Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan dalam Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang menguji ketentuan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam KUHP. Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno pada 28 Agustus 2026 dan langsung mengubah posisi dua ketentuan tersebut dalam hukum pidana nasional.
Alasan Mahkamah bukan hanya soal rumusan pasal yang dinilai terlalu lentur. Bagian yang paling menonjol ada pada objek yang hendak dilindungi. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan lembaga, termasuk lembaga negara, adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa dipuji, dicela, ataupun dihina seperti manusia. Karena itu, menjaga kehormatan lembaga tidak dapat diletakkan dengan cara yang sama seperti melindungi kehormatan pribadi seseorang.
Putusan ini juga mengembalikan pembahasan pada hubungan antara kekuasaan dan warga negara. Pemerintah dan lembaga negara berada dalam ruang pengawasan publik, sehingga kritik terhadap tindakan, kebijakan, maupun pelaksanaan tugas pemerintahan mempunyai tempat dalam negara hukum yang demokratis. Yang dibatalkan MK adalah norma pidana khusus yang menjadikan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara sebagai tindak pidana tersendiri, bukan seluruh ketentuan pidana yang mungkin dapat dikenakan pada perbuatan lain.
- 1. Perkara yang Diuji MK
- 2. Apa Isi Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP
- 3. Amar Putusan MK 282/PUU-XXIII/2025
- 4. Mengapa MK Membatalkan Pasal 240 dan 241
- 5. Lembaga Negara Tidak Memiliki Rasa Dihina
- 6. Kritik, Pengawasan Publik, dan Kebebasan Berpendapat
- 7. Hubungan dengan Pasal Penghinaan dalam KUHP Lama
- 8. Lembaga Negara Berbeda dengan Individu
- 9. Apa Arti Putusan Ini bagi Masyarakat
- 10. Apakah Semua Pernyataan Kini Bebas dari Pidana
- 11. Kesimpulan
- FAQ
- Disclaimer
Perkara yang Diuji MK
Perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 merupakan pengujian materiil terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Para Pemohon mempersoalkan ketentuan yang memberi ancaman pidana terhadap perbuatan yang disebut sebagai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Mereka mengaitkannya dengan hak atas kepastian hukum, kebebasan menyatakan pikiran, kebebasan mengeluarkan pendapat, serta hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi.
Dalam permohonan, salah satu masalah yang disorot ialah penggunaan istilah "menghina" tanpa ukuran yang cukup tegas. Para Pemohon menilai keadaan tersebut dapat menyulitkan pembedaan antara kritik terhadap kebijakan publik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dan perbuatan yang memang patut dipidana. Pasal 241 juga dipersoalkan karena mencakup penyiaran, penempelan, rekaman, serta penyebarluasan melalui teknologi informasi.
Mahkamah kemudian menilai persoalan tersebut bukan hanya dari sudut teknis perumusan delik. MK juga melihat kedudukan pemerintah dan lembaga negara dalam sistem demokrasi, hubungan dengan prinsip kedaulatan rakyat, serta kaitannya dengan putusan-putusan sebelumnya mengenai pasal penghinaan yang telah dibatalkan. Dari rangkaian pertimbangan itu, Mahkamah sampai pada kesimpulan bahwa norma Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 tidak dapat dipertahankan.
Apa Isi Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP
Pasal ini mengatur perbuatan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, yang menghina pemerintah atau lembaga negara. Ancaman pidananya paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori II. Bila perbuatan tersebut berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, ancamannya menjadi paling lama 3 tahun atau denda kategori IV. Pasal ini juga mengatur bahwa tindak pidana hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
Pasal 241 mengatur bentuk penyebarluasan penghinaan melalui tulisan, gambar, rekaman, atau sarana teknologi informasi dengan maksud agar isinya diketahui umum. Ancaman pidana untuk bentuk dasar adalah paling lama 3 tahun atau denda kategori IV. Bila perbuatan tersebut berakibat kerusuhan dalam masyarakat, ancamannya menjadi paling lama 4 tahun atau denda kategori IV. Ketentuannya juga mengatur sifat delik aduan.
