Label Sirup Picu Sengketa HKI dan Permintaan Ganti Rugi Rp30 Juta
Penggunaan label sirup pada produk pihak lain memicu sengketa HKI dan permintaan ganti rugi Rp30 juta. Simak analisis perlindungan merek, Hak Cipta, gugatan perdata, dan kemungkinan laporan pidana menurut hukum Indonesia.
Asalamulaikum advokat yg saya hormati..saya mau menanyakan masalah yg di hadapi saudara saya..dia bekerja di industri rumahan dlm bidang pembuatan sirup..pada suatu waktu atas keteledoran dia yg tak mengerti hukum..merk sirup punya bosnya di tempelkan ke botol sirup kepunyaan tetangganya yg juga industri rumahan kurang lebih ada 1 krat botol.karena pikirnya biar sirup punya tetangganya biar laku..akhirnya ketahuan dan di ancam di laporkan atau milih di denda 10jt..yg saya tanyakan bisakah merk yg belum di daftarkan hak cipta.. seseorang bisa menuntut ganti rugi gara2 merk punya bosnya di pakai dan di tempelkan ke botol lain..padahal saudara saya sudah minta maaf dan mau mengganti denda..tp klo 30 jt dia tidak sanggul..karena orang gk mampu dan hanya lulusan sd tidak mengerti hukum..mohon masukan dan arahan para master hukum disini..terima kasih.
JAWABAN
Waalaikumsalam.
Terima kasih telah menghubungi Akmal Law Office melalui aloadvokat.com.
Saudara Anda menempelkan label sirup milik bos pada sekitar satu krat botol sirup milik tetangga. Bos kemudian meminta Rp10 juta, lalu menaikkan tuntutan menjadi Rp30 juta. Persoalan utamanya ialah apakah bos memiliki hak atas merek atau desain label tersebut, apakah penggunaan label pernah mendapat izin, dan apakah tindakan itu menimbulkan kerugian yang dapat dimintakan penggantian.
1. Merek dan Hak Cipta Memiliki Objek Berbeda
Merek berfungsi membedakan barang atau jasa. Hak atas merek diperoleh setelah pendaftaran sebagaimana Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2016. Hak Cipta melindungi karya seni, ilmu pengetahuan, dan sastra. Nama merek tidak dengan sendirinya menjadi karya yang dilindungi Hak Cipta, sedangkan ilustrasi atau desain grafis orisinal pada label dapat memperoleh perlindungan tersendiri.
2. Gugatan Pelanggaran dan Pembatalan Merek
Gugatan pelanggaran merek. Pasal 83 ayat (1) UU Merek memberi hak menggugat kepada pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar terhadap pihak yang menggunakan merek tanpa hak, dengan persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa sejenis. Gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga. Pasal 83 ayat (2) memberi hak menggugat kepada pemilik merek terkenal berdasarkan putusan pengadilan. Status terkenal harus dibuktikan menurut kriteria hukum merek. Pasal 100 mengenai pidana pelanggaran merek juga mensyaratkan merek terdaftar.
Gugatan pembatalan merek. Pasal 76 ayat (1) mengatur pembatalan merek yang sudah terdaftar atas alasan dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21. Pemilik merek yang belum terdaftar dapat mengajukan gugatan setelah mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri sebagaimana Pasal 76 ayat (2). Gugatan ditujukan kepada pemilik merek terdaftar di Pengadilan Niaga. Pasal 77 menetapkan batas waktu lima tahun, kecuali untuk alasan yang disebut dalam ayat (2). Mekanisme pembatalan ini berbeda dari gugatan ganti rugi atas penggunaan merek.
3. Izin atau Persetujuan Pemilik Merek
Pasal 83 mensyaratkan penggunaan tanpa hak. Karena itu, harus diketahui apakah bos pernah memberi izin, kepada siapa izin diberikan, dan produk apa yang boleh memakai label tersebut.
Lisensi dalam Pasal 1 angka 18 dan Pasal 42 UU Merek merupakan izin dari pemilik merek terdaftar berdasarkan perjanjian tertulis. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya kepada Menteri. Lisensi yang tidak dicatatkan tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga (Pasal 42 ayat (5)).
Persetujuan penggunaan di luar lisensi formal tetap dapat dibuktikan melalui keterangan para pihak, komunikasi, atau bukti lain, tetapi tidak menciptakan hak eksklusif atas merek yang belum terdaftar. Izin untuk memasang label pada produk bos juga terbatas pada ruang lingkup izin tersebut. Izin itu tidak mencakup produk tetangga kecuali memang disetujui. Jika label memuat karya yang dilindungi Hak Cipta, izin juga harus berasal dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang berwenang.
4. Hak Cipta dan Gugatan PMH
Jika label memuat gambar atau desain grafis orisinal, penyalinannya perlu diuji berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 40 UU Nomor 28 Tahun 2014. Pasal 64 ayat (2) menyatakan pencatatan bukan syarat lahirnya Hak Cipta, sedangkan Pasal 65 membatasi pencatatan logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek. Kepemilikan desain harus dibuktikan. Menurut Pasal 36, kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas karya yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan adalah pihak yang membuatnya. Jika pelanggaran terbukti, Pasal 99 membuka gugatan ganti rugi di Pengadilan Niaga. Ketentuan pidana Pasal 113 mensyaratkan pelanggaran hak ekonomi dan unsur penggunaan komersial; tindak pidananya merupakan delik aduan menurut Pasal 120.
