Sebuah unggahan di media sosial pada 8 September 2026 menampilkan sebuah magnet link yang menunjuk pada nama berkas d6993ad34309.tar.zst.age, disertai nilai SHA-256 dan keterangan bahwa berkas tersebut merupakan arsip terenkripsi serta kunci dekripsinya akan dipublikasikan. Unggahan tersebut kemudian dikaitkan oleh sejumlah pengguna dengan perkara korupsi. Namun, dari materi yang tersedia, belum terdapat dasar untuk menyimpulkan isi arsip tersebut maupun memastikan fakta pidana yang dapat dibuktikan dengan data di dalamnya. Karena itu, analisis hukum harus dimulai dari kedudukan data tersebut, bukan dari dugaan mengenai isi arsip.
Secara teknis, magnet link bukan sekadar alamat halaman internet. Magnet URI digunakan dalam ekosistem BitTorrent untuk mengidentifikasi torrent dan memungkinkan klien memperoleh metadata dari peer berdasarkan info-hash. Dalam format yang tampak pada unggahan tersebut, xt=urn:btih: memuat info-hash, sedangkan dn= merupakan nama tampilan. BitTorrent BEP 9 secara khusus menjelaskan bahwa magnet link memuat informasi yang cukup untuk bergabung ke swarm dan memperoleh metadata tanpa terlebih dahulu mengunduh berkas .torrent.
Dari perspektif hukum pembuktian, hal tersebut menimbulkan beberapa lapis persoalan yang harus dipisahkan. Lapisan pertama adalah informasi yang menunjuk atau mengidentifikasi sumber data. Lapisan kedua adalah data elektronik yang berhasil diperoleh. Lapisan ketiga adalah autentikasi, keutuhan, cara memperoleh, serta hubungan data tersebut dengan tindak pidana yang sedang diperiksa. Kesalahan terjadi apabila ketiga lapisan tersebut dianggap sebagai satu objek yang mempunyai nilai pembuktian sama.
Perubahan hukum acara pidana juga membuat pembahasan ini menjadi lebih penting. Sejak 2 Januari 2026, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berlaku dan mencabut UU No. 8 Tahun 1981. Pasal 235 ayat (1) KUHAP baru memasukkan bukti elektronik sebagai salah satu jenis alat bukti yang sah, sedangkan Pasal 242 menyatakan bahwa bukti elektronik mencakup segala bentuk Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan/atau Sistem Elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana.
Dengan demikian, persoalan hukumnya bukan semata apakah sebuah magnet link dapat digunakan untuk mengunduh suatu berkas. Persoalan yang lebih menentukan adalah di mana posisi magnet link tersebut dalam rangkaian pembuktian, apa objek bukti yang sebenarnya diperoleh, bagaimana autentikasinya dilakukan, bagaimana cara memperolehnya dapat dipertanggungjawabkan, dan apakah isi data tersebut mempunyai hubungan yang cukup dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.
- 1. Magnet Link sebagai Informasi yang Mengarah pada Data
- 2. Apa yang Sebenarnya Diidentifikasi oleh Magnet Link
- 3. Kedudukan Nama File, .tar.zst.age, dan SHA-256
- 4. Pasal 235 KUHAP 2025: Bukti Elektronik sebagai Alat Bukti
- 5. Pasal 242 KUHAP: Ruang Lingkup Bukti Elektronik
- 6. Pasal 5 UU ITE dan Kedudukannya dalam Hukum Acara Pidana
- 7. Pasal 26A UU Tipikor dan Kekhususan Perkara Korupsi
- 8. Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016: Legalitas Cara Memperoleh Bukti
- 9. Autentikasi, Integritas, dan Relevansi Bukti Elektronik
- 10. Perolehan Data Melalui Jaringan BitTorrent
- 11. Rantai Penanganan dan Digital Forensik
- 12. Arsip Terenkripsi dan Kunci Dekripsi
- 13. Kedudukan Magnet Link sebagai Petunjuk
- 14. Hubungan Bukti Elektronik dengan Unsur Tindak Pidana Korupsi
- 15. Penilaian Hakim terhadap Bukti Elektronik
- 16. Contoh Penerapan
- 17. Kesimpulan
- FAQ
- Artikel Terkait
- Disclaimer
1. Magnet Link sebagai Informasi yang Mengarah pada Data
Magnet link pada dasarnya merupakan URI yang mengidentifikasi suatu torrent melalui informasi tertentu, terutama info-hash. Berbeda dengan URL biasa yang umumnya menunjuk pada lokasi server tertentu, magnet link tidak memuat keseluruhan isi file. Dalam BitTorrent, informasi tersebut digunakan oleh perangkat lunak untuk menemukan metadata dan peer yang mempunyai bagian data yang sesuai. BEP 9 menjelaskan bahwa metadata yang diperoleh melalui mekanisme tersebut dapat diverifikasi menggunakan info-hash yang bersangkutan.
