Skip to main content

Penggelapan dalam Jabatan Terjadi di Pekanbaru, Mengapa Dilaporkan ke Polres Sumut? 

Konsultasi hukum mengenai dugaan penggelapan dalam jabatan yang terjadi di Pekanbaru tetapi dilaporkan ke Polres Sumut. Membahas unsur Pasal 488 KUHP, kewenangan penyidikan, panggilan saksi, pemeriksaan di luar daerah, serta langkah hukum untuk menghadapi laporan pidana.


Penggelapan dalam Jabatan Terjadi di Pekanbaru, Mengapa Dilaporkan ke Polres Sumut? | ALO Advokat
Diterbitkan: 15 Juni 2026 | Diperbaharui: 18 Agustus 2026
0
Oleh: A*** D*** (saudara dari pelapor)
PERTANYAAN

Selamat siang pakar hukum yang ada di sini. Mau tanya tentang kasus saudara saya terkait dugaan penggelapan dalam jabatan.

Kronologinya: Pada tanggal 20 Maret 2025, saudara laki-laki saya dituduh melakukan penggelapan dalam jabatan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Uang pribadi dan barang-barang toko miliknya langsung disita oleh perusahaan tanpa ada hitungan rinci dan tanpa bukti jumlah barang yang dibawa. Perusahaan memberi dua pilihan: diproses secara hukum atau diselesaikan secara kekeluargaan. Saudara saya memilih jalur kekeluargaan. Maka perusahaan menyita barang dan uang saudara saya.

Setelah barang dibawa ke kantor, ternyata tidak sesuai dengan harga modal dan jumlah barang yang disita pun tidak jelas. Menurut penuturan penanya, perusahaan meminta penyerahan sertifikat tanah sebagai jaminan tambahan disertai ancaman tertentu. Karena sudah dirugikan secara moral dan materi dan hitungan dari perusahaan tidak jelas, saudara saya menolak menyerahkan sertifikat.

Akhirnya perusahaan melapor ke polisi. Baru kemarin, saudara saya menerima surat panggilan sebagai saksi. Proses ini memakan waktu lebih dari satu tahun sejak kejadian.

Kejadian ini terjadi di Pekanbaru (Provinsi Riau) sebagai kantor perwakilan tempat saudara saya bertugas. Kantor pusat perusahaan berada di Sumatera Utara (Sumut). Saudara saya tidak pernah bekerja di kantor Sumut, hanya di kantor perwakilan Pekanbaru, Riau.

Yang menjadi pertanyaan saya:
1. Mengapa pihak perusahaan melapor ke Polres Sumut, padahal lokasi kejadian dugaan penggelapan, tempat saudara saya bertugas, penyitaan barang, dan domisili perkara semua terjadi di Pekanbaru (Riau)? Bukankah seharusnya melapor ke Polres setempat sesuai tempat kejadian perkara?
2. Langkah apa yang harus saudara saya lakukan? Apakah wajib memenuhi panggilan polisi di Sumut?
3. Apakah saudara saya perlu didampingi pengacara untuk memenuhi panggilan saksi tersebut?

Mohon pencerahan. Terima kasih.

JAWABAN

Terima kasih sudah menghubungi Akmal Law Office di aloadvokat.com dan sudah menyampaikan kronologi mengenai dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan perusahaan kepada kepolisian, sementara seluruh peristiwa yang Anda ceritakan berlangsung di Pekanbaru, Riau.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada beberapa uraian yang perlu dijelaskan sebagai berikut.

1. Dugaan Penggelapan dalam Jabatan Harus Dikaitkan dengan Unsur Pasal 488 KUHP

Untuk dugaan penggelapan yang berkaitan dengan hubungan kerja, ketentuan yang relevan adalah Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang terjadi karena hubungan kerja, profesi, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut.

