasal dari API pihak ketiga. Persoalannya bukan terletak pada keberadaan API, melainkan pada apakah informasi yang disampaikan kepada konsumen sesuai dengan keadaan teknologi yang sebenarnya.
Masalah tersebut menjadi lebih serius ketika perusahaan menerima Data Pribadi pengguna untuk kemudian dikirimkan ke penyedia model AI pihak ketiga. Pada titik itu terdapat dua hubungan hukum yang harus dipisahkan, yaitu hubungan komersial antara penyedia SaaS dengan konsumennya dan hubungan hukum mengenai Pemrosesan Data Pribadi. Keduanya mempunyai kewajiban dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Dalam konteks perlindungan konsumen, konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Dalam konteks Pelindungan Data Pribadi, Subjek Data Pribadi juga berhak mengetahui identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, serta akuntabilitas pihak yang meminta data. Dua rezim hukum tersebut bertemu ketika teknologi AI menjadi bagian dari jasa yang dibeli dan pada saat yang sama memproses data pengguna.
- Fenomena AI Wrapper dan Nilai yang Sebenarnya Dijual
- Klaim Kepemilikan AI Harus Dibedakan dari Kepemilikan Aplikasi
- Hak Konsumen atas Informasi yang Benar
- Penawaran yang Tidak Sesuai dengan Kenyataan
- Larangan Klaim yang Menyesatkan dalam Penawaran dan Promosi
- Klaim Kemampuan AI Juga Harus Berdasarkan Produk yang Sebenarnya
- Marketing Hype dan Pernyataan Faktual
- Transparansi Engine dan Model AI
- Privacy Policy Tidak Boleh Berisi Cerita yang Berbeda dari Arsitektur Teknologi
- "Kami Punya AI Sendiri" Dapat Bertabrakan dengan Privacy Policy
- Kedudukan Provider AI dalam UU PDP
- Transfer Data ke Provider di Luar Indonesia
- Penawaran Elektronik Membentuk Ekspektasi Konsumen
- Iklan Digital Menjadi Bukti Representasi Produk
- Terms of Service Tidak Dapat Menghapus Klaim Komersial yang Sudah Salah
- Disclaimer yang Benar Harus Mengungkap Struktur Produk
- Disclaimer Tidak Dapat Menyamarkan Kepemilikan Model yang Tidak Ada
- Klaim "Trained by Us" Harus Memiliki Dasar Teknis
- Ketidaksesuaian Teknologi Dapat Menjadi Persoalan Wanprestasi
- Dasar Hukum
Fenomena AI Wrapper dan Nilai yang Sebenarnya Dijual
Sebuah SaaS AI dapat dibangun dengan beberapa lapisan teknologi. Pengembang mungkin membuat antarmuka sendiri, sistem akun dan pembayaran, database, knowledge base, retrieval system, workflow, prompt orchestration, monitoring, sistem keamanan, integrasi, serta logika aplikasi, sementara model generatif yang menghasilkan jawaban berasal dari API pihak ketiga. Dalam keadaan demikian, yang dijual perusahaan sebenarnya merupakan suatu layanan yang dibangun di atas beberapa komponen teknologi.
Persoalan hukum mulai muncul ketika lapisan aplikasi tersebut dipresentasikan sebagai model AI yang sepenuhnya dimiliki perusahaan. Pernyataan seperti "kami memiliki model bahasa sendiri", "foundation model proprietary", "model kami dilatih sendiri", atau "100% AI buatan kami" merupakan klaim faktual yang jauh lebih spesifik daripada sekadar mengatakan bahwa perusahaan memiliki aplikasi AI sendiri.
Perbedaan tersebut mempunyai arti bagi konsumen karena keputusan membeli SaaS dapat dipengaruhi oleh persepsi mengenai teknologi di balik produk. Konsumen dapat membayar lebih mahal karena menganggap perusahaan mempunyai model sendiri, mempunyai teknologi yang lebih independen, mempunyai kemampuan tertentu, atau menyimpan dan memproses data pada infrastruktur yang dikendalikan sendiri. Ketika fakta yang dijadikan dasar keputusan tersebut berbeda dengan kenyataan, persoalan hukum dapat timbul dari informasi yang diberikan kepada konsumen.
Karena itu, istilah "AI wrapper" sendiri bukan ukuran untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran. Yang perlu dibedah adalah apa yang sebenarnya dibangun perusahaan, apa yang berasal dari pihak ketiga, apa yang dikatakan kepada konsumen, dan apakah perbedaan antara keadaan teknis dengan representasi komersial tersebut bersifat material terhadap transaksi.