Karena itu, secara hukum perlu dibedakan antara informasi pengarah dan data yang ditunjuk. Magnet link dapat memberikan jalan untuk menemukan suatu objek digital, tetapi tidak dengan sendirinya memuat seluruh substansi objek tersebut. Keberadaan magnet link membuktikan bahwa suatu informasi mengenai torrent telah dipublikasikan, tetapi belum membuktikan siapa yang membuat file, siapa yang menguasainya, kapan file dibuat, atau apa isi file tersebut.
Pembedaan tersebut menjadi penting ketika informasi tersebut digunakan sebagai bagian dari penyelidikan. Aparat penegak hukum dapat menggunakan informasi yang tersedia untuk menemukan sumber data yang relevan, tetapi setelah data diperoleh, objek yang diperiksa harus diidentifikasi secara tersendiri. Dengan demikian, terdapat hubungan antara magnet link dan file, tetapi keduanya tetap merupakan objek informasi yang berbeda untuk tujuan pembuktian.
Dalam konteks perkara pidana, keberadaan suatu informasi yang mengarahkan kepada data dapat mempunyai arti investigatif tanpa harus langsung diberikan status sebagai alat bukti tertentu. Nilai hukum informasi tersebut kemudian berkembang berdasarkan apa yang berhasil ditemukan, bagaimana data tersebut diperoleh, dan apakah data itu dapat ditempatkan dalam rangkaian pembuktian perkara.
2. Apa yang Sebenarnya Diidentifikasi oleh Magnet Link
Pada magnet URI yang ditampilkan dalam unggahan tersebut terdapat parameter xt=urn:btih:13ffbf49431b19b85fdee41beb565ed5beb611aa. Menurut spesifikasi BitTorrent, xt merupakan parameter wajib pada magnet URI, sedangkan btih menunjukkan penggunaan BitTorrent Info Hash v1. Parameter dn berfungsi sebagai display name, sehingga nama yang tampil tidak dapat dipersamakan dengan bukti mengenai isi file.
Dari sini dapat ditarik pembedaan hukum yang penting. Info-hash mengidentifikasi metadata torrent, sedangkan nama file hanya memberikan informasi penamaan yang bersifat deskriptif. Oleh sebab itu, sekalipun sebuah magnet link mempunyai nama file yang terlihat tertentu, nama tersebut belum membuktikan bahwa file tersebut memang mengandung dokumen sebagaimana diasumsikan oleh orang yang melihatnya.
Hubungan antara magnet link dengan file yang diperoleh juga harus dapat dijelaskan secara teknis. Apabila penyidik memperoleh suatu file dan menyatakan bahwa file tersebut merupakan data yang dirujuk oleh magnet link tertentu, harus terdapat dasar teknis yang memungkinkan hubungan tersebut diverifikasi. Di sinilah metadata torrent, info-hash, ukuran file, daftar file, piece hash, serta pemeriksaan forensik dapat mempunyai fungsi pembuktian.