Artinya, adanya jabatan atau hubungan kerja dengan perusahaan belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi penggelapan dalam jabatan. Harus ada perbuatan sebagaimana Pasal 486, yaitu adanya Barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena tindak pidana, kemudian dimiliki secara melawan hukum. Kerugian perusahaan, selisih stok, ketidaksesuaian pencatatan, atau persoalan pertanggungjawaban pekerjaan tidak dengan sendirinya sama dengan penggelapan.

Dalam kronologi ini justru terdapat persoalan yang harus dijawab sejak awal: barang apa yang disebut milik perusahaan, siapa yang menyerahkan atau mempercayakan barang tersebut kepada saudara Anda, bagaimana barang itu berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja, barang atau uang apa yang kemudian dituduh telah dimiliki secara melawan hukum, berapa jumlahnya, dan apa dasar bukti yang dipakai perusahaan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan inti pembuktian dugaan Pasal 488.

Pasal 488 bukan pasal untuk setiap perselisihan antara perusahaan dan pekerja. Yang harus dibuktikan adalah perbuatan penggelapannya beserta hubungan penguasaan Barang karena pekerjaan sebagaimana dirumuskan undang-undang.

2. Uang Pribadi dan Barang Milik Saudara Anda Bukan Barang Perusahaan

Dari cerita yang disampaikan, perusahaan mengambil uang pribadi dan barang-barang toko milik saudara Anda ketika sengketa tersebut hendak diselesaikan secara kekeluargaan. Kedudukan barang-barang itu harus dipisahkan dari barang milik perusahaan yang menjadi objek dugaan penggelapan. Barang pribadi pekerja tidak berubah menjadi milik perusahaan hanya karena perusahaan menuduh adanya kerugian.

Istilah “penyitaan” dalam KUHAP juga harus dibedakan dari tindakan perusahaan mengambil atau menguasai barang dalam hubungan internal. Penyitaan sebagai upaya paksa dalam proses pidana merupakan tindakan aparat penegak hukum berdasarkan hukum acara pidana. Perusahaan bukan penyidik dan tidak mempunyai kewenangan penyitaan pidana seperti yang dilakukan penyidik.

Apabila pengambilan barang tersebut benar-benar dilakukan dengan persetujuan sukarela sebagai bagian dari penyelesaian sengketa, kedudukannya harus dilihat dari kesepakatan yang dibuat para pihak. Namun apabila barang pribadi diambil tanpa persetujuan yang sah, nilainya tidak jelas, jumlahnya tidak dicatat, atau disertai tekanan untuk menyerahkan aset lain seperti sertifikat tanah, tindakan tersebut justru harus dimasukkan sebagai bagian dari pembelaan dan bukti bahwa hubungan para pihak tidak sesederhana klaim kerugian perusahaan.

3. Mengapa Laporan Dibuat di Polres Sumut Padahal Peristiwa Terjadi di Pekanbaru?

Di sini harus dibedakan antara tempat laporan diterima dan kewenangan penyidik menangani perkara. KUHAP 2025 memberikan kewenangan kepada Penyidik untuk menerima laporan atau pengaduan. Karena itu, fakta bahwa perusahaan membuat laporan di Sumut tidak dengan sendirinya membuat laporan tersebut tidak sah.

Namun, laporan yang diterima di Sumut tidak berarti Polres Sumut otomatis mempunyai kewenangan untuk menyidik seluruh peristiwa. Berdasarkan kronologi yang Anda sampaikan, tempat saudara Anda bekerja, tempat kegiatan yang dipersoalkan berlangsung, barang yang diambil, dan saksi-saksi utama berada di Pekanbaru. Fakta-fakta tersebut merupakan dasar kuat untuk mempersoalkan kewenangan relatif penanganan perkara oleh penyidik di Sumut.

