Akibat Hukum Commencing Business Tanpa Modal Disetor Riil
Pendirian Perseroan Terbatas tidak berhenti pada pembuatan akta dan pendaftaran badan hukum. Di dalam struktur Perseroan terdapat modal yang ditempatkan dan disetor sebagai bagian dari kekayaan Perseroan. Modal tersebut mempunyai fungsi hukum karena menjadi bagian dari harta Perseroan yang dipisahkan dari harta pribadi pemegang saham.
Karena itu, pola transfer dana ke rekening Perseroan yang hanya dilakukan untuk menunjukkan adanya setoran modal, lalu dalam waktu singkat dana tersebut dikembalikan kepada pemegang saham, menimbulkan persoalan yang berbeda dari penggunaan modal untuk kegiatan usaha. Istilah “setoran modal fiktif” atau “putar balik rekening” digunakan untuk menggambarkan keadaan ketika secara administratif terdapat bukti dana masuk, tetapi sejak awal dana itu tidak dimaksudkan untuk tetap menjadi kekayaan Perseroan sebagai modal.
Masalah tersebut menjadi penting ketika Perseroan mulai menjalankan usaha, mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga, kemudian menghadapi gugatan atau kepailitan. Pada keadaan demikian, dokumen yang menyebutkan modal disetor harus berhadapan dengan kondisi kekayaan Perseroan yang sebenarnya. Dari sana dapat muncul persoalan mengenai tata kelola Perseroan, tanggung jawab pemegang saham dan Direksi, perlindungan kreditor, pencatatan keuangan, perpajakan, sampai pertanggungjawaban pidana.
- Modal Disetor Harus Benar-Benar Disetor
- Bukti Setoran Modal Menjadi Bagian Penting dalam Administrasi Perseroan
- Modal Disetor Menjadi Kekayaan Perseroan
- Pengembalian Modal Harus Mengikuti Mekanisme Hukum Perseroan
- Kewajiban RUPS Tahunan Setelah Aturan Terbaru
- RUPS dan Keputusan Pemegang Saham di Luar RUPS
- Apa Hubungannya dengan Limited Liability?
- Risiko Direksi Mempunyai Dasar yang Berbeda
- Kreditor dan Kekayaan Perseroan
- Apakah Setoran Modal Fiktif Dapat Menjadi Tindak Pidana?
- Posisi Notaris Harus Dibedakan
- Persoalan Pajak
- Apakah Status Badan Hukum PT Langsung Batal?
- Aliran Dana Menjadi Kunci Pembuktian
- KESIMPULAN
- DASAR HUKUM
- FAQ
Modal Disetor Harus Benar-Benar Disetor
Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa modal ditempatkan dan disetor bukan sekadar angka yang dicantumkan dalam anggaran dasar, melainkan harus mempunyai realisasi penyetoran yang dapat dibuktikan.
Dalam rezim sekarang, besaran modal dasar Perseroan pada prinsipnya ditentukan berdasarkan keputusan pendiri, dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus untuk kegiatan usaha tertentu. Kebebasan menentukan nominal modal dasar tidak menghilangkan kewajiban untuk merealisasikan bagian modal yang telah ditempatkan dan disetor. Untuk Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, PP Nomor 8 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% serta dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Bentuk penyetoran dapat berupa uang atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang sesuai ketentuan UUPT. Untuk setoran dalam bentuk uang, dokumen administrasi Perseroan harus mempunyai dasar yang menunjukkan adanya penyetoran kepada Perseroan. Karena itu, transaksi yang hanya menciptakan bukti dana masuk tanpa maksud menjadikan dana tersebut sebagai kekayaan Perseroan sejak awal mempunyai persoalan yang berbeda dengan setoran modal yang benar-benar dilakukan.
Bukti Setoran Modal Menjadi Bagian Penting dalam Administrasi Perseroan
Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 merupakan ketentuan baru yang mengatur syarat dan tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan Terbatas dan menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021. Untuk pendirian Perseroan persekutuan modal, Pasal 6 mensyaratkan dokumen pendukung yang mencakup bukti setor modal. Untuk setoran dalam bentuk uang, bukti tersebut antara lain dapat berupa slip setoran, surat keterangan bank atas nama Perseroan, rekening bersama atas nama para pendiri, atau surat pernyataan telah menyetor modal yang ditandatangani oleh Direksi, para pendiri, dan Dewan Komisaris sebagaimana ditentukan dalam peraturan tersebut.
