Selamat pagi bapak/ibu.. saya mau tanya soal SPPT ini. Jadi ibu saya tuh tiap tahun bayar SPPT ke kantor desa. Biasanya sekalian ngambil lembar SPPT-nya juga di sana. Udah bertahun-tahun gitu, ga pernah ada masalah. Tapi pas saya iseng buka Tokopedia, ada fitur cek PBB. Saya coba cek pake NOP ibu saya. Eh taunya malah nunggak 4 tahun! Padahal ibu saya bayar tiap tahun ke desa.
Nah uang yang ibu saya setor ke desa selama 4 tahun ini kemana ya? Ibu saya bayar ke petugas desa, dapet kwitansi atau bukti bayar dari desa. Tapi di sistem pemerintah ternyata nunggak.
Yang mau saya tanyakan itu kenapa bisa gini, apa uangnya ga disetor sama desa? Terus ibu saya harus gimana, harus bayar ulang ga? Kalau uangnya ternyata dipake sama oknum desa, itu bisa dipidana ga?
Mohon pencerahannya. Soalnya ibu saya udah tua, ga ngerti ginian. Kasian kalo harus bayar dobel. Makasih sebelumnya 🙏
JAWABAN
Terima kasih sudah menghubungi Akmal Law Office di aloadvokat.com dan sudah menyampaikan kronologi mengenai pembayaran SPPT/PBB melalui petugas desa yang menurut uraian Anda telah dilakukan setiap tahun, tetapi kemudian masih tercatat menunggak selama 4 tahun.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada beberapa uraian yang perlu dijelaskan sebagai berikut.
1. SPPT Menunggak Padahal Pembayaran Sudah Dilakukan
SPPT merupakan surat pemberitahuan mengenai besarnya PBB-P2 yang terutang. PBB-P2 merupakan pajak daerah, sehingga mekanisme pembayaran, pemungutan, penyetoran, dan administrasinya mengikuti ketentuan pemerintah daerah. UU Nomor 1 Tahun 2022 menempatkan PBB-P2 sebagai bagian dari pajak daerah, sedangkan ketentuan pelaksana mengenai pembayaran dan penyetoran pajak daerah diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 35 Tahun 2023.
Dalam uraian Anda, pembayaran dilakukan setiap tahun kepada petugas desa dan Anda menyebut ada kwitansi atau bukti pembayaran dari desa. Keadaan tersebut berbeda dengan wajib pajak yang memang belum pernah melakukan pembayaran. Apabila petugas tersebut menerima pembayaran dalam mekanisme yang memang digunakan pemerintah daerah setempat, bukti penerimaan tersebut menjadi bukti penting mengenai pembayaran yang telah dilakukan.
Karena itu, munculnya status tunggakan pada sistem belum cukup untuk menyimpulkan bahwa ibu Anda tidak pernah membayar. Yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah hubungan antara pembayaran yang sudah diterima, bukti pembayaran yang diberikan, dan pencatatan pembayaran pada administrasi PBB-P2.
2. Apakah Ibu Anda Harus Membayar Ulang?
Jangan langsung membayar ulang hanya karena sistem menunjukkan tunggakan. Bawa seluruh SPPT dan kwitansi atau bukti pembayaran selama 4 tahun kepada Bapenda atau instansi pemungut pajak daerah yang berwenang. Minta pencocokan NOP, tahun pajak, jumlah pembayaran, identitas wajib pajak, serta status pencatatan setiap pembayaran tersebut.
Jika bukti pembayaran diakui sebagai pembayaran PBB-P2, catatan tunggakan harus disesuaikan melalui mekanisme administrasi yang berlaku di daerah tersebut. Sebaliknya, apabila pemerintah daerah belum dapat mengakui pembayaran tersebut, minta penjelasan tertulis mengenai alasan pembayaran belum tercatat dan bagaimana status kewajiban pajak tersebut.
Kalau pada akhirnya berdasarkan administrasi pemerintah daerah masih terdapat pajak yang benar-benar belum terbayar, kewajiban pajaknya tetap harus diselesaikan melalui kanal pembayaran resmi. Namun keadaan itu tidak menghapus hak ibu Anda untuk meminta pertanggungjawaban atas uang yang sebelumnya telah diserahkan kepada petugas apabila uang tersebut memang sudah diterima untuk pembayaran pajak.
