Pada artikel sebelumnya di ALO Advokat menguraikan konstruksi syarat pendidikan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, Surat Keterangan Penyetaraan, serta persoalan dokumen pendidikan luar negeri yang dipersoalkan dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Setelah Mahkamah Konstitusi mengucapkan putusan pada 6 Oktober 2026, persoalan tersebut mempunyai titik pijak baru: bukan lagi sekadar dalil para pihak, melainkan harus dibaca dari fakta persidangan dan pertimbangan hukum Mahkamah sendiri.
Putusan Mahkamah menghasilkan dua temuan yang harus dibedakan. Pertama, dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Kedua, temuan tersebut tidak berujung pada diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden karena perkara yang diajukan tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim PHPU Presiden dan Wakil Presiden setelah status calon berakhir pada saat pelantikan.
Pada saat yang sama, Mahkamah menilai para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Karena itu, amar putusan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Di sinilah letak persoalan hukum yang perlu dibaca secara ketat: Mahkamah memeriksa dan menemukan fakta mengenai dokumen pendidikan, tetapi putusan akhirnya tidak merupakan putusan yang mendiskualifikasi Gibran.
- Fakta Persidangan dan Temuan Mahkamah
- Dokumen Dasar Surat Penyetaraan dan Persoalan Pembuktiannya
- Certificate of Attendance Bukan Bukti Tamat
- “Pengetahuan Setara” Berbeda dengan “Tamat Sekolah”
- Verifikasi KPU: Presumptio Iustae Causa dan Prinsip Kehati-hatian
- Keterangan Bawaslu dan Batas Pengawasan
- Kewenangan Mahkamah dan Asas Ius Curia Novit
- Status Gibran Setelah Pelantikan
- Kedudukan Hukum Para Pemohon
- Akibat Hukum Putusan dan Batas Putusannya
- Langkah Hukum Lanjutan: Laporan Pidana, KPU, dan Batas Jalur Pemilu
- Tracking Salinan Putusan dan Penyampaian Resmi
- Kesimpulan
- Dasar Hukum
- FAQ
Beli / Pesan di Gramedia
Fakta Persidangan dan Temuan Mahkamah
Mahkamah tidak membangun kesimpulan dari pemberitaan atau perdebatan publik. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan telah memeriksa dalil para Pemohon, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, alat bukti surat dan tulisan, bukti elektronik, saksi dan ahli, keterangan Bawaslu, Atase Pendidikan KBRI Singapura, Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Australia, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dari pemeriksaan tersebut, Mahkamah kemudian menentukan fakta hukum yang menjadi dasar pertimbangannya.
Fakta persidangan yang menjadi titik penting: Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai bukti telah menamatkan pendidikan yang setara dengan SMA atau sederajat sebagaimana Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Pertimbangan tersebut bukan sekadar kesimpulan atas dalil Pemohon. Mahkamah menyebut fakta tersebut dikuatkan keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah yang menerangkan bahwa dokumen pendukung surat penyetaraan yang tersedia bukan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records serta explanation of grades.
Karena itu, istilah yang tepat untuk penulisan hukum adalah “Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen kelulusan yang menjadi dasar penyetaraan”. Rumusan tersebut lebih presisi daripada menyimpulkan bahwa Mahkamah telah memutus seseorang “tidak lulus SMA”. Putusan yang dibaca dari fakta persidangan tidak memberikan dasar untuk mengubah temuan mengenai dokumen menjadi kesimpulan yang melampaui amar dan pertimbangan Mahkamah.
Dokumen Dasar Surat Penyetaraan dan Persoalan Pembuktiannya
Mahkamah kemudian masuk ke persoalan yang lebih spesifik mengenai Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Dalam perkara ini, surat tersebut dipakai sebagai dokumen kelengkapan syarat pendidikan ketika Gibran didaftarkan sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Mahkamah merujuk konstruksi Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang menerangkan bahwa surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah/sertifikat/diploma dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain setara dengan ijazah/STTB dalam sistem pendidikan nasional. Dari konstruksi tersebut, dokumen dasar penyetaraan menjadi bagian penting dalam menilai apakah suatu surat penyetaraan mempunyai landasan dokumen pendidikan yang sesuai.
