Konsultasi hukum mengenai screenshot chat WhatsApp sebagai bukti perceraian di Pengadilan Agama, perselingkuhan digital, bukti elektronik, dan pembuktian alasan perceraian.
JAWABAN
Screenshot chat WhatsApp dapat diajukan sebagai bukti dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama. Pasal 5 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengakui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah, termasuk hasil cetaknya. Jadi, bentuknya sebagai screenshot atau printout bukan alasan untuk mengesampingkannya. Yang dinilai kemudian adalah keterkaitan bukti tersebut dengan perkara, keaslian dan keutuhan data, identitas pihak yang berkomunikasi, serta kesesuaiannya dengan alat bukti lainnya.
Dari kronologi yang disampaikan, komunikasi suami dengan perempuan tersebut juga bukan sekadar percakapan biasa. Hubungan itu disebut berlangsung berulang, bermula dari pemberian perhatian, berkembang menjadi chat bermuatan seksual, disertai video call dan pertukaran foto atau video intim. Suami juga disebut memperkenalkan dirinya sebagai duda dan mengatakan kepada perempuan tersebut bahwa istrinya telah pergi, sementara menurut penanya ia masih tinggal bersama keluarga suami dan merawat ibu mertuanya. Rangkaian fakta itu mempunyai relevansi untuk menerangkan perilaku suami dan kondisi hubungan perkawinan.
Dalam hukum perceraian, "perselingkuhan" bukan satu-satunya rumusan alasan perceraian. Karena itu, gugatan sebaiknya menguraikan peristiwa yang dapat dibuktikan, lalu menghubungkannya dengan alasan perceraian yang memang diatur dalam hukum.
Pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, mengakui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah. Dalam perkara perceraian, chat WhatsApp dapat dipakai untuk menerangkan peristiwa yang menjadi bagian dari sengketa rumah tangga. Ditjen Badan Peradilan Agama juga telah membahas chat dan screenshot sebagai bagian dari pembuktian perselingkuhan digital dalam perkara perceraian.
Yang perlu dijaga adalah keaslian dan konteksnya. Screenshot yang hanya menampilkan beberapa potongan percakapan lebih mudah dipersoalkan mengenai identitas akun, keutuhan percakapan, bagian yang hilang, atau kemungkinan perubahan isi. Karena itu, simpan percakapan selengkap mungkin, termasuk nama atau nomor akun, tanggal, waktu, kesinambungan pesan, dan perangkat yang menjadi sumber data apabila masih tersedia.
Dari fakta yang diberikan, perilaku suami sudah melampaui komunikasi biasa dengan pihak ketiga. Komunikasi yang berlangsung berulang, bermuatan seksual, disertai video call dan pertukaran materi intim, ditambah pernyataan bahwa dirinya duda kepada perempuan lain, dapat dinilai sebagai bentuk hubungan yang melanggar kesetiaan dalam perkawinan. Dalam konteks perkara perceraian, fakta seperti ini relevan untuk menunjukkan adanya perilaku suami yang berdampak terhadap kehidupan rumah tangga.
Akan tetapi, perselingkuhan tidak boleh langsung disamakan dengan zina. Chat mesum, video call seksual, foto t*l*nj*ng, atau video aktivitas seksual melalui media elektronik membuktikan isi komunikasi dan perilaku yang tampak dari komunikasi tersebut. Bukti itu belum dengan sendirinya membuktikan telah terjadi hubungan seksual secara fisik. Karena itu, tidak tepat memasukkan kesimpulan zina hanya karena ditemukan chat seksual, kecuali terdapat fakta dan alat bukti lain yang memang mendukungnya.
Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan mensyaratkan adanya cukup alasan bahwa antara suami dan istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Salah satu alasan yang dirumuskan dalam Pasal 19 huruf f PP Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf f KHI adalah antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Dalam konstruksi tersebut, chat WhatsApp dapat menjelaskan sebab atau perkembangan keretakan rumah tangga. Namun, untuk alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, bukti elektronik bukan pengganti ketentuan mengenai saksi. Pasal 22 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 76 ayat (1) UU Peradilan Agama mengatur didengarnya keterangan saksi yang berasal dari keluarga atau orang yang dekat dengan suami istri. Ditjen Badilag juga menjelaskan bahwa bukti elektronik dapat membantu menerangkan sebab perselisihan, sementara saksi tetap mempunyai fungsi dalam pembuktian alasan tersebut.
SEMA Nomor 3 Tahun 2023 menyempurnakan rumusan hukum Kamar Agama. Dalam penerapan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, Mahkamah Agung merumuskan bahwa alasan tersebut dapat dikabulkan apabila terbukti perselisihan dan pertengkaran terus-menerus serta tidak ada harapan hidup rukun lagi, diikuti pisah tempat tinggal paling singkat 6 bulan, kecuali ditemukan fakta hukum adanya KDRT. Karena penanya menyebut hubungan LDR, yang perlu diperiksa adalah apakah secara faktual para pihak memang telah berpisah tempat tinggal dan bagaimana keadaan rumah tangganya, bukan semata-mata karena hubungan mereka disebut LDR.
Pernyataan suami kepada perempuan lain bahwa dirinya duda mempunyai relevansi dalam pembuktian karena menyangkut status perkawinan yang sedang berlangsung. Apabila percakapan tersebut dapat dihubungkan dengan akun atau nomor yang digunakan oleh suami, isi chat itu dapat dipakai untuk menunjukkan bagaimana suami memperkenalkan dirinya kepada pihak ketiga. Pernyataan tersebut menjadi lebih berarti apabila dibaca bersama rangkaian komunikasi lainnya, bukan dipisahkan sebagai satu kalimat.
Tuduhan bahwa istri telah "minggat" juga merupakan fakta yang dapat diuji. Apabila penanya memang tetap tinggal bersama mertua dan ikut mengurus ibu mertua yang telah lanjut usia, keadaan tersebut dapat diterangkan melalui saksi, bukti tempat tinggal, komunikasi keluarga, dokumen, atau bukti lain yang menunjukkan keberadaan penanya selama periode tersebut. Dengan begitu, dalil suami mengenai kepergian istri dapat diuji berdasarkan fakta, bukan hanya berdasarkan pernyataan sepihak.
Jangan hanya menyimpan screenshot yang dianggap paling merugikan suami. Simpan juga percakapan dalam bentuk yang lebih utuh, identitas akun atau nomor WhatsApp, tanggal dan waktu pesan, perangkat yang menjadi sumber data, serta file foto atau video yang masih tersimpan. Apabila terdapat riwayat video call atau bukti lain yang berasal dari komunikasi yang sama, sumber aslinya sebaiknya tetap dipertahankan dan tidak diedit. Hal ini penting apabila keaslian atau konteks bukti dipersoalkan di persidangan.
Untuk alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, siapkan pula saksi dari keluarga atau orang yang dekat dengan suami istri. Saksi tersebut dapat menerangkan keadaan rumah tangga, perubahan hubungan para pihak, konflik yang muncul setelah persoalan tersebut diketahui, atau keadaan bahwa penanya tetap tinggal bersama keluarga suami. Bukti mengenai tempat tinggal dan keadaan rumah tangga juga dapat membantu membantah dalil bahwa penanya telah meninggalkan rumah.
Dalam penyusunan gugatan, lebih tepat menguraikan fakta secara kronologis daripada hanya menulis bahwa suami telah "selingkuh". Misalnya, uraikan bahwa pada November 2025 suami melakukan komunikasi intens dengan perempuan lain, komunikasi berkembang menjadi percakapan seksual, terdapat video call dan pertukaran materi intim, kemudian pada April 2026 fakta tersebut diketahui oleh istri. Uraikan juga pernyataan suami yang mengaku duda dan menuduh istri pergi, lalu hubungkan dengan keadaan rumah tangga dan dampaknya terhadap hubungan suami istri.