KUHAP 2025 juga sudah memberikan jalan keluar ketika suatu peristiwa dinyatakan merupakan tindak pidana tetapi bukan kewenangan penyidik yang bersangkutan. Pasal 19 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa hasil penyelidikan dilimpahkan kepada instansi yang berwenang apabila tindak pidana tersebut bukan kewenangan penyidik yang menangani. Jadi, keberatan terhadap kewenangan wilayah bukan sekadar alasan karena jarak, melainkan dapat menjadi persoalan hukum acara yang harus disampaikan secara resmi.

Adanya kantor pusat di Sumatera Utara juga belum cukup untuk memindahkan seluruh locus delicti ke Sumut. Jika perusahaan menyatakan kerugian tercatat atau dirasakan di kantor pusat, argumentasi tersebut harus dibandingkan dengan lokasi perbuatan yang dituduhkan dan lokasi barang, saksi, serta aktivitas kerja yang menjadi dasar laporan. Dalam kronologi ini, Pekanbaru memiliki hubungan langsung dengan peristiwa yang dituduhkan.

4. Apakah Saudara Anda Wajib Datang ke Polres Sumut?

Panggilan yang sah tidak boleh diabaikan. Pasal 26 UU Nomor 20 Tahun 2025 memberikan kewenangan kepada Penyidik untuk memanggil Saksi dengan surat panggilan yang sah, dengan jangka waktu yang wajar dan alasan pemanggilan yang jelas. Pasal 28 kemudian menyatakan bahwa Saksi yang dipanggil wajib datang di hadapan Penyidik.

Karena itu, jangan mengambil langkah dengan menghilang atau tidak merespons surat panggilan. Namun kewajiban hadir tersebut tidak menghilangkan hak untuk meminta bentuk pemeriksaan yang sesuai dengan kondisi dan wilayah tempat tinggal Saksi. Pasal 29 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa apabila Saksi tidak datang dengan alasan yang sah dan patut, Penyidik dapat datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan.

Selain itu, Pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2025 secara khusus mengatur bahwa apabila Saksi bertempat tinggal di luar daerah hukum Penyidik yang melakukan Penyidikan, pemeriksaan dapat dilimpahkan kepada Penyidik di tempat kejadian atau tempat tinggal Saksi tersebut. Jadi, apabila saudara Anda berdomisili di Pekanbaru, permohonan tertulis agar pemeriksaan dilakukan melalui penyidik di Pekanbaru mempunyai dasar hukum yang jelas.

Langkah yang tepat bukan mengabaikan panggilan, tetapi meresponsnya secara resmi: sampaikan bahwa yang bersangkutan berdomisili di Pekanbaru, jelaskan bahwa peristiwa yang dipersoalkan berlangsung di Pekanbaru, lampirkan bukti domisili, lalu ajukan permohonan pemeriksaan melalui penyidik di wilayah tempat tinggal atau tempat kejadian.

5. Saksi Berhak Didampingi Advokat

Saudara Anda sebaiknya tidak menghadapi pemeriksaan ini seorang diri. Pasal 143 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2025 memberikan hak kepada Saksi untuk memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan. Saksi juga berhak memberikan keterangan tanpa tekanan, bebas dari pertanyaan yang menjerat, serta menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri.

Hak tersebut penting karena surat panggilan masih mencantumkan status sebagai Saksi, sedangkan isi laporan perusahaan justru menuduhkan dugaan penggelapan dalam jabatan. Apabila pemeriksaan diarahkan pada tindakan atau keputusan saudara Anda sendiri, setiap jawaban harus diberikan berdasarkan apa yang benar-benar diketahui dan dialami, bukan berdasarkan asumsi mengenai kerugian perusahaan atau angka yang dibuat sepihak.

Advokat juga dapat mendampingi penyampaian keberatan mengenai wilayah pemeriksaan, meminta pemeriksaan dilakukan di Pekanbaru berdasarkan Pasal 37 KUHAP, memastikan uraian peristiwa dalam BAP sesuai keterangan yang diberikan, serta mengambil langkah hukum apabila dalam pemeriksaan terdapat tekanan, pertanyaan yang menjerat, atau pelanggaran hak Saksi.

