Penjelasan Hukum: Memahami Hak Anda
Algoritma kami mengacu pada dua pilar utama hukum keluarga di Indonesia:
1. Muslim (KHI): Berdasarkan Pasal 97 KHI, masing-masing berhak mendapatkan 50% dari harta bersama. Harta bawaan (warisan/hibah) tetap milik masing-masing.
2. Non-Muslim (KUHPerdata): Berdasarkan Pasal 119 KUHPerdata, terjadi persatuan harta menyeluruh kecuali ada Perjanjian Kawin (Prenup/Postnup).
Sistem juga menghitung potensi hak nafkah (Iddah, Mut'ah, dan Madhiyah) di Pengadilan Agama.
Cara Kerja & Konklusi Strategis:
Langkah simulasi mandiri:
- AI Chat: Validasi dasar hukum pernikahan Anda.
- Input Data: Masukkan nilai aset yang diperoleh selama perkawinan.
- Division Monitor: Lihat estimasi pembagian secara real-time.
🤖 Legal Insight:
"Audit digital adalah langkah preventif untuk melindungi aset ekonomi Anda sebelum masuk persidangan."
Penyusun:
Family Law Expert @ Alo Legal Tech
Disclaimer: Hasil bersifat edukatif dan indikatif. Penentuan status aset secara inkrah memerlukan pembuktian dokumen formal di persidangan.