Kedua pasal tersebut sejak awal menempatkan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara sebagai tindak pidana khusus. Statusnya sebagai delik aduan membuat penuntutan memerlukan aduan, tetapi menurut pertimbangan MK, perubahan dari delik biasa menjadi delik aduan belum menyelesaikan persoalan konstitusional. Masih ada masalah mengenai objek yang dilindungi, batas perbuatan yang dilarang, dan pengaruhnya terhadap kebebasan warga.
Amar Putusan MK 282/PUU-XXIII/2025
Amar putusan menjadi bagian yang paling mudah dibaca dari perkara ini. Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 UU Nomor 1 Tahun 2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 241 juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini berbeda dari perkara yang hanya mengubah tafsir sebuah pasal. Pada perkara ini, Mahkamah menyatakan norma yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mengikat. MK juga memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Dokumen lengkap Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 dapat dibaca pada putusan resmi Mahkamah Konstitusi.
Mengapa MK Membatalkan Pasal 240 dan 241
Salah satu pijakan utama Mahkamah adalah rangkaian putusan sebelumnya mengenai norma penghinaan terhadap kekuasaan publik. MK melihat substansi Pasal 240 dan Pasal 241 mempunyai kemiripan dengan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional. Menurut Mahkamah, mempertahankan substansi yang sama berarti menghidupkan kembali masalah yang dahulu sudah dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum, kebebasan berpendapat, kebebasan memperoleh informasi, dan kepastian hukum.
Mahkamah juga menyoroti bahwa Pasal 240 dan Pasal 241 memberi perlindungan pidana kepada pemerintah dan sejumlah lembaga negara sebagai institusi. Dalam negara hukum demokratis, pemerintah dan lembaga negara menjalankan kekuasaan yang harus dapat diawasi oleh rakyat. Karena itu, hubungan hukum antara negara dan warga tidak dapat dibangun dengan menempatkan institusi kekuasaan pada posisi yang membuat kritik mudah berubah menjadi perkara pidana.
Persoalan lain terdapat pada ukuran "penghinaan". Penjelasan Pasal 240 menyebut penghinaan sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah. Bagi Mahkamah, ukuran seperti itu tetap menyisakan pertanyaan besar mengenai batas yang dapat dinilai secara objektif, terutama ketika sebuah pernyataan berada di antara kritik keras dan serangan terhadap kehormatan.
Lembaga Negara Tidak Memiliki Rasa Dihina
Bagian ini menjadi salah satu pertimbangan yang paling kuat dalam putusan. Mahkamah menempatkan lembaga negara sebagai subjek hukum yang berbeda dari manusia. Sebuah institusi memang mempunyai kewenangan, struktur, fungsi, dan nama yang harus dijaga, tetapi institusi tersebut bukan manusia yang memiliki perasaan dipuji, dicela, atau dihina. Pertimbangan inilah yang membuat perlindungan terhadap kehormatan pribadi tidak dapat disamakan dengan perlindungan terhadap lembaga negara.
Mahkamah kemudian menghubungkan persoalan tersebut dengan tanggung jawab orang-orang yang bekerja di dalam lembaga negara. Bila muruah lembaga hendak dijaga, individu yang menjalankan kewenangan di dalamnya mempunyai tanggung jawab untuk menjaga nama baik institusi melalui pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai tujuan pembentukan lembaga. Penilaian publik terhadap kinerja lembaga tidak dapat diperlakukan sebagai serangan pidana hanya karena penilaian itu keras atau merugikan citra institusi.
Cara pandang tersebut membuat titik berat perlindungan bergeser. Hukum pidana melindungi kehormatan pribadi seseorang melalui norma yang jelas mengenai korban dan perbuatan, sementara lembaga negara menjalankan kewenangan publik yang memang terbuka terhadap pemeriksaan dan kritik. Dalam kerangka itu, menjaga wibawa lembaga lebih dekat dengan soal bagaimana kewenangan dijalankan dan dipertanggungjawabkan daripada membungkam kritik mengenai hasil kerja lembaga.
Kritik, Pengawasan Publik, dan Kebebasan Berpendapat
MK menempatkan kebebasan menyatakan pikiran dan pendapat sebagai bagian penting dari kehidupan demokratis. Pemerintah dan lembaga negara, sebagai penyelenggara kekuasaan, berada dalam ruang pengawasan rakyat. Kritik terhadap keputusan, kebijakan, anggaran, pelayanan publik, atau kinerja pejabat merupakan bentuk partisipasi masyarakat selama penyampaiannya tidak masuk ke tindak pidana lain yang memang dirumuskan dengan jelas oleh undang-undang.
