Pemberlakuan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan fundamental dalam peradilan pidana Indonesia. Salah satu perubahan penting adalah perluasan objek praperadilan untuk menguji kelambanan atau pembiaran proses hukum. Hal ini diakomodasi melalui Pasal 158 huruf e KUHAP Baru, yang membuka ruang pengujian praperadilan atas "penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah".
Kehadiran norma ini bertujuan untuk menegakkan prinsip dasar peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta memberikan perlindungan nyata terhadap hak atas kepastian hukum yang adil. Kendati demikian, karena UU tidak memuat penjelasan rinci mengenai kriteria tunggal "penundaan" maupun "alasan yang sah", norma ini memicu diskursus mendalam di kalangan akademisi, praktisi, hingga aparat penegak hukum (APH).
Hingga pertengahan Agustus 2026, norma ini menjadi pusat perhatian dalam proses uji materiil di Mahkamah Konstitusi melalui Perkara No. 69/PUU-XXIV/2026. Pemahaman mendalam mengenai dinamika norma, perdebatan legal standing, hingga implikasi hukumnya sangat krusial bagi setiap pencari keadilan.
- 1. Konteks Norma dan Kedudukan Objek Praperadilan
- 2. Mengurai Interpretasi Doktrinal "Penundaan" dan Parameter "Alasan yang Sah"
- 3. Indikator Penilaian Undue Delay dalam Praktik
- 4. Membedakan Penundaan Perkara dengan Penghentian Penyidikan/Penuntutan
- 5. Masalah Legal Standing: Perdebatan dalam Perkara MK No. 69/PUU-XXIV/2026
- 6. Praktik Awal Praperadilan dan Wewenang Amar Hakim
- 7. Saluran Pengaduan dan Langkah Hukum
- 8. Kesimpulan
- FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
- Daftar Referensi
Infografis dan Diagram: Objek dan Parameter Pasal 158 Huruf e
1. Konteks Norma dan Kedudukan Objek Praperadilan
Sebelum berlakunya KUHAP Baru, pengujian praperadilan didominasi oleh tindakan paksa (coercive measures) seperti sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan (SP3), penghentian penuntutan, atau penetapan tersangka. Pembatasan ini dapat menimbulkan persoalan hukum ketika suatu perkara tidak mengalami perkembangan yang jelas, sementara belum terdapat tindakan formal yang dapat diuji melalui objek praperadilan yang tersedia pada saat itu.
Melalui Pasal 158 huruf e UU No. 20 Tahun 2025, norma tersebut mengatur penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Dalam analisis hukum, kondisi tersebut dapat dikaitkan dengan konsep keterlambatan berlebihan (undue delay) atau pembiaran perkara, sepanjang sesuai dengan fakta dan konstruksi hukum yang digunakan. Norma ini dapat dianalisis dalam kaitannya dengan prinsip due process of law, kepastian hukum yang adil, serta asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Pasal 158 huruf e menjadikan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagai salah satu objek yang dapat diperiksa dalam praperadilan.
2. Mengurai Interpretasi Doktrinal "Penundaan" dan Parameter "Alasan yang Sah"
Perlu dipahami secara tepat bahwa Pasal 158 huruf e KUHAP Baru sendiri hanya memuat rumusan singkat: "penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah". UU tidak merumuskan unsur-unsur penundaan secara eksplisit. Oleh karena itu, pengkategorian penundaan harus dibaca berdasarkan interpretasi doktrinal dan praktik peradilan, bukan diklaim sebagai definisi tunggal yang bersifat absolut.
Secara doktrinal, penilaian terhadap "penundaan tanpa alasan yang sah" melibatkan tiga aspek utama:
- Dimensi Waktu (Temporal Aspect): Berhentinya atau lambatnya penanganan perkara dibandingkan dengan tahapan prosedural, standar waktu yang relevan, kompleksitas perkara, serta perkembangan tindakan yang dilakukan APH.
- Justifikasi Objektif (Objective Justification): Keberadaan hambatan faktual yang relevan, proporsional, dan dapat diverifikasi secara hukum oleh APH.
- Tindakan Aktif / Kelalaian (Omission/Inaction): Apakah pembiaran tersebut terjadi akibat kelalaian administratif, ketiadaan prioritas, atau dugaan kesengajaan mengulur waktu.
