Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menempatkan makanan sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan gizi penerima manfaat. Ketika makanan tersebut diterima dan dikonsumsi oleh siswa, hubungan antara makanan, keamanan pangan, dan hak penerima manfaat masuk ke dalam persoalan hukum yang harus dilihat melalui ketentuan yang berlaku. Persoalan menjadi semakin penting apabila makanan yang disediakan menimbulkan dugaan keracunan, gangguan kesehatan, atau kerugian lain, karena pada saat itu muncul pertanyaan mengenai kedudukan siswa sebagai konsumen serta pihak yang memikul kewajiban hukum atas keamanan makanan tersebut.
Jawaban mengenai kedudukan siswa harus dimulai dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 1 angka 2 mendefinisikan konsumen sebagai setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Rumusan tersebut tidak menjadikan pembayaran sebagai unsur definisi, sehingga siswa yang menerima dan mengonsumsi makanan MBG untuk kepentingan dirinya mempunyai dasar hukum untuk ditempatkan sebagai konsumen.
Kesimpulan tersebut tidak berarti seluruh persoalan MBG selesai hanya dengan menyebut siswa sebagai konsumen. Setelah kedudukan konsumen ditetapkan, analisis harus dilanjutkan pada asas perlindungan konsumen, hak siswa atas keamanan dan keselamatan, kewajiban dalam rantai pangan, serta pihak yang menurut hukum dapat dimintai pertanggungjawaban. Dengan susunan seperti itu, status siswa sebagai konsumen menjadi titik awal untuk menentukan hak yang harus dilindungi dan jalur pertanggungjawaban yang dapat digunakan ketika makanan yang diterima menimbulkan kerugian.
Dasar Hukum Kedudukan Siswa sebagai Konsumen
Pasal 1 angka 2 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menentukan bahwa konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Unsur yang penting dalam definisi tersebut adalah adanya pemakaian barang atau jasa serta tujuan pemakaian yang bukan untuk diperdagangkan. Siswa penerima MBG menggunakan makanan tersebut untuk memenuhi kebutuhan dirinya, sehingga secara tekstual kedudukannya memenuhi unsur sebagai konsumen.
Fakta bahwa siswa tidak melakukan pembayaran langsung tidak mengubah karakter penggunaan makanan tersebut. UU Perlindungan Konsumen tidak merumuskan harga atau pembayaran sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh setiap konsumen. Dalam konteks MBG, sumber pembiayaan program dan mekanisme pengadaan makanan merupakan persoalan yang berbeda dari kedudukan siswa sebagai orang yang mengonsumsi makanan untuk kepentingan dirinya.
Karena itu, pertanyaan mengenai “gratis atau berbayar” harus dipisahkan dari pertanyaan mengenai “siapa yang menjadi konsumen”. Siswa merupakan pemakai akhir dari makanan yang disediakan, sedangkan hubungan kontraktual atau pengadaan antara pemerintah dan penyedia makanan merupakan hubungan hukum lain yang harus dianalisis sesuai para pihaknya. Pemisahan tersebut penting karena hak siswa sebagai konsumen harus tetap dinilai berdasarkan barang yang dikonsumsi, sementara penentuan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada kewajiban hukum masing-masing pihak.
Asas Perlindungan Konsumen dalam Penyelenggaraan MBG
Pasal 2 UU Perlindungan Konsumen menetapkan asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Asas-asas tersebut menjadi kerangka untuk menilai penyelenggaraan hubungan yang melibatkan konsumen, termasuk ketika barang yang dikonsumsi diberikan dalam sebuah program pemerintah. Dalam konteks MBG, asas keamanan dan keselamatan konsumen mempunyai kedudukan penting karena objek yang diterima siswa adalah pangan yang dikonsumsi langsung dan mempunyai hubungan dengan kesehatan manusia.
Asas keamanan dan keselamatan tidak berdiri sendiri. Asas keadilan menghendaki agar kepentingan siswa sebagai penerima makanan diperhatikan dalam penyelenggaraan program, sedangkan asas keseimbangan menuntut adanya penempatan hak dan kewajiban secara proporsional antara penerima manfaat, penyedia makanan, dan pihak penyelenggara. Asas kepastian hukum juga menuntut agar setiap pihak mengetahui standar, kewajiban, prosedur, serta konsekuensi hukum yang berlaku dalam penyediaan makanan.