3. Kalau Uang yang Sudah Dibayar Tidak Disetorkan, Apakah Bisa Dipidana?
Dalam persoalan ini, status tunggakan pada sistem pajak harus dipisahkan dari uang yang menurut kronologi Anda sudah diserahkan kepada petugas desa. Apabila kwitansi atau bukti pembayaran menunjukkan bahwa uang memang telah diterima untuk pembayaran PBB-P2, maka persoalannya tidak berhenti pada pencatatan tunggakan. Yang menjadi persoalan berikutnya adalah ke mana uang yang sudah diterima tersebut disetorkan dan apa yang terjadi terhadap uang itu setelah diterima.
Apabila dari bukti pembayaran dan pemeriksaan kemudian diketahui bahwa uang telah diterima oleh petugas, tetapi tidak disetorkan sesuai mekanisme yang seharusnya lalu dikuasai atau digunakan untuk kepentingan lain, perbuatan tersebut dapat masuk ke ranah pidana. KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur tindak pidana penggelapan dalam Pasal 486. Apabila penguasaan barang terjadi karena hubungan kerja, profesi, atau karena orang tersebut mendapat upah untuk menguasainya, Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 memberikan ketentuan pidana khusus atas penggelapan tersebut.
Dengan demikian, apabila uang pembayaran pajak memang sudah berada dalam penguasaan petugas karena pekerjaannya kemudian tidak disetorkan atau dialihkan untuk kepentingan lain, laporan pidana dapat ditempuh dengan membawa kwitansi, bukti pembayaran, identitas penerima, serta dokumen lain yang dimiliki. Pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidananya kemudian dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.
Selain itu, apabila perbuatannya berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan atau kedudukan yang menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara atau daerah, ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 juga dapat menjadi dasar pidana korupsi sesuai perbuatan yang dilaporkan. Jadi, persoalan ini tidak berhenti pada tunggakan PBB di sistem. Apabila uang yang sudah diterima untuk pembayaran pajak ternyata dialihkan, dikuasai, atau digunakan oleh petugas, terdapat persoalan tanggung jawab hukum dari penerimaan uang tersebut.
Pelapor tidak harus menetapkan sendiri pasal pidananya sebelum membuat laporan. Pelapor menyampaikan kronologi, identitas pihak yang menerima, bukti pembayaran, dan bukti lain yang dimiliki. Penilaian mengenai tindak pidana dan proses penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Dalam KUHAP baru, penetapan tersangka oleh penyidik dilakukan berdasarkan minimal 2 alat bukti.
4. Siapa yang Harus Dimintai Pertanggungjawaban?
Pertanggungjawaban tidak dapat langsung dibebankan kepada seluruh perangkat desa hanya karena pembayaran dilakukan di kantor desa. Yang harus dibedakan adalah siapa yang menerima uang, dalam kapasitas apa uang diterima, apakah penerimaan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembayaran yang digunakan pemerintah daerah, dan bagaimana uang tersebut kemudian disetorkan.
Apabila petugas menerima uang sebagai bagian dari tugasnya dan memberikan kwitansi, tetapi uang tersebut tidak pernah disetorkan, maka petugas yang menerima uang mempunyai posisi hukum yang berbeda dari petugas lain yang tidak terlibat. Apabila terdapat pejabat atau pihak lain yang mengetahui, memerintahkan, menikmati, atau turut menguasai uang tersebut, pertanggungjawabannya juga dapat diperiksa berdasarkan perannya masing-masing.
Karena itu, jangan hanya mengejar penghapusan tunggakan pada sistem. Asal penerimaan uang, bukti penerimaan, jalur penyetoran, dan pihak yang menguasai uang harus menjadi bagian dari persoalan yang diselesaikan. Bila dokumen pembayaran menunjukkan uang memang telah diterima untuk pembayaran pajak tetapi tidak masuk ke kas daerah, persoalannya dapat berkembang menjadi sengketa administrasi, tuntutan pengembalian uang, dan apabila terdapat perbuatan pidana, proses pidana.
5. Langkah Hukum yang Sebaiknya Dilakukan
Pertama, kumpulkan seluruh kwitansi pembayaran, SPPT setiap tahun, NOP, identitas wajib pajak, nama petugas penerima, tanggal pembayaran, dan bukti komunikasi dengan pemerintah desa. Jangan hanya mengandalkan hasil pengecekan di aplikasi atau marketplace. Bukti pembayaran yang diberikan pada saat uang diserahkan harus diamankan dalam bentuk aslinya.
Kedua, ajukan permintaan klarifikasi kepada pemerintah desa dan Bapenda. Minta jawaban tertulis mengenai pembayaran setiap tahun, petugas yang menerima, rekening atau kas tujuan penyetoran, serta alasan pembayaran tersebut belum tercatat dalam administrasi PBB-P2.
