Assalamualaikum mau tanya saya sebelumnya bekerja disalah satu PT di cikarang sejak 2015 sampe 2022 oleh mantan direktur diberhentikan atau PHK tetapi tidak ada surat resmi yg dikeluarkan perusahaan tsb atau tidak ada pesangon setelah covid dipekerjakan lagi dg sistem berbeda apakah saya layah dapat pesangon karena diPHK sepihak? Mohon bantuannya trima kasih
JAWABAN
Waalaikumsalam. Terima kasih telah menghubungi Akmal Law Office melalui ALO Advokat di aloadvokat.com.
Bapak bekerja sejak 2015 sampai 2022, lalu diberhentikan secara lisan tanpa surat PHK dan tanpa pesangon. Setelah pandemi, Bapak kembali bekerja dengan sistem berbeda. Persoalan utamanya adalah status hubungan kerja sebelum pemberhentian, keabsahan PHK pada 2022, dan apakah hak dari hubungan kerja sebelumnya sudah diselesaikan.
1. Status PKWT Dapat Berubah Menjadi PKWTT
PKWT memiliki batas waktu dan hanya dapat digunakan untuk jenis pekerjaan yang diperbolehkan oleh peraturan. Pasal 8 PP Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan jangka waktu PKWT berdasarkan jangka waktu paling lama lima tahun, termasuk perpanjangannya. Putusan MK Nomor 40/PUU-XXI/2023 juga membahas akibat hukum PKWT yang melampaui batas waktu yang diperjanjikan. Baca PP Nomor 35 Tahun 2021 dan Putusan MK Nomor 40/PUU-XXI/2023.
Karena masa kerja Bapak berlangsung sekitar tujuh tahun, jika hubungan kerja dijalankan terus-menerus dengan PKWT yang melampaui batas waktu atau tidak memenuhi persyaratan hukum, terdapat dasar untuk mendalilkan bahwa status hubungan kerja telah berubah menjadi PKWTT. Periode 2015 sampai 2022 melewati perubahan peraturan, sehingga ketentuan yang berlaku saat kontrak dibuat dan diperpanjang tetap perlu diperhatikan.
Jika Bapak tidak pernah menandatangani kontrak PKWT tertulis, perusahaan tidak cukup hanya menyebut Bapak sebagai pekerja kontrak. Untuk hubungan kerja yang dimulai pada 2015, Pasal 57 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 dalam rumusan sebelum perubahan Cipta Kerja juga relevan dalam menilai status hubungan kerja.
2. Jika Ada Kontrak PKWT, Perhatikan SEMA Nomor 1 Tahun 2025
SEMA Nomor 1 Tahun 2025, pada Rumusan Kamar Perdata mengenai Perselisihan Hubungan Industrial angka 5, memberi pedoman perhitungan pesangon apabila status pekerja berubah dari PKWT menjadi PKWTT. Masa kerja sebagai dasar perhitungan pesangon dihitung sejak status PKWTT, sedangkan uang kompensasi yang telah diterima selama masa PKWT diperhitungkan sebagai pengurang.
Dokumen resmi tersedia melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2025. Penjelasan lebih lanjut juga tersedia dalam artikel Kepastian Hukum Perhitungan Pesangon PKWT ke PKWTT: Analisis SEMA No. 1 Tahun 2025.
Pedoman ini digunakan apabila sebelumnya memang ada hubungan kerja PKWT yang kemudian berubah menjadi PKWTT. Jika sejak awal Bapak berstatus PKWTT, perhitungan hak PHK dilakukan berdasarkan status tersebut, bukan otomatis memakai rumusan perubahan status dalam SEMA.
3. PHK Tanpa Surat Dapat Berakibat pada Status Hubungan Kerja
Pasal 37 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur pemberitahuan PHK secara tertulis beserta alasan PHK. Karena itu, pemberhentian secara lisan bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga dapat menimbulkan sengketa apakah PHK telah dilakukan secara sah dan apakah hubungan kerja telah berakhir.
Menurut Pasal 151 UU Ketenagakerjaan sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, apabila perundingan bipartit gagal, PHK hanya dapat dilakukan setelah ada penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya berkekuatan hukum tetap. Pasal 157A mengatur kewajiban para pihak selama proses perselisihan, termasuk kewajiban pengusaha membayar upah beserta hak yang biasa diterima pekerja ketika pekerja dikenai skorsing selama proses tersebut. Baca Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dengan demikian, jika Bapak menolak pemberhentian tersebut, Bapak dapat mempersoalkan keabsahan PHK dan mendalilkan bahwa hubungan kerja belum berakhir secara sah. Tidak adanya surat PHK tidak otomatis membuktikan status aktif untuk semua keadaan, tetapi pemberhentian lisan juga tidak dengan sendirinya menyelesaikan sengketa status pekerja.
4. Dipekerjakan Kembali Tidak Otomatis Menghapus Hak Sebelumnya
Jika hubungan kerja pertama telah berakhir dan hak PHK belum dibayarkan, hak tersebut tetap dapat dituntut. Jika PHK pertama tidak pernah diselesaikan secara sah dan hubungan kerja sebenarnya berlanjut, persoalannya juga mencakup status pekerja dan kesinambungan masa kerja.
Jika Bapak kembali bekerja pada PT yang sama, pergantian direktur tidak dengan sendirinya mengubah identitas pemberi kerja. Namun, jika pekerjaan berikutnya melalui badan hukum lain atau perusahaan alih daya, hubungan kerja pada masing-masing periode harus dibedakan. Perubahan sistem kerja saja tidak otomatis memutus masa kerja sebelumnya.