Klaim Kepemilikan AI Harus Dibedakan dari Kepemilikan Aplikasi
Pengembang dapat mempunyai aplikasi AI sendiri meskipun menggunakan model pihak ketiga. Kepemilikan terhadap source code aplikasi, domain, database, workflow, sistem pengguna, interface, retrieval system, integrasi dan berbagai komponen lainnya merupakan persoalan berbeda dari kepemilikan atas model fondasi yang menghasilkan keluaran generatif.
Karena itu, kalimat "AI kami" harus ditempatkan sesuai objek yang dimaksud. Jika yang dimaksud adalah aplikasi atau sistem yang dikembangkan perusahaan, pernyataan tersebut mempunyai ruang makna yang berbeda dengan pernyataan "large language model kami sendiri". Dalam hukum konsumen, perbedaan makna ini menjadi penting ketika kata-kata tersebut digunakan sebagai bagian dari nilai jual produk.
Persoalannya menjadi semakin jelas apabila perusahaan menggunakan diagram arsitektur atau materi promosi yang menampilkan seolah-olah seluruh proses generasi jawaban berasal dari mesin milik perusahaan. Jika kemudian dokumentasi teknis memperlihatkan bahwa permintaan pengguna diteruskan kepada API provider lain, konsumen mempunyai dasar untuk mempertanyakan apakah representasi sebelumnya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Klaim mengenai teknologi juga harus dibedakan berdasarkan tingkat spesifikasinya. Pernyataan "platform AI kami dikembangkan sendiri" berbeda dari "kami memiliki foundation model sendiri". Pernyataan "sistem kami menggunakan RAG" juga berbeda dengan "model kami dilatih menggunakan jutaan dokumen". Masing-masing memiliki arti teknis dan konsekuensi informasi yang berbeda.
Hak Konsumen atas Informasi yang Benar
Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Hak tersebut bukan sekadar hak untuk mengetahui harga, tetapi berkaitan dengan informasi yang menjadi dasar konsumen dalam memilih dan menggunakan produk.
Kewajiban yang bersesuaian berada pada Pasal 7 huruf b UUPK yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan mengenai penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan. Dalam SaaS AI, informasi mengenai kemampuan teknologi dapat menjadi bagian dari kondisi dan karakteristik jasa ketika informasi tersebut digunakan untuk menawarkan produk kepada konsumen.
Karena itu, apabila perusahaan menjual layanan dengan klaim bahwa sistem mempunyai model sendiri, kemudian konsumen menggunakan klaim tersebut sebagai pertimbangan untuk berlangganan, informasi tersebut tidak dapat diperlakukan hanya sebagai urusan internal tim teknologi. Klaim tersebut telah masuk ke ruang komunikasi komersial dan harus dipertanggungjawabkan berdasarkan informasi yang benar.
Semakin spesifik klaim teknologinya, semakin mudah pula klaim tersebut diuji. Pernyataan "AI canggih" masih merupakan bahasa promosi yang luas. Pernyataan "foundation model proprietary yang dikembangkan sendiri" sudah berbicara mengenai fakta yang dapat diperiksa melalui arsitektur, dokumentasi, kontrak provider, riwayat pelatihan, dan sumber model yang digunakan.
Penawaran yang Tidak Sesuai dengan Kenyataan
Pasal 8 UUPK mengatur larangan bagi pelaku usaha memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam keterangan barang dan/atau jasa. Ketentuan yang sama juga mencakup barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan.
Bagi SaaS, yang menjadi objek transaksi adalah jasa dan akses terhadap fitur tertentu. Konsumen membayar untuk memperoleh kemampuan, kapasitas, fungsi, dan manfaat yang dijanjikan oleh penyedia layanan. Karena itu, ketika karakteristik yang menjadi bagian dari janji penjualan ternyata berbeda, persoalannya dapat masuk ke dalam ketentuan mengenai kesesuaian jasa dengan keterangan atau janji yang diberikan.
Misalnya, suatu layanan dijual dengan klaim "model AI hukum proprietary kami dilatih menggunakan jutaan dokumen hukum Indonesia". Jika ternyata perusahaan tidak mempunyai model tersebut dan hanya mengirimkan pertanyaan pengguna kepada API model umum, permasalahannya bukan karena perusahaan menggunakan API. Yang menjadi persoalan adalah klaim mengenai sumber teknologi dan proses pengembangan yang disampaikan kepada konsumen.
