Skip to main content

KDRT Verbal dan Psikis, Apakah Harus Nunggu Pisah 3 Bulan Sebelum Gugat Cerai? | ALO Advokat

Apakah harus menunggu pisah 3 atau 6 bulan sebelum mengajukan gugatan cerai jika suami melakukan KDRT verbal dan psikis? Simak penjelasan hukum dan langkah-langkah yang dapat ditempuh korban KDRT.


 

Better choices, better prices
Loader
ALO KOMUN
Mohon menunggu sebentar...
🎮 Mainkan Game & Dukung Konsultasi Gratis
🌟 Kunjungi Iklan Sukarela
0%
Powered by Playgama