Dengan kata lain, magnet link bukan bukti mengenai seluruh isi data, tetapi dapat menjadi titik awal untuk membangun hubungan antara informasi yang dipublikasikan, objek digital yang diperoleh, dan data yang kemudian diperiksa.
3. Kedudukan Nama File, .tar.zst.age, dan SHA-256
Nama d6993ad34309.tar.zst.age memberikan informasi mengenai format berkas, tetapi tidak memberikan kesimpulan hukum mengenai isinya. tar berkaitan dengan pengarsipan, zst menunjukkan kompresi Zstandard, sedangkan age menunjukkan penggunaan format enkripsi file age. Format age bukan nama algoritma seperti AES. Dalam skema age tertentu digunakan antara lain ChaCha20-Poly1305 untuk enkripsi payload dan X25519 dalam mekanisme pertukaran atau pembungkusan kunci.
Dengan demikian, ekstensi .age tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan jenis isi dokumen maupun tujuan pembuatan arsip. Enkripsi hanya menjelaskan bahwa isi data berada dalam keadaan yang membutuhkan mekanisme dekripsi untuk dapat dibaca. Status terenkripsi tidak menjawab pertanyaan mengenai siapa pembuat file, siapa pengunggahnya, maupun apakah isi file tersebut benar.
Hal yang sama berlaku terhadap nilai SHA-256 yang tercantum dalam unggahan. SHA-256 merupakan fungsi hash yang menghasilkan nilai tertentu berdasarkan data yang dihitung. Dalam pemeriksaan forensik, nilai tersebut dapat digunakan untuk membandingkan integritas file pada tahap yang berbeda.
Akan tetapi, fungsi hash mempunyai batas yang jelas. Kesamaan nilai SHA-256 dapat membantu menunjukkan bahwa objek digital yang dibandingkan menghasilkan nilai hash yang sama. Hash tersebut sendiri tidak membuktikan identitas pembuat file, kebenaran isi dokumen, kepemilikan data, atau hubungan file dengan tindak pidana.
4. Pasal 235 KUHAP 2025: Bukti Elektronik sebagai Alat Bukti
Pembahasan mengenai magnet link dalam hukum Indonesia sekarang harus ditempatkan terlebih dahulu pada Pasal 235 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Norma ini penting karena KUHAP baru secara tegas memasukkan bukti elektronik ke dalam daftar alat bukti.
Pasal 235 ayat (1) menyebut delapan bentuk alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Pasal 235 ayat (3) kemudian menetapkan dua persyaratan yang sangat penting, yaitu alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum.
Alat bukti yang sah terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Norma tersebut mempunyai konsekuensi langsung bagi data yang berasal dari magnet link. Ketika penyidik memperoleh sebuah file melalui jaringan BitTorrent, persoalannya bukan hanya apakah file tersebut berhasil diperoleh, tetapi apakah file tersebut dapat diautentikasi dan apakah proses perolehannya sah menurut hukum.
Lebih penting lagi, Pasal 235 ayat (4) memberikan kewenangan kepada hakim untuk menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti. Pasal 235 ayat (5) menentukan akibat hukumnya: alat bukti yang dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam pemeriksaan di sidang dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian.
Di sinilah hukum acara pidana baru memberikan alur yang lebih tegas. Data elektronik → autentikasi → pemeriksaan legalitas perolehan → penilaian hakim → kekuatan pembuktian. Jadi, keberadaan file secara teknis merupakan tahap awal; kedudukan sebagai alat bukti memerlukan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
5. Pasal 242 KUHAP: Ruang Lingkup Bukti Elektronik
Pasal 242 KUHAP 2025 memberikan definisi operasional yang lebih luas mengenai bukti elektronik. Norma tersebut menyatakan bahwa bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) huruf f mencakup segala bentuk Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan/atau Sistem Elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana.
Norma ini mempunyai arti penting bagi pembahasan magnet link karena hukum acara pidana sekarang tidak mengharuskan bukti elektronik berbentuk satu jenis file tertentu. Yang menjadi titik tekan adalah adanya Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan/atau Sistem Elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana.