Hal yang sama berlaku apabila perusahaan menjual paket premium karena mengklaim model tertentu lebih aman, lebih akurat, atau mempunyai kemampuan yang secara khusus berasal dari model milik perusahaan. Klaim tersebut harus mempunyai dasar faktual. Konsumen tidak boleh membayar fitur berdasarkan karakteristik teknologi yang sebenarnya tidak dimiliki produk.
Larangan Klaim yang Menyesatkan dalam Penawaran dan Promosi
Pasal 9 ayat (1) UUPK melarang pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan barang dan/atau jasa secara tidak benar dan/atau seolah-olah mempunyai karakteristik tertentu. Norma ini menjadi relevan ketika sebuah SaaS menggunakan klaim mengenai teknologi sebagai bagian dari promosi produknya.
Klaim "proprietary AI", "model sendiri", "in-house trained model", atau "tanpa ketergantungan pada AI pihak ketiga" merupakan klaim yang dapat diuji secara faktual. Apabila perusahaan menyampaikan klaim tersebut sementara infrastruktur generatifnya berasal dari model milik pihak lain, terdapat perbedaan antara representasi dengan keadaan teknologi yang sebenarnya.
Perbedaan tersebut harus dilihat dari bagaimana informasi diberikan kepada konsumen secara keseluruhan. Kalimat di landing page, video demonstrasi, iklan media sosial, dokumentasi produk, presentasi sales, FAQ, pernyataan founder, hingga Terms of Service dapat menjadi bagian dari rangkaian informasi yang membentuk pemahaman konsumen terhadap suatu produk.
Karena itu, perusahaan tidak seharusnya hanya memeriksa satu kalimat dalam website. Apabila keseluruhan materi pemasaran menciptakan kesan bahwa model AI dikembangkan sendiri, sedangkan Terms of Service baru menyebut secara samar bahwa "layanan dapat menggunakan teknologi pihak ketiga", persoalan transparansi tetap dapat muncul.
Klaim Kemampuan AI Juga Harus Berdasarkan Produk yang Sebenarnya
Persoalan lain terletak pada klaim mengenai kemampuan model. Layanan dapat menyatakan "AI legal yang mampu memahami seluruh hukum Indonesia", "AI yang telah membaca seluruh putusan pengadilan", atau "AI yang dilatih dengan database hukum nasional". Kalimat tersebut memiliki konsekuensi lebih jauh dibandingkan sekadar menyatakan bahwa aplikasi menggunakan teknologi AI.
Apabila perusahaan sebenarnya hanya mengirimkan prompt pengguna ke model umum tanpa basis pengetahuan atau sistem khusus yang mendukung klaim tersebut, konsumen dapat memperoleh gambaran keliru mengenai kemampuan produk. Terlebih apabila klaim tersebut digunakan untuk membedakan harga layanan dengan produk pesaing dan menjadi alasan utama seseorang membayar paket premium.
Perbedaan juga harus dijaga antara training, fine-tuning, retrieval, dan prompting. Menyimpan dokumen dalam database kemudian mengambil dokumen sebagai konteks untuk diberikan kepada model merupakan mekanisme yang berbeda dari melatih model dengan dokumen tersebut. Pengembang harus menggunakan istilah teknis yang sesuai dengan proses yang benar-benar dilakukan.
Klaim "trained on millions of documents" karena itu harus dapat dibuktikan dari proses pelatihan model yang memang dilakukan. Jika dokumen hanya berada di knowledge base dan digunakan melalui retrieval, deskripsi yang lebih tepat adalah bahwa sistem menggunakan knowledge base atau retrieval terhadap dokumen tersebut, bukan menyatakan model telah dilatih dengan seluruh dokumen itu.
Marketing Hype dan Pernyataan Faktual
Dunia pemasaran mengenal berbagai ungkapan yang bersifat evaluatif seperti "revolutionary AI", "smartest assistant", "next generation", atau "powerful AI". Kata seperti ini mempunyai sifat promosi dan tidak selalu dapat diuji melalui satu ukuran objektif. Karena itu, analisis hukumnya perlu membedakan bahasa promosi dengan klaim mengenai fakta teknis.
Pernyataan "AI kami sangat canggih" mempunyai karakter yang berbeda dari "AI kami menggunakan model bahasa yang kami kembangkan sendiri". Pernyataan pertama merupakan penilaian mengenai kualitas, sedangkan pernyataan kedua mengandung klaim tentang asal dan kepemilikan teknologi yang dapat diperiksa.
Batas tersebut menjadi penting ketika perusahaan menggunakan klaim faktual untuk membangun kepercayaan konsumen. Jika konsumen diberitahu bahwa suatu model dikembangkan sendiri, dilatih sendiri, memiliki arsitektur proprietary, atau beroperasi tanpa menggunakan provider eksternal, informasi tersebut harus sesuai dengan fakta.