Gugatan PMH berdasarkan Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata dapat dipertimbangkan jika terdapat perbuatan melawan hukum yang berdiri sendiri, kesalahan atau kelalaian, kerugian, dan hubungan sebab akibat. Penggunaan merek yang belum terdaftar saja belum membuktikan PMH. Penggugat harus menunjukkan kepentingan hukum lain yang dilanggar, misalnya penyesatan mengenai asal produk atau penyalahgunaan reputasi usaha, beserta bukti kerugiannya. PMH tidak dapat dipakai sekadar untuk menghindari syarat pendaftaran dalam gugatan pelanggaran merek.
5. Produk dan Permintaan Rp30 Juta
Jika sirup telah dijual dengan label yang membuat konsumen keliru mengenai asal produk, Pasal 4 huruf c, Pasal 7 huruf b, dan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Perlindungan Konsumen dapat relevan. Pertanggungjawaban harus diarahkan kepada pihak yang memenuhi unsur sebagai pelaku usaha dan melakukan perbuatan yang dilarang. Peran pekerja harus dinilai berdasarkan tindakannya sendiri.
Permintaan Rp30 juta harus dijelaskan: apakah denda hubungan kerja, ganti rugi perdata, atau nilai perdamaian. Pasal 59 dan Pasal 60 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur denda atas pelanggaran ketentuan kerja apabila jenis dan besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Uang denda digunakan untuk kepentingan pekerja atau buruh. Jika bos menuntut ganti rugi usaha, dasar tuntutan dan nilai kerugiannya harus dibuktikan tersendiri.
Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata mengatur syarat sah dan kekuatan mengikat perjanjian. Pasal 1851 mengatur perdamaian tertulis. Kesepakatan sebaiknya mencantumkan dasar pembayaran, jumlah, jadwal angsuran, dan saat kewajiban dinyatakan selesai. Saudara Anda sebaiknya tidak menandatangani pengakuan utang Rp30 juta sebelum memahami dasar dan akibat hukumnya.
Kesimpulan
Jika merek bos belum terdaftar dan bukan merek terkenal yang memenuhi Pasal 83 ayat (2), gugatan pelanggaran merek berdasarkan Pasal 83 ayat (1) tidak dapat digunakan. Gugatan pembatalan Pasal 76 merupakan mekanisme berbeda dan menyasar merek yang sudah terdaftar, dengan ketentuan khusus bagi pemilik merek yang belum terdaftar sebagaimana ayat (2).
Ada atau tidaknya izin dari pemilik serta batas izin tersebut turut menentukan apakah penggunaan label dilakukan tanpa hak. Desain label dapat menimbulkan persoalan Hak Cipta apabila merupakan karya yang dilindungi dan digunakan tanpa izin. Gugatan PMH memerlukan dasar melawan hukum yang berdiri sendiri serta bukti kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat.
Permintaan Rp30 juta belum menjadi kewajiban hanya karena diminta oleh bos. Dasar tuntutan dan jumlah kerugiannya harus dijelaskan serta dibuktikan. Saudara Anda dapat meminta rincian tertulis dan menawarkan perdamaian dengan nilai yang disepakati.
Dasar Hukum
- UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 1 angka 5 dan angka 18, Pasal 3, Pasal 42, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 83, Pasal 100, dan Pasal 103.
- UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 9, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 99, Pasal 113, dan Pasal 120.
- KUHPerdata, Pasal 1320, Pasal 1338, Pasal 1365, Pasal 1366, Pasal 1851, dan Pasal 1865.
- UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 huruf c, Pasal 7 huruf b, Pasal 9 ayat (1) huruf d, dan Pasal 62.
- PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025, Pasal 59 dan Pasal 60.
- UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 14.
Referensi
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Pengenalan Merek.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- WIPO Lex, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, PP Nomor 36 Tahun 2021, PP Nomor 51 Tahun 2023, dan PP Nomor 49 Tahun 2025.
FAQ
Apakah merek belum terdaftar dapat menjadi dasar gugatan pelanggaran merek?
Pasal 83 ayat (1) mensyaratkan merek terdaftar. Pemilik merek terkenal dapat menggugat berdasarkan ayat (2) dengan dasar putusan pengadilan.
Apakah pemilik merek tidak terdaftar dapat menggugat pembatalan?
Pasal 76 ayat (2) memperbolehkan gugatan setelah pemilik merek mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri. Objek pembatalannya tetap merek terdaftar.
Bagaimana jika merek digunakan atas persetujuan pemilik?
Penggunaan dalam ruang lingkup izin berbeda dari penggunaan tanpa hak. Lisensi menurut Pasal 42 diberikan oleh pemilik merek terdaftar melalui perjanjian tertulis dan wajib dimohonkan pencatatannya.
Apakah bos dapat langsung meminta ganti rugi Rp30 juta?
Dasar tuntutan dan kerugian harus dijelaskan serta dibuktikan. Denda hubungan kerja juga harus mengikuti Pasal 59 dan Pasal 60 PP Pengupahan.
Butuh pendampingan hukum?
Tim Hukum Akmal Law Office / ALO Advokat dapat membantu menelaah persoalan merek, desain label, dasar permintaan ganti kerugian, dan penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan hubungan kerja.
Disusun oleh:
Tim Hukum Akmal Law Office / ALO Advokat
Direview dan disetujui oleh:
Adv. P. Akmal Sapriant, S.H.
Jawaban konsultasi ini merupakan analisis hukum awal berdasarkan kronologi yang disampaikan Penanya. Penentuan tanggung jawab hukum memerlukan pemeriksaan terhadap status pendaftaran merek, bentuk label, kepemilikan desain, jumlah botol, status peredaran produk, hubungan kerja, serta rincian permintaan pembayaran. Apabila terdapat panggilan dari kepolisian atau permintaan ganti kerugian secara tertulis, saudara Penanya disarankan memperoleh pendampingan hukum sebelum memberikan pernyataan atau menandatangani kesepakatan.
