Yang Saya mau tanyakan, sy di berhentikan di masa kerja Belum genap 2 Bulan. Sy berhenti di tanggal 17 maret. Apakah dalam kasus ini sy mash mendapatkan gaji pokok? Karena sy baca di google dan dalam kontrak sy tdk tertulis kalau karyawan di berhentikan tdk Akan mendapatkan Hak gaji pokoknya. Malah di sini sy yg merasa dipermainkan oleh perusahaan tersebut. Karena blm sampai 3 Bulan sy sudah di berhentikan secara sepihak oleh perusahaan. Dan ijazah Saya juga di Tahan. Tlng pencerahannya bapak ibu. Terimakasih
JAWABAN
Dari keterangan Anda, perusahaan membuat kontrak kerja untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan, Anda mulai bekerja berdasarkan kontrak tersebut, kemudian perusahaan menghentikan hubungan kerja sebelum jangka waktu tersebut berakhir. Dalam keadaan demikian, upah yang menjadi hak Anda selama bekerja tetap wajib dibayarkan.
Penyebutan tiga bulan pertama sebagai “masa training” tidak menghapus hubungan kerja. PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan kerja. Apabila kontrak 3 bulan tersebut mencantumkan masa percobaan, ketentuan masa percobaan itu batal demi hukum dan hubungan kerja berlaku sebagai PKWTT.
Upah Sampai 17 Maret Tetap Menjadi Hak
Apabila Anda bekerja sampai tanggal 17 Maret, perusahaan wajib membayar upah yang menjadi hak Anda sampai tanggal tersebut. Pemberhentian sebelum kontrak selesai bukan alasan untuk menghapus upah atas pekerjaan yang telah dilakukan.
Jadi, apabila gaji pokok atau bagian upah lain yang telah jatuh tempo belum dibayarkan, Anda berhak menagih pembayaran tersebut. Hak atas upah tersebut tidak hilang karena perusahaan menghentikan hubungan kerja sebelum tiga bulan.
Anda telah bekerja dan karena itu upah atas pekerjaan tersebut tetap menjadi kewajiban perusahaan untuk dibayarkan.
Kontrak 3 Bulan Bukan Masa Percobaan PKWT
Pasal 12 PP Nomor 35 Tahun 2021 menyatakan bahwa PKWT tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja. Apabila masa percobaan tetap dicantumkan dalam PKWT, ketentuan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
Karena itu, perusahaan tidak dapat menjadikan istilah “training” sebagai dasar untuk memperlakukan pekerja seolah-olah belum mempunyai hak selama tiga bulan pertama. Apabila Anda sudah mulai bekerja berdasarkan kontrak tersebut, masa tersebut merupakan bagian dari masa kerja.
Perusahaan Mengakhiri PKWT Sebelum 3 Bulan Berakhir
Apabila perusahaan yang mengakhiri PKWT sebelum jangka waktu 3 bulan berakhir, terdapat konsekuensi hukum di luar pembayaran upah sampai tanggal 17 Maret. Pasal 62 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa pihak yang mengakhiri PKWT sebelum waktunya wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 juga menegaskan keberlakuan ketentuan tersebut.
Selain ganti rugi tersebut, Pasal 17 PP Nomor 35 Tahun 2021 mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi PKWT apabila hubungan kerja diakhiri sebelum jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT berakhir.
Untuk PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, uang kompensasi dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja. Dasar perhitungannya pada prinsipnya adalah upah pokok dan tunjangan tetap sesuai Pasal 16 PP Nomor 35 Tahun 2021.
Apabila perusahaan yang mengakhiri PKWT, perhitungan hak harus mencakup upah yang belum dibayar, ganti rugi akibat pengakhiran sebelum waktunya, dan uang kompensasi PKWT sesuai ketentuan masing-masing.
Gaji Rp1,5 Juta dan Upah Minimum
Mengenai gaji pokok Rp1.500.000, ketentuan kontrak bukan satu-satunya ukuran. Pengusaha pada prinsipnya wajib membayar upah sekurang-kurangnya sesuai upah minimum yang berlaku terhadap hubungan kerja tersebut, dengan pengecualian yang memang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan khusus bagi usaha mikro dan usaha kecil yang memenuhi persyaratan.