Mahkamah juga menguraikan persyaratan dokumen dalam pelayanan penyetaraan, termasuk paspor, surat keterangan dari perwakilan atau sekolah, ijazah/diploma/sertifikat apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkannya, transkrip nilai, struktur program kurikulum, dan rapor sesuai jenjang yang hendak disetarakan. Dalam perkara a quo, permohonan dilakukan melalui aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri.
Masalah hukumnya kemudian terletak pada satu hal: ketika Mahkamah memeriksa keseluruhan bukti, dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan menengah itu tidak ditemukan. Fakta inilah yang kemudian dibedah Mahkamah sebelum sampai pada kesimpulan mengenai keadaan khusus dalam perkara a quo.
Certificate of Attendance Bukan Bukti Tamat
Pembedaan antara certificate of attendance dan bukti kelulusan menjadi bagian terpenting dari pertimbangan Mahkamah. Dalam perkara a quo, certificate of attendance dinilai tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Mahkamah membandingkan fungsi dokumen tersebut dengan ijazah, sertifikat, atau diploma yang secara substansial menerangkan bahwa seseorang telah menyelesaikan dan dianugerahi suatu jenjang pendidikan. Dengan konstruksi tersebut, dokumen yang hanya menerangkan kehadiran tidak dapat disamakan begitu saja dengan dokumen yang memberikan bukti tamat pendidikan.
Catatan hukum: Mahkamah tidak menyatakan bahwa setiap certificate of attendance di semua negara selalu tidak bernilai. Yang dinilai dalam perkara ini adalah fungsi dokumen yang benar-benar diperiksa dalam proses penyetaraan Gibran dan kaitannya dengan syarat pendidikan yang diwajibkan UU Pemilu.
Keterangan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Australia yang didengar Mahkamah juga membedakan sertifikat yang menunjukkan kelulusan pada suatu jenjang dengan certificate of attendance. Dalam persidangan disebutkan bahwa pada jenjang pendidikan tertentu sertifikat tamat atau award certificate berbeda dengan certificate of attendance. Pembedaan ini memperkuat alasan Mahkamah untuk tidak memperlakukan kedua dokumen tersebut sebagai dokumen yang sama.
“Pengetahuan Setara” Berbeda dengan “Tamat Sekolah”
Pertimbangan berikutnya lebih penting dari sekadar nama dokumen. Mahkamah menyatakan bahwa Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 ternyata merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan setara tamat SMK, bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar sekolah menengah atas atau yang sederajat di luar negeri yang secara faktual ditemukan dalam pemeriksaan persidangan.
Mahkamah membedakan frasa “dinilai memiliki pengetahuan setara” dengan frasa “berpendidikan paling rendah tamat sekolah”. Keduanya mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda. Yang pertama berkaitan dengan hasil penilaian pengetahuan atau kesetaraan tertentu, sedangkan yang kedua merupakan kualifikasi pendidikan yang ditentukan undang-undang dan harus dibuktikan dengan dokumen pendidikan yang sesuai.
Dari sudut hukum pemilu, pembedaan tersebut penting karena Pasal 169 huruf r UU Pemilu menetapkan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat, sedangkan Pasal 227 huruf l UU Pemilu mensyaratkan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Karena itu, putusan ini tidak tepat dibaca sebagai perkara yang hanya memperdebatkan apakah dokumen asing “cukup” untuk penyetaraan. Persoalan utamanya adalah hubungan antara kualifikasi pendidikan yang diwajibkan undang-undang, dokumen yang membuktikan kualifikasi itu, dan surat penyetaraan yang diterbitkan berdasarkan dokumen tersebut.