Pengaturan ini menunjukkan bahwa modal disetor mempunyai konsekuensi administratif yang nyata sejak tahap pendirian. Data mengenai modal yang disetor masuk ke dalam dokumen Perseroan dan menjadi bagian dari administrasi badan hukum. Apabila kemudian rekening Perseroan menunjukkan adanya dana masuk dengan jumlah yang sama dan tidak lama sesudah itu dana tersebut dikembalikan kepada pemegang saham tanpa dasar transaksi yang sah, rangkaian tersebut dapat menjadi bagian dari pembuktian mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap modal Perseroan.
Modal Disetor Menjadi Kekayaan Perseroan
Setelah setoran modal diterima, dana tersebut menjadi bagian dari kekayaan Perseroan. Pemegang saham tidak lagi memperlakukan dana itu sebagai uang pribadi yang dapat diambil kembali kapan saja. Hak pemegang saham berada pada kepemilikan saham beserta hak-hak yang melekat padanya, sedangkan uang yang telah menjadi milik Perseroan berada dalam kekayaan badan hukum.
Penggunaan modal untuk kegiatan usaha karena itu merupakan tindakan yang berbeda dengan pengembalian modal kepada pemegang saham. Pembayaran sewa kantor, pembelian barang, pembayaran gaji, pembelian aset, dan pembayaran kewajiban usaha merupakan penggunaan kekayaan Perseroan untuk kepentingan Perseroan. Sebaliknya, transfer kembali kepada pemegang saham harus mempunyai dasar transaksi Perseroan yang dapat menjelaskan mengapa kekayaan Perseroan keluar untuk kepentingan pemegang saham.
Dengan kerangka tersebut, persoalan hukum pada pola “setor pagi, tarik sore” bukan terletak pada cepat atau lambatnya dana keluar dari rekening Perseroan. Yang menentukan adalah status dana setelah disetor, alasan pengembaliannya, dokumen yang menjadi dasar pembayaran, serta hubungan transaksi tersebut dengan modal ditempatkan dan modal disetor yang tercantum dalam Perseroan.
Pengembalian Modal Harus Mengikuti Mekanisme Hukum Perseroan
UUPT mengatur secara khusus apabila Perseroan hendak mengurangi modal ditempatkan dan disetor. Pasal 44 menyatakan bahwa keputusan mengenai pengurangan modal harus diambil melalui keputusan pemegang saham dengan memperhatikan ketentuan kuorum dan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar. Pasal 45 kemudian memberikan hak kepada kreditor untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan pengurangan modal dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang.
Pasal 46 menempatkan pengurangan modal sebagai perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan Menteri. Pasal 47 mengatur bahwa pengurangan modal ditempatkan dan disetor dilakukan melalui penarikan kembali saham atau penurunan nilai nominal saham. Struktur ini menunjukkan bahwa modal tidak dapat dikurangi hanya dengan transfer uang dari rekening Perseroan ke rekening pemegang saham tanpa perubahan hukum Perseroan yang mendasarinya.
Untuk administrasi badan hukum, Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pengurangan modal ditempatkan dan disetor merupakan perubahan anggaran dasar yang harus memperoleh persetujuan Menteri. Perubahan tersebut ditetapkan melalui RUPS atau keputusan pemegang saham di luar RUPS yang mengikat, dan dokumen perubahan wajib diajukan melalui notaris sesuai mekanisme SABH. Karena itu, jika dana yang dicatat sebagai modal dikembalikan kepada pemegang saham tanpa mengikuti mekanisme pengurangan modal, pembayaran tersebut tidak dapat diposisikan sebagai pengurangan modal hanya berdasarkan keterangan dalam rekening bank.
Kewajiban RUPS Tahunan Setelah Aturan Terbaru
UUPT tetap mewajibkan RUPS tahunan diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam RUPS tahunan, Direksi menyampaikan laporan tahunan Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 78 UUPT. Ketentuan tersebut merupakan kewajiban tata kelola Perseroan, sehingga setelah Perseroan menjalankan kegiatan usaha, hubungan antara Direksi, laporan tahunan, dan RUPS menjadi bagian dari administrasi perusahaan yang harus dijalankan setiap tahun.
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 memperkuat aspek administrasi kewajiban tersebut. Pasal 16 mengatur bahwa Direksi Perseroan persekutuan modal menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir setelah ditelaah Dewan Komisaris. Persetujuan RUPS atas laporan tahunan dimuat dalam akta notaris, lalu disampaikan kepada Menteri melalui notaris paling lama 30 hari sejak akta ditandatangani dan diajukan secara elektronik melalui SABH.