A. "Penundaan"
Frasa ini tidak mensyaratkan secara eksplisit adanya kesengajaan dari APH. Kesengajaan dapat menjadi salah satu keadaan yang memperkuat dugaan penundaan tidak sah, tetapi bukan unsur wajib. Demikian pula, kelalaian administratif tidak otomatis memenuhi Pasal 158 huruf e — tetap perlu diuji dampak, lamanya, sifat tindakan yang tidak dilakukan, dan alasan yang diberikan.
B. "Penanganan perkara"
Pasal 158 huruf e menggunakan frasa "penanganan perkara". Dalam praktik awal, pengadilan perlu menentukan terlebih dahulu apakah tindakan atau kelambanan yang dipersoalkan berada dalam lingkup penanganan perkara yang dapat diuji melalui praperadilan. Sebagai contoh, dalam Putusan PN Pelalawan, hakim mempertimbangkan bahwa tindakan penyelidikan yang masih berjalan tidak termasuk objek praperadilan dalam perkara tersebut. Namun, hal ini menunjukkan bahwa batas antara penyelidikan dan penyidikan menjadi relevan dalam menentukan objek yang dapat diuji, dan tidak otomatis menjadi doktrin universal untuk seluruh perkara.
C. "Tanpa alasan yang sah"
Alasan yang sah tidak harus berasal dari undang-undang secara eksplisit. Alasan sah dapat berasal dari keadaan faktual yang objektif dalam proses hukum, selama dapat dibenarkan secara hukum dan tidak digunakan sebagai alasan artifisial. Contoh: menunggu hasil pemeriksaan forensik yang memang sedang dilakukan — tidak harus ada pasal yang secara tegas mengizinkannya.
Namun, alasan objektif bukan berarti alasan apa pun bisa diterima begitu saja. Tesnya adalah: apakah alasan tersebut relevan, dapat diverifikasi, proporsional, dan benar-benar menjelaskan lamanya penundaan?
3. Indikator Penilaian Undue Delay dalam Praktik
Di lapangan, menentukan apakah suatu penundaan dikategorikan memiliki "alasan yang sah" atau "tidak sah" bersifat case-by-case (kasus per kasus). Tidak setiap hambatan teknis dengan sendirinya menunjukkan adanya penundaan tanpa alasan yang sah; penilaiannya tetap bergantung pada keadaan konkret dan tindakan yang dilakukan APH.
| Parameter Evaluasi | Indikasi yang Mendukung Alasan Sah | Indikasi yang Berpotensi Penundaan Tidak Sah |
|---|---|---|
| Pemeriksaan Saksi / Ahli | Saksi kunci berada di luar negeri atau sakit berat (dibuktikan medis), serta APH secara aktif melakukan upaya pemanggilan/bantuan hukum timbal balik (MLA). | Saksi/alat bukti utama telah tercukupi, tetapi berkas perkara didiamkan berbulan-bulan tanpa adanya tindakan penyidikan lanjutan. |
| Hasil Laboratorium / Audit | Audit yang relevan dengan perkara sedang berproses dan benar-benar diperlukan untuk tahapan penanganan yang sedang dilakukan. | Keterlambatan disebabkan karena penyidik tidak kunjung mengirimkan sampel atau dokumen ke lembaga pemeriksa/auditor. |
| Penanganan Berkas Perkara | Petunjuk P-19 memang membutuhkan tindakan tambahan yang relevan, dan penyidik menunjukkan perkembangan nyata dalam memenuhi petunjuk tersebut. | Berkas P-19 dari penuntut umum dibiarkan tanpa ada upaya pelengkapan materiil atau koordinasi lanjutan yang nyata. |
| Keterkaitan Perkara Lain | Adanya proses hukum lain yang berdasarkan ketentuan hukum atau keadaan konkret benar-benar memengaruhi tindakan yang sedang harus dilakukan. | Penundaan dilakukan semata-mata dengan dalih "menunggu arahan atasan" tanpa penjelasan hukum dan faktual yang dapat dipertanggungjawabkan. |
Disclaimer: Parameter di atas bukan merupakan daftar tertutup (exhaustive list) dan tidak dapat diterapkan secara mekanis. Penilaian tergantung pada kompleksitas perkara, fakta konkret, serta transparansi APH dalam menyampaikan perkembangan perkara.
