Saya udah cerai sekitar 3 tahun lalu, anak ada 2. Hasil sidang putusannya pengasuhan bersama, tp karena anak masih di bawah umur jd ikut saya. Di putusan juga udah ditetapkan mantan suami harus bayar biaya hidup anak 5jt/bulan.
Cuma masalahnya dari awal dia ga pernah bayar sesuai putusan. Dikasih 25% aja ga sampe, bahkan sering berbulan-bulan ga ngirim sama sekali. Sebenernya keputusan sidang itu emang cuma formalitas di atas kertas aja atau gimana sih?
JAWABAN
Dalam perkara seperti ini, pertama-tama perlu dibedakan antara kewajiban yang telah ditetapkan pengadilan dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Ketika dalam amar putusan telah ditetapkan bahwa ayah wajib membayar biaya hidup atau nafkah anak sebesar Rp5.000.000 setiap bulan, maka jumlah tersebut bukan lagi sekadar permintaan salah satu pihak. Kewajiban itu telah menjadi bagian dari putusan yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh pihak yang dibebani kewajiban.
Karena itu, keadaan bahwa mantan suami hanya memberikan sebagian kecil atau bahkan tidak membayar selama beberapa bulan tidak membuat putusan tersebut menjadi tidak berlaku. Yang terjadi adalah adanya putusan yang belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam hukum acara perdata, persoalan seperti ini memang mempunyai tahap tersendiri, yaitu pelaksanaan atau eksekusi putusan apabila pihak yang diwajibkan tidak memenuhi amar putusan secara sukarela.
Jadi, jawabannya bukan bahwa putusan tersebut hanya formalitas. Putusan tetap mempunyai akibat hukum bagi para pihak. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana hak yang sudah ditetapkan dalam amar itu benar-benar dilaksanakan ketika pihak yang diwajibkan tidak patuh secara sukarela.
Kewajiban Orang Tua terhadap Anak Tetap Ada Setelah Perceraian
Perceraian mengakhiri hubungan perkawinan antara suami dan istri, tetapi tidak menghapus hubungan hukum antara orang tua dan anak. Dalam kerangka Undang-Undang Perkawinan, bapak tetap mempunyai tanggung jawab terhadap biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Dalam perkara yang diperiksa di Pengadilan Agama, prinsip tersebut juga tercermin dalam ketentuan Kompilasi Hukum Islam mengenai tanggung jawab ayah atas biaya pemeliharaan dan nafkah anak.
Karena itu, kewajiban tersebut tidak tepat dipandang sebagai kewajiban kepada mantan istri semata. Secara substansi, nafkah itu diperuntukkan bagi kebutuhan anak yang tetap mempunyai hubungan hukum dengan kedua orang tuanya meskipun perkawinan mereka telah berakhir. Pengasuhan anak yang berada bersama ibu juga tidak dengan sendirinya memindahkan seluruh beban pemeliharaan kepada ibu.
Arti Hukum Amar Putusan yang Menetapkan Nafkah Rp5 Juta per Bulan
Yang menjadi titik penting dalam perkara ini adalah bunyi amar putusan. Jika amar secara jelas menetapkan kewajiban membayar Rp5.000.000 setiap bulan, maka angka tersebut menjadi dasar untuk menilai apakah kewajiban telah dilaksanakan atau belum. Pembayaran sebesar 25% tidak mengubah isi amar menjadi 25%, sebab perubahan kewajiban tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keputusan sepihak dari orang yang dibebani kewajiban.
Misalnya kewajiban dalam amar adalah Rp5.000.000, sedangkan yang benar-benar dibayarkan hanya Rp1.000.000. Maka secara sederhana masih terdapat kekurangan Rp4.000.000 untuk periode tersebut. Demikian pula apabila pada bulan tertentu tidak ada pembayaran sama sekali. Kekurangan itulah yang kemudian harus dihitung berdasarkan periode yang memang tercakup dalam amar putusan.
Dari amar tersebut harus dilihat apakah Rp5.000.000 berlaku untuk seluruh anak atau masing-masing anak, sejak kapan kewajiban mulai berjalan, apakah ada kenaikan berkala, dan apakah biaya pendidikan atau kesehatan mempunyai pengaturan tersendiri. Perhitungan tunggakan yang benar harus bertumpu pada isi putusan dan bukti pembayaran yang sebenarnya.
Kekuatan Mengikat Putusan dan Kepastian Hukum
Secara prinsip, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap memberikan kepastian mengenai apa yang menjadi hak dan kewajiban para pihak. Inilah yang berkaitan dengan asas kepastian hukum: setelah kewajiban ditetapkan dalam putusan, pihak yang dibebani kewajiban tidak dapat memperlakukan putusan tersebut sebagai pilihan yang boleh dijalankan hanya apabila ia mau.