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 juga memberikan konsekuensi administratif apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban penyampaian persetujuan laporan tahunan atau melewati batas waktu. Pasal 17 dan Pasal 18 mengatur teguran tertulis dan pemblokiran akses SABH. Dengan demikian, kewajiban RUPS tahunan pada rezim sekarang mempunyai tindak lanjut administratif yang lebih jelas dan harus dimasukkan dalam pembahasan tata kelola Perseroan.
RUPS dan Keputusan Pemegang Saham di Luar RUPS
Ada perbedaan antara RUPS tahunan dengan tindakan korporasi tertentu yang berkaitan dengan perubahan anggaran dasar. Pasal 91 UUPT memungkinkan pemegang saham mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS sepanjang seluruh pemegang saham yang mempunyai hak suara menyetujui secara tertulis dan menandatangani usul yang bersangkutan.
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 memakai mekanisme tersebut dalam administrasi perubahan Perseroan. Pasal 9 menyatakan bahwa perubahan anggaran dasar dan perubahan data tertentu ditetapkan melalui RUPS atau keputusan pemegang saham di luar RUPS yang mengikat. Karena itu, untuk pengurangan modal harus dilihat jenis keputusan korporasinya dan mekanisme yang digunakan, bukan sekadar menyatakan setiap perubahan harus selalu dilaksanakan melalui rapat fisik.
Namun, adanya keputusan di luar RUPS tidak menghapus syarat materiil pengurangan modal. Jika modal ditempatkan dan disetor hendak dikurangi, tetap harus ada keputusan pemegang saham yang sah, perubahan anggaran dasar, pemberitahuan atau persetujuan Menteri sesuai jenis perubahannya, serta pemenuhan ketentuan perlindungan kreditor. Transfer uang tanpa rangkaian tindakan korporasi tersebut mempunyai kedudukan hukum yang berbeda.
Apa Hubungannya dengan Limited Liability?
Pasal 3 ayat (1) UUPT memberikan prinsip tanggung jawab terbatas kepada pemegang saham. Pada dasarnya pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimilikinya. Prinsip ini merupakan salah satu karakter utama Perseroan sebagai badan hukum yang mempunyai kekayaan terpisah dari pemegang saham.
Akan tetapi, Pasal 3 ayat (2) memberikan keadaan ketika prinsip tersebut tidak berlaku. Salah satunya adalah ketika pemegang saham dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi atau menggunakan kekayaan Perseroan secara melawan hukum sehingga kekayaan Perseroan tidak cukup untuk melunasi utangnya. Karena itu, penggunaan kembali kekayaan Perseroan untuk kepentingan pribadi pemegang saham dapat mempunyai konsekuensi langsung terhadap perlindungan tanggung jawab terbatas apabila unsur yang dipersyaratkan pasal tersebut terbukti.
Setoran modal yang sejak awal hanya digunakan untuk menciptakan tampilan administratif, kemudian dikembalikan kepada pemegang saham, dapat menjadi bagian dari rangkaian pembuktian dalam perkara mengenai tanggung jawab pribadi. Titik hukumnya adalah hubungan antara dana, tujuan penggunaannya, tindakan pemegang saham, kondisi kekayaan Perseroan, dan utang Perseroan kepada pihak ketiga. Tidak ada dasar untuk menganggap seluruh utang Perseroan dengan sendirinya berubah menjadi utang pribadi pemegang saham hanya karena terdapat persoalan setoran modal.
Risiko Direksi Mempunyai Dasar yang Berbeda
Direksi mempunyai tanggung jawab sendiri berdasarkan Pasal 92 dan Pasal 97 UUPT. Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sedangkan setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Anggota Direksi dapat bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila bersalah atau lalai dalam menjalankan tugas tersebut.
Karena itu, apabila Direksi mengetahui bahwa dana yang dicatat sebagai modal sebenarnya hanya ditempatkan sementara dan kemudian menyetujui pengembalian dana kepada pemegang saham, tindakan tersebut dapat menjadi dasar persoalan pertanggungjawaban Direksi ketika transaksi tersebut menimbulkan kerugian bagi Perseroan. Penilaiannya tetap bergantung pada tindakan Direksi, pengetahuannya, kewenangannya, dan hubungan antara tindakan tersebut dengan kerugian Perseroan.
Pasal 69 UUPT juga berkaitan dengan laporan keuangan. Apabila laporan keuangan Perseroan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris dapat mempunyai tanggung jawab kepada pihak yang dirugikan sesuai ketentuan undang-undang. Karena itu, pencatatan modal yang tidak sesuai keadaan sebenarnya tidak berhenti pada rekening bank, tetapi dapat masuk ke persoalan laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan.
