Ijin tanya admin ; Suami sy tiap hari selalu dibawakan bekal dan dimasakkan di rumah . Tapi belakangan ketahuan pas makan siang malah makan di warung luar , masakan yg udah susah² dibikin dan disiapin istri sama sekali gak disentuh . Apakah kelakuan suami yg begini bisa dilaporkan ke polisi dan kena pasal pidana ketidaksetiaan atau menyakiti hati istri !? Soalnya kejadian ini udah sering banget berulang dan bikin perasaan istri sedih duka . Mohon penjelasannya admin terima kasih .
JAWABAN
Terima kasih telah menghubungi Akmal Law Office melalui aloadvokat.com dan menyampaikan pertanyaan mengenai suami yang berulang kali memilih makan di luar meskipun telah disiapkan bekal oleh istri.
1. Ketentuan Perzinaan dan Dugaan Ketidaksetiaan
Karena pertanyaan menyinggung ketidaksetiaan, perlu dibedakan antara perasaan curiga dalam hubungan rumah tangga dan tindak pidana perzinaan. Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Unsur yang diatur pasal tersebut adalah persetubuhan, bukan sekadar makan di warung atau tidak memakan bekal yang disiapkan pasangan.
Dengan demikian, kebiasaan suami makan di luar saja belum menunjukkan adanya perzinaan dan tidak cukup untuk menerapkan Pasal 411 KUHP. Dugaan ketidaksetiaan tidak dapat disamakan begitu saja dengan terpenuhinya unsur tindak pidana tersebut.
2. Bekal yang Tidak Dimakan Bukan Delik Tersendiri
Asas legalitas menghendaki agar pemidanaan didasarkan pada perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam cerita yang disampaikan, suami memilih makan di warung meskipun istri telah menyiapkan bekal. Perbuatan itu dapat menimbulkan kekecewaan, terlebih jika berulang, tetapi tidak ada delik khusus yang memidana seseorang semata-mata karena tidak memakan masakan pasangannya atau membuat pasangannya kecewa.
Karena itu, apabila yang terjadi hanya suami makan di luar dan istri merasa sedih, keadaan tersebut belum menjadi dasar yang cukup untuk menyatakan adanya tindak pidana. Perlu dilihat apakah ada perbuatan lain yang secara tersendiri memenuhi unsur delik tertentu.
3. Batas Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga
Apabila persoalannya berkaitan dengan dugaan kekerasan psikis, Pasal 7 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dapat menjadi rujukan. Pasal 7 menjelaskan kekerasan psikis sebagai perbuatan yang mengakibatkan antara lain ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat.
Namun, kebiasaan makan di luar dan rasa sedih karena bekal tidak dimakan, tanpa perbuatan lain yang memenuhi ketentuan tersebut, belum cukup untuk menyimpulkan adanya kekerasan psikis. Penilaiannya dapat berbeda apabila terdapat tindakan lain, seperti ancaman, penghinaan, atau intimidasi, yang menimbulkan akibat sebagaimana dimaksud dalam UU PKDRT.
Kesimpulan
Suami yang memilih makan di warung meskipun telah disiapkan bekal oleh istri tidak dengan sendirinya melakukan tindak pidana. Pasal 411 KUHP berkaitan dengan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, bukan sekadar makan di luar. Adapun dugaan kekerasan psikis harus dinilai dari perbuatan dan akibat yang memenuhi ketentuan UU PKDRT.
Jika tidak ada perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, persoalan tersebut lebih tepat dibicarakan dan diselesaikan sebagai masalah hubungan rumah tangga.
DASAR HUKUM
- Asas legalitas dalam hukum pidana, mengenai keharusan adanya dasar hukum bagi pemidanaan.
- Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai tindak pidana perzinaan.
- Pasal 7 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, mengenai kekerasan psikis dalam rumah tangga.
FAQ
Apakah istri dapat melaporkan suami karena tidak memakan bekal yang dibuatnya?
Perbuatan tersebut saja belum menunjukkan adanya tindak pidana tertentu. Laporan pidana perlu didasarkan pada dugaan perbuatan yang memenuhi unsur delik, bukan hanya karena istri kecewa atau tersakiti.
Apakah suami yang makan di luar berarti melakukan perzinaan?
Makan di luar tidak membuktikan terjadinya persetubuhan dengan orang lain. Pasal 411 KUHP baru relevan apabila terdapat dugaan perbuatan yang memenuhi unsur perzinaan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
Apakah rasa sedih karena bekal tidak dimakan termasuk kekerasan psikis?
Penilaiannya bergantung pada perbuatan dan akibat yang ditentukan dalam UU PKDRT. Rasa sedih saja tidak serta-merta membuktikan adanya kekerasan psikis.
Butuh pendampingan hukum?
Akmal Law Office melalui ALO Advokat dapat membantu menelaah persoalan hukum keluarga dan menentukan langkah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disusun oleh:
Tim Hukum ALO Advokat & Partners
Direview dan disetujui oleh:
Jawaban ini merupakan informasi hukum umum berdasarkan uraian singkat Penanya. Penilaian lebih lanjut bergantung pada keterangan dan bukti pendukung yang tersedia.