Dengan demikian, permasalahan hukum tidak berada pada penggunaan bahasa promosi semata. Titik persoalannya adalah ketika bahasa pemasaran menyampaikan fakta mengenai produk yang ternyata berbeda dari keadaan sebenarnya dan fakta tersebut mempunyai arti bagi keputusan konsumen.
Transparansi Engine dan Model AI
Nama model AI bukan selalu informasi yang wajib ditampilkan di halaman depan aplikasi. UU PDP tidak mempunyai norma yang memerintahkan setiap SaaS mencantumkan nama model seperti GPT, Claude, Gemini, Llama, atau model lainnya dalam setiap halaman produk.
Akan tetapi, persoalan berbeda muncul ketika nama atau jenis model berkaitan dengan informasi material mengenai layanan. Jika perusahaan menjual keunggulan produk berdasarkan model tertentu, menyatakan bahwa model tersebut dikembangkan sendiri, atau menjanjikan karakteristik keamanan dan kemampuan yang dikaitkan dengan engine tertentu, asal model menjadi informasi yang mempunyai relevansi langsung terhadap transaksi.
Transparansi juga menjadi semakin penting ketika jenis engine menentukan ke mana data pengguna dikirim. Konsumen yang memasukkan kontrak, data pelanggan, informasi kesehatan, dokumen internal perusahaan, atau informasi rahasia ke dalam SaaS berhak mengetahui bagaimana data tersebut diproses dalam kerangka UU PDP.
Jadi, isu hukumnya bukan sekadar apakah website menampilkan tulisan "Powered by GPT". Yang perlu diperiksa adalah apakah pengguna memperoleh informasi yang cukup mengenai Pemrosesan Data Pribadi, pihak yang terlibat, tujuan pemrosesan, dan keadaan material yang mempengaruhi keputusan menggunakan layanan.
Privacy Policy Tidak Boleh Berisi Cerita yang Berbeda dari Arsitektur Teknologi
Privacy Policy menjadi dokumen penting ketika SaaS menerima Data Pribadi pengguna. Masalahnya muncul apabila Privacy Policy menggambarkan seolah-olah data hanya diproses dalam sistem perusahaan, sementara secara teknis input pengguna diteruskan kepada provider AI eksternal.
Pasal 5 UU PDP memberikan hak kepada Subjek Data Pribadi untuk memperoleh informasi mengenai kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, serta akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi. Pasal 16 juga mewajibkan Pemrosesan dilakukan secara transparan dan memberitahukan tujuan serta aktivitas Pemrosesan.
Apabila Pemrosesan menggunakan persetujuan sebagai dasar, Pasal 21 UU PDP mengatur informasi yang harus diberikan, antara lain legalitas Pemrosesan, tujuan, jenis dan relevansi Data Pribadi, jangka waktu retensi, rincian informasi yang dikumpulkan, jangka waktu Pemrosesan, dan hak Subjek Data Pribadi. Karena itu, Privacy Policy tidak cukup hanya berisi pernyataan umum mengenai keamanan dan kerahasiaan.
Dalam SaaS AI, perlu dijelaskan pula struktur pihak yang terlibat dalam Pemrosesan. Jika provider AI menerima input yang mengandung Data Pribadi, perlu ditentukan apakah provider tersebut bertindak sebagai Prosesor Data Pribadi atau mempunyai posisi lain berdasarkan hubungan dan tujuan pemrosesan yang sebenarnya.
"Kami Punya AI Sendiri" Dapat Bertabrakan dengan Privacy Policy
Masalah menjadi lebih jelas ketika materi pemasaran menyatakan "AI milik kami sendiri", tetapi Privacy Policy memberikan hak kepada perusahaan untuk meneruskan seluruh input pengguna kepada berbagai penyedia teknologi pihak ketiga. Dua dokumen tersebut tidak berdiri dalam ruang yang terpisah karena keduanya memberikan informasi kepada orang yang sama mengenai layanan yang sama.
Perusahaan masih dapat menyebut dirinya sebagai penyedia platform AI apabila memang menyediakan platform tersebut. Tetapi jika narasi pemasaran membuat pengguna memahami bahwa seluruh proses AI dilakukan oleh teknologi milik perusahaan, sementara data dikirim kepada model pihak ketiga, terdapat persoalan mengenai konsistensi informasi.