6. Bukti Apa yang Harus Disiapkan untuk Membela Saudara Anda?

Dalam perkara seperti ini, pembelaan tidak cukup hanya dengan mengatakan bahwa tuduhan perusahaan keliru. Dokumen dan jejak peristiwa yang menunjukkan siapa menguasai barang, bagaimana barang diperoleh, bagaimana barang diserahkan, dan apa yang terjadi pada saat penyelesaian kekeluargaan harus dikumpulkan. Fokus pembelaan harus diarahkan pada unsur Pasal 486 jo. Pasal 488 KUHP serta pada ketepatan jumlah dan jenis barang yang dituduhkan.

  • Surat panggilan polisi dan dokumen laporan yang dapat diperoleh secara sah.
  • Perjanjian kerja, uraian jabatan, SOP, surat tugas, dan dokumen yang menunjukkan batas kewenangan saudara Anda.
  • Nota, faktur, laporan stok, kartu persediaan, bukti penjualan, bukti pembayaran, dan catatan serah-terima barang.
  • Foto atau video kondisi barang yang diambil serta bukti jumlah barang sebelum dan sesudah pengambilan.
  • Percakapan WhatsApp, email, atau rekaman yang menunjukkan perintah atasan, pembicaraan penyelesaian kekeluargaan, permintaan jaminan, atau ancaman.
  • Identitas dan keterangan orang yang menyaksikan pengambilan barang atau mengetahui proses penyelesaian internal tersebut.

Apabila perusahaan menyatakan telah terjadi kerugian, perusahaan juga harus menunjukkan asal angka kerugiannya. Angka yang dibuat sepihak tanpa daftar barang, tanpa bukti serah-terima, atau tanpa penjelasan bagaimana jumlah kerugian dihitung tidak cukup untuk menggantikan pembuktian unsur tindak pidana yang dituduhkan.

7. Jika Ada Permintaan Sertifikat Tanah dan Tekanan dari Perusahaan

Permintaan agar saudara Anda menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan tambahan harus dipisahkan dari proses penyidikan dugaan penggelapan. Sertifikat merupakan aset bernilai dan penyerahannya dapat menimbulkan konsekuensi hukum baru. Karena itu, jangan menyerahkan sertifikat atau menandatangani pengakuan hutang maupun perjanjian jaminan hanya karena takut laporan pidana diteruskan.

Apabila terdapat pesan, rekaman, atau saksi yang menunjukkan adanya ancaman atau tekanan agar sertifikat diserahkan, simpan seluruh bukti tersebut. Bukti itu tidak hanya berguna sebagai bahan pembelaan terhadap laporan perusahaan, tetapi juga dapat menjadi dasar untuk mengambil langkah hukum sendiri apabila terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum oleh pihak yang melakukan tekanan.

Dengan kondisi seperti ini, posisi saudara Anda tidak seharusnya hanya menunggu pemeriksaan sebagai Saksi. Perkara harus dihadapi dengan menyiapkan pembelaan, mempersoalkan kewenangan pemeriksaan bila memang tidak tepat, membongkar dasar perhitungan kerugian perusahaan, dan mempertahankan hak atas barang pribadi yang telah diambil.

8. Jadi, Apa yang Sebaiknya Dilakukan Sekarang?

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, langkah pertama adalah jangan mengabaikan surat panggilan, tetapi segera kirimkan tanggapan tertulis. Dalam surat tersebut, sampaikan domisili saudara Anda di Pekanbaru, jelaskan bahwa seluruh peristiwa yang dipersoalkan berlangsung di Pekanbaru, dan ajukan pemeriksaan melalui Penyidik di Pekanbaru berdasarkan Pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2025.

