Skip to main content

Konsultasi Hukum: Apakah Pertengkaran
Bisa Jadi Alasan Cerai?

Konsultasi hukum mengenai pertengkaran rumah tangga dan hubungan dengan orang lain sebagai alasan perceraian berdasarkan UU Perkawinan, PP 9/1975, KHI, dan SEMA Mahkamah Agung.


Konsultasi Hukum: Apakah Pertengkaran Bisa Jadi Alasan Cerai?
Konsultasi Hukum: Apakah Pertengkaran Bisa Jadi Alasan Cerai?
Diterbitkan: 4 April 2026 | Diperbaharui: 4 April 2026
0
Oleh: Nama Disamarkan
PERTANYAAN

Saya sering bertengkar dengan pasangan saya, bahkan hampir setiap minggu terjadi perselisihan. Namun di sisi lain, konflik tersebut juga dipicu karena pasangan saya memiliki hubungan dengan orang lain. Apakah kondisi seperti ini bisa dijadikan alasan untuk mengajukan perceraian?

JAWABAN

Terima kasih sudah menghubungi Akmal Law Office & Partners di aloadvokat.com dan sudah menyampaikan kronologi mengenai pertengkaran yang berulang serta hubungan pasangan dengan orang lain yang menjadi sumber konflik dalam rumah tangga.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, menurut kronologi yang disampaikan penanya, persoalan hukumnya berada pada syarat perceraian dan bentuk keretakan rumah tangga yang diakui sebagai alasan perceraian. Hukum perkawinan tidak menempatkan satu kali pertengkaran sebagai ukuran berdiri sendiri. Yang dinilai adalah apakah perselisihan dan pertengkaran terjadi terus-menerus serta keadaan rumah tangga menunjukkan bahwa suami dan istri tidak lagi mempunyai harapan untuk hidup rukun sebagai suami istri.

1. Pertengkaran dalam Perkawinan sebagai Alasan Perceraian

Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menentukan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan para pihak. Pasal 39 ayat (2) mensyaratkan adanya cukup alasan bahwa suami dan istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.

Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan dalam Pasal 19 huruf f PP Nomor 9 Tahun 1975, yaitu keadaan ketika antara suami dan istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga.

Karena itu, hukum tidak berhenti pada pertanyaan apakah pernah terjadi pertengkaran. Rangkaian pertengkaran, frekuensinya, penyebabnya, dampaknya terhadap kehidupan rumah tangga, dan keadaan hubungan suami istri setelah konflik menjadi bagian dari uraian yang harus disampaikan dalam perkara.

2. Hubungan dengan Orang Lain dalam Kronologi Rumah Tangga

Hubungan pasangan dengan orang lain dapat menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang menyebabkan perselisihan rumah tangga. Dalam perkara perceraian, hubungan tersebut tidak harus dipaksakan masuk sebagai tuduhan zina apabila uraian yang hendak disampaikan adalah bahwa hubungan dengan pihak ketiga telah memicu pertengkaran berulang dan menghilangkan keharmonisan rumah tangga.

Yang perlu dijelaskan dalam gugatan atau permohonan adalah hubungan antara peristiwa tersebut dengan keretakan rumah tangga. Kapan konflik mulai terjadi, bagaimana pertengkaran berlangsung, apakah hubungan dengan pihak ketiga terus berlanjut, dan bagaimana keadaan rumah tangga setelah peristiwa tersebut perlu diuraikan secara runtut.

3. Ukuran Hukumnya Bukan Sekadar Siapa yang Bersalah

Dalam perkara perceraian karena perselisihan dan pertengkaran, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 534 K/Pdt/1996 memberikan kaidah bahwa ketika perselisihan dan pertengkaran terus-menerus telah menunjukkan perkawinan tidak dapat dipertahankan, persoalannya tidak semata-mata diarahkan untuk menentukan pihak mana yang paling bersalah atas setiap pertengkaran.

Artinya, apabila hubungan rumah tangga sudah dipenuhi konflik berulang dan hubungan tersebut tidak lagi memungkinkan kehidupan bersama yang rukun, keadaan itu mempunyai hubungan langsung dengan alasan perceraian yang diatur dalam Pasal 19 huruf f PP Nomor 9 Tahun 1975.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2249 K/Pdt/1992 juga perlu ditempatkan sesuai konteks perkara yang diperiksanya dan tidak dijadikan patokan tunggal untuk seluruh perkara yang berkaitan dengan hubungan pasangan dengan pihak lain.

4. Bagi yang Beragama Islam: Pasal 116 KHI dan Pedoman Mahkamah Agung

Bagi suami istri yang beragama Islam, Pasal 116 KHI memuat alasan perceraian, termasuk apabila antara suami dan istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Dalam lingkungan Peradilan Agama, SEMA Nomor 3 Tahun 2023 menyempurnakan rumusan mengenai alasan perceraian karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Rumusan tersebut menempatkan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, tidak adanya harapan hidup rukun kembali, serta telah berpisah tempat tinggal paling singkat enam bulan sebagai keadaan yang mendukung dikabulkannya perkara tersebut, dengan pengecualian terhadap jangka waktu pisah tempat tinggal apabila terdapat keadaan KDRT yang dapat dibuktikan dalam perkara.

Karena itu, bagi perkara yang berada di Pengadilan Agama, kronologi pertengkaran perlu disusun bersama keadaan tempat tinggal para pihak. Jangan hanya menuliskan bahwa pertengkaran terjadi “hampir setiap minggu”, tetapi uraikan juga bagaimana hubungan rumah tangga berjalan setelah konflik tersebut.