Konsistensi tersebut bukan hanya masalah reputasi. Apabila konsumen membeli karena percaya pada klaim mengenai kepemilikan atau kemampuan engine tertentu, perbedaan antara representasi dengan teknologi sebenarnya dapat masuk ke dalam analisis UUPK. Apabila input konsumen mengandung Data Pribadi, perbedaan informasi mengenai siapa yang memproses data juga masuk ke dalam rezim UU PDP.
Karena itu, istilah "kami memiliki AI sendiri" harus dipecah menjadi bagian yang benar-benar dimiliki perusahaan. Apakah perusahaan memiliki model dasar, fine-tuned model, retrieval system, knowledge base, orchestration layer, aplikasi, atau hanya interface dan integrasi. Pernyataan yang spesifik harus mengikuti fakta yang spesifik.
Kedudukan Provider AI dalam UU PDP
UU PDP menggunakan istilah Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi. Pengendali adalah pihak yang menentukan tujuan dan melakukan kendali terhadap Pemrosesan Data Pribadi, sedangkan Prosesor melakukan Pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali. Kedudukan tersebut ditentukan berdasarkan fungsi dan hubungan hukum, bukan berdasarkan nama yang digunakan dalam kontrak.
Pasal 51 UU PDP mengatur bahwa apabila Pengendali menunjuk Prosesor, Prosesor wajib melakukan Pemrosesan berdasarkan perintah Pengendali dan Pemrosesan tersebut termasuk dalam tanggung jawab Pengendali. Jika Prosesor melakukan Pemrosesan di luar perintah dan tujuan yang ditetapkan Pengendali, Pemrosesan tersebut menjadi tanggung jawab Prosesor.
Dalam SaaS AI, struktur ini perlu dipetakan sejak awal. Perusahaan SaaS dapat menjadi Pengendali terhadap data konsumennya, sedangkan provider AI dapat menjadi Prosesor dalam keadaan tertentu. Tetapi apabila provider menggunakan data untuk tujuan independennya sendiri, hubungan hukumnya harus dianalisis kembali karena tidak cukup menyebut provider sebagai "vendor" lalu menganggap seluruh tanggung jawab selesai.
Karena itu, kontrak API, Data Processing Agreement, kebijakan provider, instruksi pemrosesan, penggunaan kembali input, retensi data, dan lokasi pemrosesan merupakan dokumen penting dalam melakukan pemeriksaan hukum terhadap sebuah SaaS AI.
Transfer Data ke Provider di Luar Indonesia
Banyak provider model AI beroperasi melalui infrastruktur global. Input yang dikirimkan dari aplikasi Indonesia dapat diproses melalui entitas atau infrastruktur yang berada di luar wilayah Indonesia. Apabila input tersebut mengandung Data Pribadi, isu yang muncul bukan lagi hanya soal penggunaan API, tetapi juga transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia.
Pasal 56 UU PDP mengatur bahwa Pengendali dapat melakukan transfer Data Pribadi ke Pengendali dan/atau Prosesor di luar wilayah Indonesia dengan ketentuan tertentu. Pengendali harus memastikan negara penerima mempunyai tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi, atau memastikan adanya pelindungan yang memadai dan mengikat dalam kondisi yang ditentukan, dan apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, memperoleh persetujuan Subjek Data Pribadi.
Karena itu, Privacy Policy yang hanya mengatakan "data diproses menggunakan teknologi AI" dapat menyisakan persoalan jika faktanya data dikirim ke provider di luar Indonesia. Pengembang perlu mengetahui lokasi dan struktur pihak yang menerima data serta dasar hukum transfer yang digunakan.
Dalam konteks ini, tidak mencantumkan nama model bukan persoalan utama. Yang lebih penting adalah apakah informasi mengenai penerima Data Pribadi, tujuan Pemrosesan, dasar Pemrosesan, dan transfer lintas batas dijelaskan sesuai kewajiban UU PDP.
Penawaran Elektronik Membentuk Ekspektasi Konsumen
SaaS yang dijual melalui website, aplikasi, marketplace, atau kanal digital masuk ke dalam konteks perdagangan melalui sistem elektronik. PP Nomor 80 Tahun 2019 menempatkan kejelasan informasi sebagai bagian penting dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan mengatur kewajiban terkait perlindungan konsumen serta iklan elektronik.
Dalam penawaran elektronik, informasi mengenai jasa, harga, persyaratan kesepakatan, mekanisme pembayaran, risiko, dan kondisi penggunaan menjadi bagian dari informasi yang harus diperhatikan konsumen. Halaman pricing SaaS karena itu tidak sekadar halaman pemasaran, tetapi dapat menjadi bagian dari proses terbentuknya transaksi elektronik.