Frasa “berkaitan dengan tindak pidana” juga mempunyai konsekuensi pembuktian. Sebuah file tidak cukup hanya dapat diidentifikasi sebagai file digital. Harus ada hubungan antara data tersebut dengan fakta yang hendak dibuktikan dalam perkara. Hubungan tersebut dapat berupa isi dokumen, waktu pembuatan, komunikasi, transaksi, metadata, hubungan antarfile, atau keterkaitannya dengan alat bukti lain.
Karena itu, apabila suatu arsip hasil BitTorrent kemudian berisi sejumlah dokumen, yang harus dibuktikan bukan hanya bahwa file tersebut ada. Harus dapat dijelaskan mengapa dokumen tersebut relevan terhadap perkara, apa fakta yang diterangkannya, dan bagaimana hubungan fakta tersebut dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.
6. Pasal 5 UU ITE dan Kedudukannya dalam Hukum Acara Pidana
Pasal 5 UU ITE sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024 menyatakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Ayat (2) menempatkannya sebagai perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Ayat (3) juga mensyaratkan penggunaan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan UU ITE.
Dalam konteks KUHAP 2025, norma tersebut tidak boleh dibaca terpisah dari Pasal 235 dan Pasal 242 KUHAP. Pasal 5 UU ITE memberikan pengakuan terhadap eksistensi Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik sebagai bukti hukum, sedangkan KUHAP 2025 memberikan rezim hukum acara yang secara khusus menempatkan bukti elektronik sebagai salah satu alat bukti dan mengatur autentikasi serta legalitas perolehannya.
Dengan demikian, dasar hukum bukti elektronik dalam perkara pidana tidak berhenti pada pernyataan bahwa “bukti elektronik diakui”. Yang harus dilanjutkan adalah pemeriksaan terhadap jenis bukti, autentikasi, cara memperoleh, hubungan dengan tindak pidana, dan penilaian hakim.
Hal ini juga berarti bahwa sebuah tangkapan layar magnet link, salinan posting media sosial, file torrent, file hasil unduhan, arsip terenkripsi, serta dokumen yang berada di dalam arsip tidak boleh diperlakukan sebagai satu benda pembuktian yang sama. Masing-masing harus diidentifikasi berdasarkan fungsi dan sumber informasinya.
7. Pasal 26A UU Tipikor dan Kekhususan Perkara Korupsi
Perkara korupsi mempunyai ketentuan khusus melalui Pasal 26A UU No. 20 Tahun 2001. Norma tersebut mengatur bahwa alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dirujuk dalam Pasal 188 ayat (2) KUHAP lama, khusus dalam perkara tindak pidana korupsi, dapat diperoleh dari informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dan dari dokumen berupa rekaman data atau informasi yang memiliki makna.
Namun, ada perkembangan hukum acara yang harus diperhatikan. Pasal 26A secara tekstual masih menggunakan rujukan kepada Pasal 188 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981, sementara UU No. 8 Tahun 1981 sudah dicabut dan digantikan oleh UU No. 20 Tahun 2025. KUHAP baru sendiri sudah memberikan kategori tersendiri berupa bukti elektronik dalam Pasal 235 dan Pasal 242.
Karena itu, ketentuan Pasal 26A tidak tepat dibaca seolah-olah hukum acara pidana saat ini masih menggunakan susunan alat bukti sebagaimana KUHAP lama. Yang tetap penting dari Pasal 26A adalah adanya ketentuan khusus dalam UU Tipikor mengenai informasi elektronik dan dokumen elektronik dalam perkara korupsi, sedangkan penerapannya harus dibaca secara harmonis bersama KUHAP 2025 yang kini berlaku.
8. Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016: Legalitas Cara Memperoleh Bukti
Persoalan cara memperoleh bukti memperoleh kedudukan penting sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016. Putusan tersebut menguji Pasal 5 UU ITE serta Pasal 26A UU Tipikor dan memberikan penafsiran konstitusional mengenai penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti dalam rangka penegakan hukum.