5. Bukti yang Mendukung Kronologi Pertengkaran

Dalam perkara perceraian, keterangan para pihak perlu diperkuat dengan alat bukti yang relevan. Untuk kronologi seperti yang disampaikan penanya, bukti dapat berupa keterangan saksi keluarga atau orang yang mengetahui kehidupan rumah tangga, komunikasi para pihak, dokumen yang berkaitan dengan tempat tinggal, dan bukti lain yang menerangkan terjadinya konflik secara berulang.

Apabila hubungan dengan orang lain menjadi sumber konflik, komunikasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dapat menjadi bagian dari pembuktian sepanjang diperoleh dan diajukan sesuai hukum acara yang berlaku. Fokus pembuktiannya adalah hubungan antara rangkaian peristiwa tersebut dengan kondisi rumah tangga.

6. Pengadilan Tetap Mengupayakan Perdamaian

Perceraian tetap merupakan perkara yang harus diajukan dan diputus melalui pengadilan. Pada tahap persidangan, para pihak akan diarahkan untuk menempuh mediasi sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi merupakan bagian dari proses perkara dan tidak menghapus alasan perceraian yang diajukan oleh pihak yang berperkara.

7. Bagaimana Menyusun Gugatan atau Permohonan?

Untuk perkara seperti yang disampaikan penanya, uraian sebaiknya dimulai dari awal munculnya konflik, pola pertengkaran, hubungan pasangan dengan pihak lain sebagai sumber konflik, perubahan kehidupan rumah tangga, sampai keadaan terakhir para pihak.

Jangan hanya menulis “kami sering bertengkar”. Uraikan rangkaian peristiwa yang membuat pertengkaran tersebut berlangsung terus-menerus. Dengan susunan demikian, alasan perceraian dapat dikaitkan langsung dengan ketentuan Pasal 39 UU Perkawinan dan Pasal 19 huruf f PP Nomor 9 Tahun 1975, serta Pasal 116 KHI bagi yang beragama Islam.

8. Kesimpulan atas Kronologi Penanya

Menurut kronologi yang disampaikan penanya, pertengkaran yang terjadi hampir setiap minggu merupakan bagian dari rangkaian perselisihan rumah tangga. Ketika perselisihan tersebut berlangsung terus-menerus dan hubungan dengan pihak lain menjadi salah satu sumber konflik, keadaan tersebut dapat ditempatkan dalam alasan perceraian karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebagaimana diatur dalam hukum perkawinan.

Dasar hukumnya bukan semata-mata karena pernah bertengkar atau karena pasangan mempunyai hubungan dengan orang lain. Yang menjadi ukuran adalah keadaan rumah tangga setelah rangkaian konflik tersebut, apakah perselisihan telah berlangsung terus-menerus dan apakah masih terdapat harapan untuk hidup rukun kembali.

Bagi yang beragama Islam dan mengajukan perkara di Pengadilan Agama, rumusan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 juga harus diperhatikan, termasuk ketentuan mengenai pisah tempat tinggal paling singkat enam bulan dalam perkara dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, kecuali terdapat keadaan KDRT yang dapat dibuktikan.

KESIMPULAN

Menurut kronologi yang disampaikan penanya, pertengkaran yang berlangsung berulang kali dan hubungan pasangan dengan orang lain yang menjadi sumber konflik harus dibaca sebagai satu rangkaian keadaan rumah tangga. Pasal 39 UU Perkawinan dan Pasal 19 huruf f PP Nomor 9 Tahun 1975 menempatkan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus serta tidak adanya harapan hidup rukun kembali sebagai alasan perceraian.

Bagi pasangan Muslim, dasar tersebut juga terdapat dalam Pasal 116 KHI dan harus diselaraskan dengan pedoman Mahkamah Agung dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023. Karena itu, penyusunan perkara harus menitikberatkan pada rangkaian konflik, keadaan rumah tangga, hubungan pihak ketiga sebagai sumber perselisihan, dan pembuktian yang mendukung uraian tersebut.

Catatan hukum: Dalam perkara dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus di Pengadilan Agama, SEMA Nomor 3 Tahun 2023 memuat pedoman mengenai pisah tempat tinggal paling singkat enam bulan, dengan pengecualian apabila terdapat KDRT yang dapat dibuktikan. Ketentuan ini perlu ditempatkan bersama seluruh kronologi rumah tangga yang diajukan dalam perkara.

DASAR HUKUM

Butuh pendampingan hukum?

Akmal Law Office & Partners di aloadvokat.com dapat memberikan pendampingan dalam penyusunan gugatan atau permohonan perceraian, penyusunan kronologi perselisihan rumah tangga, serta pendampingan dalam proses persidangan.

Disusun oleh:
Tim Hukum

Direview dan disetujui oleh:
Adv. P. Akmal Sapriant, S.H.

Disclaimer:
Jawaban ini merupakan informasi dan opini hukum berdasarkan kronologi yang disampaikan penanya. Uraian mengenai alasan perceraian bertolak dari keterangan mengenai pertengkaran yang berulang dan hubungan pasangan dengan orang lain sebagai sumber konflik rumah tangga.

Disusun oleh:
Tim Hukum

Direview dan disetujui oleh:
Adv. P. Akmal Sapriant, S.H.

Promo Bundling E-book