Prinsip kekuatan mengikat putusan juga menjelaskan mengapa persoalan setelah putusan bukan lagi sekadar soal "mau bayar atau tidak". Jika kewajiban sudah diputus, maka persoalannya bergeser pada pelaksanaan. Karena itu, ketika putusan tidak dijalankan secara sukarela, hukum acara menyediakan mekanisme agar pihak yang memperoleh hak dapat meminta pengadilan menjalankan putusan tersebut.
Dalam perkara nafkah anak, persoalan tersebut juga harus dibaca dengan memperhatikan kepentingan anak. Nafkah bukan sekadar pembayaran antar mantan pasangan, melainkan berkaitan dengan kebutuhan hidup, pemeliharaan, dan pendidikan anak. Karena itu, ketika kewajiban yang telah ditetapkan tidak dipenuhi, kepentingan yang terdampak bukan hanya kepentingan ekonomi ibu sebagai pengasuh, tetapi juga kepentingan anak yang menjadi penerima manfaat dari kewajiban tersebut.
Pelaksanaan Putusan dan Mekanisme Eksekusi
Perlu dipahami bahwa putusan pengadilan dan eksekusi putusan adalah dua tahapan yang berbeda. Putusan menetapkan kewajiban dan memberikan dasar hukum bagi pihak yang memperoleh hak. Apabila pihak yang dihukum kemudian tidak melaksanakan isi putusan dengan sukarela, pihak yang berkepentingan pada prinsipnya harus menggunakan mekanisme pelaksanaan putusan yang tersedia menurut hukum acara.
Dalam pelaksanaan putusan pembayaran sejumlah uang, terdapat tahapan seperti aanmaning, yaitu teguran resmi kepada pihak yang wajib melaksanakan putusan. Teguran tersebut memberikan kesempatan untuk memenuhi putusan secara sukarela. Apabila tetap tidak dilaksanakan, pelaksanaan dapat berlanjut sesuai tahapan eksekusi terhadap harta yang memenuhi syarat untuk menjamin terpenuhinya kewajiban.
Tidak dibayarnya kewajiban justru menunjukkan adanya persoalan pada tahap pelaksanaan putusan. Secara hukum, perbedaan antara putusan dan eksekusi inilah yang perlu dipahami agar pihak yang memperoleh hak tidak berhenti pada sekadar menunggu pembayaran sukarela.
Perhitungan Tunggakan Harus Dibuat Berdasarkan Amar Putusan
Apabila kewajiban Rp5.000.000 per bulan telah berlangsung selama tiga tahun, jangan langsung menyimpulkan tunggakan hanya dengan mengalikan 36 bulan. Perlu dilihat terlebih dahulu sejak kapan kewajiban mulai berlaku, apakah ada bulan yang sudah dibayar sebagian, apakah ada pembayaran di luar transfer bank, dan apakah amar memberikan ketentuan kenaikan atau kewajiban lain di luar nafkah bulanan.
Sebagai ilustrasi saja, apabila benar selama 36 bulan tidak ada pembayaran sama sekali dan kewajiban tetap Rp5.000.000 per bulan, maka jumlah pokok yang belum dibayar secara matematis mencapai Rp180.000.000. Namun, angka yang dimohonkan dalam perkara nyata tetap harus dihitung berdasarkan dokumen putusan dan bukti transaksi, sehingga tidak terjadi perbedaan antara jumlah menurut perhitungan pemohon dengan jumlah yang dapat dibuktikan.
Pengajuan Eksekusi terhadap Kewajiban yang Belum Dipenuhi
Apabila pihak yang diwajibkan tetap tidak membayar sesuai amar putusan, langkah hukumnya bukan sekadar terus meminta pembayaran secara informal. Pihak yang memperoleh hak dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan. Permohonan tersebut pada pokoknya harus dapat menunjukkan putusan yang hendak dilaksanakan, status putusan, serta bagian kewajiban yang sampai sekarang belum dipenuhi.
Untuk itu, bukti pembayaran sebaiknya disusun secara kronologis. Buat daftar setiap bulan yang menunjukkan berapa jumlah kewajiban menurut putusan, berapa yang benar-benar dibayarkan, kapan pembayaran dilakukan, dan berapa kekurangannya. Rekapitulasi seperti ini akan jauh lebih berguna dalam proses hukum dibandingkan hanya menyatakan bahwa "dia jarang bayar".
