Konsultasi hukum mengenai penagihan kredit BPR, pemasangan spanduk rumah dalam pengawasan, pencemaran nama baik, dan batas tindakan penagihan terhadap debitur yang menunggak.
JAWABAN
Dari kronologi tersebut, ada dua hal yang harus dibedakan. Kewajiban kredit tetap merupakan hubungan hukum antara debitur dan BPR, sehingga tunggakan empat bulan dapat menjadi dasar bagi BPR untuk menagih sesuai perjanjian kredit. Akan tetapi, hak menagih tidak berarti BPR boleh menggunakan cara penagihan tanpa batas. Cara penagihan tetap tunduk pada ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, norma yang berlaku di masyarakat, dan peraturan perundang-undangan.
Dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK secara khusus mengatur bahwa penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen wajib dilakukan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan tidak menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen, tekanan fisik maupun verbal, atau penagihan kepada pihak selain konsumen. Ketentuan itu juga mengatur tempat dan waktu penagihan. Dengan demikian, persoalan dalam kasus ini bukan hanya soal apakah BPR berhak menagih, tetapi juga apakah cara yang dipakai masih berada dalam batas yang diperbolehkan.
BPR berhak meminta pembayaran atas kewajiban yang telah jatuh tempo. Namun, penagihan yang disertai tindakan mempermalukan, tekanan, ancaman, atau melibatkan pihak lain yang tidak berkepentingan dapat menjadi pelanggaran tersendiri. OJK sendiri menempatkan perilaku penagihan sebagai bagian dari pengawasan perlindungan konsumen.
Tunggakan empat bulan memang harus diakui sebagai persoalan tersendiri. Perjanjian kredit perlu diperiksa untuk melihat kapan debitur dianggap wanprestasi, berapa jumlah tunggakan, berapa denda yang dikenakan, dan tindakan apa yang dapat dilakukan BPR setelah terjadi keterlambatan. Riwayat pembayaran hampir lima tahun merupakan fakta yang penting dalam melihat hubungan para pihak dan penyelesaian kredit, tetapi riwayat tersebut tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban yang masih tersisa.
Karena itu, angka bahwa seluruh cicilan yang sudah dibayarkan mendekati 150 persen dari dana yang diterima juga perlu diperiksa dari rekening koran kredit atau rincian pembukuan BPR. Jumlah cicilan yang telah dibayar tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah pokok yang telah lunas, karena pembayaran kredit dapat terdiri atas pokok, bunga atau imbal hasil, denda, dan biaya lain sesuai perjanjian. Debitur berhak meminta rincian saldo sehingga dapat diketahui secara jelas berapa pokok yang masih tersisa dan bagaimana BPR menghitung tagihannya.
Bagian yang paling perlu mendapat perhatian justru tindakan mendatangi rumah dengan membawa banyak orang dan hendak memasang spanduk "rumah dalam pengawasan". Status tunggakan memberikan dasar bagi BPR untuk menagih, tetapi status tersebut tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan untuk mempermalukan debitur di hadapan tetangga atau masyarakat. Penagihan harus dibedakan dari tindakan yang sengaja membuat persoalan utang seseorang diketahui oleh orang-orang yang tidak mempunyai kepentingan terhadap hubungan kredit tersebut.
Apalagi rumah itu masih ditempati keluarga dan berada di lingkungan padat penduduk. Apabila spanduk tersebut dipasang di tempat yang dapat dibaca umum dengan maksud memberi tekanan atau membuat debitur merasa malu, tindakan itu patut dipersoalkan dari perspektif perlindungan konsumen. OJK secara tegas melarang tindakan penagihan yang bersifat mempermalukan konsumen. Jadi, dalam perkara seperti ini, bukti mengenai spanduk, lokasi pemasangan, isi tulisan, siapa yang datang, dan bagaimana cara mereka menyampaikannya menjadi sangat penting.
Pasal 1365 KUHPerdata menjadi dasar umum untuk menilai perbuatan melanggar hukum apabila suatu perbuatan yang dilakukan karena kesalahan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Penilaian tidak berhenti pada adanya utang. Harus dilihat apakah cara BPR menjalankan hak penagihan melanggar kewajiban hukum, hak subjektif debitur, kepatutan, atau kehati-hatian dan kemudian menimbulkan kerugian.
Dalam konteks ini, keberadaan hubungan kredit tidak membuat seluruh tindakan penagihan menjadi sah. Jika penagihan dilakukan secara patut melalui surat, komunikasi dengan debitur, atau mekanisme hukum terhadap jaminan, itu merupakan pelaksanaan hak kreditur. Sebaliknya, apabila digunakan cara yang mempermalukan, mengintimidasi, mengganggu ketenteraman rumah, atau melibatkan pihak yang tidak berkepentingan untuk menekan debitur, terdapat dasar untuk menilai apakah telah terjadi perbuatan melanggar hukum dan pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen.
