Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal, ditetapkan di Jakarta pada 19 Agustus 2026. Dari judulnya saja sudah terlihat bahwa surat edaran ini tidak hanya berbicara mengenai putusan bebas dan kewenangan jaksa mengajukan upaya hukum. Ada persoalan lain yang diatur, terutama mengenai putusan lepas serta tata cara menangani permohonan banding dan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal.
SEMA ini lahir setelah Mahkamah Agung menemukan belum adanya keseragaman dalam penerapan sejumlah ketentuan upaya hukum pada perkara yang persidangannya menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Mahkamah Agung secara khusus mencatat adanya putusan bebas di pengadilan negeri yang tetap diajukan banding maupun kasasi. Karena itu, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 memberikan petunjuk untuk menyeragamkan praktik tersebut.
Yang perlu diperhatikan, SEMA ini tidak sekadar berbicara tentang boleh atau tidaknya suatu upaya hukum. Beberapa ketentuannya langsung berkaitan dengan tenggang waktu, memori banding dan kasasi, kewenangan pengadilan, sampai pada konsekuensi administratif ketika suatu permohonan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Formal atau TMSF.
- 1. Putusan Bebas: Banding dan Kasasi Sama-sama Tidak Dapat Ditempuh
- 2. Tenggang Waktu Kasasi Menjadi Persoalan Penting
- 3. Putusan Lepas Mendapat Pedoman yang Lebih Jelas
- 4. Jaksa Mengajukan Banding Tanpa Memori, Apa Akibatnya?
- 5. Apa yang Dimaksud dengan TMSF?
- 6. Bagaimana Jika Berkas Sudah Terlanjur Dikirim?
- 7. Jadi, Apa yang Sebenarnya Berubah?
- FAQ
Putusan Bebas: Banding dan Kasasi Sama-sama Tidak Dapat Ditempuh
Bagian yang paling mudah menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai putusan bebas.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 menegaskan bahwa kasasi terhadap putusan bebas tidak diperbolehkan sebagaimana Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP. Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan banding sebagaimana merujuk pada Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Hal ini penting karena SEMA tersebut tidak hanya menyatakan bahwa kasasi tidak diperbolehkan. Pengaturan juga diberikan terhadap banding. Bahkan, ketentuan mengenai kewenangan pengadilan tinggi dalam Pasal 168 atau Pasal 285 ayat (1) KUHAP tidak boleh dimaknai sebagai dasar kewenangan untuk mengajukan banding terhadap putusan bebas.
Dengan demikian, ketika pengadilan negeri menjatuhkan putusan bebas, jalur banding maupun kasasi sebagaimana dimaksud dalam SEMA tersebut tidak dapat digunakan.
Yang menarik justru ada pada konsekuensi ketika upaya hukum tersebut tetap diajukan. SEMA menentukan bahwa permohonan banding terhadap putusan bebas termasuk perkara yang diperlakukan sebagai Tidak Memenuhi Syarat Formal. Berkas perkara tersebut tidak dikirimkan ke pengadilan tinggi. Untuk permohonan kasasi terhadap putusan bebas, berkas juga tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung.
Artinya, persoalannya bukan sekadar apakah upaya hukum tersebut nantinya ditolak oleh pengadilan yang lebih tinggi. SEMA sudah memberikan mekanisme sejak tingkat pengadilan negeri terhadap permohonan yang memang tidak memenuhi syarat formal.
Tenggang Waktu Kasasi Menjadi Persoalan yang Tidak Bisa Dianggap Sepele
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga memberikan petunjuk mengenai tenggang waktu pengajuan kasasi.
Permohonan kasasi yang tidak memenuhi tenggang waktu sebagaimana Pasal 300 ayat (1) KUHAP dinyatakan tidak dapat diterima. Ada ketentuan khusus apabila terdakwa tidak hadir secara langsung atau secara elektronik ketika putusan dibacakan. Dalam keadaan tersebut, tenggang waktu dihitung sejak petikan putusan diberitahukan kepada terdakwa.
Persoalan tidak berhenti pada permohonan kasasi. Setelah permohonan diajukan, pemohon juga harus memperhatikan memori kasasi. SEMA menegaskan bahwa apabila pemohon tidak mengajukan atau terlambat mengajukan memori kasasi dalam waktu 14 hari kalender setelah permohonan kasasi diajukan, hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur sebagaimana Pasal 303 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP.
Bagi advokat, ketentuan seperti ini bukan sekadar persoalan administratif. Kesalahan menghitung waktu atau terlambat memenuhi kewajiban yang ditentukan KUHAP dapat berakibat pada hilangnya hak untuk melanjutkan upaya hukum.
Putusan Lepas Mendapat Pedoman yang Lebih Jelas
Bagian lain yang tidak kalah penting adalah putusan lepas.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 memberikan petunjuk berdasarkan Pasal 244 ayat (5) KUHAP. Ketika terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum, amar putusan wajib memuat perintah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan sejak putusan diucapkan.
Namun, apabila penuntut umum mengajukan banding, kewenangan untuk menentukan dilakukan atau tidak dilakukan penahanan beralih kepada pengadilan tinggi. Jadi, terdapat perbedaan antara kondisi ketika putusan lepas baru saja dijatuhkan dengan kondisi setelah penuntut umum mengajukan banding.
SEMA tersebut juga tidak berhenti pada penjelasan mengenai penahanan. Mahkamah Agung menyediakan format baku atau templat amar putusan lepas sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari SEMA.