Perlindungan terhadap Harta untuk Menjamin Pemenuhan Nafkah Anak
Dalam keadaan tertentu, persoalan pelaksanaan juga dapat berkaitan dengan harta milik pihak yang wajib membayar. Prinsipnya bukan berarti mantan istri dapat mengambil sendiri harta tersebut, melainkan tindakan terhadap harta harus ditempuh melalui mekanisme pengadilan. Dalam hukum acara dikenal perbedaan antara sita jaminan sebagai langkah pengamanan dengan eksekusi sebagai tahap pelaksanaan putusan.
Untuk perkara yang berkaitan dengan nafkah anak, terdapat pula pedoman Mahkamah Agung mengenai permohonan sita dalam rangka pemenuhan nafkah anak. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak anak tidak berhenti pada penetapan jumlah nafkah, tetapi juga dapat mencakup langkah hukum untuk menjamin agar kewajiban tersebut mempunyai objek yang dapat dipertahankan atau dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sita jaminan pada dasarnya berkaitan dengan pengamanan harta agar hak tidak kehilangan jaminannya, sedangkan eksekusi merupakan pelaksanaan putusan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan. Karena itu, permohonan dan objeknya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan tahap hukum yang sedang dihadapi.
Alasan Hanya Mampu Membayar 25 Persen Tidak Mengubah Amar
Kemampuan ekonomi ayah memang merupakan keadaan yang dapat dipertimbangkan dalam menentukan nafkah. Namun, setelah nominal tertentu telah ditetapkan dalam amar putusan, pihak yang dihukum tidak dapat begitu saja mengubah sendiri jumlah tersebut berdasarkan penilaian sepihak mengenai kemampuan ekonominya. Kalau kemudian kondisi ekonominya benar-benar berubah, persoalan itu harus ditempatkan melalui mekanisme hukum yang tepat.
Dengan demikian, alasan "saya hanya mampu 25%" tidak dengan sendirinya membuat kewajiban dalam putusan berubah menjadi 25%. Penilaian mengenai keadaan ekonomi merupakan persoalan fakta dan hukum yang harus ditempatkan dalam prosedur yang sesuai, bukan dilakukan sepihak dengan cara mengurangi pembayaran sesuka hati.
Dasar Hukum Ketidakpatuhan terhadap Putusan Nafkah Anak
Untuk menentukan akibat hukum dari tidak dibayarnya nafkah anak, terlebih dahulu harus dilihat sumber kewajibannya. Dalam perkara ini, kewajiban ayah terhadap anak pada mulanya bersumber dari hukum keluarga, antara lain kewajiban orang tua untuk memelihara dan membiayai anak. Ketika kewajiban tersebut kemudian dituangkan secara konkret dalam amar putusan Pengadilan Agama, misalnya ditetapkan sebesar Rp5.000.000 setiap bulan, kewajiban tersebut memperoleh bentuk yang lebih spesifik: ia menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan sebagaimana isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dari sudut hukum acara perdata, tidak dilaksanakannya kewajiban tersebut merupakan persoalan pelaksanaan putusan. Pasal 196 HIR dan Pasal 207 RBg menyediakan mekanisme agar pihak yang menang meminta bantuan pengadilan apabila pihak yang kalah tidak menjalankan putusan secara sukarela. Setelah teguran atau aanmaning dan tahapan yang diperlukan, eksekusi pembayaran sejumlah uang dapat dilanjutkan terhadap harta pihak yang diwajibkan sesuai hukum acara, antara lain berdasarkan Pasal 197 HIR dan Pasal 208 RBg.
Dengan demikian, hukum tidak membiarkan putusan berhenti sebagai dokumen. Justru karena putusan mempunyai kekuatan mengikat dan kekuatan eksekutorial, tersedia mekanisme paksa untuk merealisasikan apa yang telah diputus. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menempatkan pelaksanaan putusan perkara perdata dalam kewenangan pengadilan.
Penelantaran Anak Tetap Merupakan Tindak Pidana Menurut Hukum Positif
Adanya putusan pengadilan yang menetapkan kewajiban nafkah tidak menghapus delik penelantaran yang diatur dalam hukum positif. Penelantaran anak tetap merupakan tindak pidana, sedangkan akibat hukum dari tidak dipenuhinya amar putusan harus ditentukan berdasarkan hubungan antara unsur delik pidana dan mekanisme eksekusi perdata. Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur larangan penelantaran anak dan ancaman pidananya. Ketentuan pidana tersebut berlaku bersama rezim penyesuaian pidana nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam lingkup rumah tangga, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juga tetap merupakan dasar pidana untuk perbuatan penelantaran dalam lingkup yang ditentukan undang-undang tersebut. Setelah berlaku UU Nomor 1 Tahun 2026, ketentuan ancaman pidananya disesuaikan dengan sistem pidana nasional, tetapi delik penelantarannya tetap ada. Artinya, kewajiban memberi nafkah dan larangan menelantarkan tidak menjadi gugur hanya karena ada putusan perdata mengenai nafkah.