Dugaan pencemaran nama baik tidak cukup hanya karena debitur merasa dipermalukan. Dalam hukum pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026, Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur pencemaran sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum. Karena itu, isi spanduk menjadi sangat penting. Tulisan "rumah dalam pengawasan" sendiri belum tentu memenuhi unsur pencemaran apabila tidak memuat tuduhan tertentu terhadap seseorang.
Namun, apabila spanduk atau tindakan para penagih disertai penyebutan bahwa penghuni rumah mempunyai utang, tidak mampu membayar, atau pernyataan lain yang menyerang kehormatan, sementara informasi itu sengaja disampaikan kepada lingkungan sekitar, analisis hukumnya dapat berubah. Di luar pidana, penghinaan atau tindakan yang merugikan kehormatan juga dapat dinilai melalui jalur perdata. Karena itu, jangan hanya mengandalkan kesan bahwa tindakan tersebut memalukan. Simpan bukti persis mengenai tulisan dan ucapan yang disampaikan.
Debitur tetap dapat mempunyai kewajiban membayar kepada BPR, sementara pada saat yang sama cara penagihan BPR dapat dipersoalkan. Kedua persoalan itu bisa berjalan bersamaan dan tidak saling menghapus.
Apabila rumah merupakan objek jaminan, misalnya Hak Tanggungan, kewenangan kreditur terhadap jaminan harus dilihat berdasarkan jenis jaminan dan mekanisme eksekusi yang tersedia. Tunggakan tidak membuat BPR dapat begitu saja memperlakukan rumah sebagai barang yang sudah diambil alih. Pengambilalihan atau penarikan agunan mempunyai persyaratan dan prosedur tersendiri. Karena itu, spanduk yang dipasang di rumah tidak dapat dengan sendirinya dianggap sebagai tindakan eksekusi yang sah.
Dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, OJK juga menjelaskan bahwa pengambilalihan atau penarikan agunan oleh PUJK harus memenuhi persyaratan tertentu, antara lain adanya wanprestasi, sudah diberikan surat peringatan, dan tersedianya sertifikat jaminan yang relevan. Apabila BPR hendak melakukan tindakan terhadap agunan, dasar dokumen dan tahapan yang ditempuh perlu diperiksa, bukan sekadar melihat spanduk atau kedatangan petugas penagihan.
Riwayat pembayaran yang sudah berjalan hampir lima tahun dapat menjadi bahan kuat dalam pembicaraan penyelesaian kredit, apalagi tunggakan baru muncul ketika masa angsuran hampir berakhir. Fakta tersebut tidak menghapus kewajiban, tetapi dapat menjadi dasar untuk meminta penyelesaian yang lebih terukur, termasuk meminta rincian saldo dan membicarakan restrukturisasi apabila masih tersedia menurut kebijakan dan ketentuan yang berlaku.
Yang sebaiknya dihindari adalah berdebat hanya dengan angka total cicilan yang sudah dibayarkan. Angka 150 persen belum cukup untuk menentukan bahwa kewajiban telah lunas atau bahwa seluruh tagihan BPR salah. Yang harus diuji adalah perhitungan pokok, bunga atau imbal hasil, denda, biaya, pembayaran yang telah masuk, serta saldo akhir sebagaimana tercatat dalam pembukuan kredit.
Apabila kejadian tersebut sudah berlangsung, simpan foto atau video spanduk, rekaman CCTV, tanggal dan waktu kedatangan, jumlah orang yang datang, identitas mereka, kendaraan yang digunakan, kartu identitas atau surat tugas apabila diberikan, serta percakapan yang terjadi. Simpan juga perjanjian kredit, bukti pembayaran, surat peringatan, rincian saldo, dan dokumen jaminan. Bukti semacam ini yang nantinya akan menentukan apakah perkara hanya merupakan sengketa pembayaran atau sudah berkembang menjadi pelanggaran lain.
Apabila pihak penagih kembali datang dan melakukan ancaman, kekerasan, pemaksaan, atau keributan, keselamatan keluarga harus didahulukan. Kejadian dapat didokumentasikan dari tempat yang aman dan dilaporkan kepada aparat apabila terdapat dugaan tindak pidana. Hubungan pihak yang datang dengan BPR juga perlu dicatat agar dapat ditelusuri siapa yang memberi tugas dan dalam kapasitas apa mereka bertindak.
