Skip to main content

Kewajiban Ahli Waris Membayar Hutang Rentenir dengan Bunga Selangit

Konsultasi hukum tentang kewajiban ahli waris membayar hutang almarhumah kepada rentenir dengan bunga tinggi. Penjelasan tentang batas tanggung jawab ahli waris, perlindungan hukum terhadap bunga yang tidak wajar, serta langkah menghadapi tagihan rentenir.


Kewajiban Ahli Waris Membayar Hutang Rentenir dengan Bunga Selangit | ALO Advokat
Diterbitkan: 9 Juli 2026 | Diperbaharui: 18 Agustus 2026
0
Oleh: S*** W*** (anak dari almarhumah)
PERTANYAAN

Selamat siang, mau tanya soal warisan dan hutang yang sedang dihadapi keluarga kami.

Ibu saya tercinta telah berpulang ke rahmatullah pada tanggal 27 Maret 2026 lalu. Selama hidup, beliau pernah meminjam uang kepada seorang rentenir sebesar Rp7.500.000 dengan perjanjian bunga Rp200.000 per satu juta rupiah per bulannya. Saat ini, rentenir tersebut mendatangi kami dan menyatakan bahwa pinjaman tersebut sudah berjalan 3 tahun tanpa pembayaran (terhitung sejak pinjaman pertama, bukan sejak ibu meninggal). Dengan perhitungan bunganya, total tagihan yang diminta kini menjadi Rp34.000.000.

Yang menjadi pertanyaan kami sebagai ahli waris:
1. Apakah kami selaku anak-anak almarhumah wajib secara hukum membayar hutang tersebut beserta bunganya yang membengkak?
2. Apakah bunga sebesar 20% per bulan tersebut sah dan dapat dipaksakan pembayarannya?
3. Bagaimana solusi terbaik yang dapat kami ambil agar tidak terbebani dan tetap menghormati hak-hak almarhumah?

Terima kasih sebelumnya.

JAWABAN

Terima kasih sudah menghubungi Akmal Law Office di aloadvokat.com dan sudah menyampaikan kronologi mengenai hutang almarhumah kepada rentenir sebesar Rp7.500.000 yang kemudian ditagihkan menjadi Rp34.000.000, termasuk bunga 20% per bulan.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada beberapa uraian yang perlu dijelaskan sebagai berikut.

1. Hutang Ibu Setelah Meninggal Menjadi Bagian dari Persoalan Warisan

Meninggalnya seseorang tidak menghapus kewajiban yang sebelumnya telah lahir dari perjanjian. Dalam hukum waris perdata, sejak warisan terbuka, hubungan hukum pewaris dengan harta peninggalannya beralih kepada pihak yang menjadi ahli waris sesuai ketentuan waris yang berlaku. Pasal 833 KUHPerdata mengatur perolehan hak atas barang, hak, dan piutang pewaris oleh ahli waris.

Namun, cara ahli waris menerima warisan menentukan bagaimana hutang pewaris dipikul. Pasal 1044 KUHPerdata mengenal penerimaan warisan secara murni atau dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan. Pasal 1100 kemudian mengatur bahwa ahli waris yang menerima warisan ikut memikul pembayaran hutang dan beban warisan seimbang dengan bagian yang diterimanya.

Karena itu, tidak tepat langsung mengatakan bahwa semua anak almarhumah pasti harus membayar hutang tersebut dari uang pribadi. Dalam KUHPerdata, ahli waris yang menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian mendapat perlindungan yang tegas: Pasal 1032 membatasi pembayaran hutang warisan sampai pada nilai harta peninggalan dan memisahkan harta pribadi ahli waris dari harta warisan.

Keadaannya berbeda apabila warisan diterima secara murni. Penerimaan secara murni mempunyai akibat hukum yang berbeda dari penerimaan dengan hak istimewa. Karena itu, sebelum menentukan apakah keluarga wajib membayar dari harta sendiri, perlu diketahui bagaimana warisan diterima dan apakah sudah ada tindakan yang secara hukum menunjukkan penerimaan warisan.