4. Membedakan Penundaan Perkara dengan Penghentian Penyidikan/Penuntutan
Sering kali timbul kekeliruan dalam membedakan antara "penundaan penanganan perkara" (undue delay) dengan "penghentian penyidikan/penuntutan secara diam-diam".
- Penghentian Secara Terselubung/Materiil: Dalam praktik argumentasi hukum, suatu kondisi yang secara faktual menunjukkan tidak adanya perkembangan perkara kadang didalilkan sebagai bentuk "penghentian secara terselubung" atau "penghentian materiil". Namun, istilah tersebut bukanlah kategori yang secara eksplisit didefinisikan dalam Pasal 158 huruf b atau huruf e dan penggunaannya harus dibedakan dari penghentian penyidikan/penuntutan yang dilakukan secara formal.
- Penundaan Penanganan Perkara (Pasal 158 huruf e): Berfokus pada kondisi di mana proses hukum secara formal masih berjalan atau menggantung, namun tidak ada kemajuan (progress) tindakan substantif dalam tenggat waktu yang wajar tanpa dasar pembenar yang objektif.
5. Masalah Legal Standing: Perdebatan dalam Perkara MK No. 69/PUU-XXIV/2026
Isu paling krusial dalam penerapan Pasal 158 huruf e saat ini terletak pada kriteria pihak yang berhak mengajukan praperadilan (legal standing). Berdasarkan perkembangan persidangan yang tersedia hingga 17 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi masih memeriksa perkara uji materiil No. 69/PUU-XXIV/2026 yang berpotensi memberikan kejelasan mengenai kedudukan hukum pemohon dan ruang lingkup penerapan norma ini.
Konstruksi Normatif
- Pasal 158 — menentukan objek praperadilan (termasuk huruf e).
- Pasal 159 — mengatur pelaksanaan kewenangan praperadilan.
- Pasal 160 — mengatur subjek dan ketentuan pengajuan untuk objek praperadilan tertentu (huruf a, c, dan d).
- Pasal 161 — secara khusus mengatur permohonan terhadap penghentian penyidikan atau penuntutan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.
Peta Perdebatan dalam Persidangan MK
| Pihak | Posisi |
|---|---|
| Pemohon (9 advokat + 1 mahasiswa) | Meminta MK memberikan tafsir konstitusional agar pihak yang berhak mengajukan praperadilan meliputi pihak yang memiliki kepentingan hukum, termasuk tersangka/keluarga, korban/keluarga, pelapor, advokat/pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa, serta pihak lain yang hak konstitusionalnya dirugikan. |
| Ahli Pemohon (Hasrul Buamona) | Mendorong ruang pemohon yang lebih luas — pelapor, korban, pengadu, masyarakat sipil, dan advokat. |
| Pemerintah | Menyatakan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah dapat direview melalui praperadilan, dan proses penyelidikan sampai penuntutan memiliki tahapan yang dapat diidentifikasi. |
| Polri | Menurut keterangan Polri, Pasal 158 huruf e tidak dapat dibaca terpisah dari Pasal 1 angka 15. Legal standing yang paling rasional adalah tersangka, keluarga tersangka, korban, keluarga korban, pelapor, atau kuasa hukum. |
| KPK | Pihak ketiga dapat masuk bila mendapat kuasa dari subjek hukum utama (tersangka, keluarga tersangka, korban, keluarga korban, pelapor), tidak semata-mata karena mempunyai kepentingan sendiri. |
| Kejaksaan | Mekanisme praperadilan tidak boleh berubah menjadi sarana mengambil alih fungsi penyidikan/penuntutan. |
| Mahkamah Agung | Hadir sebagai Pihak Terkait dalam persidangan. |
Pentingnya Membedakan Dua Pertanyaan:
- Siapa yang secara normatif termasuk subjek pemohon?
- Apakah orang tersebut mempunyai kedudukan hukum untuk perkara konkret itu?
Seseorang bisa secara kategori termasuk pihak yang disebut KUHAP, tetapi tetap harus ada kepentingan/kerugian hukum yang relevan terhadap objek yang dimohonkan.