Langkah berikutnya adalah siapkan seluruh dokumen mengenai hubungan kerja, barang yang dipersoalkan, proses pengambilan barang, penyelesaian kekeluargaan, permintaan sertifikat, serta komunikasi dengan perusahaan. Jangan memberikan keterangan yang tidak dikuasai sendiri dan jangan menandatangani dokumen yang mengubah posisi saudara Anda menjadi pihak yang mengakui hutang atau tanggung jawab pribadi.

Untuk dugaan penggelapan dalam jabatan, pembelaan harus diarahkan pada unsur tindak pidananya, bukan hanya pada besarnya kerugian yang diklaim perusahaan. Apabila barang yang dituduhkan tidak jelas, jumlahnya tidak dapat dibuktikan, penguasaan barang tidak sesuai dengan konstruksi Pasal 488, atau terdapat tindakan perusahaan yang mengambil barang pribadi dan menekan saudara Anda untuk memberikan jaminan, seluruh keadaan tersebut harus dimasukkan ke dalam strategi pembelaan.

Jadi, jawabannya: laporan di Polres Sumut tidak otomatis membuat prosesnya sah atau salah. Polres Sumut dapat menerima laporan, tetapi kewenangan menangani penyidikan tetap terkait dengan peristiwa yang dilaporkan. Dengan seluruh kejadian yang Anda uraikan berlangsung di Pekanbaru, dasar untuk mempersoalkan kewenangan penyidik Sumut dan meminta pemeriksaan dilimpahkan ke Pekanbaru sangat kuat. Panggilan tetap harus direspons, tetapi saudara Anda dapat mengajukan permohonan pemeriksaan di Pekanbaru dan mempunyai hak untuk didampingi Advokat dalam setiap pemeriksaan.

DASAR HUKUM

  • Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai tindak pidana penggelapan.
  • Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai Barang karena hubungan kerja, profesi, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang.
  • Pasal 7 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, mengenai kewenangan Penyidik, termasuk menerima laporan dan melakukan tindakan Penyidikan.
  • Pasal 19 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, mengenai pelimpahan hasil penyelidikan apabila peristiwa merupakan tindak pidana tetapi bukan kewenangan Penyidik yang bersangkutan.
  • Pasal 26, Pasal 28 dan Pasal 29 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, mengenai pemanggilan dan kehadiran Tersangka dan/atau Saksi.
  • Pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, mengenai pelimpahan pemeriksaan Saksi atau Tersangka yang bertempat tinggal di luar daerah hukum Penyidik kepada Penyidik di tempat kejadian atau tempat tinggalnya.
  • Pasal 143 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, mengenai hak Saksi, termasuk hak memperoleh pendampingan Advokat, memberikan keterangan tanpa tekanan, bebas dari pertanyaan yang menjerat, dan menolak keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri.

Butuh pendampingan hukum?

ALO Advokat & Partners dapat mendampingi saudara Anda menghadapi laporan penggelapan dalam jabatan, menyusun keberatan atas pemeriksaan di luar wilayah kejadian, mengajukan permohonan pemeriksaan melalui penyidik di Pekanbaru, mendampingi pemeriksaan Saksi, serta mengambil langkah hukum terhadap tindakan perusahaan yang merugikan atau menekan pihak terlapor. Jangan biarkan panggilan sebagai Saksi dihadapi tanpa strategi ketika laporan pidananya justru menyangkut pekerjaan, barang perusahaan, dan aset pribadi sekaligus.

Disusun oleh:
Tim Hukum ALO Advokat & Partners

Direview dan disetujui oleh:
Adv. P. Akmal Sapriant, S.H.

Disclaimer:
Uraian ini disusun berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam pertanyaan. Kedudukan hukum para pihak dan pembuktian dalam perkara konkret mengikuti dokumen, alat bukti, serta proses hukum yang berlaku.

📖 Bacaan Artikel Lainnya Update

▶ 1 / 2

Semua Artikel

Memuat...
PASANG