Mahkamah menyatakan bahwa frasa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam ketentuan yang diuji harus dimaknai dalam konteks penggunaannya sebagai alat bukti dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) UU ITE.
Makna hukumnya bukan bahwa setiap data elektronik yang diperoleh masyarakat selalu kehilangan nilai hanya karena diperoleh sebelum aparat penegak hukum terlibat. Yang menjadi perhatian Putusan MK adalah cara memperoleh bukti elektronik dalam konteks penegakan hukum, terutama ketika tindakan perolehan menyentuh mekanisme yang menurut undang-undang memerlukan kewenangan tertentu.
Karena itu, dalam perkara yang melibatkan magnet link, penyidik tetap harus dapat menjelaskan dasar kewenangan dan prosedur saat data diperoleh dan diamankan. Publikasi sebuah link di internet tidak dengan sendirinya menghapus seluruh pertanyaan hukum mengenai tindakan lanjutan yang dilakukan terhadap data tersebut.
9. Autentikasi, Integritas, dan Relevansi Bukti Elektronik
KUHAP 2025 menggunakan istilah autentikasi sebagai syarat yang harus dapat dibuktikan terhadap alat bukti. Ini berarti terdapat kewajiban untuk dapat menjelaskan bahwa bukti yang diajukan memang merupakan objek yang dinyatakan sebagai bukti tersebut dan tidak mengalami perubahan yang merusak identitas atau keandalannya. Pasal 235 ayat (3) menyatukan autentikasi dengan syarat bahwa alat bukti harus diperoleh secara tidak melawan hukum.
Dalam bukti digital, autentikasi berkaitan erat dengan integritas. Nilai SHA-256 dapat digunakan sebagai salah satu instrumen teknis untuk menunjukkan bahwa suatu file pada waktu pemeriksaan mempunyai nilai hash tertentu dan nilai tersebut dapat dibandingkan kembali pada tahap berikutnya. Tetapi hash bukan keseluruhan proses autentikasi.
Misalnya, penyidik memperoleh sebuah file dan mencatat SHA-256 tertentu. Catatan tersebut berguna untuk menunjukkan identitas teknis file pada tahap pengamanan. Namun tetap dibutuhkan informasi mengenai asal file, waktu perolehan, proses akuisisi, media penyimpanan, perangkat yang digunakan, metode pemeriksaan, dan pihak yang melakukan pemeriksaan.
Setelah autentikasi terpenuhi, masih terdapat persoalan relevansi. Dokumen yang asli sekalipun belum tentu mempunyai nilai pembuktian terhadap semua unsur perkara. Pengadilan harus melihat apa fakta yang dapat diterangkan oleh dokumen tersebut dan bagaimana dokumen tersebut berhubungan dengan alat bukti lainnya.
10. Perolehan Data Melalui Jaringan BitTorrent
Karakter jaringan BitTorrent membuat asal file perlu diperhatikan secara khusus. Dalam BitTorrent, data dapat diperoleh melalui peer yang berbeda, sedangkan magnet link digunakan untuk mengidentifikasi torrent dan memperoleh metadata melalui jaringan tersebut.
Karena itu, ketika sebuah file diperoleh melalui magnet link, perlu dibedakan antara identitas torrent, metadata torrent, data yang ditransfer, dan file hasil akuisisi. Masing-masing tahap tersebut mempunyai arti teknis yang berbeda dan harus dapat dijelaskan apabila kemudian diajukan dalam perkara.
Dari sudut pembuktian, penyidik seharusnya dapat menjelaskan kapan data diperoleh, perangkat atau sistem apa yang digunakan, bagaimana data diamankan, berapa ukuran file yang diperoleh, nilai hash yang dicatat, serta bagaimana file tersebut kemudian diperiksa.