Verifikasi KPU: Presumptio Iustae Causa dan Prinsip Kehati-hatian
Putusan juga memuat penilaian Mahkamah terhadap proses verifikasi yang dilakukan KPU. Termohon menerangkan tidak melakukan klarifikasi terhadap seluruh dokumen pencalonan, termasuk Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019, dengan alasan dokumen tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Pendekatan tersebut dikaitkan dengan asas presumptio iustae causa.
Mahkamah menerima bahwa asas tersebut dapat menjadi dasar untuk menilai suatu produk hukum selama belum dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan. Tetapi Mahkamah menegaskan bahwa untuk perkara yang menyangkut pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden, asas itu tidak berdiri sendiri. Prinsip kecermatan dan kehati-hatian tetap diperlukan dalam pemeriksaan dokumen persyaratan calon.
Mahkamah juga menyoroti Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang membuka ruang klarifikasi apabila terdapat “keraguan”. Menurut Mahkamah, istilah keraguan yang tidak mempunyai parameter objektif dan akuntabel dapat menempatkan proses verifikasi pada standar yang terlalu subjektif. Karena itu, penyelenggara pemilu dituntut menjaga objektivitas dan fairness dalam pemeriksaan dokumen yang menentukan kelayakan seorang calon.
Bagian ini penting bagi penyelenggara pemilu dan penegak hukum. Keberadaan dokumen yang diterbitkan pejabat berwenang tidak menghilangkan kebutuhan untuk menilai hubungan antara dokumen, dasar penerbitannya, dan syarat yang hendak dibuktikan. Mahkamah justru menekankan proses verifikasi berlapis ketika dokumen tersebut menyangkut syarat konstitusional calon.
Keterangan Bawaslu dan Batas Pengawasan
Bawaslu merupakan bagian penting dalam perkara ini karena lembaga tersebut mempunyai fungsi pengawasan terhadap tahapan Pemilu. Dalam persidangan, Bawaslu menerangkan bahwa terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak terdapat laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran administratif maupun tindak pidana Pemilu selama tahapan Pemilu Tahun 2024.
Namun keterangan tersebut harus dibaca bersama keterangan Bawaslu mengenai pembatasan akses data dan dokumen oleh Termohon. Bawaslu menyatakan pembatasan tersebut menyebabkan Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan pada setiap proses pencalonan seluruh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Artinya, tidak adanya laporan atau temuan tidak dapat dipisahkan dari keadaan akses terhadap data dan dokumen pada saat pengawasan berlangsung.
Setelah putusan diucapkan pada 6 Oktober 2026, Mahkamah menyampaikan salinan putusan kepada Bawaslu. Surat Nomor 1/Sal.Put/PRES/Pan.MK/10/2026 ditujukan kepada Bawaslu sebagai pemberi keterangan. Surat tersebut merujuk Pasal 56 ayat (2) dan ayat (3) PMK Nomor 4 Tahun 2023 mengenai penyampaian salinan putusan paling lama dua hari kerja sejak putusan diucapkan dan kemungkinan penyampaian secara elektronik.
Surat penyampaian salinan putusan bukan perintah untuk membuka kembali perkara. Surat tersebut merupakan penyampaian dokumen resmi putusan kepada Bawaslu sebagai salah satu pihak yang memberikan keterangan dalam perkara. Tindak lanjut Bawaslu tetap harus didasarkan pada kewenangan, waktu peristiwa, objek yang diperiksa, dan forum hukum yang masih tersedia.
Dari sudut kelembagaan, Bawaslu patut membaca temuan Mahkamah bersama seluruh bahan yang sebelumnya berada dalam pengawasan Pemilu. Apabila terdapat fakta yang masih berada dalam kewenangan Bawaslu untuk ditindaklanjuti, pemeriksaan harus ditempatkan sesuai mekanisme penanganan pelanggaran yang berlaku. Apabila fakta tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana umum, jalurnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Bawaslu tidak dapat mengubah temuan Mahkamah menjadi kesimpulan pidana tanpa proses pemeriksaan tersendiri.