Ketiga, apabila terdapat perbedaan antara kwitansi yang diterima ibu Anda dan pencatatan pada pemerintah daerah, mintalah pemeriksaan administratif oleh Bapenda dan, bila diperlukan, Inspektorat daerah. Jalur pengawasan ini penting untuk memperoleh dokumen mengenai alur penerimaan dan penyetoran uang.
Keempat, apabila dari bukti yang dimiliki terdapat dugaan uang pajak telah diterima tetapi sengaja tidak disetorkan atau digunakan untuk kepentingan lain, laporan pidana dapat ditempuh. Bukti pembayaran, kwitansi, keterangan penerima, dokumen administrasi pajak, serta hasil klarifikasi dari desa dan Bapenda dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Kelima, apabila uang ibu Anda memang terbukti telah diterima tetapi tidak disetorkan dan tidak dikembalikan, selain jalur pidana dapat pula dipertimbangkan tuntutan pengembalian uang dan kerugian secara perdata. Pendekatan hukumnya harus disesuaikan dengan siapa yang menerima uang dan bagaimana hubungan hukumnya dengan ibu Anda.
6. Jadi, Apakah Uang yang Dibayar ke Desa Bisa Hilang dan Apakah Oknum Bisa Dipidana?
Dari uraian Anda, terdapat dua persoalan yang harus berjalan berdampingan. Pertama, status tunggakan PBB-P2 ibu Anda yang harus segera dimintakan verifikasi berdasarkan NOP dan bukti pembayaran. Kedua, pertanggungjawaban atas uang yang menurut uraian Anda sudah diserahkan kepada petugas desa.
Kalau pembayaran tersebut memang dilakukan kepada petugas yang berwenang dan ibu Anda memiliki kwitansi, jangan langsung menerima anggapan bahwa ibu Anda belum membayar. Ajukan verifikasi dan minta pencatatan pembayaran diperbaiki apabila bukti pembayaran diakui. Kalau pemerintah daerah tetap mencatat tunggakan, minta alasan dan dasar administrasinya secara tertulis.
Apabila kemudian terbukti uang telah diterima oleh petugas tetapi tidak disetorkan ke kas daerah atau digunakan untuk kepentingan lain, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana. Pelaporan tidak harus menunggu seluruh perkara terbukti di pengadilan. Pelapor membawa bukti yang ada, sedangkan pemeriksaan, penyidikan, dan pembuktian dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.
Jadi, jawabannya: ibu Anda jangan langsung membayar ulang hanya karena sistem menunjukkan tunggakan. Dengan kwitansi atau bukti pembayaran yang ada, segera minta verifikasi kepada Bapenda dan klarifikasi tertulis kepada pemerintah desa. Jika uang tersebut memang telah diterima petugas untuk pembayaran PBB tetapi tidak disetorkan dan kemudian dikuasai atau digunakan untuk kepentingan lain, perbuatan tersebut dapat dilaporkan secara pidana dan juga dapat menimbulkan tuntutan pengembalian kerugian. Untuk persoalan seperti ini, pendampingan advokat dapat membantu mengamankan bukti, meminta klarifikasi secara resmi, serta menentukan langkah perdata maupun pidana yang ditempuh berdasarkan bukti yang tersedia.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, mengenai pajak daerah termasuk PBB-P2.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengenai antara lain pembayaran, penyetoran, penagihan, keberatan, dan administrasi pajak daerah.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 486 dan Pasal 488 mengenai penggelapan.
- Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023, mengenai tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sepanjang berkaitan dengan kedudukan dan pengelolaan pemerintahan desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sepanjang berkaitan dengan pengelolaan dan penatausahaan keuangan desa.
Butuh pendampingan hukum?
ALO Advokat & Partners dapat membantu memeriksa bukti pembayaran PBB, menyiapkan permintaan klarifikasi kepada desa dan Bapenda, serta mendampingi apabila terdapat dugaan penggelapan atau penyimpangan pembayaran pajak.
Disusun oleh:
Tim Hukum ALO Advokat & Partners
Direview dan disetujui oleh:
Adv. P. Akmal Sapriant, S.H.
Artikel ini merupakan informasi hukum umum berdasarkan pertanyaan yang disampaikan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap bergantung pada surat yang dipersoalkan, cara pembuatannya, bukti yang tersedia, penggunaan surat, serta hasil penanganan oleh aparat penegak hukum.