Kreditor dan Kekayaan Perseroan
Bagi kreditor, modal disetor mempunyai arti karena merupakan bagian dari kekayaan Perseroan yang menjadi dasar kemampuan Perseroan memenuhi kewajibannya. Nilai modal yang tercantum dalam akta tidak berarti Perseroan selalu memegang uang dengan jumlah tersebut, karena Perseroan memang diperbolehkan menggunakan kekayaannya untuk menjalankan kegiatan usaha. Yang menjadi persoalan adalah apabila kekayaan Perseroan dialihkan kepada pemegang saham tanpa dasar yang sah sehingga Perseroan kehilangan kemampuan memenuhi kewajiban kepada kreditor.
Dalam perkara kepailitan, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU mengenal actio pauliana. Pasal 41 memberikan dasar pembatalan perbuatan hukum Debitor yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit apabila perbuatan tersebut merugikan kepentingan kreditor dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pasal 42 mengatur keadaan tertentu mengenai perbuatan hukum yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu sebelum putusan pailit.
Karena itu, pengembalian dana kepada pemegang saham sebelum Perseroan pailit dapat menjadi bagian penting dalam sengketa apabila transaksi tersebut mengurangi kekayaan Perseroan dan merugikan kreditor. Rekening koran, jurnal akuntansi, dokumen pembayaran, keputusan pemegang saham, dan keadaan keuangan Perseroan pada saat transaksi akan menentukan bagaimana rangkaian tersebut dibuktikan dalam perkara perdata kepailitan.
Apakah Setoran Modal Fiktif Dapat Menjadi Tindak Pidana?
Penggunaan istilah “setoran modal fiktif” tidak langsung menunjuk pada satu pasal pidana tertentu. Tindak pidana harus ditentukan berdasarkan perbuatan konkret yang dilakukan, dokumen yang dibuat atau digunakan, keterangan yang dimasukkan ke dalam dokumen, serta tujuan dan akibat yang ditimbulkannya. Karena itu, transfer balik dana modal harus diuraikan sebagai rangkaian perbuatan sebelum dikaitkan dengan ketentuan pidana tertentu.
Untuk perbuatan setelah 2 Januari 2026, KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sudah berlaku. Pasal 391 mengatur pemalsuan surat, termasuk membuat surat yang isinya tidak benar atau memalsu surat dengan maksud agar digunakan seolah-olah benar apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian. Ketentuan ini berbeda dari keadaan ketika seseorang memberikan keterangan yang tidak benar untuk dimasukkan ke dalam akta autentik.
Pasal 394 KUHP mengatur orang yang meminta dimasukkannya keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta tersebut, dengan maksud menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu seolah-olah keterangannya benar, apabila penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian. Ketentuan ini mempunyai relevansi ketika keterangan mengenai modal yang disetor dituangkan ke dalam akta autentik sementara keterangan tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Karena itu, jika seseorang menyatakan modal telah disetor penuh padahal dana hanya ditempatkan sementara untuk memenuhi kebutuhan pendirian lalu telah disepakati sebelumnya untuk dikembalikan, rangkaian perbuatannya dapat menimbulkan persoalan pidana apabila seluruh unsur Pasal 394 terpenuhi. Apabila yang terjadi adalah pembuatan atau penggunaan surat yang isinya tidak benar, Pasal 391 juga dapat masuk dalam konstruksi perkara. Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP lama tidak boleh langsung dipakai untuk perbuatan yang dilakukan setelah KUHP baru berlaku.
Posisi Notaris Harus Dibedakan
Notaris membuat akta berdasarkan keterangan dan kehendak para pihak serta menjalankan kewenangan jabatannya berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Karena itu, keberadaan keterangan mengenai modal dalam akta tidak dengan sendirinya membuat Notaris menjadi pelaku tindak pidana. Untuk menarik pertanggungjawaban pidana kepada Notaris, harus ada perbuatan Notaris sendiri yang memenuhi unsur tindak pidana.
Konstruksi Pasal 394 KUHP justru membedakan pihak yang memberikan atau meminta dimasukkannya keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan pihak yang membuat akta. Apabila para pihak memberikan keterangan yang tidak benar mengenai setoran modal dan Notaris menuangkannya ke dalam akta berdasarkan keterangan tersebut, pertanggungjawaban para pihak tersebut harus dibaca dari tindakan mereka sendiri. Posisi Notaris harus dibuktikan melalui tindakan, pengetahuan, dan keterlibatannya sendiri.
Persoalan Pajak
Dalam hukum pajak, setoran modal mempunyai perlakuan yang berbeda dengan penghasilan. Pasal 4 ayat (3) huruf c UU Pajak Penghasilan mengecualikan harta, termasuk setoran tunai yang diterima badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, dari objek Pajak Penghasilan. Pengecualian tersebut berkaitan dengan sifat transaksi sebagai penyertaan modal kepada badan.