Kerangka tersebut sejalan dengan pengaturan khusus mengenai MBG. Perpres Nomor 115 Tahun 2025 mengatur tata kelola penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, termasuk pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, pendanaan, dan pengadaan barang/jasa. Pada 2026, Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026 mengatur sistem penjaminan keamanan dan mutu pangan di lingkungan Badan Gizi Nasional melalui pengendalian, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi untuk memastikan pangan yang disediakan aman dan bermutu.
Hak Siswa atas Keamanan dan Keselamatan Pangan
Pasal 4 huruf a UU Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Ketentuan tersebut mempunyai arti langsung dalam program MBG karena makanan yang diterima siswa merupakan barang yang dikonsumsi dan harus berada dalam kondisi yang layak serta aman. Hak tersebut tetap melekat pada siswa sebagai konsumen meskipun makanan diperoleh tanpa pembayaran langsung.
Perlindungan terhadap keamanan pangan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 67 menyatakan bahwa keamanan pangan diselenggarakan untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, serta mencegah cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, atau membahayakan kesehatan manusia. Pasal 68 menempatkan pemerintah dan pemerintah daerah sebagai pihak yang menjamin penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan, sedangkan pelaku usaha pangan mempunyai kewajiban menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, keamanan makanan MBG harus dinilai sejak tahap bahan pangan sampai makanan dikonsumsi. Pemeriksaan hukum dapat mencakup mutu bahan baku, sanitasi dan higiene, proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pengangkutan, distribusi, serta pengawasan pada setiap tahapan yang relevan. Apabila terdapat penyimpangan terhadap kewajiban keamanan pangan dan penyimpangan tersebut berhubungan dengan kerugian siswa, fakta tersebut mempunyai arti penting untuk menentukan pertanggungjawaban.
Tanggung Jawab Penyedia Makanan
Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen mengatur tanggung jawab pelaku usaha atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ketentuan tersebut menjadi relevan apabila dalam rantai MBG terdapat orang atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha penyediaan pangan dan barang yang disediakan menimbulkan kerugian kepada konsumen. Penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada posisi hukum penyedia makanan serta bukti mengenai barang, kerugian, dan hubungan antara keduanya.
Dalam dugaan keracunan makanan, pembuktian tidak cukup hanya menunjukkan bahwa siswa sakit setelah makan. Harus diperiksa sumber makanan, kondisi makanan, hasil pemeriksaan medis, hasil pengujian laboratorium apabila tersedia, waktu konsumsi, serta data mengenai proses pengolahan dan distribusi. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menjelaskan hubungan sebab akibat antara makanan yang diberikan dengan kerugian kesehatan yang dialami siswa.
Pihak yang bertanggung jawab juga harus ditentukan sesuai tahapan kegiatan yang dilakukan. Apabila masalah berasal dari pengolahan makanan, pihak yang mengolah memiliki posisi yang berbeda dari pihak yang hanya mengangkut makanan; apabila masalah berasal dari penyimpanan, pihak yang mengendalikan penyimpanan harus diperiksa berdasarkan kewajibannya. Dengan pendekatan tersebut, pertanggungjawaban tidak diarahkan berdasarkan dugaan semata, melainkan berdasarkan peran, kewajiban, pelanggaran, kerugian, dan hubungan sebab akibat yang dapat dibuktikan.
Kedudukan Pemerintah dan Penyelenggara MBG
Program MBG merupakan program pemerintah yang tata kelolanya diatur secara khusus melalui Perpres Nomor 115 Tahun 2025. Karena terdapat fungsi pemerintahan dalam penyelenggaraannya, kedudukan pemerintah sebagai penyelenggara program harus dibedakan dari kedudukan badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pangan. Perbedaan fungsi tersebut penting karena dasar pertanggungjawaban dan jenis kewajiban masing-masing pihak tidak selalu sama.
Badan Gizi Nasional juga memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam kerangka penyelenggaraan program sesuai peraturan yang berlaku. Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 secara khusus mengatur sistem penjaminan keamanan pangan dan mutu pangan di lingkungan BGN, termasuk pengendalian, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi untuk mencegah risiko keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG. Karena itu, apabila terjadi persoalan keamanan pangan, pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada makanan sebagai benda, tetapi juga pada sistem pengendalian dan pengawasan yang diwajibkan oleh peraturan.