Selain undang-undang khusus tersebut, sejak 2 Januari 2026 KUHP nasional dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. Pasal 428 KUHP mengatur perbuatan menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan terlantar padahal menurut hukum atau persetujuan pelaku mempunyai kewajiban memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang tersebut. Penjelasan pasal ini justru menegaskan bahwa hakim harus meneliti hubungan hukum yang melahirkan kewajiban nafkah atau pemeliharaan. Dengan demikian, kewajiban hukum terhadap anak dapat menjadi bagian penting dalam analisis unsur Pasal 428.
Keberadaan putusan nafkah tidak menciptakan kekebalan pidana. Persoalan hukumnya adalah apakah fakta yang terjadi setelah putusan hanya berupa ketidakpatuhan terhadap amar pembayaran yang telah ditetapkan, atau sekaligus terdapat perbuatan yang memenuhi seluruh unsur delik penelantaran. Penilaian pidana harus bertumpu pada hukum positif dan pembuktian unsur delik, bukan pada SEMA.
Eksekusi sebagai Jalur Pelaksanaan Putusan Nafkah yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Di sinilah perlu dibedakan antara adanya delik penelantaran dalam hukum pidana dengan kualifikasi hukum atas fakta tidak dipenuhinya amar putusan nafkah. Jika fakta yang tersedia hanya menunjukkan bahwa pengadilan telah menetapkan kewajiban nafkah tertentu, kemudian pihak yang diwajibkan tidak membayar atau hanya membayar sebagian, maka amar tersebut mempunyai mekanisme pelaksanaan sendiri melalui hukum acara perdata.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang ditetapkan pada 30 Desember 2025, memuat rumusan kamar pidana mengenai tidak terlaksananya eksekusi nafkah anak dalam putusan perdata. Dokumen resmi SEMA tersebut dapat dibaca melalui JDIH Mahkamah Agung. Rumusan tersebut menyatakan bahwa dakwaan penelantaran anak berdasarkan Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 49 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 428 KUHP tidak dapat diterapkan apabila terdapat putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama yang dalam amarnya mewajibkan terdakwa memberikan nafkah kepada anak. Rumusan yang sama mengarahkan pemenuhan kewajiban nafkah melalui permohonan eksekusi berdasarkan Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBg serta Pasal 197 HIR atau Pasal 208 RBg.
Kedudukan SEMA tersebut juga harus disebut secara lengkap. SEMA Nomor 1 Tahun 2025 adalah pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan yang ditetapkan Mahkamah Agung pada 30 Desember 2025. SEMA bukan undang-undang dan bukan sumber penciptaan delik pidana. Karena itu, rumusan SEMA tidak dapat dibaca sebagai penghapusan Pasal 76B jo. Pasal 77B, Pasal 49, atau Pasal 428. Yang diberikan SEMA adalah pedoman bagi pengadilan mengenai penanganan konfigurasi perkara tertentu ketika kewajiban nafkah anak sudah lebih dahulu dituangkan dalam amar putusan perdata.
Konsekuensinya, kalimat bahwa "nafkah yang tidak dibayar setelah ada putusan tidak bisa dipidana" terlalu luas. Rumusan yang benar adalah: ketidakpatuhan terhadap amar putusan nafkah tidak dengan sendirinya membuktikan delik penelantaran dan, untuk konfigurasi yang secara khusus dipedomani SEMA Nomor 1 Tahun 2025, jalur pelaksanaannya ditempuh melalui eksekusi. Namun, apabila fakta konkret menunjukkan unsur delik penelantaran sebagaimana diatur hukum positif benar-benar terpenuhi, persoalan pidananya harus dinilai berdasarkan undang-undang dan KUHP.
KUHP Nasional Sekarang Juga Mengatur Penelantaran Orang yang Wajib Dinafkahi
Pasal 428 KUHP mempunyai arti penting dalam perkara seperti ini karena rumusannya tidak sekadar berbicara tentang hubungan keluarga secara umum. Pasal tersebut mensyaratkan adanya hubungan hukum atau persetujuan yang melahirkan kewajiban memberi nafkah, merawat, atau memelihara, kemudian terdapat tindakan menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan terlantar. Karena itu, pembuktian perkara pidana tidak cukup hanya menunjukkan adanya nominal nafkah yang tertunggak; harus dibuktikan pula keadaan terlantar dan hubungan hukum yang menjadi dasar kewajiban pelaku.