Untuk mendukung tuntutan, siapkan kontrak PKWT jika ada, surat pengangkatan, slip gaji, bukti pembayaran upah, data BPJS Ketenagakerjaan, komunikasi dengan perusahaan atau mantan direktur, serta bukti kapan pekerjaan dihentikan dan dimulai kembali.
5. Perhitungan Hak dan Langkah Penyelesaian
Pasal 156 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Sebagai gambaran, untuk masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, tabel dasar pesangon PKWTT mencantumkan delapan bulan upah; untuk masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari sembilan tahun, UPMK mencantumkan tiga bulan upah. Jumlah akhirnya bergantung pada alasan PHK dan ketentuan pengali yang berlaku.
Untuk simulasi awal, gunakan Simulasi Pesangon & Kompensasi PKWT Gratis melalui ALO Labor Assistant. Hasilnya merupakan estimasi berdasarkan data yang dimasukkan; penentuan hak tetap harus memperhatikan status kerja, alasan PHK, tanggal perubahan status, serta kompensasi yang pernah dibayar.
Bapak dapat meminta penjelasan dan penyelesaian hak secara tertulis kepada perusahaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, tempuh perundingan bipartit. Apabila gagal, perselisihan dapat dicatatkan pada Dinas Ketenagakerjaan untuk proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
6. Tenggang Waktu Gugatan PHK
Putusan MK Nomor 132/PUU-XXIII/2025 memaknai Pasal 82 UU Nomor 2 Tahun 2004 bahwa gugatan pekerja atas PHK diajukan paling lama satu tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi atau konsiliasi. Baca Putusan MK Nomor 132/PUU-XXIII/2025 dan penjelasan resmi Mahkamah Konstitusi.
Tahun PHK pada 2022 saja tidak cukup untuk menghitung tenggang waktu berdasarkan pemaknaan tersebut. Perlu diketahui apakah mediasi atau konsiliasi pernah dilakukan dan kapan kesepakatan tidak tercapai. Karena itu, kronologi dan dokumen penyelesaian sebelumnya sebaiknya segera disiapkan.
Kesimpulan
Bapak dapat menuntut penyelesaian hak PHK yang belum dibayarkan apabila hak tersebut memang timbul. Kunci kasus ini adalah status hubungan kerja sebelum PHK, apakah pemberhentian tahun 2022 telah mengakhiri hubungan kerja secara sah, dan apakah pekerjaan setelahnya merupakan hubungan kerja baru atau kelanjutan hubungan sebelumnya.
Jika PKWT melampaui batas waktu atau tidak memenuhi persyaratan yang berlaku, status PKWTT dapat menjadi dasar tuntutan. Jika sebelumnya ada kontrak PKWT yang kemudian berubah menjadi PKWTT, perhitungan memperhatikan SEMA Nomor 1 Tahun 2025. PHK tanpa surat juga dapat disengketakan karena menyangkut keabsahan pemutusan dan status pekerja.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 8, Pasal 37, dan Pasal 40.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
REFERENSI YURISPRUDENSI
- Putusan MK Nomor 40/PUU-XXI/2023, mengenai PKWT dan perubahan status menjadi PKWTT.
- Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, mengenai mekanisme PHK dan kewajiban selama perselisihan.
- Putusan MK Nomor 132/PUU-XXIII/2025, mengenai tenggang waktu gugatan PHK.
PEDOMAN PERADILAN
SEMA Nomor 1 Tahun 2025, mengenai perhitungan pesangon apabila status pekerja berubah dari PKWT menjadi PKWTT.
FAQ
Apakah PHK tanpa surat resmi dapat dipersoalkan?
Ya. Pekerja dapat mempersoalkan keabsahan PHK dan status hubungan kerjanya, termasuk hak yang belum diselesaikan.
Apakah PKWT yang melampaui jangka waktu dapat berubah menjadi PKWTT?
Dapat, apabila syarat perubahan status menurut ketentuan yang berlaku terpenuhi. Untuk hubungan kerja yang melintasi perubahan peraturan, ketentuan pada masa kontrak dibuat dan diperpanjang perlu diperhatikan.
Bagaimana perhitungan pesangon jika status berubah dari PKWT menjadi PKWTT?
SEMA Nomor 1 Tahun 2025 memberi pedoman masa kerja dihitung sejak status PKWTT dan kompensasi PKWT yang telah diterima diperhitungkan sebagai pengurang.
Apakah bekerja kembali menghapus hak PHK sebelumnya?
Tidak otomatis. Jika hak PHK dari hubungan kerja yang telah berakhir belum diselesaikan, hak tersebut tetap dapat dituntut. Jika hubungan kerja sebenarnya berlanjut, status dan masa kerja perlu dinilai sesuai kesinambungannya.
Ke mana pekerja dapat mengajukan perselisihan jika perusahaan menolak membayar?
Pekerja dapat menempuh perundingan bipartit. Jika gagal, perselisihan dapat dicatatkan pada Dinas Ketenagakerjaan untuk proses penyelesaian hubungan industrial.
Simulasi Pesangon & Kompensasi PKWT Gratis
Gunakan ALO Labor Assistant untuk membuat simulasi awal pesangon dan kompensasi PKWT.
Butuh pendampingan hukum?
Akmal Law Office melalui ALO Advokat dapat membantu menelaah status hubungan kerja, menghitung hak PHK, dan menyiapkan langkah penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Disusun oleh:
Tim Hukum ALO Advokat & Partners
Direview dan disetujui oleh:
Jawaban ini merupakan informasi hukum umum berdasarkan uraian singkat Penanya. Penilaian lebih lanjut bergantung pada keterangan dan bukti pendukung yang tersedia.

