Rancang struktur modal dan kepemilikan saham sesuai UU No. 40/2007 secara otomatis.
Buka Instrumen DigitalSimulasi pesangon & kompensasi berdasarkan UU No. 6/2023 dan PP 35/2021 secara otomatis.
Buka Instrumen DigitalHitung pembagian waris Islam otomatis berdasarkan KHI secara presisi dan instan.
Akses Sistem FaraidDeteksi otomatis level risiko bisnis (KBLI) dan daftar izin operasional wajib sesuai PP 28/2025.
Buka Instrumen DigitalSimulasi restrukturisasi hutang dan pemetaan aset sengketa berdasarkan prioritas hukum.
Jalankan Analisis PKPUSimulasi pembagian harta bersama pasca perceraian berdasarkan kontribusi dan regulasi.
Buka Instrumen DigitalRancang skala upah proporsional menggunakan metode Poin Faktor & Dua Titik sesuai PP 36/2021.
Buka Instrumen DigitalMulai 2 Januari 2026, UU No. 20 Tahun 2025 resmi menggantikan UU No. 8 Tahun 1981.
Berlaku bersamaan dengan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Fokus Utama:
Alat Bukti: Keterangan Ahli, Surat, Keterangan Terdakwa, Barang Bukti, Elektronik, Pengamatan Hakim.
Hak Saksi (13 Poin Penting):
Mekanisme pemulihan keadaan semula, bukan sekadar pembalasan.
Syarat RJ Korporasi:
Korporasi dapat dikenai pertanggungjawaban hingga pembubaran.
Dapat digabungkan langsung dengan perkara pidana jika ada kerugian bagi orang lain.
Ketentuan:
"KUHAP baru mengatur konsep baru seperti mekanisme kesepakatan dan keadilan restoratif."
Diperlukan analisis mendalam agar tidak salah arah dalam merumuskan Strategi Penanganan Perkara.
Disclaimer: Materi ini hanya untuk tujuan informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum profesional.
Mohon Tunggu...