2. Jika Keluarga Beragama Islam, Ada Ketentuan Khusus Mengenai Batas Tanggung Jawab

Apabila keluarga tunduk pada hukum waris Islam, Pasal 175 ayat (2) KHI mengatur bahwa tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. Dengan konstruksi tersebut, hutang almarhumah diselesaikan dalam lingkup harta peninggalan, bukan dengan mengubah anak menjadi debitur baru atas nama pribadi.

Jadi, status sebagai anak atau ahli waris saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa tagihan Rp34.000.000 dapat langsung dibebankan kepada harta pribadi masing-masing anak. Terlebih dahulu harus diketahui harta peninggalan yang ditinggalkan almarhumah, siapa saja ahli warisnya, hukum waris yang digunakan, dan bagaimana penerimaan warisan dilakukan. Untuk membantu menghitung susunan dan bagian ahli waris, ALO Advokat juga menyediakan Simulasi Waris dan Perhitungan Ahli Waris.

3. Status Pemberi Pinjaman dan Legalitas Kegiatan Rentenir

Sebelum menentukan apakah tagihan rentenir dapat ditagihkan kepada ahli waris, harus diketahui terlebih dahulu siapa sebenarnya pemberi pinjaman tersebut dan dalam kapasitas apa ia memberikan pinjaman. Dari kronologi yang disampaikan, pemberi pinjaman hanya disebut sebagai rentenir. Belum ada informasi apakah ia orang perseorangan, koperasi, badan usaha, atau menjalankan kegiatan pembiayaan sebagai suatu usaha. Status ini penting karena setiap bentuk kegiatan mempunyai dasar izin dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Hukum tidak menyamakan pinjaman pribadi dengan kegiatan usaha jasa keuangan. UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur koperasi yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, sedangkan perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada pada Otoritas Jasa Keuangan untuk koperasi yang memenuhi kriteria tersebut. Kriteria itu antara lain mencakup koperasi yang menghimpun dana dari pihak selain anggotanya atau menyalurkan pinjaman kepada pihak selain anggotanya. Ketentuan ini sekarang diatur lebih lanjut dalam POJK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan.

Karena itu, apabila pemberi pinjaman ternyata menggunakan badan hukum koperasi tetapi praktiknya melakukan kegiatan jasa keuangan di luar batas kegiatan koperasi yang diperbolehkan atau menjalankan kegiatan yang memerlukan perizinan OJK tanpa izin, persoalannya tidak lagi sekadar hubungan hutang-piutang biasa. Legalitas badan hukum dan legalitas kegiatan usahanya harus diperiksa secara terpisah. Adanya akta atau status badan hukum tidak dengan sendirinya melegalkan setiap kegiatan yang dilakukan badan tersebut.

Sebagai rujukan yurisprudensi, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 mengenai KSP Indosurya menegaskan bahwa penghimpunan dana dari anggota koperasi atau masyarakat umum tanpa izin Bank Indonesia dan tidak sesuai dengan tujuan koperasi merupakan perbuatan pidana. Perkara tersebut menunjukkan bahwa keberadaan badan hukum koperasi tidak menghapus larangan terhadap kegiatan keuangan yang memerlukan izin. Penentuan unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban pidananya merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan.

Status badan hukum koperasi tidak melegalkan kegiatan jasa keuangan yang dilakukan tanpa izin. Apabila koperasi menjalankan kegiatan yang menurut undang-undang wajib berizin tetapi tidak memiliki izin tersebut, kegiatan itu merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan sektor jasa keuangan dan dapat membawa konsekuensi pidana sesuai ketentuan yang dilanggar. Untuk kegiatan koperasi di sektor jasa keuangan saat ini, rezim perizinan dan pengawasannya berada dalam kewenangan OJK sesuai UU P2SK dan POJK yang berlaku.

Selain kegiatan perbankan tanpa izin, UU P2SK juga mengatur kegiatan usaha jasa pembiayaan tanpa izin. Pasal 298 UU P2SK mengenakan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000 kepada setiap orang yang menjalankan usaha tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1). Karena status pemberi pinjaman dalam pertanyaan ini belum diketahui, langkah yang tepat adalah meminta identitas dan status badan hukumnya. Apabila ternyata ia menjalankan kegiatan usaha pembiayaan yang wajib berizin tanpa izin, kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan mempunyai konsekuensi pidana sebagaimana diatur UU P2SK.