Dengan demikian, persoalan yang harus dijawab setelah putusan bukan sekadar apakah pernah ada laporan. Yang lebih penting adalah apa yang diketahui Bawaslu, dokumen apa yang dapat diakses pada tahap pencalonan, apakah terdapat fakta baru setelah persidangan, dan forum mana yang masih mempunyai kewenangan untuk menindaklanjutinya. Di titik inilah keterangan Bawaslu mempunyai arti penting dalam membaca konsekuensi kelembagaan putusan.
Kewenangan Mahkamah dan Asas Ius Curia Novit
Termohon dan Pihak Terkait mempersoalkan kewenangan Mahkamah karena perkara diajukan setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai dan setelah Gibran dilantik. Mahkamah tidak menerima keberatan tersebut pada tahap kewenangan. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai objek perkara yang dimohonkan pembatalannya secara formal merupakan produk hukum KPU pada tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Mahkamah juga mengaitkan pemeriksaan perkara dengan asas ius curia novit sebagaimana Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Menurut Mahkamah, pengadilan tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukum yang mengaturnya tidak ada atau kurang jelas. Dalam konteks perkara a quo, asas tersebut dipakai sebagai salah satu dasar bagi Mahkamah untuk tetap memeriksa persoalan yang diajukan.
Mahkamah bahkan membentuk PMK Nomor 1 Tahun 2026 mengenai tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026. PMK tersebut menjadi kerangka prosedural yang memungkinkan perkara diperiksa dan kemudian diputus.
Garis hukumnya tegas: kewenangan Mahkamah untuk memeriksa perkara tidak sama dengan kewenangan untuk mengabulkan petitum diskualifikasi yang dimohonkan.
Status Gibran Setelah Pelantikan
Pada Paragraf [3.6], Mahkamah menyatakan perkara a quo secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.
Mahkamah menempatkan tanggal 20 Oktober 2024, ketika Gibran dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden, sebagai penanda berakhirnya status calon sekaligus berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Akibat hukumnya, petitum yang meminta pembatalan pelantikan dan diskualifikasi Gibran tidak dapat dijatuhkan melalui perkara PHPU yang diperiksa tersebut.
Dengan demikian, temuan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah/sertifikat/diploma luar negeri tidak diterjemahkan menjadi pembatalan jabatan Wakil Presiden. Mahkamah justru menyatakan tindak lanjut terhadap fakta tersebut merupakan ranah lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
Setelah menemukan adanya keadaan khusus dan memutus bahwa keberatan mengenai tenggang waktu tidak beralasan menurut hukum, Mahkamah beralih pada kedudukan hukum para Pemohon. Di sinilah perkara berakhir secara formil.
Mahkamah menyatakan para Pemohon terdiri dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan perseorangan warga negara. Sementara itu, berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 4 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 2 Tahun 2024, Pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Konsekuensinya, meskipun Mahkamah menyatakan eksepsi Termohon mengenai tenggang waktu tidak beralasan menurut hukum, eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum justru dinyatakan beralasan. Mahkamah juga menyatakan Pihak Terkait tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon, meskipun keterangannya telah dipertimbangkan dalam proses persidangan.
Jadi, dasar “tidak dapat diterima” bukan karena Mahkamah menyatakan dokumen pendidikan Gibran sah. Amar tersebut lahir karena para Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum sebagai Pemohon dalam rezim PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Akibat Hukum Putusan dan Batas Putusannya
Putusan ini harus dibaca dengan memisahkan temuan faktual, kualifikasi hukum, dan amar putusan. Mahkamah memeriksa dan menilai dokumen serta fakta yang terungkap di persidangan, tetapi akibat hukum yang dimohonkan para Pemohon tidak dijatuhkan dalam perkara a quo.
