Benteng Hukum: Mengapa PKPU Solusi Mutlak?
PKPU adalah tentang membeli waktu secara legal untuk bangkit. Tiga manfaat strategis yang kami amankan:
- Imunitas Eksekusi (Moratorium): Menghentikan segala bentuk penyitaan dan lelang aset bank secara legal.
- Keberlangsungan Usaha (Going Concern): Anda tetap memiliki hak menjalankan bisnis di bawah pengawasan Hakim.
- Restrukturisasi Massal: Mengikat seluruh kreditur dalam satu rencana perdamaian yang disahkan negara.
Timeline Kritis: Pertempuran 45 hari (PKPU Sementara) hingga 270 hari (PKPU Tetap). Kegagalan di tahap voting berarti pintu kepailitan terbuka lebar.
Persiapan Tanpa Celah (Zero-Error):
Jangan biarkan permohonan Anda ditolak karena cacat administrasi. Berdasarkan Pasal 224 ayat (1) UU KPKPU, instrumen kami menyiapkan:
- Daftar uraian harta dan piutang yang akurat secara matematis.
- Alat bukti yang sah, kuat, dan tidak terbantahkan.
- Proposal Rencana Perdamaian yang masuk akal secara finansial.
Penyusun:
Adv. Akmal, S.H. & Alo Legal Tech
Legal Disclaimer: Hasil simulasi adalah proyeksi strategis. PKPU adalah prosedur litigasi formal. Efektivitas rencana perdamaian bergantung pada voting kreditur dan Homologasi Majelis Hakim.