Putusan ini bukan pernyataan bahwa semua ucapan harus diterima tanpa batas. Yang berubah adalah dasar pemidanaan khusus karena penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara sebagaimana dirumuskan Pasal 240 dan Pasal 241. Untuk perbuatan lain, aparat tetap harus melihat pasal yang benar-benar mengaturnya dan membuktikan seluruh unsurnya. Label "kritik" atau "penghinaan" sendiri tidak menggantikan kewajiban untuk membuktikan unsur pidana.
Dari sisi warga, putusan ini memperjelas bahwa rasa tersinggung sebuah institusi bukan ukuran yang cukup untuk menentukan adanya tindak pidana. Penilaian terhadap pemerintah juga tidak berhenti pada apakah pernyataan tersebut menyenangkan atau merugikan citra lembaga. Pertanyaan hukumnya harus diarahkan pada perbuatan apa yang dilakukan, norma apa yang masih berlaku, dan apakah seluruh unsur norma itu benar-benar terpenuhi.
Hubungan dengan Pasal Penghinaan dalam KUHP Lama
Mahkamah kembali menyinggung Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama. Putusan sebelumnya menempatkan persamaan di depan hukum dan kebebasan berekspresi sebagai bagian penting dalam menilai ketentuan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Dalam perkara sekarang, MK menggunakan garis pemikiran tersebut ketika memeriksa keberadaan Pasal 240 dan Pasal 241.
Perbedaannya terletak pada objek dan bentuk norma yang diuji. Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru tidak hanya menyentuh pemerintah, tetapi juga memperluas perlindungan kepada sejumlah lembaga negara dan pejabat dalam struktur pemerintahan. Mahkamah menilai perluasan tersebut justru menambah persoalan karena batas lembaga yang masuk dalam perlindungan juga dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kesetaraan antar-lembaga dan kepastian hukum.
Mahkamah juga menilai perubahan sifat delik dari delik biasa menjadi delik aduan belum cukup untuk mengubah persoalan dasarnya. Walaupun tuntutan memerlukan aduan, norma yang melarang penghinaan terhadap institusi tetap dapat menjadi alat yang membatasi kebebasan warga ketika makna penghinaan terlalu lentur. Karena itu, status delik aduan saja belum dapat menjadi alasan untuk mempertahankan norma tersebut.
Lembaga Negara Berbeda dengan Individu
Perbedaan antara individu dan institusi sangat penting dalam membaca putusan ini. Seorang manusia dapat menjadi korban penghinaan karena manusia mempunyai kehormatan, martabat, dan nama baik yang melekat pada dirinya. Pemerintah atau lembaga negara menjalankan fungsi publik melalui kewenangan yang diberikan hukum, sehingga penilaian terhadap kebijakan dan tindakan institusi berada dalam hubungan yang berbeda dengan penghinaan terhadap pribadi seseorang.
Pertimbangan MK bukan berarti orang yang memegang jabatan kehilangan perlindungan hukum atas dirinya. Perlindungan terhadap individu tetap dapat berjalan melalui ketentuan pidana yang memang ditujukan kepada korban perorangan, sepanjang unsur deliknya terpenuhi. Yang ditolak dalam Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 adalah menjadikan pemerintah atau lembaga negara sebagai objek khusus dari delik penghinaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 240 dan Pasal 241.
Karena itu, kritik terhadap sebuah kementerian, DPR, MPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, atau lembaga publik lain tidak dapat diposisikan sama dengan penghinaan terhadap orang tertentu. Yang dinilai adalah institusi dan pelaksanaan kewenangannya. Bila sebuah pernyataan menyerang individu tertentu, persoalan hukumnya perlu dipisahkan dari kritik terhadap lembaga tempat orang tersebut bekerja.