Temuan faktual Mahkamah ialah tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Mahkamah juga menyatakan certificate of attendance dan dokumen lain yang diperiksa bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Mahkamah kemudian membedakan frasa “dinilai memiliki pengetahuan setara” dengan “berpendidikan paling rendah tamat sekolah”. Pembedaan itu penting karena syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan kualifikasi calon, sedangkan pembuktian kualifikasi tersebut berkaitan dengan dokumen pendidikan sebagaimana Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Pada sisi lain, Mahkamah tidak menyatakan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sebagai dokumen palsu. Mahkamah menyatakan proses penerbitannya secara prosedural telah memenuhi ketentuan yang menjadi dasar penerbitan, tetapi dalam pemeriksaan perkara tidak ditemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan menengah sebagaimana yang dipersoalkan.
Karena itu, amar “permohonan tidak dapat diterima” tidak boleh diterjemahkan menjadi “ijazah Gibran sah”, dan juga tidak boleh diterjemahkan menjadi “Gibran diputus tidak lulus SMA”. Kedua kesimpulan tersebut tidak terdapat dalam amar putusan.
Dari sudut hukum pidana, temuan tersebut belum sama dengan terbuktinya pemalsuan surat. Pemalsuan mensyaratkan pembuktian mengenai perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsu surat, maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan surat tersebut, serta unsur kerugian sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidana yang berlaku. Penggunaan surat yang isinya tidak benar juga mempunyai unsur yang harus dibuktikan tersendiri.
Dengan demikian, laporan pidana tetap mungkin diajukan apabila terdapat bukti lain yang menunjukkan adanya perbuatan pidana. Putusan MK dapat menjadi salah satu bahan yang dilampirkan dalam laporan, terutama untuk menunjukkan apa yang ditemukan Mahkamah setelah memeriksa dokumen dan keterangan para pihak. Namun, penyidik tetap harus menguji sendiri unsur delik, pelaku, waktu dan tempat perbuatan, pengetahuan serta kesengajaan, hubungan dengan dokumen yang digunakan, dan alat bukti lain.
Perkara pidana yang mungkin dibahas juga harus dibedakan dari tindak pidana Pemilu. Laporan pelanggaran Pemilu mempunyai tenggang waktu yang ketat. Karena rangkaian pencalonan dan verifikasi yang disengketakan berada pada 2023–2024, putusan MK pada 6 Oktober 2026 tidak serta-merta membuka kembali tenggang waktu penanganan tindak pidana Pemilu. Apabila terdapat dugaan pemalsuan atau penggunaan surat yang tidak benar, karakter delik, waktu perbuatan, ketentuan pidana yang berlaku saat perbuatan dilakukan, dan ketentuan daluwarsa harus diperiksa lebih dahulu.
Posisi KPU Setelah Putusan
KPU tidak mendapat perintah dalam amar putusan untuk membatalkan hasil Pemilu 2024, mencabut penetapan pasangan calon, atau membatalkan pelantikan Wakil Presiden. Mahkamah justru menyatakan perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim PHPU setelah Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024.
Namun tidak adanya perintah pembatalan bukan berarti persoalan kelembagaan selesai. KPU tetap perlu menjelaskan dan mengevaluasi proses verifikasi dokumen pencalonan 2023, terutama karena Mahkamah menilai prinsip kecermatan dan kehati-hatian perlu diperkuat dalam pemeriksaan syarat calon. Seluruh dokumen pencalonan, berita acara, jejak verifikasi, dasar pemeriksaan, dan komunikasi antarlembaga harus dipastikan tersimpan dan dapat dijelaskan apabila diminta oleh lembaga yang berwenang.
Apabila evaluasi menunjukkan adanya perbedaan antara dokumen yang diterima secara administratif dengan dokumen yang seharusnya menjadi dasar penyetaraan, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan alasan bahwa surat diterbitkan oleh pejabat berwenang. Yang harus dapat dijelaskan ialah hubungan antara dokumen dasar, proses verifikasi, alasan menerima dokumen, dan kesimpulan bahwa syarat calon telah terpenuhi.
KPU juga tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan sendiri bahwa telah terjadi tindak pidana. Jika kemudian terdapat fakta yang mengarah pada dugaan pidana, dokumen dan informasi tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Sebaliknya, apabila yang ditemukan hanya kekeliruan administratif atau kelemahan prosedur tanpa unsur delik, konsekuensinya berada pada ranah evaluasi dan pertanggungjawaban administratif sesuai kewenangan lembaga.