Hal tersebut sekaligus menjelaskan mengapa adanya tunggakan nafkah belum dengan sendirinya identik dengan terpenuhinya Pasal 428. Tunggakan adalah fakta kewajiban yang belum dipenuhi, sedangkan penelantaran adalah konstruksi delik yang memiliki unsur tersendiri. Dalam pemeriksaan pidana, hubungan keduanya harus dibuktikan secara konkret. Putusan perdata mengenai nafkah dapat menjadi bukti mengenai adanya kewajiban hukum, tetapi keberadaan putusan itu sendiri tidak dengan sendirinya menyelesaikan seluruh pembuktian unsur pidana.
Karena itu, dalam kasus seorang ayah yang telah dijatuhi kewajiban membayar nafkah Rp5.000.000 per bulan tetapi hanya membayar sebagian atau bahkan berbulan-bulan tidak membayar, harus dilihat fakta secara keseluruhan. Apabila faktanya hanya berupa prestasi pembayaran yang tidak dipenuhi sebagaimana amar, mekanisme eksekusi menjadi jalur utama. Tetapi apabila terdapat keadaan faktual yang menunjukkan anak benar-benar dibiarkan terlantar dan seluruh unsur delik penelantaran terbukti, maka keberadaan putusan nafkah tidak boleh dipakai sebagai alasan dengan sendirinya untuk menyatakan tidak ada tindak pidana.
Penyesuaian Ketentuan Pidana melalui UU Nomor 1 Tahun 2026
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku sejak 2 Januari 2026. Pada tanggal yang sama, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga berlaku untuk menyesuaikan ancaman pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP dengan Buku Kesatu KUHP. Karena itu, ketentuan pidana dalam UU Perlindungan Anak dan UU PKDRT harus dibaca bersama dengan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Dalam konsultasi ini, titik terpenting bukan sekadar angka ancaman pidana, tetapi status deliknya. Penyesuaian pidana tidak mengubah kesimpulan bahwa penelantaran adalah perbuatan yang dapat dipidana. Sebaliknya, penyesuaian tersebut memperjelas bahwa ketika ketentuan pidana dari undang-undang khusus digunakan pada tahun 2026, pembaca harus melihat pula UU Nomor 1 Tahun 2026 sebagai bagian dari hukum positif yang berlaku.
Urutannya bukan SEMA lalu menentukan apakah perbuatan dapat dipidana. Urutannya adalah: undang-undang/KUHP menentukan delik dan unsur-unsurnya; fakta menentukan apakah unsur tersebut terpenuhi; hukum acara menentukan bagaimana perkara diproses; sedangkan SEMA dan yurisprudensi membantu pengadilan menerapkan norma tersebut pada pola perkara tertentu.
Hubungan antara Tunggakan Nafkah dan Pertanggungjawaban Pidana
Pemisahan di atas juga harus menjaga agar artikel tidak bergerak ke arah sebaliknya, yaitu menganggap setiap keterlambatan atau kekurangan pembayaran dengan sendirinya merupakan penelantaran. Pidana tetap tunduk pada asas legalitas dan pembuktian unsur delik. Karena itu, fakta bahwa seseorang membayar Rp1.000.000 dari kewajiban Rp5.000.000 belum dengan sendirinya membuktikan seluruh unsur Pasal 76B, Pasal 49 UU PKDRT, atau Pasal 428 KUHP.
Hal tersebut juga terlihat dalam putusan lepas Pengadilan Negeri Bireuen yang dibacakan pada 12 Maret 2026 dalam perkara dugaan penelantaran anak. Publikasi resmi Mahkamah Agung mengenai putusan tersebut dapat dibaca melalui MARINews Mahkamah Agung RI. Dalam publikasi tersebut, majelis menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Pertimbangan majelis menyebut kewajiban nafkah bersumber dari putusan pengadilan perdata sehingga ketidakpatuhannya ditempuh melalui mekanisme eksekusi. Publikasi resmi Mahkamah Agung yang tersedia tidak mencantumkan nomor perkara, sehingga nomor perkara tidak dicantumkan di sini.
Putusan Pengadilan Negeri Bireuen tersebut memperlihatkan penerapan SEMA Nomor 1 Tahun 2025 pada perkara konkret. Namun, putusan tersebut tidak menghapus delik penelantaran dalam undang-undang atau KUHP. Yang diputus adalah kualifikasi perbuatan terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu ketidakpatuhan terhadap kewajiban nafkah yang sebelumnya telah ditetapkan dalam putusan perdata, sehingga menurut majelis penyelesaiannya berada pada mekanisme eksekusi perdata.