Apa Arti Putusan Ini bagi Masyarakat
Dampak pertama adalah hilangnya dasar pidana khusus yang sebelumnya digunakan untuk menjerat perbuatan menghina pemerintah atau lembaga negara melalui Pasal 240 dan Pasal 241. Warga yang mengkritik kebijakan pemerintah tidak lagi berhadapan dengan dua pasal tersebut sebagai dasar pemidanaan khusus. Perubahan ini juga berlaku dalam ruang digital karena Pasal 241 sebelumnya secara tegas mencakup penyebarluasan menggunakan teknologi informasi.
Dampak kedua menyentuh penegakan hukum. Aparat tidak dapat mencari-cari kembali rumusan yang telah dibatalkan lalu menerapkannya dengan nama yang berbeda. Bila suatu perbuatan hendak diproses, dasar hukumnya harus berasal dari ketentuan yang masih berlaku dan unsur yang dituduhkan harus dibuktikan. Putusan MK menjadi batas bagi pembacaan terhadap norma pidana yang substansinya sama dengan ketentuan yang sudah dinyatakan inkonstitusional.
Dampak ketiga adalah ruang yang lebih jelas bagi pengawasan publik. Pemerintah dan lembaga negara tetap memiliki kewajiban menjalankan tugas sesuai hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban oleh masyarakat. Kritik, keberatan, penelitian, pemberitaan, dan penilaian terhadap kebijakan publik tidak boleh disamakan hanya karena semuanya dapat memengaruhi citra lembaga.
Apakah Semua Pernyataan Kini Bebas dari Pidana
Putusan ini menghapus Pasal 240, Penjelasan Pasal 240, dan Pasal 241 sebagai dasar pidana khusus untuk penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Putusan tersebut tidak menghapus seluruh delik penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, ancaman, hasutan, atau tindak pidana lain yang memiliki rumusan berbeda dalam peraturan perundang-undangan. Setiap perkara tetap harus ditempatkan pada norma yang tepat.
Karena itu, kebebasan berpendapat tidak dapat dibaca sebagai kekebalan untuk melakukan semua perbuatan. Perlindungan konstitusional bekerja bersama asas legalitas, sehingga negara hanya dapat menghukum perbuatan yang memang telah ditentukan sebagai tindak pidana. Di sisi lain, aparat juga tidak dapat memperluas norma pidana dengan memasukkan kritik kepada pemerintah ke dalam ketentuan yang sudah dibatalkan.
Garis batas setelah putusan ini justru lebih mudah dipahami. Kritik terhadap kebijakan dan kinerja lembaga merupakan bagian dari kontrol masyarakat. Ketika suatu ucapan diduga melanggar ketentuan pidana lain, pemeriksaannya harus menggunakan pasal yang benar-benar mengatur perbuatan tersebut, lengkap dengan unsur, alat bukti, dan konteks kejadian yang relevan.
Kesimpulan
Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025 mengakhiri keberlakuan Pasal 240, Penjelasan Pasal 240, dan Pasal 241 KUHP. Mahkamah menyatakan ketiga ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Yang dipersoalkan bukan hanya kelemahan redaksional, tetapi juga gagasan bahwa pemerintah atau lembaga negara dapat ditempatkan sebagai objek khusus dalam delik penghinaan.
Pertimbangan mengenai lembaga negara yang tidak memiliki rasa dipuji, dicela, atau dihina menjadi penanda penting dalam putusan ini. Kehormatan pribadi dan kehormatan institusi tidak dapat diperlakukan dengan ukuran yang sama. Lembaga publik harus siap berada di bawah pengawasan dan kritik rakyat karena kekuasaan yang dijalankannya berasal dari tatanan konstitusional yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat.
Bagi masyarakat, putusan ini memberi ruang yang lebih kuat untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara tanpa ancaman dari dua pasal yang telah dibatalkan. Bagi aparat dan pembentuk undang-undang, putusan ini juga menunjukkan bahwa hukum pidana harus mempunyai objek, batas, dan ukuran yang jelas ketika berhadapan dengan kebebasan berpendapat.
FAQ
Artikel ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 282/PUU-XXIII/2025 sebagai uraian hukum umum. Artikel bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu. Penerapan ketentuan pidana lain tetap bergantung pada fakta perkara, unsur tindak pidana, alat bukti, konteks perbuatan, serta hukum acara yang berlaku.
Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 diucapkan pada 28 Agustus 2026. Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya serta Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