Apabila evaluasi atau bukti tambahan menunjukkan adanya dugaan perbuatan pidana, KPU dapat menyampaikan informasi dan dokumen kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Sebaliknya, apabila yang ditemukan hanya persoalan penilaian administratif atau kekeliruan penerapan prosedur tanpa unsur pidana, dasar untuk memaksakan perkara tersebut sebagai tindak pidana tidak tersedia.
Temuan MK dan Konsekuensi bagi Lembaga Lain
Mahkamah menyatakan tindak lanjut atas fakta mengenai keterpenuhan syarat calon berada pada ranah lembaga yang mempunyai kewenangan berdasarkan UUD 1945. Putusan tidak memberikan perintah konkret kepada KPU untuk mengubah kedudukan Wakil Presiden. Karena itu, lembaga yang hendak menindaklanjuti temuan tersebut harus terlebih dahulu menentukan forum, kewenangan, subjek yang dapat bertindak, dan akibat hukum yang memang tersedia menurut peraturan perundang-undangan.
Pertimbangan Mahkamah juga tidak dapat diperlakukan sebagai vonis terhadap orang tertentu. Temuan persidangan mempunyai nilai sebagai fakta dan pertimbangan dalam putusan, sedangkan pertanggungjawaban pidana tetap memerlukan proses pembuktian tersendiri. Di sinilah letak batas antara temuan yudisial dan putusan pidana.
Langkah Hukum Lanjutan: Laporan Pidana, KPU, dan Batas Jalur Pemilu
Secara hukum, persoalan setelah putusan terbagi dalam tiga lapis. Pertama, temuan Mahkamah mengenai dokumen pendidikan. Kedua, evaluasi kelembagaan terhadap proses verifikasi. Ketiga, kemungkinan penegakan hukum pidana apabila tersedia bukti yang memenuhi unsur delik. Tiga lapis ini tidak boleh dicampur menjadi satu kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Bagi para Pemohon, jalur yang paling kuat bukan mengulang petitum diskualifikasi dalam perkara PHPU yang sudah berakhir, melainkan menyusun laporan berdasarkan peristiwa pidana yang konkret apabila memang terdapat bukti pendukung. Laporan dapat memuat dokumen yang dipersoalkan, siapa yang membuat atau menggunakan, kapan dan untuk kepentingan apa dokumen digunakan, serta bukti yang menunjukkan bahwa dokumen tersebut tidak benar atau dipalsukan.
KPU, di sisi lain, perlu membedakan antara tanggung jawab administratif sebagai penyelenggara Pemilu dan kemungkinan adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh pihak lain. KPU tidak boleh membuat kesimpulan pidana sendiri, tetapi juga tidak memiliki alasan untuk mengabaikan dokumen dan fakta yang telah menjadi bagian dari putusan Mahkamah.
Dengan konstruksi tersebut, putusan ini mempunyai akibat hukum yang jelas: perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 selesai dengan amar tidak dapat diterima dan tidak menghasilkan diskualifikasi Gibran. Namun, fakta persidangan mengenai dokumen pendidikan tetap menjadi bahan hukum yang dapat diperiksa melalui forum lain sepanjang forum tersebut mempunyai kewenangan dan tersedia dasar hukum untuk memberikan akibat yang dimohonkan.
Tracking Salinan Putusan dan Penyampaian Resmi
Mahkamah mengucapkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Salinan putusan kemudian disampaikan kepada Bawaslu, KPU sebagai Termohon, para Pemohon, dan Pihak Terkait. Dokumen berikut menggunakan URL resmi MKRI dan dibuka melalui browser pop-up tanpa memindahkan halaman artikel ALO Advokat ke tab lain.
Tracking Dokumen
Gunakan tombol di bawah untuk membuka PDF langsung ke website resmi MKRI. Setiap tombol membuka URL sumber dalam browser pop-up sehingga halaman artikel ALO Advokat tetap berada pada tab saat ini. Tidak ada PDF yang ditanam melalui iframe.