Karena itu, transaksi yang secara hukum benar-benar merupakan setoran modal mempunyai karakter pajak yang berbeda dengan pembayaran atau penerimaan yang sebenarnya mempunyai dasar transaksi lain. Jika uang hanya ditempatkan sementara dan kemudian dikembalikan kepada pihak yang sama, pencatatan akuntansi dan perlakuan perpajakannya harus sesuai dengan substansi transaksi tersebut. Penggunaan istilah “setoran modal” dalam dokumen tidak mengubah sifat transaksi apabila aliran dana menunjukkan keadaan yang berbeda.
Dalam praktik, rekonsiliasi antara akta Perseroan, bukti setoran, rekening bank, pembukuan, laporan keuangan, dan pelaporan pajak menjadi penting. Perbedaan antar-dokumen dapat menimbulkan persoalan tersendiri mengenai kebenaran pencatatan dan perlakuan pajak. Karena itu, isu perpajakan dalam setoran modal fiktif harus dibahas berdasarkan transaksi yang benar-benar terjadi, bukan hanya berdasarkan nama transaksi dalam dokumen.
Apakah Status Badan Hukum PT Langsung Batal?
Setoran modal yang bermasalah tidak merupakan ketentuan yang menyatakan status badan hukum Perseroan berakhir dengan sendirinya. UUPT mempunyai mekanisme tersendiri mengenai pembubaran Perseroan, sedangkan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur tata cara administrasi pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan melalui Menteri dan SABH.
Pasal 146 UUPT memberikan dasar bagi Pengadilan Negeri untuk membubarkan Perseroan atas permohonan pihak yang berkepentingan apabila terdapat alasan yang ditentukan undang-undang, termasuk keadaan tertentu yang berkaitan dengan cacat hukum dalam akta pendirian. Karena itu, persoalan legalitas pendirian harus dibawa melalui mekanisme hukum yang sesuai dan tidak dapat disamakan dengan sekadar adanya transaksi modal yang kemudian ditarik kembali.
Dengan demikian, istilah “pembatalan pengesahan PT” harus digunakan secara hati-hati. Status badan hukum, perubahan anggaran dasar, pembubaran, dan pertanggungjawaban pemegang saham merupakan persoalan yang berbeda. Setoran modal yang bermasalah dapat menjadi bagian dari sengketa atau perkara, tetapi akibat hukumnya harus ditentukan berdasarkan norma yang memang mengatur tindakan tersebut.
Aliran Dana Menjadi Kunci Pembuktian
Dalam perkara mengenai setoran modal fiktif, dokumen pendirian perlu dibaca bersama dengan riwayat rekening Perseroan dan rekening pemegang saham. Bukti transfer awal, tanggal masuknya dana, tanggal keluarnya dana, rekening penerima, uraian pembayaran, jurnal pembukuan, dan dokumen keputusan Perseroan dapat memperlihatkan hubungan antara setoran dan pengembalian dana.
Rangkaian tersebut harus dibandingkan dengan dokumen korporasi. Akta pendirian menunjukkan struktur modal, daftar pemegang saham menunjukkan kepemilikan saham, sedangkan laporan keuangan menunjukkan bagaimana modal dan kekayaan Perseroan dicatat. Jika terdapat pengembalian dana kepada pemegang saham, dokumen RUPS atau keputusan pemegang saham di luar RUPS, dasar pembayaran, serta perubahan anggaran dasar menjadi bagian penting untuk menjelaskan kedudukan transaksi tersebut.
Dari keseluruhan dokumen itulah dapat dibedakan antara modal yang benar-benar disetor lalu digunakan untuk kegiatan usaha dengan dana yang hanya ditempatkan sementara untuk menghasilkan bukti administratif. Perbedaan tersebut mempunyai konsekuensi yang berbeda terhadap pemegang saham, Direksi, kreditor, laporan keuangan, administrasi pajak, dan kemungkinan pertanggungjawaban pidana.
KESIMPULAN
Modal disetor merupakan bagian dari kekayaan Perseroan. Karena itu, kewajiban penyetoran tidak berhenti pada adanya bukti transfer dana masuk ke rekening Perseroan. Dana tersebut harus benar-benar ditempatkan sebagai modal dan mempunyai kedudukan sebagai kekayaan Perseroan setelah diterima.