Apabila suatu paket berlangganan menyebutkan "akses ke proprietary AI engine" dan konsumen membayar berdasarkan informasi tersebut, klaim tersebut menjadi bagian dari ekspektasi konsumen terhadap jasa. Jika kemudian diketahui bahwa yang tersedia hanya interface yang meneruskan input ke engine pihak ketiga tanpa karakteristik sebagaimana dijanjikan, persoalan ketidaksesuaian jasa dapat timbul.
PP Nomor 80 Tahun 2019 juga mengatur substansi iklan elektronik. Pasal 35 menempatkan kewajiban kepada pihak yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau menyebarluaskan iklan untuk memastikan materi iklan elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab atas substansinya.
Iklan Digital Menjadi Bukti Representasi Produk
Dalam sengketa SaaS AI, iklan digital dapat menjadi bukti mengenai apa yang sebenarnya dijanjikan kepada konsumen. Screenshot landing page, video demo, posting media sosial, materi promosi, email marketing, presentasi penjualan, dan pernyataan founder dapat digunakan untuk melihat bagaimana teknologi tersebut diperkenalkan sebelum konsumen melakukan pembelian.
Hal ini penting karena Terms of Service sering kali dibuat setelah konsumen melihat materi pemasaran. Jika landing page menyatakan "our own AI model", tetapi Terms of Service menggunakan frasa sangat umum seperti "third-party services may be used", pengadilan dapat melihat keseluruhan hubungan dan informasi yang diberikan, bukan hanya satu klausul yang dipilih perusahaan.
Karena itu, perusahaan yang hendak menggunakan model pihak ketiga perlu melakukan pemeriksaan terhadap seluruh materi publik sebelum produk dipasarkan. Perbedaan kecil dalam terminologi teknologi dapat berubah menjadi persoalan hukum apabila digunakan untuk menciptakan posisi produk yang secara faktual tidak sesuai.
Terms of Service Tidak Dapat Menghapus Klaim Komersial yang Sudah Salah
Terms of Service merupakan kontrak yang mengatur hubungan antara penyedia layanan dan pengguna. Dokumen ini penting untuk menjelaskan fitur, batas penggunaan, pembatasan tanggung jawab yang dibenarkan hukum, mekanisme pembayaran, penghentian layanan, dan penyelesaian sengketa.
Tetapi Terms of Service tidak seharusnya menjadi tempat untuk menyembunyikan fakta yang bertentangan dengan iklan. Jika perusahaan mengatakan "model AI proprietary milik kami" dalam materi pemasaran, kemudian memasukkan klausul bahwa perusahaan boleh menggunakan teknologi pihak ketiga, klausul tersebut belum menjawab persoalan apakah klaim awal benar.
UUPK juga membatasi klausula baku. Pasal 18 melarang klausula yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha dan beberapa bentuk klausula lain yang merugikan konsumen. Ayat (2) juga melarang klausula yang letak atau bentuknya sulit terlihat, tidak dapat dibaca secara jelas, atau sulit dimengerti, sementara klausula yang memenuhi larangan tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Dengan demikian, Terms of Service harus dipakai untuk menjelaskan hubungan hukum secara terang, bukan untuk membatalkan atau mengaburkan janji yang sebelumnya digunakan untuk menarik konsumen.
Disclaimer yang Benar Harus Mengungkap Struktur Produk
Disclaimer dapat digunakan untuk menjelaskan batas teknologi yang ditawarkan. Untuk SaaS yang menggunakan model pihak ketiga, misalnya, perusahaan dapat menyatakan bahwa platform mengintegrasikan satu atau beberapa teknologi AI pihak ketiga dan bahwa penyedia model dapat berubah sesuai konfigurasi layanan.
Disclosure tersebut menjadi lebih berguna apabila perusahaan menjelaskan bagian yang memang dikembangkan sendiri. Misalnya, platform dapat menyebut bahwa application layer, workflow, database, retrieval, knowledge base, konfigurasi, dan integrasi merupakan sistem yang dikembangkan perusahaan, sementara model generatif berasal dari provider yang bekerja sama.
Contoh rumusan yang lebih tepat adalah:
**Teknologi AI dan Model Pihak Ketiga**
Layanan ini menggunakan satu atau lebih teknologi model kecerdasan artifisial yang disediakan oleh pihak ketiga sebagai bagian dari Pemrosesan keluaran AI. [Nama Perusahaan] mengembangkan dan mengoperasikan aplikasi, antarmuka, workflow, konfigurasi, basis pengetahuan, integrasi, serta fitur layanan yang tersedia pada platform ini. Model atau layanan AI pihak ketiga dapat berubah sesuai kebutuhan operasional, keamanan, kinerja, kepatuhan, dan ketersediaan penyedia teknologi.