Penyampaian salinan putusan kepada KPU, Pemohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu dicantumkan sebagai bagian dari dokumen resmi perkara. Surat-surat tersebut merujuk Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 6 Oktober 2026.
Kesimpulan
Fakta persidangan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menunjukkan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat bagi Gibran Rakabuming Raka. Dokumen yang diperiksa dalam proses tersebut antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Mahkamah menilai dokumen tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat, melainkan berkaitan dengan kehadiran dan proses pembelajaran.
Mahkamah juga menilai frasa “dinilai memiliki pengetahuan setara” tidak sama dengan “berpendidikan paling rendah tamat sekolah”. Dalam perkara yang menyangkut syarat calon Presiden dan Wakil Presiden, perbedaan itu berhubungan langsung dengan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Namun, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran. Mahkamah menilai status calon berakhir pada 20 Oktober 2024 ketika Gibran dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden, sehingga perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim PHPU sebagaimana dimohonkan. Mahkamah tetap memeriksa perkara berdasarkan kewenangannya dan asas ius curia novit, tetapi pada akhirnya menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat dibaca sebagai putusan yang menyatakan syarat pendidikan Gibran terbukti terpenuhi, dan juga bukan putusan yang mendiskualifikasi Gibran. Putusan justru memperlihatkan batas yang tegas antara temuan fakta persidangan, forum kewenangan, kedudukan hukum Pemohon, dan akibat hukum yang dapat dijatuhkan oleh Mahkamah.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya ketentuan mengenai persyaratan Presiden dan Wakil Presiden serta kewenangan Mahkamah Konstitusi.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, khususnya Pasal 169 huruf r, Pasal 227 huruf l, dan Pasal 475.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, khususnya Pasal 74 ayat (1) huruf b.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 10 ayat (1) mengenai larangan pengadilan menolak memeriksa perkara karena hukum tidak ada atau kurang jelas.
- Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
- Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang Diajukan pada Tahun 2026.
- Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 sebagaimana dirujuk Mahkamah dalam menilai konstruksi Surat Keterangan Penyetaraan yang menjadi dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
- PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya ketentuan mengenai kelengkapan dokumen dan klarifikasi dalam verifikasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 391 mengenai pemalsuan surat dan penggunaan surat yang isinya tidak benar, dengan memperhatikan ketentuan peralihan mengenai waktu terjadinya perbuatan.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, khususnya ketentuan mengenai penerimaan laporan, penyelidikan, dan penyidikan.
- Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
FAQ
Apakah MK menyatakan Gibran tidak lulus SMA?
Mahkamah membedakan antara temuan mengenai dokumen pendidikan dan amar putusan. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Mahkamah tidak menjatuhkan amar yang menyatakan Gibran tidak lulus SMA dan tidak membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden. Dengan demikian, jawabannya: Tidak.
Apakah certificate of attendance merupakan ijazah?
Penilaiannya didasarkan pada fungsi dokumen. Mahkamah menyatakan dokumen yang digunakan sebagai dasar Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, tetapi menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran. Karena itu dokumen tersebut tidak diposisikan sebagai bukti tamat yang setara dengan ijazah atau sertifikat kelulusan. Dengan demikian, jawabannya: Tidak.
Mengapa MK tidak mendiskualifikasi Gibran?
Mahkamah memang menemukan keadaan khusus mengenai dokumen pendidikan, tetapi kemudian membatasi akibat hukum yang dapat dijatuhkan melalui perkara a quo. Status Gibran sebagai calon Wakil Presiden telah berakhir ketika ia dilantik dan diambil sumpahnya pada 20 Oktober 2024, sehingga perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim PHPU untuk menjatuhkan diskualifikasi. Dengan demikian, jawabannya: karena petitum diskualifikasi tidak lagi dapat dijatuhkan melalui rezim PHPU dalam keadaan setelah pelantikan.
Mengapa permohonan para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima?