Penggunaan modal untuk menjalankan kegiatan usaha merupakan tindakan Perseroan yang berbeda dengan pengembalian dana kepada pemegang saham. Jika dana dikembalikan kepada pemegang saham, harus ada dasar transaksi dan mekanisme korporasi yang sesuai, terutama apabila transaksi tersebut dimaksudkan sebagai pengurangan modal. UUPT mengatur keputusan pengurangan modal dan perlindungan kreditor, sedangkan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur administrasi perubahan tersebut melalui SABH.
Dari sisi tata kelola, RUPS tahunan wajib diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Aturan baru melalui Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 juga mengatur persetujuan laporan tahunan dalam akta notaris dan penyampaiannya kepada Menteri melalui SABH, disertai sanksi administratif apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam batas waktu.
Bagi pemegang saham, persoalan setoran modal dapat berkaitan dengan batas perlindungan tanggung jawab terbatas sebagaimana Pasal 3 UUPT apabila terpenuhi keadaan yang disebut dalam ayat (2). Bagi Direksi, dasar pertanggungjawabannya berkaitan dengan kewajiban pengurusan dan kerugian Perseroan berdasarkan Pasal 97 UUPT serta ketentuan mengenai laporan keuangan.
Bagi kreditor, pengembalian kekayaan Perseroan kepada pemegang saham dapat menjadi persoalan kepailitan apabila transaksi tersebut memenuhi syarat untuk dibatalkan melalui actio pauliana. Dari sisi pidana, rangkaian perbuatan dapat masuk ke ketentuan pemalsuan surat atau keterangan palsu dalam akta autentik apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi. Untuk perbuatan setelah 2 Januari 2026, rujukan mengenai pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta mengikuti KUHP baru.
Jadi, setoran modal fiktif bukan sekadar persoalan mengenai apakah sejumlah uang pernah masuk ke rekening Perseroan. Yang menentukan adalah apakah dana tersebut benar-benar menjadi modal Perseroan, apakah kemudian digunakan untuk kepentingan Perseroan, apakah ada keputusan korporasi yang sah ketika dana dikembalikan, dan apakah rangkaian tindakan tersebut menimbulkan kerugian atau memenuhi unsur pertanggungjawaban tertentu.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
- Pasal 3, mengenai tanggung jawab terbatas pemegang saham dan keadaan yang menyebabkan perlindungan tersebut tidak berlaku.
- Pasal 31 sampai dengan Pasal 35, mengenai modal, saham, penempatan, dan penyetoran modal.
- Pasal 44 sampai dengan Pasal 47, mengenai pengurangan modal Perseroan dan perlindungan terhadap kreditor.
- Pasal 63 sampai dengan Pasal 71, mengenai rencana kerja, laporan tahunan, laporan keuangan, dan penggunaan laba.
- Pasal 75 sampai dengan Pasal 91, mengenai RUPS dan keputusan pemegang saham di luar RUPS.
- Pasal 92 dan Pasal 97, mengenai kewenangan dan tanggung jawab Direksi.
- Pasal 142 sampai dengan Pasal 146, mengenai pembubaran, likuidasi, dan berakhirnya status badan hukum Perseroan.
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
- Pasal 6, mengenai dokumen pendukung pendirian termasuk bukti setor modal.
- Pasal 8 sampai dengan Pasal 11, mengenai perubahan Perseroan, pengurangan modal, keputusan RUPS atau keputusan pemegang saham di luar RUPS, serta dokumen pendukung dan penyampaiannya melalui SABH.
- Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, mengenai laporan tahunan, persetujuan RUPS, penyampaian melalui SABH, dan sanksi administratif.
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
- Pasal 3 sampai dengan Pasal 5, mengenai modal dasar, penempatan dan penyetoran modal, bukti penyetoran, dan ketentuan modal minimum untuk kegiatan usaha tertentu.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Pasal 391, mengenai pemalsuan surat.
- Pasal 392, mengenai pemalsuan surat tertentu termasuk akta autentik.
- Pasal 394, mengenai keterangan palsu dalam akta autentik.
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
- Pasal 41 dan Pasal 42, mengenai pembatalan perbuatan hukum Debitor yang merugikan kreditor.
- Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah.
- Pasal 4 ayat (3) huruf c, mengenai harta termasuk setoran tunai yang diterima badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
FAQ
Apakah uang modal yang sudah disetor boleh langsung digunakan untuk kegiatan usaha?
Setelah modal benar-benar disetor dan menjadi kekayaan Perseroan, Direksi dapat menggunakan dana tersebut untuk kepentingan Perseroan sesuai maksud dan tujuan usaha. Pengeluaran untuk biaya operasional, pembelian aset, pembayaran pekerja, sewa, dan kewajiban usaha merupakan penggunaan kekayaan Perseroan.