Masalah legalitas kegiatan juga berkaitan dengan keabsahan perjanjian. Pasal 1320 KUHPerdata mensyaratkan adanya sebab yang halal, sedangkan Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUHPerdata memberikan akibat hukum terhadap persetujuan yang dibuat dengan sebab yang palsu atau terlarang. Apabila terbukti bahwa suatu perjanjian dibuat sebagai bagian dari kegiatan yang dilarang undang-undang, perjanjian tersebut dapat dipersoalkan sebagai perjanjian dengan causa terlarang dan batal demi hukum.

Dengan demikian, apabila dari pemeriksaan ternyata pemberi pinjaman menjalankan kegiatan jasa keuangan tanpa izin yang diwajibkan, persoalannya bukan hanya apakah bunga 20% per bulan wajar. Keabsahan hubungan perjanjian dan dasar penagihannya sendiri dapat menjadi persoalan hukum. Jika perjanjian dinyatakan batal demi hukum, akibat hukumnya juga harus dilihat terhadap prestasi yang sudah diberikan masing-masing pihak, sehingga tidak berarti pihak yang menerima uang begitu saja memperoleh keuntungan tanpa kewajiban pengembalian.

4. Kedudukan Bunga 20% per Bulan

Dalam pinjam-meminjam, bunga memang dapat diperjanjikan. Pasal 1765 KUHPerdata mengenal bunga yang diperjanjikan, sedangkan Pasal 1767 mengatur bunga yang diperjanjikan dan keharusan menyatakan besarnya bunga dalam tulisan. Jadi, keberadaan bunga dalam pinjaman perorangan tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana.

Namun, pada kasus ini bunga tidak dapat dipisahkan dari status pemberi pinjaman dan legalitas kegiatan yang dijalankannya. Apabila pemberi pinjaman ternyata menjalankan kegiatan usaha jasa keuangan tanpa izin, maka keberadaan klausul bunga harus dibaca bersama persoalan legalitas kegiatan tersebut. Terlebih lagi, bunga yang ditagihkan adalah 20% per bulan, sedangkan pokok awal hanya Rp7.500.000 dan total tagihan yang disebutkan mencapai Rp34.000.000.

Karena itu, keluarga perlu meminta salinan perjanjian, bukti penyerahan uang, riwayat pembayaran, dasar pengenaan bunga, serta rincian perhitungan sampai menjadi Rp34.000.000. Dari dokumen tersebut dapat diketahui apakah bunga memang disepakati sejak awal, bagaimana cara penghitungannya, dan apakah tagihan itu berasal dari hubungan pinjam-meminjam yang sah atau dari kegiatan keuangan yang sebenarnya memerlukan izin tertentu.

Jangan hanya menguji apakah 20% per bulan itu tinggi. Periksa lebih dahulu siapa pemberi pinjaman, apa bentuk badan hukumnya, kegiatan apa yang sebenarnya dilakukan, dan apakah kegiatan tersebut mempunyai izin yang diwajibkan. Dari sini baru dapat ditentukan kedudukan hukum perjanjian dan bunga yang ditagihkan.

5. Apakah Ahli Waris Harus Langsung Membayar kepada Rentenir?

Hubungan hutang tersebut pada awalnya terjadi antara almarhumah dan rentenir. Setelah almarhumah meninggal, persoalannya masuk ke dalam penyelesaian warisan. Karena itu, keluarga tidak perlu serta-merta mengubah posisi ahli waris menjadi pihak yang membuat pengakuan hutang baru kepada rentenir.

Yang perlu dilakukan terlebih dahulu adalah menghitung harta peninggalan dan seluruh kewajiban almarhumah. Setelah itu baru ditentukan posisi masing-masing ahli waris berdasarkan hukum waris yang berlaku. Untuk yang tunduk pada KUHPerdata, pilihan menerima secara murni, menerima dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian, atau menolak warisan mempunyai akibat yang berbeda.

