Di bulan Mei 2026, saya ada memesan 1 unit mesin dengan seseorang kami berbeda pulau, dan yg bersangkutan meminta waktu proses pengerjaan mesin selama 1,5 bulan. 1,5 bulan sudah berjalan si pembuat mesin minta waktu lagi, dan kami sepakati finis di 20 Juni 2026. Singkat crita setelah saya lihat dan uji coba mesin nya ternyata mesin nya gagal/tidak dapat produksi sesuai perjanjian.
Dan akhirnya si pembuat bersedia mengembalikan duit yg sudah masuk. Yg bersangkutan minta waktu dari minggu ke minggu, hari ke hari dan akhirnya yg bersangkutan di tlpn tidak di angkat di chat tidak di balas.
Apakah kasus ini bisa di bawa ke rana hukum...
Mohon masukan nya.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya. Kasus yang Anda alami termasuk dalam sengketa jual-beli yang masuk kategori wanprestasi (ingkar janji) dalam hukum perdata. Berikut kami uraikan analisis dan langkah-langkah yang bisa ditempuh.
Disclaimer:
Analisis ini berdasarkan informasi yang Anda sampaikan dan bersifat opini hukum awal. Setiap kasus punya kekhasan, jadi sangat disarankan untuk verifikasi fakta dan bukti secara langsung melalui konsultasi lanjutan dengan advokat. Tulisan ini bukan nasihat hukum final atau putusan pengadilan.
INTISARI JAWABAN:
• Berdasarkan fakta yang disampaikan, perkara ini lebih dominan mengarah pada wanprestasi karena penjual gagal menyerahkan mesin sesuai spesifikasi dan tidak mengembalikan uang.
• Jalur utama adalah perdata (gugatan wanprestasi) dengan langkah awal somasi (teguran tertulis).
• Jalur pidana (penipuan) bisa ditempuh jika ada bukti niat jahat sejak awal, misalnya menggunakan identitas palsu atau mengetahui mesin tidak mungkin dibuat, tapi pembuktiannya lebih berat.
• Peristiwa terjadi Mei–Juni 2026, masih sangat baru. Karena itu sebaiknya segera ambil langkah hukum agar bukti dan saksi tetap terjaga.
• Bukti-bukti seperti kwitansi, transfer, chat WA, dan surat perjanjian sangat penting.
1. Apakah Ini Wanprestasi?
Berdasarkan cerita Anda, kasus ini lebih cocok dikategorikan sebagai wanprestasi. Wanprestasi adalah ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya. Di sini:
- Penjual berjanji membuat mesin sesuai spesifikasi.
- Mesin yang diserahkan gagal produksi (tidak sesuai).
- Penjual tidak mengembalikan uang meski sudah berjanji.
Ini termasuk wanprestasi karena prestasi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
2. Upaya Hukum
a. Somasi (Teguran Tertulis)
Pada praktiknya, somasi sangat dianjurkan dan dalam banyak kasus diperlukan untuk menempatkan debitur dalam keadaan lalai sebagaimana diatur Pasal 1238 KUHPerdata. Namun, perlu diketahui bahwa ada pengecualian, misalnya jika tenggat waktu pemenuhan prestasi sudah bersifat fatal (fatal termijn) atau kontrak secara tegas menyatakan kelalaian otomatis tanpa perlu somasi. Dalam kasus Anda, somasi tetap menjadi langkah strategis. Isi somasi:
- Uraian singkat perjanjian dan pelanggaran.
- Batas waktu (misal 14 hari) untuk mengembalikan uang.
- Pernyataan akan menempuh jalur hukum jika tidak dipenuhi.
Kirim lewat pos tercatat atau kurir biar ada bukti.
b. Gugatan Perdata Wanprestasi
Kalau somasi diabaikan, ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Berdasarkan Pasal 118 HIR, gugatan diajukan di domisili tergugat (penjual). Namun, jika ada kesepakatan pilihan forum (choice of forum) dalam kontrak, maka dapat diajukan di tempat yang disepakati. Tuntutan bisa berupa:
- Pengembalian pembayaran, pembatalan perjanjian, dan/atau ganti rugi sesuai petitum gugatan serta ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata.
- Ganti rugi berupa biaya, rugi, dan bunga sesuai Pasal 1243 KUHPerdata.
- Bunga atas keterlambatan (sesuai dengan gugatan dan penilaian hakim).