Dengan demikian, apabila Rp1.500.000 berada di bawah upah minimum yang berlaku dan perusahaan bukan termasuk pihak yang memperoleh pengecualian yang sah, angka dalam kontrak tidak dapat dijadikan dasar untuk membayar di bawah upah minimum. PP Nomor 49 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan berlaku sejak 17 Desember 2025.
Jadi, dari angka Rp1.500.000 tersebut sudah ada persoalan yang perlu diperiksa secara serius apabila hubungan kerja Anda tunduk pada upah minimum. Besaran upah minimum yang tepat tinggal disesuaikan dengan lokasi tempat Anda bekerja dan tahun ketika hubungan kerja berlangsung.
Uang Makan, Tunjangan Jabatan dan Uang Pulsa
Uang makan Rp65.000, tunjangan jabatan Rp200.000, dan uang pulsa Rp50.000 perlu dilihat dari kontrak dan praktik pembayaran perusahaan. Untuk uang kompensasi PKWT, PP Nomor 35 Tahun 2021 membedakan dasar perhitungan berdasarkan apakah pembayaran tersebut merupakan tunjangan tetap atau tidak tetap.
Ijazah yang Masih Ditahan
Untuk ijazah, mintakan pengembaliannya secara tertulis kepada perusahaan dan simpan bukti penyerahan ijazah serta seluruh komunikasi mengenai pengembaliannya. Persoalan penahanan ijazah perlu diperiksa berdasarkan dasar penyerahan, isi kontrak atau dokumen lain yang ditandatangani, dan keadaan konkret hubungan kerja.
Langkah yang Dapat Dilakukan
Sampaikan permintaan pembayaran hak dan pengembalian ijazah secara tertulis kepada HR atau perusahaan. Lampirkan atau siapkan kontrak kerja, bukti pembayaran, bukti pemberhentian, dan bukti penyerahan ijazah.
Apabila perusahaan tidak menyelesaikan hak tersebut, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial. Dokumen kontrak sangat penting untuk menentukan tanggal mulai dan berakhirnya PKWT, besaran upah, serta siapa yang mengakhiri hubungan kerja.
Kesimpulan Hukum
Upah Anda sampai tanggal 17 Maret tetap wajib dibayarkan. Perusahaan tidak dapat menghapus upah atas pekerjaan yang sudah dilakukan dengan alasan kontrak belum mencapai tiga bulan.
Apabila perusahaan yang mengakhiri PKWT selama 3 bulan sebelum jangka waktunya berakhir, Anda juga mempunyai hak untuk menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan dan uang kompensasi PKWT berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021.
Mengenai gaji Rp1.500.000, apabila angka tersebut berada di bawah upah minimum yang berlaku dan tidak termasuk pengecualian yang sah, perusahaan tetap wajib memenuhi ketentuan upah minimum. Klausul kontrak tidak dapat dijadikan alasan untuk mengurangi hak minimum pekerja.
Perusahaan yang mengakhiri PKWT sebelum kontrak 3 bulan selesai tetap wajib menyelesaikan hak pekerja.
Hak tersebut meliputi upah yang telah menjadi hak sampai tanggal terakhir bekerja, ganti rugi karena pengakhiran PKWT sebelum waktunya, dan uang kompensasi PKWT. Ketentuan upah minimum juga berlaku sepanjang hubungan kerja tersebut tidak termasuk pengecualian yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana dengan ijazah yang masih ditahan perusahaan?
Pemberi kerja dilarang menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan untuk bekerja berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.
Penahanan ijazah yang disertai penguasaan secara melawan hukum dapat masuk dalam tindak pidana penggelapan berdasarkan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Apabila seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi, perbuatan tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.
Jika ingin memastikan nominal hak yang dapat ditagihkan, kontrak kerja 3 bulan, bukti pembayaran upah, bukti pemberhentian dan dokumen terkait ijazah dapat diperiksa untuk menghitung hak Anda secara lebih tepat.
💬 Konsultasi HukumEmail: info@aloadvokat.com
Disusun oleh:
Tim Hukum ALO Advokat
Direview dan disetujui oleh:
Adv. P. Akmal Sapriant, S.H.
Artikel ini merupakan informasi hukum umum berdasarkan kronologi yang disampaikan. Penentuan langkah hukum dalam perkara konkret memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen, bukti dan keadaan hukum yang sebenarnya.