Persoalan ini semakin penting apabila terdapat lebih dari satu salinan. Salinan yang berada di komputer penyidik, media penyimpanan forensik, dan salinan yang kemudian diajukan ke pengadilan harus dapat ditelusuri hubungan teknisnya. Tujuannya bukan sekadar menunjukkan bahwa “file tersebut pernah ada”, melainkan menunjukkan bahwa objek yang diperiksa di pengadilan adalah objek yang sama atau salinan forensik yang dapat diverifikasi berasal dari objek yang diamankan.
11. Rantai Penanganan dan Digital Forensik
KUHAP 2025 juga mengenali kebutuhan digital forensik dalam penanganan barang bukti digital. Dalam pelaksanaan penyidikan, pemeriksaan forensik diperlukan ketika barang bukti digital membutuhkan penanganan atau perlakuan khusus. Hal tersebut menunjukkan bahwa persoalan bukti digital bukan hanya mengenai kemampuan membuka file, tetapi juga mengenai cara data diamankan dan diperiksa.
Rantai penanganan bukti harus dapat menjelaskan siapa yang memperoleh data, kapan data diperoleh, dalam media apa data disimpan, siapa yang mempunyai akses, pemeriksaan apa yang dilakukan, dan apakah terdapat perubahan terhadap objek digital tersebut.
SHA-256 dapat menjadi bagian dari catatan tersebut. Akan tetapi, nilai hash tidak menggantikan dokumentasi proses. Hash dapat menunjukkan bahwa dua file menghasilkan nilai yang sama, tetapi tidak menjelaskan dengan sendirinya bagaimana file itu diperoleh atau apakah file tersebut mempunyai hubungan dengan tindak pidana.
Dalam persidangan, ahli digital forensik dapat menjelaskan metode akuisisi, pemeriksaan metadata, verifikasi hash, proses ekstraksi, dan hubungan teknis antarobjek digital. Penjelasan tersebut kemudian dinilai bersama alat bukti lainnya oleh hakim.
12. Arsip Terenkripsi dan Kunci Dekripsi
Keadaan terenkripsi tidak menghapus eksistensi suatu data elektronik. Arsip yang belum dapat dibuka tetap merupakan objek digital yang dapat diamankan dan diperiksa karakteristik teknisnya. Yang belum tersedia pada tahap tersebut adalah kemampuan untuk membaca substansi isi arsip.
Dalam konteks file .age, mekanisme dekripsi bergantung pada metode recipient yang digunakan. Karena itu, keterangan bahwa kunci dekripsi akan dipublikasikan hanya menerangkan mengenai akses terhadap isi arsip, bukan mengenai nilai kebenaran isi arsip tersebut.
Setelah kunci tersedia dan arsip berhasil dibuka, pemeriksaan hukum memasuki tahap berikutnya. Setiap dokumen di dalam arsip harus diperiksa sumbernya, metadata yang menyertainya, keutuhan datanya, konteks pembuatannya, serta hubungannya dengan perkara.
13. Kedudukan Magnet Link sebagai Petunjuk
Istilah “petunjuk” dalam judul artikel ini harus dipahami sebagai petunjuk dalam arti informasi yang membantu menemukan data, bukan langsung sebagai alat bukti petunjuk dalam nomenklatur hukum pembuktian.
Pembedaan tersebut semakin penting setelah KUHAP 2025 memasukkan bukti elektronik sebagai kategori alat bukti tersendiri dalam Pasal 235. Dengan demikian, ketika penyidik menemukan magnet link, posisi awalnya lebih tepat dianalisis sebagai informasi pengarah yang dapat digunakan untuk menemukan objek digital yang kemudian diperiksa.
Baru setelah file diperoleh dan memenuhi persyaratan hukum mengenai autentikasi serta legalitas perolehannya, data tersebut dapat ditempatkan sebagai bukti elektronik. Dalam perkara korupsi, Pasal 26A UU Tipikor memberikan ketentuan khusus mengenai informasi elektronik dan dokumen elektronik, tetapi penggunaan istilah “petunjuk” di dalam pasal tersebut harus dibaca bersama perubahan hukum acara pidana yang berlaku sekarang.