Bukti: kwitansi, transfer, screenshot chat, surat perjanjian, dan hasil uji coba yang gagal.
c. Jalur Pidana (Penipuan/Penggelapan)
Wanprestasi murni bukan pidana. Tidak setiap wanprestasi berubah menjadi tindak pidana. Adanya unsur tipu muslihat sejak awal harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah. Jika terbukti ada niat jahat sejak awal, misalnya pelaku sudah tahu mesin tidak pernah bisa dibuat atau menggunakan identitas palsu untuk memperoleh pembayaran, maka dapat dilaporkan sebagai penipuan atau penggelapan sesuai ketentuan dalam KUHP 2023 (UU No. 1 Tahun 2023), yaitu Pasal 492 tentang penipuan dan Pasal 486 tentang penggelapan. Unsur tipu muslihat dan rangkaian kebohongan harus dibuktikan. Pembuktian pidana lebih berat; polisi akan mencari bukti permulaan yang cukup.
3. Apakah Bisa Meminta Sita Jaminan?
Apabila Anda khawatir tergugat akan mengalihkan asetnya selama proses persidangan, Anda dapat memohon sita jaminan (conservatoir beslag) kepada pengadilan. Sita jaminan adalah penetapan sita atas harta kekayaan tergugat untuk menjamin gugatan Anda, asalkan syarat-syarat hukumnya terpenuhi (ada dugaan kuat tergugat akan melarikan atau memindahtangankan barang). Ini bisa menjadi alat tekanan dan perlindungan yang efektif. Perlu diingat, permohonan sita jaminan tidak otomatis dikabulkan karena menjadi kewenangan hakim berdasarkan penilaian terhadap alasan dan bukti yang diajukan. Konsultasikan dengan advokat untuk mempersiapkan permohonannya.
4. Langkah Nyata yang Bisa Dilakukan
1. Kumpulkan semua bukti – transfer, chat, spesifikasi mesin, hasil uji coba.
2. Kirim somasi resmi – dengan batas waktu jelas, via pos tercatat.
3. Konsultasi dengan advokat – untuk menilai kekuatan bukti dan strategi.
4. Ajukan gugatan perdata – jika somasi tidak diindahkan.
5. Pertimbangkan laporan polisi – jika ada indikasi penipuan.
Karena peristiwa ini baru terjadi beberapa bulan yang lalu, sebaiknya segera kirim somasi dan kumpulkan seluruh bukti agar posisi hukum Anda tetap kuat apabila sengketa berlanjut ke pengadilan.
Catatan: Karena penjual di luar pulau, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah domisili penjual (Pasal 118 HIR), atau bisa juga di tempat Anda jika ada kesepakatan forum. Konsultasikan dengan advokat untuk menentukan forum yang tepat.
5. Dasar Hukum
- Pasal 1234 KUHPerdata – mengatur bentuk-bentuk prestasi (memberi sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu).
- Pasal 1238 KUHPerdata – somasi sebagai syarat agar debitur dinyatakan lalai.
- Pasal 1243 KUHPerdata – penggantian biaya, rugi, dan bunga akibat wanprestasi.
- Pasal 1338 KUHPerdata – perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak.
- Pasal 118 HIR – yurisdiksi pengadilan berdasarkan domisili tergugat.
- Pasal 492 dan 486 KUHP 2023 (UU No. 1 Tahun 2023) – tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kesimpulan: Berdasarkan fakta yang disampaikan, perkara ini lebih dominan mengarah pada wanprestasi dan dapat ditempuh melalui jalur perdata dengan somasi sebagai langkah awal. Jalur pidana dapat dipertimbangkan apabila terdapat bukti yang kuat mengenai adanya tipu muslihat sejak awal. Karena kejadian masih relatif baru, penanganan sejak dini akan membantu menentukan strategi hukum yang tepat. Apabila memerlukan pendampingan lebih lanjut, Anda dapat berkonsultasi dengan tim ALO Advokat.
Peringatan: Jangan tunda lagi. Semakin lama, bukti dan saksi makin sulit. Segera ambil tindakan agar posisi hukum dan pembuktian tetap kuat.
Tim kami dapat membantu melakukan analisis awal perkara, penyusunan somasi, negosiasi penyelesaian sengketa, hingga pendampingan dalam proses litigasi apabila diperlukan.
Email: info@aloadvokat.com
Disusun oleh:
Tim Hukum ALO Advokat & Partners
Direview dan disetujui oleh:
Adv. P. Akmal Sapriant, S.H.
Seluruh isi artikel ini bersifat informatif dan edukatif. Bukan nasihat hukum formal. Setiap tindakan hukum harus didasarkan pada konsultasi langsung dengan advokat yang mengetahui seluruh fakta secara utuh. ALO Advokat tidak bertanggung jawab atas tindakan yang diambil semata-mata berdasarkan artikel ini tanpa verifikasi lebih lanjut.