6. Praktik Awal Praperadilan dan Wewenang Amar Hakim
Sejak KUHAP Baru berlaku pada awal 2026, mekanisme praperadilan berbasis Pasal 158 huruf e mulai diuji di pengadilan negeri. Beberapa putusan awal telah memberikan gambaran bagaimana hakim menafsirkan norma ini.
A. Putusan PN Jakarta Selatan No. 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL (2 Juni 2026)
Hakim mengabulkan sebagian permohonan korban Andrie Yunus terkait dugaan penundaan penanganan perkara penganiayaan berat (penyiraman air keras). Perkara ini tidak hanya menguji Pasal 158 huruf e, tetapi juga memuat dalil mengenai penghentian penyidikan secara terselubung. Oleh karena itu, putusan tersebut tidak boleh dibaca semata-mata sebagai preseden yang hanya menguji Pasal 158 huruf e secara terisolasi.
Amar putusan:
- Menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai korban
- Memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum sampai ada kepastian hukum
Perintah melanjutkan proses hukum sampai ada kepastian hukum tidak sama dengan perintah untuk menghasilkan putusan atau menetapkan orang tertentu sebagai tersangka; hasil akhir tetap berada dalam kewenangan institusi yang berwenang menurut hukum.
B. Putusan PN Pelalawan No. 1/Pid.Pra/2026/PN Plw
Hakim menolak permohonan praperadilan dengan pertimbangan bahwa dalam perkara tersebut, tindakan penyelidikan yang masih berjalan tidak termasuk objek praperadilan yang dimohonkan. Hakim menyatakan Termohon masih menangani laporan polisi, dibuktikan dengan adanya surat permohonan gelar perkara.
C. Perkara Poso (sebagai keterangan saksi dalam persidangan MK)
Dalam persidangan MK, saksi Pemohon menceritakan adanya perkara praperadilan di Poso yang diajukan aktivis/LSM dan permohonannya tidak diterima karena konstruksi Pasal 1 angka 15 KUHAP.
Ketiga putusan/keterangan di atas merupakan praktik awal dan belum dapat disebut sebagai yurisprudensi tetap yang mengikat seluruh pengadilan.
Wewenang Amar Hakim
Satu pertanyaan penting yang muncul adalah: Apa yang dapat diperintahkan oleh Hakim Praperadilan jika menyatakan penundaan tersebut tidak sah?
| Hakim Dapat | Hakim Tidak Dapat (Otomatis) |
|---|---|
| Menilai ada/tidaknya penundaan yang tidak sah | Menentukan orang tertentu pasti sebagai tersangka |
| Menilai alasan keterlambatan | Menentukan bersalah/tidak bersalah |
| Memberikan amar remedial sesuai kewenangan | Menggantikan fungsi penyidik |
| Memerintahkan proses sesuai hukum bila dasar hukumnya ada | Mengambil alih fungsi penuntutan |
Praperadilan Pasal 158(e) bukan forum untuk menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak bersalah. Bahkan dalam pandangan Kejaksaan, hakim praperadilan tidak boleh menentukan tersangka tertentu, menentukan alat bukti, memerintahkan penuntutan, atau menentukan keputusan akhir perkara.
Bentuk Amar yang Bersifat Remedial
Dalam perspektif remedial, putusan praperadilan dapat diarahkan untuk menyatakan penundaan tidak sah dan memerintahkan agar penanganan perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum. Namun, bentuk dan batas amar tersebut tetap bergantung pada kewenangan yang diberikan KUHAP dan pertimbangan hakim dalam perkara konkret.
7. Saluran Pengaduan dan Langkah Hukum
Apabila seseorang atau pencari keadilan menghadapi kondisi di mana perkara pidana yang dilaporkannya atau dijalaninya mengendap tanpa kepastian, beberapa saluran yang dapat dipertimbangkan antara lain:
- Meminta Informasi Perkembangan Penanganan Perkara Secara Tertulis: Mengajukan permohonan secara tertulis kepada penyidik untuk mendapatkan informasi resmi mengenai perkembangan perkara, termasuk SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) untuk perkara kepolisian.