Magnet link → identifikasi torrent → memperoleh metadata/data → mengamankan file → autentikasi dan verifikasi integritas → pemeriksaan isi → menentukan relevansi → menghubungkan dengan alat bukti lain → penilaian hakim.
Rangkaian inilah yang menentukan apakah informasi awal tersebut akhirnya mempunyai nilai pembuktian dalam perkara.
14. Hubungan Bukti Elektronik dengan Unsur Tindak Pidana Korupsi
Bukti elektronik tidak dinilai dalam ruang kosong. Dalam perkara korupsi, tetap harus ditentukan terlebih dahulu tindak pidana apa yang didakwakan dan unsur apa yang hendak dibuktikan. File digital baru memperoleh relevansi apabila isinya atau keadaan yang dapat dibuktikan melalui file tersebut mempunyai hubungan dengan unsur delik yang sedang diperiksa.
Misalnya, suatu arsip setelah didekripsi ternyata memuat dokumen transaksi. Dokumen tersebut kemudian dapat digunakan untuk menguji hubungan antara pihak tertentu, suatu pembayaran, suatu proyek, atau suatu keputusan. Akan tetapi, dokumen itu masih harus ditempatkan bersama bukti lainnya untuk menentukan fakta hukum yang dapat ditarik darinya.
File yang memuat sebuah nama juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang dengan nama tersebut membuat file atau melakukan perbuatan pidana. Demikian pula tanggal dalam sebuah dokumen harus dibandingkan dengan fakta lain seperti transaksi, komunikasi, dokumen resmi, atau keterangan saksi untuk mengetahui arti hukumnya.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara membuktikan keberadaan suatu file dan membuktikan suatu tindak pidana melalui file tersebut. Yang pertama merupakan persoalan autentikasi objek digital. Yang kedua merupakan persoalan relevansi dan daya pembuktian terhadap unsur tindak pidana.
15. Penilaian Hakim terhadap Bukti Elektronik
Pasal 235 ayat (4) KUHAP 2025 secara tegas memberikan kewenangan kepada hakim untuk menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti. Ayat (5) kemudian menetapkan konsekuensi apabila bukti dinyatakan tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum, yaitu bukti tersebut tidak dapat digunakan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Setelah persoalan formal tersebut terlewati, hakim masih harus menilai apa yang sebenarnya dibuktikan oleh data tersebut. File yang autentik belum tentu membuktikan seluruh dakwaan. Hakim harus melihat isi bukti, relevansinya, hubungan dengan saksi atau ahli, kesesuaiannya dengan dokumen lain, serta keseluruhan rangkaian fakta dalam perkara.
Oleh karena itu, kekuatan pembuktian tidak lahir hanya dari teknologi yang digunakan. Magnet link bukan bukti kuat hanya karena menggunakan info-hash. SHA-256 bukan bukti kuat hanya karena mempunyai nilai hash. Enkripsi juga tidak menjadikan suatu dokumen lebih benar atau lebih salah.
Teknologi memberikan mekanisme untuk mengidentifikasi, memperoleh, menjaga, dan memeriksa data. Hukum kemudian menentukan bagaimana data tersebut dapat digunakan dalam proses pembuktian dan bagaimana hakim menilai relevansinya terhadap perkara.
16. Contoh Penerapan
Misalkan penyidik memperoleh magnet link yang diduga mengarah kepada sebuah arsip. Penyidik mencatat magnet URI, informasi publik yang menyertainya, metadata torrent yang berhasil diperoleh, waktu akuisisi, perangkat yang digunakan, ukuran file, serta nilai hash file hasil akuisisi.
Arsip kemudian diamankan dan setelah kunci dekripsi tersedia dilakukan pemeriksaan forensik. Di dalamnya ditemukan sejumlah dokumen elektronik berupa komunikasi, dokumen pembayaran, dan catatan transaksi.
