halo min mau nanya dong. aku cewek wni suami aku orang asing. nah menurut hukum indonesia status kewarganegaraan aku sebagai istri gimana? apakah nikah sama wna bikin aku kehilangan status wni atau masih bisa tetap jadi warga negara indonesia? kasih tau dong aturannya yang bener
Terima kasih.
JAWABAN
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Untuk menentukan status kewarganegaraan dalam perkawinan campuran, yang menjadi dasar bukan hanya fakta bahwa suami Anda seorang WNA, tetapi juga hukum negara asal suami. Ketentuan ini secara khusus diatur dalam Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Jadi, perkawinan antara WNI perempuan dan WNA laki-laki tidak dengan sendirinya menghapus kewarganegaraan Indonesia. Hukum Indonesia memberikan aturan khusus apabila akibat menurut hukum negara asal suami, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami.
1. Menikah dengan WNA Tidak Langsung Menghapus Status WNI
Pasal 26 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2006 menyatakan bahwa perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
Artinya, ada kondisi hukum yang harus dilihat terlebih dahulu. Bila hukum negara suami tidak membuat kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami karena perkawinan, maka ketentuan kehilangan kewarganegaraan dalam Pasal 26 ayat (1) tersebut tidak terpenuhi hanya karena perkawinan berlangsung.
status kewarganegaraan Anda tidak ditentukan hanya oleh kewarganegaraan suami. Hukum negara asal suami menjadi bagian penting dalam menentukan apakah Pasal 26 ayat (1) berlaku.
2. Kalau Hukum Negara Suami Membuat Istri Mengikuti Kewarganegaraannya
Dalam keadaan hukum negara asal suami menentukan bahwa istri mengikuti kewarganegaraan suami karena perkawinan, Pasal 26 ayat (1) menjadi relevan. Namun UU Kewarganegaraan tetap memberikan jalan bagi WNI tersebut untuk menyatakan keinginannya tetap menjadi WNI, dengan syarat pernyataan itu tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Dengan demikian, persoalan ini harus dibedakan dari keadaan ketika seseorang secara sukarela memilih dan memperoleh kewarganegaraan asing karena kemauannya sendiri. Perkawinan campuran mempunyai pengaturan khusus dalam Pasal 26.
3. Bagaimana Cara Tetap Menjadi WNI?
Pasal 26 ayat (3) UU No. 12 Tahun 2006 memberi hak kepada perempuan WNI sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya untuk tetap menjadi WNI kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, sepanjang pernyataan tersebut tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Pasal 26 ayat (4) menentukan bahwa surat pernyataan tersebut dapat diajukan setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinan berlangsung. Ketentuan tata cara layanan kewarganegaraan juga telah diperbarui melalui Permenkumham No. 3 Tahun 2024 yang mencakup layanan pernyataan tetap sebagai WNI bagi WNI yang kawin dengan WNA.
4. Bukan Berarti Setelah Menikah Harus Memilih Salah Satu Kewarganegaraan
UU No. 12 Tahun 2006 tidak menetapkan bahwa setiap perempuan WNI yang menikah dengan WNA harus langsung memilih kewarganegaraan suami atau melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Pasal 26 bekerja berdasarkan akibat hukum perkawinan menurut hukum negara asal pasangan WNA.
Karena itu, untuk menjawab status seorang istri secara tepat, perlu diketahui terlebih dahulu negara kewarganegaraan suaminya dan bagaimana hukum negara tersebut mengatur kewarganegaraan pasangan akibat perkawinan.
5. Status WNI Juga Bisa Hilang Karena Alasan Lain
Perkawinan dengan WNA bukan satu-satunya ketentuan mengenai kehilangan kewarganegaraan. Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006 mengatur beberapa keadaan lain, antara lain memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain ketika diberikan kesempatan, serta memiliki paspor atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Karena itu, seorang WNI yang menikah dengan WNA perlu membedakan antara akibat hukum perkawinan menurut Pasal 26 dan tindakan lain yang dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan berdasarkan Pasal 23.
6. Kalau Sudah Kehilangan Kewarganegaraan Karena Perkawinan
UU No. 12 Tahun 2006 juga mengatur mekanisme untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia bagi pihak yang kehilangan kewarganegaraannya karena ketentuan Pasal 26. Jadi, keadaan kehilangan kewarganegaraan karena perkawinan tetap mempunyai jalur hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk memastikan apakah seseorang benar-benar sudah kehilangan status WNI atau masih berstatus WNI, dokumen kewarganegaraan, status perkawinan, kewarganegaraan suami, serta hukum negara asal suami perlu dilihat bersama.
7. Jadi, Apakah Anda Tetap WNI?
Jadi, jawabannya: masih bisa tetap menjadi WNI. Menikah dengan suami WNA tidak dengan sendirinya menghilangkan kewarganegaraan Indonesia. Kehilangan karena perkawinan baru berkaitan dengan Pasal 26 ayat (1) apabila menurut hukum negara asal suami, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami. Dalam kondisi tersebut, Anda dapat menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI sepanjang tidak menimbulkan kewarganegaraan ganda, dengan ketentuan waktu yang diatur Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4).
Karena Anda belum menyebutkan negara kewarganegaraan suami, jawaban di atas masih berada pada tingkat aturan umumnya. Negara asal suami perlu diketahui untuk menentukan apakah Pasal 26 ayat (1) benar-benar relevan terhadap status Anda.
DASAR HUKUM
- UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
- PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2022
- Permenkumham Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 47 Tahun 2016 mengenai tata cara penyampaian permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia secara elektronik
Butuh pendampingan hukum?
ALO Advokat & Partners dapat membantu menelaah dokumen perkawinan, status kewarganegaraan, dan langkah administratif yang diperlukan.
Disusun oleh:
Tim Hukum ALO Advokat & Partners
Direview dan disetujui oleh:
Adv. P. Akmal Sapriant, S.H.
Artikel ini merupakan informasi hukum umum berdasarkan pertanyaan yang disampaikan. Penentuan status kewarganegaraan dalam perkawinan campuran tetap bergantung pada kewarganegaraan suami, hukum negara asal suami, dokumen perkawinan, serta keadaan hukum orang yang bersangkutan.
