Izin bertanya. Dalam gugatan perbuatan melawan hukum (perdata), pada saat pembuktian terdapat dugaan unsur pidana berupa pemalsuan dokumen. Bagaimana saya harus menyikapinya?
JAWABAN
Terima kasih telah menghubungi Akmal Law Office melalui aloadvokat.com dan menyampaikan pertanyaan mengenai dugaan pemalsuan dokumen dalam pembuktian gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
1. Dugaan Pemalsuan Harus Dibuktikan
Pada tahap ini, istilah yang tepat adalah dugaan pemalsuan atau dugaan tindak pidana pemalsuan. Dokumen atau pihak yang menggunakannya tidak dapat langsung dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan sebelum keaslian dokumen, unsur delik, dan alat buktinya diperiksa.
Keberatan perlu menjelaskan bagian dokumen yang dipersoalkan, misalnya tanda tangan, isi, tanggal, perubahan, atau proses pembuatan dan penggunaannya. Keberatan juga harus disertai alasan dan bahan pembanding yang dapat diperiksa, bukan hanya karena isi dokumen merugikan salah satu pihak.
2. Pembuktian PMH dan Dugaan Delik Pemalsuan Berbeda
Dalam gugatan PMH, Pasal 1365 KUHPerdata menjadi dasar untuk menilai perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat. Jika surat yang diajukan lawan diduga tidak asli, jelaskan bagaimana persoalan surat itu berkaitan dengan dalil gugatan atau bantahan dan kerugian yang disengketakan.
Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata mengatur kewajiban membuktikan dalil yang diajukan untuk menegakkan hak atau membantah hak pihak lain. Karena itu, keberatan terhadap surat perlu disampaikan secara jelas dalam persidangan dan ditopang bukti yang relevan. Penilaian bukti dalam perkara perdata tidak dengan sendirinya menetapkan seseorang bertanggung jawab secara pidana.
3. Langkah dalam Persidangan Perdata
- Ajukan keberatan secara tegas. Sebutkan bagian dokumen yang diragukan dan alasan keberatannya. Pastikan keberatan disampaikan dalam tahap persidangan yang tersedia dan dimasukkan dalam uraian kesimpulan.
- Minta dokumen asli diperlihatkan apabila tersedia. Bandingkan dengan versi dokumen lain atau dokumen pembanding. Apabila yang diajukan hanya salinan, jelaskan keberatan dan alasan salinan tersebut perlu diuji lebih lanjut.
- Amankan bukti pembanding. Kumpulkan contoh tanda tangan yang dapat dipertanggungjawabkan, draf, korespondensi, bukti pengiriman, catatan transaksi, atau keterangan orang yang mengetahui pembuatan dan penggunaan dokumen.
Jangan mengubah dokumen atau menimpa file elektronik yang akan digunakan sebagai bukti. Simpan berkas asli beserta konteks komunikasinya agar asal-usul dan riwayat dokumen dapat diperiksa.
4. Pemeriksaan Ahli dan Labfor Memerlukan Pertimbangan Biaya
Pembuktian dokumen yang diduga palsu dapat rumit dan memerlukan biaya yang tidak sedikit. Keterangan ahli independen dapat memerlukan biaya sampai jutaan rupiah, bergantung pada kompetensi ahli, jumlah dokumen, ruang lingkup pemeriksaan, dan kebutuhan memberi keterangan di persidangan. Apabila pemeriksaan laboratorium forensik diperlukan, waktu dan biaya dapat bertambah.
Labfor tidak otomatis wajib untuk setiap sengketa dokumen. Kebutuhannya bergantung pada hal teknis yang hendak diperiksa, ketersediaan dokumen asli, dan bukti pembanding. Sebelum mengeluarkan biaya, tentukan dahulu apa yang perlu dijawab oleh ahli, metode pemeriksaannya, dokumen yang dibutuhkan, serta rincian biaya. Jika perkara pidana ditangani penyidik, pemeriksaan forensik dapat dipertimbangkan melalui mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
5. Pertimbangkan Jalur Pidana Jika Ada Dasar yang Memadai
Apabila terdapat indikasi yang mendukung dugaan pembuatan, pemalsuan, atau penggunaan surat palsu, laporan pidana dapat dipertimbangkan secara terpisah. Siapkan kronologi, dokumen yang dipersoalkan, bagian yang diduga dipalsukan, alasan keberatan, serta bukti pembanding yang tersedia.
Untuk perbuatan yang tunduk pada KUHP Nasional, ketentuan pemalsuan surat antara lain diatur dalam Pasal 391 dan Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal yang tepat bergantung pada jenis surat dan perbuatan yang diduga dilakukan. Laporan pidana tidak menggantikan kewajiban membuktikan dalil dalam gugatan PMH dan tidak dengan sendirinya menghentikan pemeriksaan perdata.
Kesimpulan
Dugaan pemalsuan harus dibuktikan apabila hendak dinyatakan terdapat tindak pidana. Dalam gugatan PMH, sampaikan keberatan terhadap keaslian dan kekuatan pembuktian surat dengan alasan yang jelas serta bukti pembanding. Pemeriksaan ahli dapat menelan biaya jutaan rupiah dan pemeriksaan Labfor mungkin diperlukan untuk persoalan tertentu, sehingga keduanya perlu dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan pembuktian, bukan diasumsikan wajib dalam setiap perkara.
DASAR HUKUM
- Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, mengenai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian karena kesalahan.
- Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, mengenai kewajiban pembuktian atas hak atau peristiwa yang didalilkan.
- Pasal 164 HIR, mengenai alat bukti dalam perkara perdata.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 391 dan Pasal 392 sepanjang sesuai dengan jenis surat dan waktu perbuatan. KUHP Nasional berlaku sejak 2 Januari 2026.
FAQ
Apakah harus menunggu laporan pidana sebelum membantah dokumen dalam gugatan PMH?
Keberatan atas keaslian dan kekuatan pembuktian surat dapat disampaikan dalam perkara perdata sesuai tahapan persidangan. Proses pidana merupakan jalur terpisah dan tidak menggantikan pembuktian dalil PMH.
Apakah setiap dokumen yang diduga palsu wajib diperiksa di Labfor?
Kebutuhan pemeriksaan forensik bergantung pada jenis dokumen dan persoalan yang perlu diuji. Dokumen asli dan bahan pembanding perlu ditelaah untuk menilai apakah pemeriksaan laboratorium dibutuhkan.
Apakah keterangan ahli otomatis membuktikan pemalsuan?
Keterangan ahli merupakan salah satu bahan pembuktian. Pendapatnya tetap harus dinilai bersama dokumen yang diperiksa, bahan pembanding, dan alat bukti lain.
Butuh pendampingan hukum?
Akmal Law Office melalui ALO Advokat dapat membantu menelaah dokumen yang dipersoalkan, bukti pembanding, dan langkah hukum sesuai tahapan perkara.
Disusun oleh:
Tim Hukum ALO Advokat & Partners
Direview dan disetujui oleh:
Adv. P. Akmal Sapriant, S.H.
Jawaban ini merupakan informasi hukum umum berdasarkan uraian singkat Penanya. Penilaian atas dokumen dan strategi perkara memerlukan pemeriksaan dokumen, bukti pembanding, serta tahapan persidangan yang sedang berjalan.