Pasal 1045 KUHPerdata juga menyatakan bahwa tidak seorang pun diwajibkan menerima warisan yang jatuh kepadanya. Akan tetapi, penolakan warisan mempunyai tata cara dan konsekuensi sendiri. Penerimaan warisan juga dapat terjadi secara tegas maupun diam-diam sebagaimana diatur dalam Pasal 1048 KUHPerdata. Karena itu, keputusan menerima atau menolak warisan sebaiknya diambil setelah posisi harta dan hutang almarhumah diketahui, bukan sekadar karena adanya penagihan.

6. Sikap yang Tepat Menghadapi Tagihan Rp34.000.000

Jangan mengakui Rp34.000.000 sebagai jumlah hutang keluarga sebelum perhitungannya jelas. Hubungi rentenir secara tertulis dan minta dasar tagihan beserta rincian pokok, bunga, pembayaran yang telah diterima, dan tanggal-tanggal perhitungannya.

Di saat yang sama, kumpulkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pinjaman almarhumah: perjanjian, kwitansi, bukti transfer, catatan pembayaran, percakapan, bukti jaminan apabila ada, dan bukti penagihan setelah almarhumah meninggal. Dokumen tersebut diperlukan untuk menentukan apakah tagihan Rp34.000.000 memang mempunyai dasar perjanjian dan bagaimana kedudukannya terhadap harta peninggalan.

Jangan menandatangani surat pengakuan hutang baru atas nama anak-anak sebelum kedudukan hutang dan warisan jelas. Penandatanganan dokumen baru dapat membuat hubungan hukum berubah, terutama apabila di dalamnya ahli waris dinyatakan sebagai debitur atau penanggung pribadi.

Apabila keluarga memilih untuk menyelesaikan hutang melalui musyawarah, negosiasi tetap dapat dilakukan. Namun yang dinegosiasikan sebaiknya setelah pokok hutang dan perhitungan bunga dipisahkan. Dengan begitu, keluarga tidak perlu menerima seluruh angka tagihan hanya karena ingin segera menghentikan penagihan.

Untuk menghadapi kondisi seperti ini, ALO Advokat & Partners dapat mendampingi keluarga untuk menolak tagihan yang tidak memiliki dasar hukum, membantah perhitungan bunga yang tidak sah, menelusuri legalitas pemberi pinjaman, serta mengambil langkah hukum terhadap cara penagihan yang melanggar hukum. Apabila diperlukan, kami dapat menyusun keberatan atau somasi, melakukan negosiasi hukum, dan mengambil langkah pelaporan kepada aparat penegak hukum atau OJK sesuai kewenangannya. Pendampingan dilakukan agar ahli waris tidak menandatangani pengakuan hutang, jaminan, atau dokumen lain yang justru memperluas tanggung jawab pribadi.

7. Jika Penagihan Disertai Ancaman atau Pemaksaan

Hak menagih hutang tidak memberikan hak kepada kreditur untuk memaksa ahli waris menyerahkan uang atau barang dengan ancaman atau kekerasan. Dalam KUHP Nasional, Pasal 482 mengatur pemerasan, sedangkan Pasal 483 mengatur pengancaman dalam keadaan yang dirumuskan pasal tersebut.

Apabila proses penagihan dilakukan dengan ancaman kekerasan, pemaksaan, ancaman membuka rahasia, atau bentuk tekanan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, simpan pesan, rekaman, foto, video, dan keterangan saksi. Bukti tersebut penting untuk menentukan tindak pidana yang dilakukan dan siapa yang bertanggung jawab.

Jangan menyerahkan sertifikat, kendaraan, atau aset milik ahli waris sebagai jaminan tambahan karena tekanan penagihan. Apabila ada dokumen baru yang meminta ahli waris menjadi debitur atau penanggung pribadi, dokumen tersebut perlu diperiksa sebelum ditandatangani.

8. Jadi, Bagaimana Kedudukan Hutang dan Bunga dalam Kasus Ini?

Hutang almarhumah sebesar Rp7.500.000 tidak hilang karena kematian. Hutang tersebut masuk dalam penyelesaian warisan. Tanggung jawab ahli waris tidak semata-mata ditentukan karena hubungan sebagai anak, tetapi oleh rezim waris yang berlaku dan cara warisan tersebut diterima. Dalam hukum waris perdata, penerimaan secara murni, penerimaan dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian, dan penolakan warisan mempunyai akibat hukum yang berbeda; bagi yang tunduk pada KHI, tanggung jawab ahli waris terbatas pada nilai harta peninggalan.