Dari fakta tersebut dapat dibangun pembuktian mengenai perilaku suami dan keretakan rumah tangga. Apabila perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi alasan yang dipilih, harus dibuktikan pula unsur perselisihan dan pertengkarannya, tidak ada harapan hidup rukun lagi, serta ketentuan mengenai pisah tempat tinggal yang berlaku menurut rumusan Mahkamah Agung. Chat dapat menerangkan sumber persoalan, tetapi keseluruhan unsur alasan perceraian tetap harus dibuktikan.
Screenshot chat WhatsApp dapat diajukan sebagai bukti dalam gugatan cerai di Pengadilan Agama. Dalam perkara ini, komunikasi berulang dengan perempuan lain yang berkembang menjadi chat seksual, video call, pertukaran foto atau video intim, serta pernyataan suami bahwa dirinya duda merupakan rangkaian fakta yang relevan untuk pembuktian.
Secara hubungan perkawinan, rangkaian tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai perilaku perselingkuhan karena menunjukkan hubungan dengan pihak ketiga yang melampaui komunikasi biasa dan bersifat seksual. Namun, secara hukum pembuktian, hal itu tidak boleh langsung disebut sebagai zina hanya berdasarkan chat, video call, foto, atau video. Bukti tersebut harus dinilai sesuai fakta yang benar-benar dapat dibuktikan.
Untuk gugatan di Pengadilan Agama, dasar perceraian harus dikaitkan dengan alasan yang dikenal hukum, termasuk perselisihan dan pertengkaran terus-menerus apabila unsur-unsurnya terbukti. Bukti elektronik dapat menjelaskan sebab dan perkembangan keretakan, sementara ketentuan mengenai saksi dan pisah tempat tinggal tetap harus diperhatikan. Bukti asli, konteks percakapan, dan bukti mengenai keadaan rumah tangga perlu dipertahankan sejak awal.
Pasal 5 UU ITE mengakui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah, termasuk hasil cetaknya. Screenshot dapat diajukan sepanjang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan keasliannya. Nilainya dinilai bersama alat bukti lain.
Chat seksual membuktikan isi komunikasi dan perilaku seksual melalui media elektronik sepanjang keasliannya dapat dibuktikan. Kesimpulan mengenai zina memerlukan fakta mengenai hubungan seksual fisik sehingga chat seksual tidak tepat langsung disamakan dengan bukti zina.
Komunikasi dengan pihak ketiga dapat menjadi bagian dari pembuktian perilaku yang merusak kehidupan perkawinan dan menjadi sebab atau bagian dari perselisihan rumah tangga. Dasar gugatannya tetap harus disusun berdasarkan alasan perceraian yang diatur hukum.
Untuk alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, ketentuan hukum acara mengatur pemeriksaan saksi dari keluarga atau orang yang dekat dengan suami istri. Bukti elektronik dapat menerangkan sebab perselisihan, tetapi tidak menggantikan ketentuan mengenai saksi tersebut.
LDR perlu dilihat dari keadaan tempat tinggal para pihak secara faktual. Rumusan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 mengenai alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus mensyaratkan pisah tempat tinggal paling singkat 6 bulan, kecuali ditemukan fakta hukum adanya KDRT. Karena itu, keadaan tempat tinggal suami dan istri perlu dibuktikan berdasarkan fakta.
Untuk menilai perkara secara utuh, dokumen yang perlu diperiksa antara lain screenshot dan riwayat chat WhatsApp, perangkat atau sumber akun, bukti yang menghubungkan akun dengan suami, bukti mengenai tempat tinggal, komunikasi antara suami dan istri, serta keterangan saksi yang mengetahui keadaan rumah tangga. Dari keseluruhan bukti tersebut dapat dinilai konstruksi alasan perceraian dan kekuatan pembuktiannya.
Konsultasi Hukum
Disusun oleh:
Tim Hukum ALO Advokat
Direview dan disetujui oleh:
Adv. P. Akmal Sapriant, S.H.
Klik tombol di bawah untuk melanjutkan ke halaman tujuan.