Keadaan tersebut berbeda dengan dana yang sejak awal hanya ditempatkan sementara agar tercatat sebagai modal lalu dikembalikan kepada pemegang saham. Dalam keadaan seperti itu, dasar pengembalian dana dan hubungan transaksi tersebut dengan modal Perseroan menjadi persoalan hukum yang berbeda.
Jadi, jawabannya: boleh digunakan untuk kepentingan Perseroan, tetapi bukan berarti dapat dikembalikan kepada pemegang saham tanpa dasar transaksi dan mekanisme hukum Perseroan.
Apakah setor modal lalu ditarik kembali pada hari yang sama pasti merupakan setoran modal fiktif?
Cepatnya dana ditarik kembali belum cukup untuk menyimpulkan sifat transaksi. Yang menentukan adalah tujuan penyetoran, dasar pembayaran kembali, keputusan korporasi yang mendasarinya, serta pencatatan transaksi dalam pembukuan Perseroan.
Jika dana tersebut memang telah menjadi kekayaan Perseroan lalu digunakan untuk pembayaran yang sah kepada pemegang saham, dasar pembayarannya harus dapat dijelaskan. Sebaliknya, apabila sejak awal terdapat kesepakatan bahwa dana hanya ditempatkan sementara untuk menghasilkan bukti setoran kemudian dikembalikan, konstruksinya berbeda.
Jadi, jawabannya: tidak setiap penarikan kembali merupakan setoran modal fiktif; kedudukan hukumnya ditentukan dari rangkaian transaksi dan dasar hukumnya.
Apakah pengurangan modal harus dilakukan melalui RUPS?
Pengurangan modal Perseroan merupakan perubahan anggaran dasar dan UUPT mengaturnya melalui keputusan pemegang saham dengan persyaratan kuorum dan jumlah suara. Kreditor juga mendapat hak untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan pengurangan modal dalam jangka waktu yang ditentukan.
Dalam hukum Perseroan, keputusan pemegang saham juga dapat diambil di luar RUPS apabila seluruh pemegang saham yang mempunyai hak suara menyetujui secara tertulis sebagaimana Pasal 91 UUPT. Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 juga mengatur perubahan anggaran dasar melalui RUPS atau keputusan pemegang saham di luar RUPS yang mengikat.
Jadi, jawabannya: pengurangan modal harus didasarkan pada keputusan pemegang saham yang sah dan mekanisme perubahan anggaran dasar; bentuknya dapat berupa RUPS atau keputusan di luar RUPS yang memenuhi syarat hukum.
Apakah PT wajib mengadakan RUPS setiap tahun?
UUPT mewajibkan RUPS tahunan diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam RUPS tersebut, laporan tahunan Perseroan diajukan oleh Direksi setelah ditelaah Dewan Komisaris.
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 kemudian mengatur tindak lanjut administratifnya. Persetujuan laporan tahunan oleh RUPS dimuat dalam akta notaris dan disampaikan kepada Menteri melalui notaris paling lama 30 hari sejak akta ditandatangani melalui SABH. Keterlambatan dapat berakibat teguran tertulis dan pemblokiran akses SABH.
Jadi, jawabannya: ya, untuk Perseroan persekutuan modal, RUPS tahunan merupakan kewajiban tahunan Perseroan dengan kewajiban administratif lanjutan sebagaimana Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.
Apakah modal fiktif langsung membuat pemegang saham kehilangan tanggung jawab terbatas?
Perlindungan tanggung jawab terbatas tidak gugur hanya karena ada persoalan mengenai setoran modal. Pasal 3 ayat (2) UUPT menentukan keadaan tertentu ketika pemegang saham tidak dapat menikmati perlindungan tersebut, antara lain penggunaan Perseroan untuk kepentingan pribadi dengan itikad buruk atau penggunaan kekayaan Perseroan secara melawan hukum sehingga kekayaan Perseroan tidak cukup untuk melunasi utang.
Karena itu, dalam perkara konkret harus ada hubungan antara tindakan pemegang saham, penggunaan kekayaan Perseroan, keadaan Perseroan, dan utang yang tidak dapat dibayar. Transaksi setoran dan pengembalian dana dapat menjadi bagian dari pembuktian hubungan tersebut.
Jadi, jawabannya: tidak langsung; tanggung jawab pribadi bergantung pada terpenuhi keadaan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UUPT.
Apakah Direksi dapat bertanggung jawab jika mengetahui modal hanya diputar untuk pendirian PT?