Sebaliknya, jika ditemukan fakta yang berdiri sendiri dan memenuhi unsur tindak pidana, perkara pidana dapat dinilai menurut norma pidana yang bersangkutan. Dengan demikian, putusan nafkah tidak boleh dibaca sebagai "surat bebas pidana", tetapi juga tidak boleh dibaca sebagai bukti tunggal bahwa penelantaran dengan sendirinya telah terbukti.
Perbuatan Aktif Menghalangi Pelaksanaan Putusan Juga Merupakan Delik Tersendiri
Perbedaan semakin jelas apabila pihak yang diwajibkan tidak hanya menunggak nafkah, tetapi melakukan tindakan aktif untuk mengganggu pelaksanaan fungsi peradilan. Pasal 281 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur orang yang menghalang-halangi, mengintimidasi, atau memengaruhi pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan pengadilan dengan maksud memaksa atau membujuk pejabat tersebut melakukan atau tidak melakukan tugasnya.
Ancaman pidana Pasal 281 adalah pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI. Karena itu, apabila proses eksekusi sudah berjalan lalu seseorang secara aktif mengintimidasi juru sita atau pejabat yang menjalankan putusan dengan tujuan agar tugas tersebut tidak dilakukan, objek hukumnya telah bergeser: bukan lagi semata-mata pembayaran nafkah, melainkan perbuatan terhadap pelaksanaan fungsi peradilan yang memang sudah dikriminalisasi oleh KUHP.
Tidak dibayarnya amar nafkah mempunyai jalur eksekusi. Penelantaran anak tetap merupakan delik pidana menurut hukum positif. Dan tindakan aktif menghalangi atau mengintimidasi pejabat yang menjalankan putusan merupakan delik tersendiri berdasarkan Pasal 281 KUHP. Masing-masing harus dinilai berdasarkan unsur dan fakta yang berbeda.
KUHAP Baru dan Mekanisme Keadilan Restoratif
Sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. KUHAP baru secara tegas memuat mekanisme keadilan restoratif dan menempatkannya dalam tahapan penegakan hukum pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai pemeriksaan di persidangan sesuai ketentuan dan persyaratan yang diatur undang-undang.
Keadilan restoratif tidak menentukan apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana. Sumber delik tetap KUHP atau undang-undang pidana khusus. Setelah ada dugaan tindak pidana yang memenuhi dasar hukum untuk diproses, barulah mekanisme hukum acara termasuk keadilan restoratif dapat dibicarakan sesuai syarat yang berlaku. Oleh sebab itu, restorative justice bukan alasan mengapa tunggakan nafkah dianggap pidana atau bukan pidana; ia merupakan mekanisme penyelesaian dalam proses pidana ketika perkara memang berada dalam ranah pidana.
Mahkamah Agung juga telah menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Kedudukannya tetap sebagai pedoman bagi pengadilan. Dalam kaitannya dengan konsultasi ini, SEMA 1 Tahun 2026 tidak menggantikan KUHP atau KUHAP, melainkan membantu memberikan pedoman operasional dalam penerapan rezim pidana nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Kedudukan SEMA dan Yurisprudensi dalam Perkara Ini
SEMA Nomor 1 Tahun 2025 tetap relevan untuk menjelaskan pola eksekusi nafkah anak yang telah diputus. Rumusan tersebut menunjuk Pasal 196 HIR/207 RBg dan Pasal 197 HIR/208 RBg sebagai mekanisme eksekusi. Namun, kedudukannya harus konsisten: SEMA adalah pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan, bukan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan dan bukan sumber lahirnya delik pidana.
Demikian pula putusan atau yurisprudensi dapat digunakan untuk memperkuat argumentasi mengenai bagaimana pengadilan menerapkan norma terhadap fakta tertentu. Akan tetapi, putusan dan yurisprudensi tidak menggantikan undang-undang sebagai sumber norma pidana. Dengan konstruksi seperti ini, pembaca tidak akan mendapatkan kesan bahwa SEMA dapat menghapus delik atau bahwa sebuah putusan dapat menciptakan tindak pidana baru.
UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana menjadi dasar hukum positif. Amar putusan mengonkretkan kewajiban dalam perkara tertentu. HIR/RBg menyediakan jalur eksekusi. SEMA dan yurisprudensi berada sebagai pedoman atau referensi penerapan, bukan sebagai pengganti undang-undang.