Dalam lampiran, format tersebut antara lain memuat pernyataan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi terdapat alasan dasar peniadaan pidana atau perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana. Amar berikutnya menyatakan terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, memerintahkan pelepasan dari tahanan apabila terdakwa ditahan, serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Dengan adanya format tersebut, SEMA memberikan pedoman yang lebih konkret mengenai bagaimana amar putusan lepas dirumuskan.
Jaksa Mengajukan Banding Tanpa Memori, Apa Akibatnya?
Ini juga menjadi bagian penting dari SEMA Nomor 4 Tahun 2026.
Mahkamah Agung menyatakan belum menemukan keseragaman dalam penerapan Pasal 289 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP. Karena itu, diberikan petunjuk bahwa permohonan banding yang diajukan penuntut umum tanpa disertai memori banding dalam jangka waktu 7 hari kalender dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Formal sehingga permohonan banding tersebut gugur.
Jadi, mengajukan pernyataan banding saja tidak cukup. Memori banding menjadi bagian yang menentukan dalam pemenuhan syarat formal sebagaimana dimaksud dalam pedoman tersebut.
Dari perspektif praktik beracara, ketentuan ini memperlihatkan bahwa perhatian terhadap upaya hukum tidak hanya terletak pada substansi alasan banding atau kasasi. Persyaratan formal juga dapat menentukan apakah perkara tersebut dapat diteruskan ke pengadilan yang lebih tinggi.
Apa yang Dimaksud dengan TMSF dalam SEMA Ini?
TMSF adalah Tidak Memenuhi Syarat Formal. SEMA Nomor 4 Tahun 2026 memberikan mekanisme tersendiri ketika suatu permohonan banding atau kasasi masuk dalam kategori tersebut.
Panitera membuat surat keterangan yang menyatakan permohonan TMSF. Berdasarkan surat keterangan tersebut, ketua pengadilan negeri menerbitkan penetapan yang menyatakan permohonan banding atau kasasi tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal. Untuk permohonan banding yang pengajuan memorinya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 289 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP, permohonan dinyatakan gugur karena TMSF.
Ada konsekuensi lain yang cukup penting. Permohonan banding terhadap putusan bebas dan permohonan banding yang dinyatakan gugur tidak dikirimkan ke pengadilan tinggi. Begitu pula permohonan kasasi dalam kategori yang disebutkan dalam SEMA tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung.
Bagaimana Jika Berkas Sudah Terlanjur Dikirim?
SEMA membedakan dua keadaan. Apabila berkas telah dikirim tetapi belum diregister oleh pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung, berkas dikembalikan kepada pengadilan pengaju. Jika sudah terlanjur diregister, perkara tersebut diputus dengan amar yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Salinan penetapan juga harus disampaikan kepada pemohon dan termohon banding atau kasasi paling lama 7 hari kalender sejak tanggal penetapan. Penetapan tersebut dicatat dalam register perkara dengan kode "TMSF".
Yang paling tegas, penetapan ketua pengadilan negeri tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, baik perlawanan, keberatan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
Jadi, Apa yang Sebenarnya Berubah?
Kalau dibaca secara utuh, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 bukan hanya soal jaksa dan putusan bebas.
Pertama, ada penegasan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi sebagaimana pedoman yang diberikan dalam SEMA.
Kedua, ada pedoman mengenai putusan lepas, termasuk kewajiban mencantumkan perintah pelepasan terdakwa dari tahanan sejak putusan diucapkan dan beralihnya kewenangan mengenai penahanan kepada pengadilan tinggi apabila penuntut umum mengajukan banding.
Ketiga, ada penegasan mengenai tenggang waktu permohonan kasasi dan pengajuan memori kasasi.
Keempat, ada ketentuan khusus mengenai memori banding yang harus diajukan penuntut umum dalam jangka waktu 7 hari kalender.
Kelima, ada mekanisme yang lebih jelas untuk menangani permohonan banding dan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal, termasuk siapa yang membuat surat keterangan, siapa yang menerbitkan penetapan, apakah berkas dikirim atau dikembalikan, serta akibat apabila berkas sudah diregister.
Karena itu, membaca SEMA ini hanya sebagai aturan tentang jaksa dan putusan bebas akan membuat sebagian substansinya terlewat. Justru bagian mengenai syarat formal dan mekanisme TMSF cukup penting dalam praktik upaya hukum.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sendiri menyatakan bahwa dengan berlakunya surat edaran ini, SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perkara yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali dinyatakan tidak berlaku terhadap hal-hal yang telah diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026.
Dengan demikian, bagi advokat maupun penuntut umum, perubahan yang perlu diperhatikan bukan hanya mengenai jenis upaya hukum yang dapat ditempuh. Ketepatan memilih upaya hukum, menghitung tenggang waktu, memenuhi kewajiban memori, dan memastikan terpenuhinya syarat formal menjadi bagian penting dari praktik beracara berdasarkan pedoman terbaru ini.
Mau Baca SEMA 4 Tahun 2026?
Buka dokumen lengkapnya dalam mode flipbook tanpa meninggalkan halaman artikel.
FAQ
Referensi
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- SEMA Nomor 8 Tahun 2011, sepanjang tidak diatur berbeda oleh SEMA Nomor 4 Tahun 2026.
Artikel ini merupakan informasi hukum umum untuk tujuan edukasi dan bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu. Artikel ini disusun berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 dan materi yang tersedia pada saat artikel diterbitkan. Penerapan ketentuan dalam suatu perkara tetap perlu melihat jenis putusan, tahap pemeriksaan, waktu pemberitahuan atau pembacaan putusan, dokumen perkara, serta keadaan konkret masing-masing perkara.