Begitu pula dengan bunga 20% per bulan. Bunga dapat diperjanjikan dalam hubungan pinjam-meminjam, tetapi besarnya tetap dapat menjadi objek sengketa. Dalam perkara ini, angka Rp34.000.000 harus memiliki dasar perhitungan yang dapat ditelusuri dari perjanjian dan riwayat pinjaman. Alasan bahwa rentenir telah menghitung bunga selama tiga tahun tidak dengan sendirinya membuat seluruh angka tersebut menjadi hutang yang wajib diakui keluarga.

Hutang almarhumah menjadi bagian dari penyelesaian warisan, tetapi tagihan Rp34.000.000 tidak patut langsung diakui sebelum dasar hutang dan perhitungannya jelas. Karena status pemberi pinjaman dalam kronologi belum diketahui, identitas dan bentuk badan hukumnya harus diminta terlebih dahulu. Apabila kegiatan yang dijalankannya merupakan kegiatan jasa keuangan yang wajib berizin tetapi dilakukan tanpa izin, kegiatan tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menimbulkan konsekuensi pidana. Apabila perjanjian dibuat dengan causa yang dilarang undang-undang, Pasal 1320 jo. Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUHPerdata memberikan dasar bagi akibat batal demi hukum. Bunga 20% per bulan pun harus kembali kepada dasar perjanjiannya dan perhitungan tagihannya.

DASAR HUKUM

  • Pasal 833 KUHPerdata, mengenai perolehan hak ahli waris atas barang, hak, dan piutang pewaris.
  • Pasal 1023 dan Pasal 1024 KUHPerdata, mengenai hak berpikir sebelum menentukan sikap terhadap warisan.
  • Pasal 1032 KUHPerdata, mengenai akibat penerimaan warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian, termasuk pembatasan tanggung jawab pada nilai harta peninggalan.
  • Pasal 1044, Pasal 1045 dan Pasal 1048 KUHPerdata, mengenai pilihan menerima atau menolak warisan serta penerimaan secara tegas atau diam-diam.
  • Pasal 1100 KUHPerdata, mengenai kewajiban ahli waris yang menerima warisan untuk memikul pembayaran hutang dan beban warisan sesuai bagian yang diterimanya.
  • Pasal 1765 dan Pasal 1767 KUHPerdata, mengenai bunga yang diperjanjikan dalam pinjam-meminjam.
  • Pasal 44B Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, mengenai koperasi yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan kriteria kegiatan tersebut.
  • Pasal 106, Pasal 113, dan Pasal 298 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sepanjang kegiatan pemberi pinjaman masuk dalam ruang lingkup usaha jasa pembiayaan dan memenuhi unsur yang diatur.
  • Pasal 1320, Pasal 1335, dan Pasal 1337 KUHPerdata, mengenai sebab yang halal dan akibat hukum sebab yang terlarang terhadap perjanjian.
  • POJK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan, mengenai perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
  • Pasal 175 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, bagi yang tunduk pada KHI, mengenai batas tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris pada jumlah atau nilai harta peninggalan.

Butuh pendampingan hukum?

ALO Advokat & Partners dapat membantu memeriksa dokumen hutang pewaris, menghitung kembali tagihan bunga, menentukan kedudukan ahli waris, dan menangani negosiasi maupun sengketa dengan pemberi pinjaman.

Simulasi Waris & Perhitungan Ahli Waris

Disusun oleh:
Tim Hukum ALO Advokat & Partners

Direview dan disetujui oleh:
Adv. R. Fajar Ramadhan, S.H.

Disclaimer:
Uraian ini disusun berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam pertanyaan. Kedudukan hak, kewajiban, dan pembuktian para pihak tetap mengikuti dokumen serta alat bukti dalam perkara yang bersangkutan.

📖 Bacaan Artikel Lainnya Update

▶ 1 / 2

Semua Artikel

Memuat...
PASANG