Pada tahap tersebut, bukti yang diperiksa bukan lagi sekadar magnet link. Objek utama pemeriksaan telah berkembang menjadi dokumen elektronik yang diperoleh dari arsip, disertai metadata dan catatan teknis yang menjelaskan asal serta proses akuisisinya.
Kemudian harus diperiksa hubungan dokumen tersebut dengan perkara. Identitas pihak dalam dokumen dapat dibandingkan dengan identitas para pihak dalam perkara, tanggal transaksi dengan catatan perbankan, isi komunikasi dengan keterangan saksi, serta dokumen elektronik lainnya.
Apabila keseluruhan alat bukti saling bersesuaian, data elektronik dapat mempunyai nilai pembuktian yang signifikan. Sebaliknya, apabila asal data tidak dapat dijelaskan, autentikasinya gagal, cara memperoleh data melanggar hukum, atau isinya tidak mempunyai hubungan dengan unsur tindak pidana, keberadaan magnet link saja tidak dapat menggantikan kebutuhan pembuktian tersebut.
17. Kesimpulan
Magnet link pada dasarnya merupakan sarana identifikasi dan pengarah dalam ekosistem BitTorrent. Ia dapat membantu menemukan metadata dan memperoleh data yang berkaitan dengan suatu torrent, tetapi tidak identik dengan isi file yang berada di baliknya. BEP 9 sendiri menempatkan magnet link sebagai informasi yang memungkinkan klien bergabung ke swarm dan memperoleh metadata berdasarkan info-hash.
Dalam hukum acara pidana yang berlaku sekarang, titik pentingnya terdapat pada Pasal 235 dan Pasal 242 UU No. 20 Tahun 2025. Pasal 235 memasukkan bukti elektronik sebagai alat bukti dan mensyaratkan autentikasi serta perolehan yang tidak melawan hukum. Pasal 242 kemudian mencakup Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan/atau Sistem Elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana.
Pasal 5 UU ITE tetap memberikan dasar pengakuan terhadap Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah, sementara Pasal 26A UU Tipikor memberikan ketentuan khusus mengenai informasi elektronik dan dokumen dalam perkara korupsi. Akan tetapi, karena KUHAP 2025 telah menggantikan KUHAP lama, rujukan Pasal 26A kepada Pasal 188 KUHAP lama perlu dibaca secara harmonis dengan rezim pembuktian dalam KUHAP yang sekarang berlaku.
Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016 juga tetap menjadi bagian penting dalam menilai cara memperoleh bukti elektronik dalam konteks penegakan hukum. Dengan demikian, magnet link dapat menjadi informasi awal yang sangat relevan untuk menemukan objek digital, tetapi kedudukan akhirnya sebagai bagian dari pembuktian bergantung pada objek data yang berhasil diperoleh, autentikasi, legalitas perolehan, integritas, relevansi, serta hubungan data tersebut dengan unsur tindak pidana yang dibuktikan di persidangan.
Pada unggahan yang menjadi pembahasan, keberadaan file .tar.zst.age, nilai SHA-256, dan keterangan mengenai kunci dekripsi belum dapat digunakan untuk menyimpulkan isi arsip maupun membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Yang dapat dikatakan pada tahap ini adalah bahwa terdapat suatu informasi digital yang secara teknis dapat menjadi titik awal untuk menemukan dan memeriksa suatu data elektronik. Nilai hukumnya baru ditentukan setelah seluruh rangkaian perolehan, autentikasi, pemeriksaan, dan relevansi terhadap perkara dapat dibuktikan.
FAQ
.tar.zst.age tidak menjadi dasar untuk menyatakan bahwa file menggunakan AES. tar berkaitan dengan arsip, zst dengan kompresi Zstandard, sedangkan age merupakan format enkripsi. Jenis mekanisme kriptografi yang digunakan tidak dapat ditentukan hanya dari ekstensi tersebut.