Untuk Privacy Policy, klausul tersebut belum cukup. Jika input pengguna mengandung Data Pribadi dan dikirim kepada provider, Privacy Policy harus menjelaskan Pemrosesan tersebut berdasarkan dasar hukum dan prinsip UU PDP yang berlaku.
Disclaimer Tidak Dapat Menyamarkan Kepemilikan Model yang Tidak Ada
Problem muncul apabila perusahaan menggunakan disclaimer untuk menutupi klaim yang sudah tidak sesuai. Contohnya, halaman utama menyebut "proprietary foundation model", sementara bagian tersembunyi dari Terms of Service baru mengatakan bahwa "services may incorporate third-party AI". Dua informasi tersebut mempunyai arti yang berbeda bagi konsumen.
Konsumen yang membeli berdasarkan klaim model proprietary dapat berargumentasi bahwa informasi mengenai teknologi merupakan bagian dari alasan pembelian. Klausul umum mengenai kemungkinan penggunaan pihak ketiga tidak serta merta menjawab apakah perusahaan benar-benar mempunyai foundation model sendiri.
Karena itu, disclosure harus diletakkan pada tempat konsumen dapat melihatnya sebelum melakukan transaksi. Informasi material tidak seharusnya hanya ditempatkan di Terms of Service yang panjang sementara iklan menampilkan representasi yang berbeda.
Klaim "Trained by Us" Harus Memiliki Dasar Teknis
Istilah "trained by us" mempunyai makna teknis. Apabila perusahaan benar-benar melakukan pelatihan model dengan dataset tertentu, mempunyai proses training, parameter, checkpoint, atau model hasil training sendiri, klaim tersebut dapat ditelusuri kepada proses teknis yang dilakukan.
Namun, RAG bukan sinonim dari training. Dalam RAG, sistem mengambil informasi dari knowledge base atau sumber tertentu kemudian memberikan konteks tersebut kepada model untuk menghasilkan jawaban. Model dasar yang menghasilkan jawaban tetap dapat merupakan model pihak ketiga.
Fine-tuning juga mempunyai karakter berbeda dari training model dari nol. Karena itu, perusahaan yang melakukan fine-tuning sebaiknya menyatakan fine-tuning apabila memang itu proses yang dilakukan. Mengubah istilah fine-tuned menjadi "our own foundation model" menciptakan klaim yang jauh lebih luas daripada fakta teknologinya.
Ketepatan istilah tersebut penting karena klaim teknologi semakin mudah diverifikasi. Kontrak API, dokumentasi model, arsitektur sistem, log pemanggilan API, repository, dan dokumentasi pengembangan dapat digunakan untuk melihat apakah representasi tersebut sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Ketidaksesuaian Teknologi Dapat Menjadi Persoalan Wanprestasi
Ketika konsumen membeli layanan berdasarkan fitur atau karakteristik teknologi tertentu, informasi tersebut dapat menjadi bagian dari prestasi yang dijanjikan dalam hubungan kontraktual. Pasal 16 UUPK melarang pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan untuk tidak menepati pesanan, kesepakatan waktu penyelesaian, atau janji atas pelayanan dan/atau prestasi sebagaimana yang telah disepakati.
Dalam konteks SaaS AI, persoalannya dapat muncul ketika karakteristik teknologi yang menjadi dasar pembelian ternyata tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Misalnya, suatu layanan dijual dengan keterangan bahwa pengguna memperoleh akses kepada model AI proprietary yang dikembangkan dan dikendalikan sendiri oleh perusahaan, tetapi setelah berlangganan ternyata sistem tersebut hanya meneruskan input pengguna kepada model pihak ketiga tanpa karakteristik sebagaimana yang sebelumnya direpresentasikan.
Yang perlu dibedakan adalah penggunaan teknologi pihak ketiga dengan ketidaksesuaian janji. Menggunakan API, model foundation, layanan cloud, atau komponen teknologi dari vendor lain pada dirinya sendiri bukan berarti penyedia SaaS telah melakukan pelanggaran. Persoalan hukumnya terletak pada apa yang dijanjikan kepada konsumen, apa yang menjadi bagian dari nilai transaksi, dan apakah layanan yang benar-benar diterima sesuai dengan representasi tersebut.
Risiko kontraktual muncul ketika karakteristik teknologi yang dijanjikan menjadi bagian dari prestasi, tetapi pelaksanaannya berbeda secara material dari apa yang diperjanjikan atau disampaikan kepada konsumen.