Mahkamah menilai tenggang waktu pengajuan tidak beralasan untuk ditolak karena adanya keadaan khusus, tetapi ketika memeriksa kedudukan hukum, Mahkamah menemukan bahwa para Pemohon terdiri dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan perseorangan yang bukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Dalam rezim PHPU Presiden dan Wakil Presiden, kategori Pemohon dibatasi oleh ketentuan hukum acara. Dengan demikian, jawabannya: karena para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum.
Apakah putusan ini berarti syarat pendidikan Gibran sudah dinyatakan sah?
Amar putusan tidak menyatakan syarat pendidikan Gibran terbukti terpenuhi. Pertimbangan Mahkamah justru memuat temuan bahwa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan tidak ditemukan secara meyakinkan. Karena perkara berakhir pada persoalan kedudukan hukum, temuan tersebut tidak berubah menjadi amar yang mengesahkan syarat pendidikan. Dengan demikian, jawabannya: Tidak.
Apakah temuan MK langsung berarti telah terjadi pemalsuan dokumen?
Temuan Mahkamah mengenai tidak ditemukannya dokumen pendidikan yang meyakinkan berbeda dengan pembuktian unsur tindak pidana pemalsuan. Putusan tidak menyatakan surat tertentu palsu dan tidak menetapkan orang tertentu sebagai pelaku pemalsuan. Untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana masih diperlukan pemeriksaan mengenai perbuatan, pelaku, kesengajaan, dokumen yang digunakan, dan alat bukti lainnya. Dengan demikian, jawabannya: Tidak.
Apakah para Pemohon dapat melaporkan dugaan tindak pidana?
Jalur pidana mempunyai forum dan pembuktian yang berbeda dari PHPU. Para Pemohon dapat menyampaikan dugaan peristiwa pidana kepada aparat penegak hukum sepanjang tersedia uraian peristiwa yang konkret, dokumen yang relevan, serta bahan yang memungkinkan pengujian unsur delik. Putusan MK dapat dilampirkan untuk menunjukkan fakta yang ditemukan Mahkamah, tetapi tidak menggantikan pemeriksaan pidana. Dengan demikian, jawabannya: Iya, sepanjang terdapat dugaan tindak pidana yang konkret dan dapat diuji berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Bagaimana posisi Bawaslu setelah menerima salinan putusan?
Bawaslu menerima salinan putusan sebagai lembaga yang memberikan keterangan dalam perkara. Namun surat penyampaian salinan bukan perintah untuk membuka kembali penanganan pelanggaran Pemilu. Yang perlu diperiksa ialah apakah fakta yang terungkap mempunyai hubungan dengan kewenangan Bawaslu, apakah tenggang waktu dan forum hukumnya masih tersedia, serta apakah terdapat dokumen atau fakta yang dapat ditindaklanjuti. Dengan demikian, jawabannya: Bawaslu dapat melakukan penilaian kelembagaan sesuai kewenangannya, tetapi tidak dapat mengubah putusan MK menjadi kesimpulan pelanggaran tanpa pemeriksaan tersendiri.
Apakah KPU harus membatalkan hasil Pemilu setelah putusan ini?
Amar putusan tidak memuat perintah kepada KPU untuk membatalkan hasil Pemilu, mencabut penetapan pasangan calon, atau membatalkan pelantikan Wakil Presiden. Pertimbangan Mahkamah mengenai proses verifikasi tetap dapat menjadi dasar evaluasi kelembagaan, tetapi evaluasi tersebut berbeda dari kewajiban membatalkan hasil Pemilu. Dengan demikian, jawabannya: Tidak, tidak ada perintah pembatalan dalam amar putusan ini.
Artikel ini merupakan informasi dan analisis hukum berbasis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 beserta dokumen persidangan yang menjadi dasar penilaiannya. Artikel tidak menggantikan pendapat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kesimpulan mengenai akibat hukum lebih lanjut harus memperhatikan kewenangan lembaga yang bersangkutan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dokumen dan keadaan konkret yang relevan.