Langkah yang lebih kuat adalah menyampaikan keberatan secara tertulis kepada BPR. Dalam surat tersebut, pisahkan dua hal: kewajiban kredit dan keberatan terhadap cara penagihan. Sampaikan bahwa debitur bersedia menyelesaikan kewajiban yang benar-benar masih ada sesuai perjanjian, tetapi meminta agar penagihan dilakukan sesuai ketentuan dan menghentikan tindakan yang mempermalukan atau menekan keluarga. Bersamaan dengan itu, minta rincian saldo kredit dan dasar pemasangan spanduk.
Apabila pengaduan kepada BPR tidak menyelesaikan persoalan, konsumen dapat menggunakan mekanisme pengaduan sektor jasa keuangan yang disediakan OJK. OJK menyediakan APPK dan kanal Kontak 157, sedangkan sengketa yang tidak selesai pada tingkat pengaduan dapat ditempuh melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan sesuai keadaan perkara. Dengan begitu, keberatan tidak berhenti pada perdebatan antara petugas penagihan dan debitur di depan rumah.
Dari kronologi tersebut, BPR memang mempunyai hak untuk menagih tunggakan kredit. Akan tetapi, hak itu dibatasi oleh ketentuan perlindungan konsumen, termasuk larangan menggunakan ancaman, tekanan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Karena itu, pemasangan spanduk "rumah dalam pengawasan" di lingkungan padat penduduk patut diperiksa secara serius dari dasar kewenangan, isi tulisan, tujuan pemasangan, dan cara pelaksanaannya.
Untuk pencemaran nama baik, tulisan tersebut belum dapat langsung dinyatakan memenuhi unsur pidana hanya karena menimbulkan rasa malu. Isi spanduk dan apakah terdapat tuduhan tertentu yang sengaja disampaikan kepada umum harus dilihat berdasarkan Pasal 433 KUHP. Sementara dari sisi perdata, tindakan penagihan yang melampaui kepatutan dan menimbulkan kerugian dapat dinilai dengan Pasal 1365 KUHPerdata. Posisi perkara akan jauh lebih jelas setelah perjanjian kredit, rincian saldo, dokumen jaminan, dan bukti tindakan penagihan diperiksa.
Tunggakan memberikan dasar bagi BPR untuk menagih kewajiban sesuai perjanjian kredit. Hak tersebut berjalan bersama kewajiban BPR untuk melakukan penagihan sesuai ketentuan perlindungan konsumen dan tidak menggunakan ancaman, tekanan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen. Jadi, hak menagih tetap ada, tetapi pelaksanaannya mempunyai batas hukum.
Unsur pidana harus dilihat dari isi tulisan dan cara penyampaiannya. Pasal 433 KUHP mensyaratkan adanya penyerangan kehormatan atau nama baik dengan cara menuduhkan suatu hal dan maksud agar diketahui umum. Tulisan tersebut perlu diperiksa secara utuh, termasuk apakah ada tuduhan tertentu tentang debitur dan kepada siapa informasi itu disampaikan.
Status rumah sebagai jaminan tidak menghapus kebutuhan untuk mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Penagihan dan eksekusi jaminan merupakan dua tindakan yang berbeda. Dasar perjanjian kredit, jenis jaminan, surat peringatan, dan tahapan eksekusi perlu diperiksa sebelum menentukan apakah tindakan terhadap rumah mempunyai dasar hukum.
Pengaduan dapat disampaikan terlebih dahulu kepada BPR sebagai PUJK. Apabila penyelesaian internal tidak memuaskan, tersedia mekanisme pengaduan sektor jasa keuangan melalui kanal OJK, termasuk APPK dan Kontak 157. Sengketa yang tidak selesai dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia sesuai jenis perkaranya.
Riwayat pembayaran merupakan fakta yang relevan dalam penyelesaian kredit, tetapi tidak dengan sendirinya menghapus saldo yang masih terutang. Penentuan sisa kewajiban harus dilakukan berdasarkan rincian pokok, bunga atau imbal hasil, denda, biaya, dan pembayaran yang telah dibukukan BPR.
Untuk menilai perkara secara utuh, dokumen yang perlu diperiksa antara lain perjanjian kredit, rincian saldo kewajiban, bukti pembayaran, surat peringatan, dokumen jaminan, foto atau video spanduk, rekaman kedatangan pihak penagih, serta bukti komunikasi dengan BPR. Dari dokumen tersebut dapat dinilai sisa kewajiban sekaligus batas hukum tindakan penagihan yang dilakukan.
Konsultasi Hukum
Disusun oleh:
Tim Hukum ALO Advokat
Direview dan disetujui oleh:
Adv. P. Akmal Sapriant, S.H.
Klik tombol di bawah untuk melanjutkan ke halaman tujuan.