Kedudukan Putusan dan Yurisprudensi dalam Penerapan Hukum
Putusan pengadilan harus dibedakan dari peraturan perundang-undangan. Putusan dalam perkara konkret mengikat para pihak dalam perkara tersebut, sedangkan yurisprudensi mempunyai arti lebih luas sebagai putusan-putusan yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan perkara yang mempunyai persoalan hukum sejenis, terutama apabila terdapat pola putusan yang konsisten. Karena itu, putusan atau yurisprudensi dapat dipakai untuk memperkuat konstruksi argumentasi hukum, tetapi kedudukannya tidak berarti menggantikan undang-undang sebagai sumber norma pidana.
Dalam konsultasi ini, SEMA Nomor 1 Tahun 2025 dan putusan-putusan pengadilan yang relevan dapat dicantumkan sebagai pedoman dan referensi penerapan hukum. Keduanya membantu menjelaskan bagaimana pengadilan memahami hubungan antara kewajiban nafkah yang telah diputus, mekanisme eksekusi, dan penerapan ketentuan pidana. Namun, dasar hukumnya tetap harus ditarik terlebih dahulu dari undang-undang, KUHP, dan hukum acara yang mengatur kewajiban serta mekanisme eksekusinya.
Norma undang-undang menentukan kewajiban dan unsur tindak pidana; amar putusan mengonkretkan kewajiban dalam perkara tertentu; hukum acara menyediakan mekanisme eksekusi; sedangkan SEMA dan yurisprudensi membantu menjelaskan bagaimana norma tersebut diterapkan oleh pengadilan. Dengan konstruksi seperti itu, SEMA tidak menggantikan undang-undang dan yurisprudensi tidak menciptakan delik baru.
Langkah Hukum yang Perlu Dipersiapkan
Dengan keadaan yang diceritakan, langkah pertama adalah memperoleh dan membaca salinan putusan secara utuh, khususnya bagian amar. Dari sana dapat dipastikan berapa besar nafkah yang ditetapkan, untuk siapa, kapan mulai dibayar, dan apakah terdapat ketentuan tambahan. Jangan melakukan perhitungan tunggakan hanya berdasarkan ingatan tentang apa yang pernah disampaikan dalam persidangan.
Selanjutnya, susun seluruh riwayat pembayaran selama periode kewajiban berjalan. Bukti transfer, rekening koran, percakapan mengenai pembayaran, dan bukti lain yang menunjukkan pernah atau tidak pernah dilakukan pembayaran sebaiknya disimpan. Setelah jumlah tunggakan dapat dihitung dengan jelas, selanjutnya dapat diajukan permohonan eksekusi dan ditempuh tindakan hukum lain yang sesuai dengan keadaan perkara.
Amar putusan, status berkekuatan hukum tetap, perhitungan tunggakan, bukti pembayaran, dan informasi mengenai harta atau penghasilan pihak yang wajib membayar akan menentukan bagaimana hak tersebut paling tepat ditegakkan. Semakin lengkap dokumennya, semakin jelas pula posisi hukum yang dapat dibangun.
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap bukan formalitas. Apabila hakim telah menetapkan mantan suami wajib membayar nafkah anak sebesar Rp5.000.000 per bulan, maka kewajiban tersebut mengikat sesuai isi amar dan tidak berubah hanya karena pihak yang dibebani kewajiban memilih membayar sebagian.
Tidak dibayarnya nafkah berarti ada persoalan pada tahap pelaksanaan putusan. Hak yang telah ditetapkan tetap ada, sedangkan pembayaran yang kurang atau tidak dibayar dapat diperhitungkan sebagai kewajiban yang belum dipenuhi sesuai bunyi amar dan bukti pembayaran yang tersedia.
Karena itu, apabila selama tiga tahun nafkah tidak dibayar sebagaimana mestinya, persoalannya tidak berhenti pada pertanyaan apakah putusan berlaku. Yang perlu dilakukan adalah membaca amar putusan, menghitung tunggakan secara akurat, mengumpulkan bukti, dan menempuh mekanisme pelaksanaan atau eksekusi yang tersedia di pengadilan.
Apakah Putusan Nafkah Anak Tetap Berlaku setelah Terjadi Tunggakan?
Untuk menjawabnya, perlu dibedakan antara keberlakuan putusan dan pelaksanaan putusan. Putusan yang telah menetapkan kewajiban tetap menjadi dasar hak dan kewajiban para pihak, sedangkan tidak dibayarnya kewajiban menunjukkan bahwa isi putusan belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Jadi, putusannya tetap berlaku; yang menjadi persoalan adalah pelaksanaannya.
Apakah Pembayaran Sebagian Mengurangi Nafkah yang Telah Diputus?
Jumlah yang ditetapkan dalam amar merupakan dasar untuk menilai pemenuhan kewajiban. Karena itu, pembayaran sebagian tidak dengan sendirinya mengubah nominal yang telah diputus. Apabila yang dibayar kurang, selisihnya pada prinsipnya masih merupakan kewajiban yang belum dipenuhi, sepanjang sesuai dengan isi amar dan periode kewajibannya.