Direksi mempunyai kewajiban mengurus Perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Apabila Direksi mengetahui struktur transaksi tersebut dan ikut melakukan atau menyetujui pengembalian dana kepada pemegang saham, tindakan tersebut dapat berkaitan dengan tanggung jawab Direksi apabila menimbulkan kerugian Perseroan.
Apabila transaksi juga masuk ke dalam laporan keuangan yang tidak benar atau menyesatkan, Pasal 69 UUPT dapat mempunyai relevansi terhadap tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris sesuai keadaan yang terjadi.
Jadi, jawabannya: bisa, apabila terdapat kesalahan atau kelalaian Direksi yang menimbulkan kerugian Perseroan dan unsur pertanggungjawaban yang ditentukan UUPT terpenuhi.
Apakah kreditur dapat menarik kembali modal yang sudah dikembalikan kepada pemegang saham?
Kreditor pada dasarnya mempunyai tagihan terhadap Perseroan dan dapat menggugat Perseroan berdasarkan kewajibannya. Jika sebelum putusan pailit terdapat perbuatan hukum yang merugikan kreditor dan memenuhi syarat UU Kepailitan dan PKPU, actio pauliana dapat digunakan untuk meminta pembatalan perbuatan tersebut.
Karena itu, transfer kekayaan Perseroan kepada pemegang saham menjadi relevan apabila transaksi tersebut mengurangi harta Perseroan dan merugikan kepentingan kreditor. Rekening koran, dokumen transaksi, serta kondisi keuangan Perseroan menjadi bagian penting dalam pembuktian.
Jadi, jawabannya: dalam keadaan yang memenuhi syarat actio pauliana, pengalihan kekayaan kepada pemegang saham dapat dimintakan pembatalannya.
Pasal apa yang berlaku untuk keterangan palsu mengenai modal dalam akta setelah KUHP baru?
Untuk perbuatan setelah 2 Januari 2026, KUHP baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 berlaku. Pasal 391 mengatur pemalsuan surat secara umum, sedangkan Pasal 392 mengatur pemalsuan surat tertentu termasuk akta autentik.
Jika perbuatan yang terjadi adalah meminta dimasukkannya keterangan palsu ke dalam akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta, Pasal 394 mempunyai ketentuan yang lebih khusus.
Jadi, jawabannya: untuk keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam akta autentik, Pasal 394 KUHP baru menjadi ketentuan yang relevan, dengan tetap melihat seluruh unsur pidananya.
Apakah Notaris ikut bertanggung jawab kalau modal yang disebut dalam akta ternyata tidak benar?
Akta notaris memuat keterangan dan kehendak para pihak serta dibuat dalam pelaksanaan kewenangan jabatan Notaris. Karena itu, adanya keterangan yang kemudian dipersoalkan tidak serta-merta menjadikan Notaris sebagai pelaku tindak pidana.
Pertanggungjawaban Notaris harus dikaitkan dengan perbuatan Notaris sendiri. Dalam perkara keterangan palsu dalam akta autentik, Pasal 394 KUHP mengatur perbuatan pihak yang meminta dimasukkannya keterangan palsu tersebut, sehingga posisi pemberi keterangan, pihak yang meminta, dan Notaris harus dibedakan.
Jadi, jawabannya: Notaris tidak dengan sendirinya bertanggung jawab; keterlibatannya harus dibuktikan berdasarkan perbuatan dan pengetahuannya sendiri.
Apakah modal yang disetor merupakan objek pajak bagi PT?
UU Pajak Penghasilan mengecualikan harta termasuk setoran tunai yang diterima badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal dari objek Pajak Penghasilan. Ketentuan ini berlaku pada transaksi yang benar-benar mempunyai karakter sebagai penyertaan modal.
Apabila transaksi dalam dokumen disebut setoran modal tetapi secara substansi dana hanya ditempatkan sementara dan dikembalikan kepada pihak yang sama, pencatatan dan perlakuan perpajakan harus mengikuti transaksi yang sebenarnya terjadi.
Jadi, jawabannya: setoran modal yang benar-benar merupakan penyertaan modal bukan objek Pajak Penghasilan bagi Perseroan, sedangkan transaksi yang hanya diberi nama setoran modal harus dilihat dari substansinya.
Artikel ini merupakan informasi hukum umum mengenai setoran modal Perseroan, tata kelola RUPS, tanggung jawab pemegang saham dan Direksi, perlindungan kreditor, perpajakan, serta kemungkinan konsekuensi pidana. Penerapan ketentuan terhadap perkara tertentu bergantung pada akta, dokumen perusahaan, aliran dana, pembukuan, keputusan pemegang saham, dan bukti lain yang berkaitan dengan transaksi.  