Karena itu, dalam menilai ada atau tidaknya wanprestasi, perlu dilihat dokumen yang membentuk hubungan kontraktual. Pricing page, order form, proposal, quotation, kontrak berlangganan, Terms of Service, Service Level Agreement, email dari tim penjualan, dan materi promosi dapat membantu menunjukkan fitur atau karakteristik apa yang sebenarnya ditawarkan dan diterima sebagai bagian dari transaksi.
Misalnya, jika kontrak hanya menjanjikan "akses ke platform AI" tanpa menjanjikan bahwa foundation model harus dimiliki sendiri oleh perusahaan, penggunaan provider pihak ketiga belum tentu bertentangan dengan prestasi. Sebaliknya, jika kontrak, proposal, atau materi penawaran secara material menjadikan "proprietary AI engine milik sendiri" sebagai karakteristik produk yang dibayar konsumen, maka status teknologi tersebut dapat menjadi bagian penting dalam penilaian kesesuaian prestasi.
Persoalan juga harus dibedakan antara kegagalan memenuhi fitur dengan sekadar perubahan teknis di belakang layar. Provider SaaS dapat mengganti model atau infrastruktur selama perubahan tersebut tidak menghilangkan atau secara material mengurangi karakteristik layanan yang memang dijanjikan kepada pengguna. Akan tetapi, apabila perubahan tersebut menyebabkan layanan tidak lagi memenuhi spesifikasi atau manfaat yang telah menjadi dasar transaksi, analisis kontraktual menjadi lebih relevan.
Di sisi lain, konsumen perlu menunjukkan apa yang dijanjikan, kapan janji tersebut diberikan, bagaimana layanan yang sebenarnya diterima, dan bagian mana yang dianggap tidak sesuai. Karena itu, bukti seperti screenshot landing page, halaman pricing, rekaman demo, email, invoice, kontrak, Terms of Service, dokumentasi teknis, dan komunikasi dengan customer support dapat mempunyai nilai penting untuk membandingkan representasi awal dengan pelaksanaan layanan.
Tidak setiap perbedaan antara arsitektur teknis dengan bahasa pemasaran langsung membuktikan wanprestasi. Analisisnya perlu melihat apakah informasi tersebut benar-benar menjadi bagian dari janji atau karakteristik jasa yang disepakati, apakah perbedaan tersebut material, dan apakah konsumen mengalami kerugian atau kehilangan manfaat yang dijanjikan.
Apabila persoalan tidak lagi hanya berkaitan dengan ketidaksesuaian prestasi, tetapi juga terdapat informasi yang menyesatkan, kerugian konsumen, atau pemrosesan Data Pribadi yang tidak sesuai dengan informasi yang diberikan, maka analisis hukumnya dapat bersinggungan dengan rezim lain. Dengan demikian, satu peristiwa SaaS AI dapat mempunyai beberapa lapisan persoalan yang perlu dipisahkan: kesesuaian kontrak, perlindungan konsumen, Pelindungan Data Pribadi, dan kemungkinan dasar tuntutan lainnya berdasarkan fakta konkret.
Pada akhirnya, fokus pemeriksaannya bukan semata-mata pada pertanyaan "apakah SaaS ini AI wrapper?" melainkan pada hubungan antara klaim, kontrak, arsitektur teknologi, layanan yang benar-benar diberikan, dan informasi mengenai Pemrosesan Data Pribadi. Dari hubungan tersebut baru dapat dinilai apakah terdapat ketidaksesuaian prestasi yang dapat dipersoalkan secara kontraktual.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf c mengenai hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur; Pasal 7 huruf b mengenai kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur; Pasal 8 mengenai larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan keterangan atau janji; Pasal 9 mengenai larangan penawaran, promosi, atau iklan yang tidak benar; dan Pasal 18 mengenai klausula baku.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 5 mengenai hak Subjek Data Pribadi atas informasi; Pasal 12 mengenai hak menggugat dan menerima ganti rugi; Pasal 16 mengenai prinsip Pemrosesan yang transparan dan pemberitahuan tujuan serta aktivitas Pemrosesan; Pasal 21 mengenai informasi yang diberikan dalam Pemrosesan berdasarkan persetujuan; Pasal 51 mengenai hubungan Pengendali dan Prosesor; serta Pasal 56 mengenai transfer Data Pribadi ke luar wilayah Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, khususnya ketentuan mengenai informasi dalam perdagangan elektronik dan Pasal 35 mengenai substansi iklan elektronik.
