Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selalu menimbulkan persoalan hukum yang kompleks. Ketika kebakaran terjadi di area yang dikuasai perusahaan, pertanyaan mendasar adalah: apakah pemerintah harus membuktikan bahwa perusahaan sengaja membakar, lalai, atau melakukan kesalahan tertentu sebelum dapat dimintai pertanggungjawaban?
Hukum lingkungan mengenal konsep tanggung jawab mutlak atau strict liability. Konsep ini berbeda dengan pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan yang pada umumnya mengharuskan penggugat membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat.
Dasar utama strict liability dalam hukum lingkungan Indonesia adalah Pasal 88 Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Namun, ketentuan tersebut telah mengalami perubahan redaksional melalui rezim Cipta Kerja, yang menimbulkan perdebatan mengenai konstruksi normatifnya. Mahkamah Agung, melalui Putusan Nomor 297 PK/Pdt/2024, memberikan kejelasan penting mengenai penerapan asas ini dalam perkara karhutla.
1. Perubahan Pasal 88 dan Perdebatan Normatif
Pasal 88 UUPPLH versi awal secara eksplisit menyatakan bahwa “setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya … bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi, tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.” Frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” menjadi landasan utama bagi penerapan strict liability di ranah perdata lingkungan.
Setelah perubahan melalui Undang‑Undang Cipta Kerja, rumusan pasal tersebut tidak lagi mencantumkan frasa tersebut secara harfiah. Hal ini memicu perdebatan di kalangan praktisi dan akademisi: apakah strict liability masih berlaku dengan cara yang sama, ataukah terdapat perubahan konstruksi pertanggungjawaban?
Mahkamah Agung, dalam Putusan Nomor 297 PK/Pdt/2024, menjawab perdebatan itu dengan tegas. Meskipun redaksi pasal berubah, MA menyatakan bahwa asas tanggung jawab mutlak tetap berlaku dan tidak mensyaratkan pembuktian unsur kesalahan, sepanjang terdapat kerugian lingkungan dan hubungan kausalitas antara kegiatan usaha dengan kerugian tersebut.
2. Perkara PT Kumai Sentosa: dari PN hingga PK
Perkara PT Kumai Sentosa menjadi contoh penting bagaimana strict liability diterapkan dalam sengketa karhutla. Kebakaran lahan terjadi di area perkebunan yang dikuasai perusahaan, menyebabkan kerusakan lahan gambut. Pemerintah (KLHK) menggugat secara perdata.
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun mengabulkan gugatan dan menghukum perusahaan membayar ganti rugi serta melakukan pemulihan lingkungan. Namun, Pengadilan Tinggi Palangkaraya membatalkan putusan tersebut dengan pertimbangan bahwa api disebut berasal dari Taman Nasional Tanjung Puting dan perusahaan telah melakukan upaya pencegahan dan pemadaman.
Pada Peninjauan Kembali pertama (PK No. 527 PK/Pdt/2023), MA membatalkan putusan banding dan mengembalikan putusan PN. Kemudian, dalam PK kedua (No. 297 PK/Pdt/2024), MA kembali menolak permohonan perusahaan dan mempertahankan pertanggungjawaban perdata berdasarkan strict liability.
Perjalanan perkara ini menunjukkan bahwa keberadaan sumber api dari luar, meskipun menjadi pertimbangan di tingkat banding, tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban perdata. Dalam pertimbangannya, MA juga menilai upaya perusahaan dalam melakukan pemadaman kebakaran serta hubungan antara kerugian lingkungan dengan kegiatan usaha perusahaan.
3. Kaidah MA dalam Putusan 297 PK/Pdt/2024
Mahkamah Agung secara resmi merumuskan kaidah hukum dalam perkara ini sebagai berikut:
Kaidah ini menegaskan bahwa strict liability tetap menjadi instrumen pertanggungjawaban perdata yang sah, meskipun Pasal 88 telah mengalami perubahan redaksional. Fokus pembuktian bergeser dari “kesalahan” ke dua hal pokok: (1) kerugian lingkungan yang nyata, dan (2) hubungan kausalitas antara kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan dengan kerugian tersebut.
MA juga menekankan bahwa pertanggungjawaban perdata dan pidana memiliki dasar yang berbeda. Dalam perkara pidana yang berkaitan dengan kebakaran tersebut, PT Kumai Sentosa tidak dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana. Sementara itu, dalam perkara perdata, pertanggungjawaban perusahaan dinilai berdasarkan konstruksi strict liability.
4. Implikasi bagi Pertanggungjawaban Perdata dan Pidana
Putusan 297 PK/Pdt/2024 memperjelas bahwa:
- Dalam gugatan perdata lingkungan, penggugat (negara/KLHK) tidak perlu membuktikan adanya unsur kesalahan dari tergugat. Namun, penerapan strict liability tetap mensyaratkan adanya kerugian lingkungan dan hubungan kausalitas antara kegiatan usaha dengan kerusakan lingkungan.
- Putusan pidana yang membebaskan korporasi tidak serta‑merta menghapus kemungkinan gugatan perdata. Kedua ranah memiliki unsur, alat bukti, dan standar pembuktian yang berbeda.
- Asal api dari luar wilayah perusahaan juga menjadi bagian dari fakta yang dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban perdata. Pengadilan tetap menilai pengelolaan lahan, sistem pencegahan, kesiapan pemadaman, dan tindakan perusahaan setelah kebakaran.
Karena itu, fakta mengenai asal api perlu ditempatkan bersama dengan kerugian lingkungan, kegiatan usaha, dan hubungan kausalitas yang dinilai dalam perkara.
5. Kesimpulan
Putusan 297 PK/Pdt/2024 memperlihatkan bahwa dalam sengketa lingkungan, keberadaan strict liability mengubah cara melihat pertanggungjawaban perusahaan. Dalam strict liability, kesalahan bukan merupakan unsur yang harus dibuktikan untuk membebankan pertanggungjawaban perdata. Yang menjadi persoalan adalah apakah kegiatan usaha tersebut berada dalam ruang lingkup strict liability, apakah kerugian lingkungan benar‑benar terjadi, dan apakah terdapat hubungan kausalitas antara kegiatan usaha dengan kerugian tersebut.
Perkara PT Kumai Sentosa juga menunjukkan bahwa pertanggungjawaban perdata tidak dapat begitu saja disamakan dengan pertanggungjawaban pidana. Karena itu, putusan pidana dan putusan perdata harus dilihat berdasarkan dasar pertanggungjawaban masing‑masing.
Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan “perlukah negara membuktikan kesalahan perusahaan?” adalah tidak, dalam gugatan perdata yang didasarkan pada strict liability. Namun, negara tetap harus membangun pembuktian yang memadai mengenai kerugian, kausalitas, dan ruang lingkup penerapan strict liability.
FAQ
Referensi
- Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 297 PK/Pdt/2024 — Direktori Putusan MA
- Kepaniteraan MA — Ringkasan Eksekutif dan kaidah strict liability, PDF
- MariNews MA — “Strict Liability Korporasi Atas Kegiatan Usaha”, link
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi hukum umum, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Penerapan strict liability sangat bergantung pada fakta, bukti, dan pertimbangan hakim. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan advokat profesional.