Bagaimana Eksekusi atas Tunggakan Nafkah Anak?
Masalahnya harus dilihat dari bunyi amar, status putusan, dan cara menghitung kewajiban yang belum dipenuhi. Apabila putusan memang menetapkan kewajiban pembayaran secara jelas dan pihak yang wajib membayar tidak melaksanakannya secara sukarela, hukum acara menyediakan mekanisme untuk meminta pelaksanaan putusan. Dengan demikian, tunggakan dapat menjadi dasar permohonan eksekusi sepanjang syarat eksekusinya terpenuhi.
Apakah Harta Dapat Menjadi Objek Pelaksanaan Putusan Nafkah?
Dalam pelaksanaan putusan pembayaran sejumlah uang, harta pihak yang wajib membayar dapat menjadi bagian dari mekanisme eksekusi sesuai ketentuan hukum acara. Namun, pihak yang berhak tidak dapat mengambil atau menjual harta tersebut secara sepihak karena tindakan terhadap harta harus dilakukan melalui pengadilan. Jadi, harta dapat menjadi objek tindakan hukum, tetapi pelaksanaannya harus melalui prosedur yang sah.
Apakah Kemampuan Ekonomi Mengubah Besaran Nafkah dalam Amar?
Kemampuan ekonomi memang relevan dalam penentuan nafkah, tetapi setelah nominal tertentu ditetapkan dalam amar, pihak yang dihukum tidak dapat mengubahnya secara sepihak. Apabila keadaan ekonominya benar-benar berubah, perubahan tersebut harus ditempatkan melalui mekanisme hukum yang sesuai. Karena itu, pembayaran 25% secara sepihak tidak dengan sendirinya membuat kewajiban hukumnya berubah menjadi 25%.
Apakah Penelantaran Anak Dapat Dipidana?
Penelantaran anak sendiri merupakan tindak pidana yang diatur dalam hukum positif, antara lain melalui Pasal 76B jo. Pasal 77B UU Perlindungan Anak, Pasal 49 UU PKDRT dalam lingkupnya, dan Pasal 428 KUHP. Namun, adanya tunggakan nafkah belum dengan sendirinya berarti seluruh unsur delik penelantaran telah terbukti. Perkara pidana tetap harus menunjukkan perbuatan dan keadaan yang memenuhi unsur pasal yang digunakan.
Apabila faktanya hanya bahwa kewajiban nafkah telah ditetapkan dalam amar putusan lalu pembayaran tidak dilaksanakan sesuai amar, jalur pelaksanaan putusannya adalah eksekusi. SEMA Nomor 1 Tahun 2025 memberikan pedoman mengenai penggunaan mekanisme eksekusi tersebut. Tetapi SEMA bukan dasar untuk menghapus delik penelantaran; apabila terdapat fakta lain yang memenuhi unsur tindak pidana menurut undang-undang atau KUHP, fakta tersebut tetap harus dinilai berdasarkan hukum positif.
Jadi, bukan “penelantaran tidak bisa dipidana”. Penelantaran bisa dipidana. Yang tidak tepat adalah menganggap setiap tunggakan nafkah setelah putusan dengan sendirinya membuktikan penelantaran. Dalam konfigurasi nafkah yang sudah menjadi amar putusan, eksekusi merupakan jalur utama untuk melaksanakan amar; sedangkan apabila ditemukan perbuatan penelantaran yang memenuhi unsur delik, pertanggungjawaban pidananya dinilai berdasarkan undang-undang dan KUHP.
Untuk menilai langkah hukum yang paling tepat, dokumen yang perlu diperiksa antara lain salinan putusan, terutama bagian amar mengenai nafkah anak, status berkekuatan hukum tetap, rekap pembayaran sejak putusan berlaku, bukti transfer atau mutasi rekening, serta informasi mengenai penghasilan atau harta pihak yang wajib membayar apabila tersedia.
Konsultasi HukumDisusun oleh:
Tim Hukum ALO Advokat
Direview dan disetujui oleh:
Adv. P. Akmal Sapriant, S.H.
Konsultasi ini merupakan informasi hukum umum berdasarkan kronologi yang disampaikan. Penilaian mengenai kekuatan putusan, jumlah tunggakan, kemungkinan eksekusi, dan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana memerlukan pemeriksaan terhadap amar putusan, status berkekuatan hukum tetap, bukti pembayaran, kondisi konkret anak, unsur delik yang didalilkan, serta ketentuan pidana yang berlaku pada saat peristiwa dan proses hukum berlangsung.
