Dasar Hukum & Kewajiban Konstitusional:
Merujuk pada Pasal 92 UU Ketenagakerjaan, pengusaha wajib menyusun SUSU dengan memperhatikan kemampuan perusahaan.
⚠️ Risiko Sanksi Keras:
Abai menyusun SUSU dapat dikenai sanksi mulai teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha (Pasal 79 PP Pengupahan).
Faktor penentu mencakup: Golongan Jabatan, Masa Kerja, Pendidikan, dan Kompetensi.
Metodologi & Cara Kerja Digital:
Sistem menggunakan Metode Dua Titik untuk membagi jarak gaji secara proporsional.
Contoh: Gaji Terendah Rp4jt | Tertinggi Rp12jt | Golongan: 5. Sistem menghitung gradient otomatis agar tiap golongan memiliki rentang minimal-maksimal yang fair.
Langkah Audit Digital:
- AI Chat: Konsultasi metode Ranking vs Dua Titik.
- Data Input: Masukkan variabel gaji & golongan.
- Compliance Check: Validasi standar logika PP 36/2021.
Penyusun:
HR Compliance Dept @ Alo Legal Tech
Disclaimer: Hasil bersifat indikatif. SUSU sah wajib ditetapkan melalui SK Pimpinan dan diberitahukan perorangan sesuai regulasi.