Ketika suatu perkara melibatkan tindakan atau kelalaian dalam penyelenggaraan pemerintahan, dasar tanggung jawabnya dapat bersinggungan dengan hukum administrasi pemerintahan, pelayanan publik, atau hukum perdata sesuai konstruksi kasus. Sementara itu, apabila terdapat pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha pangan dan memenuhi unsur tanggung jawab berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, ketentuan perlindungan konsumen dapat digunakan. Oleh karena itu, penentuan pihak yang dapat digugat harus dilakukan setelah hubungan hukum dan kewajiban masing-masing pihak dipetakan secara jelas.
Jika Siswa Mengalami Kerugian
Apabila siswa mengalami kerugian setelah mengonsumsi makanan MBG, langkah hukum harus dimulai dengan memastikan fakta dan bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Bukti medis, hasil pemeriksaan kesehatan, informasi mengenai makanan yang dikonsumsi, waktu konsumsi, identitas penyedia atau pengolah makanan, serta hasil pemeriksaan pangan dapat membantu membentuk rangkaian fakta. Semakin jelas rangkaian peristiwa tersebut, semakin mudah untuk menentukan kewajiban hukum yang relevan dan pihak yang mempunyai hubungan dengan kerugian.
Dalam perspektif perlindungan konsumen, Pasal 4 huruf h memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Ketentuan tersebut harus dibaca bersama pasal-pasal mengenai kewajiban konsumen, kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha, serta aturan sektoral mengenai pangan dan kesehatan. Tuntutan ganti rugi karena itu memerlukan dasar fakta dan hukum yang menunjukkan adanya kerugian serta pihak yang mempunyai kewajiban untuk memulihkannya.
Siswa yang merupakan anak juga berada dalam posisi yang memiliki keterbatasan kendali atas proses penyediaan makanan. Siswa tidak menentukan pemasok bahan, proses memasak, standar sanitasi, metode penyimpanan, atau mekanisme distribusi makanan yang diterimanya. Keadaan tersebut memperkuat pentingnya pengawasan dan penjaminan keamanan pangan oleh pihak yang mengelola rantai penyediaan MBG, sekaligus menjadi bagian dari pertimbangan ketika menilai kepatuhan terhadap kewajiban hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Siswa penerima MBG termasuk konsumen dalam pengertian Pasal 1 angka 2 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Siswa merupakan orang yang memakai dan mengonsumsi makanan untuk kepentingan dirinya sendiri, sedangkan definisi konsumen dalam undang-undang tersebut tidak menetapkan pembayaran langsung sebagai syarat. Karena itu, pemberian makanan melalui program pemerintah tidak menghilangkan kedudukan siswa sebagai konsumen.
Konsekuensinya, siswa mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi makanan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen. Perlindungan tersebut diperkuat oleh UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, serta Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 mengenai sistem penjaminan keamanan dan mutu pangan di lingkungan BGN. Rangkaian peraturan tersebut menunjukkan bahwa keamanan pangan merupakan bagian dari kewajiban hukum yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan MBG.
Apabila makanan MBG menimbulkan kerugian, pertanggungjawaban harus diarahkan kepada pihak yang mempunyai kewajiban hukum terhadap tahapan penyediaan yang menimbulkan masalah. Jika terdapat pelaku usaha pangan yang memenuhi unsur tanggung jawab berdasarkan Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen, ketentuan tersebut dapat menjadi dasar tuntutan ganti rugi; apabila persoalan berada dalam lingkup penyelenggaraan pemerintahan, dasar pertanggungjawaban harus ditentukan melalui rezim hukum yang sesuai dengan tindakan dan kewenangan pihak yang bersangkutan. Dengan demikian, status siswa sebagai konsumen merupakan dasar perlindungan yang jelas, sedangkan penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada kewajiban, pelanggaran, kerugian, dan hubungan sebab akibat yang dapat dibuktikan.
FAQ
Referensi
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 1 angka 2, Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 19.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya ketentuan mengenai keamanan pangan dalam Pasal 67 dan Pasal 68.
- Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
- Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan di Lingkungan Badan Gizi Nasional.
Artikel ini merupakan informasi hukum umum untuk tujuan edukasi dan tidak dimaksudkan sebagai pendapat hukum terhadap perkara MBG tertentu. Penerapan ketentuan hukum dalam suatu perkara tetap harus dinilai berdasarkan fakta, dokumen, pihak yang terlibat, bentuk kerugian, serta alat bukti yang tersedia. Ketentuan mengenai penyelenggaraan MBG dan keamanan pangan dapat berubah sehingga peraturan yang berlaku pada saat peristiwa terjadi perlu diperiksa.