- Pengaduan Pengawasan Internal: Jika terdapat dugaan kelalaian, pelanggaran disiplin, pelanggaran etik, atau penyalahgunaan kewenangan, pengaduan dapat diajukan ke Propam Polri (untuk penyidik kepolisian) atau bidang pengawasan/Jaksa Agung Muda Pengawasan (untuk kejaksaan).
- Pengaduan ke Lembaga Pengawas Eksternal Fungsional:
- Kompolnas: Sebagai lembaga pengawas fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan profesionalitas Polri sesuai kewenangannya.
- Komisi Kejaksaan (Komjak): Untuk mengawasi kinerja dan perilaku Jaksa.
- Ombudsman RI: Dapat menerima dan memeriksa laporan dugaan maladministrasi sesuai kewenangannya. Ombudsman bukan forum untuk memutus sah/tidaknya penundaan berdasarkan Pasal 158(e).
- Upaya Praperadilan (Pasal 158 huruf e): Mengajukan permohonan praperadilan pada Pengadilan Negeri yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum acara, dengan menyertakan bukti-bukti penundaan yang tidak berdasar serta membuktikan kedudukan hukum (legal standing) pihak Pemohon secara cermat.
8. Kesimpulan
- Objek Pengujian yang Diperluas: Pengaturan Pasal 158 huruf e KUHAP Baru merupakan instrumen baru untuk memberikan mekanisme pengujian yudisial terhadap dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
- Uji Kasus per Kasus: Parameter "tanpa alasan yang sah" harus dinilai secara rinci berdasarkan kompleksitas perkara, tahapan proses, tindakan yang telah dilakukan APH, hambatan yang dihadapi, serta alasan yang diberikan atas keterlambatan tersebut, bukan secara mekanis atau otomatis.
- Menunggu Tafsir Resmi MK: Perkara MK No. 69/PUU-XXIV/2026 berpotensi memberikan kejelasan, antara lain, mengenai kedudukan hukum pemohon dan ruang lingkup penerapan Pasal 158 huruf e.
- Batas Kewenangan Hakim: Praperadilan Pasal 158(e) bukan forum untuk menentukan bersalah/tidak bersalah, memaksa penetapan tersangka tertentu, atau mengambil alih fungsi penyidikan/penuntutan.
- Pasal 158 huruf e bukan instrumen untuk memaksa setiap perkara diselesaikan secepat mungkin, melainkan mekanisme kontrol yudisial untuk menguji apakah penundaan penanganan perkara masih memiliki alasan yang sah.
Main Game Dukung Konsultasi Hukum Gratis
Nikmati permainan catur online sambil mendukung layanan konsultasi hukum gratis ALO ADVOKAT.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Daftar Referensi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- Putusan PN Jakarta Selatan No. 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
- Putusan PN Pelalawan No. 1/Pid.Pra/2026/PN Plw.
- Perkara MK No. 69/PUU-XXIV/2026 — Risalah Sidang.
- MKRI: "Siapa Dapat Ajukan Praperadilan Atas Penundaan Penanganan Perkara?"
- MKRI: "Ahli: Koalisi Masyarakat Sipil, Mahasiswa, Advokat Seharusnya Dapat Ajukan Praperadilan Penundaan Perkara"
- MKRI: "Pihak Ketiga dalam Permohonan Praperadilan"
- MKRI: "Advokat Uji KUHAP Menyoal Penundaan Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah"
- JDIH MA: "Perluasan Objek Praperadilan Pasca KUHAP Baru"
- MARINews: "Kabulkan Sebagian Prapid, PN Jaksel Perintahkan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus"
- MARINews: "PN Pelalawan Mengadili Permohonan Praperadilan Penundaan"
Artikel ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia untuk kepentingan edukasi hukum umum. Analisis yang disampaikan merupakan pandangan Tim Hukum ALO ADVOKAT dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum final. Setiap perkara memiliki kekhususan yang memerlukan kajian mendalam. Regulasi dapat berubah sewaktu-waktu, oleh karena itu pembaca disarankan untuk memeriksa peraturan terbaru dan berkonsultasi dengan advokat atau konsultan hukum yang berpengalaman sebelum mengambil keputusan hukum. Status Perkara MK No. 69/PUU-XXIV/2026 dapat berubah setelah artikel ini diterbitkan; pembaca disarankan memeriksa perkembangan resmi Mahkamah Konstitusi.
