Mahkamah Konstitusi sedang memeriksa Perkara Nomor 291/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Norma itu mendefinisikan “Kuasa” sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di Indonesia. Para Pemohon, dua advokat, meminta agar pengertian tersebut diperluas sehingga Advokat juga dapat bertindak sebagai kuasa dalam urusan pendaftaran merek.
Perkara ini menarik karena persoalannya tidak berhenti pada pertanyaan apakah advokat bisa atau tidak bisa menangani perkara merek. Yang sedang diuji justru pilihan pembentuk undang-undang ketika menentukan siapa yang disebut “Kuasa” dalam rezim pendaftaran merek. Di satu sisi ada profesi Advokat dengan ruang jasa hukum yang luas. Di sisi lain ada profesi Konsultan KI yang memang dibentuk dan diatur secara khusus untuk memberikan jasa di bidang kekayaan intelektual.
Karena itu, artikel ini tidak dimaksudkan untuk menempatkan salah satu profesi sebagai pemenang. Fokusnya adalah membaca batas norma, kedudukan dua profesi, alasan pembatasan yang dibuat undang-undang, dan seberapa jauh Mahkamah Konstitusi dapat mengubah atau memperluas makna “Kuasa” melalui putusan konstitusional.
- 1. Pasal 1 Angka 13 UU Merek Mengatur Apa?
- 2. Siapa yang Dimaksud “Kuasa”?
- 3. Apa yang Diminta Para Pemohon di MK?
- 4. Apakah Pendaftaran Merek Merupakan Jasa Hukum?
- 5. Apa yang Membedakan Advokat dan Konsultan KI?
- 6. Di Mana Letak Open Legal Policy?
- 7. Apa Persoalan Konstitusionalnya?
- 8. Seberapa Jauh MK Bisa Mengubah Makna “Kuasa”?
- 9. Bagaimana Jika MK Mengabulkan Sebagian Permohonan?
- 10. Apa Dampaknya bagi Praktik Pendaftaran Merek?
- 11. Kesimpulan
- FAQ
- Disclaimer
Pasal 1 Angka 13 UU Merek Mengatur Apa?
Pasal 1 angka 13 UU Nomor 20 Tahun 2016 menyatakan bahwa “Kuasa” adalah Konsultan Kekayaan Intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pasal yang sama, angka 14 mendefinisikan Konsultan Kekayaan Intelektual sebagai orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual, terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan serta pengurusan permohonan kekayaan intelektual. Rumusan ini menunjukkan bahwa undang-undang memang sengaja memberi posisi khusus kepada profesi tersebut dalam rezim permohonan KI. UU 20 Tahun 2016
Dengan rumusan seperti itu, “Kuasa” dalam UU Merek bukan sekadar istilah umum untuk siapa pun yang memperoleh surat kuasa dari pemilik merek. Ia adalah istilah yang sudah diberi definisi oleh undang-undang. Karena itu, ketika ada pihak lain yang ingin menjalankan fungsi yang sama, persoalannya bukan lagi hanya soal ada atau tidaknya surat kuasa, melainkan apakah orang tersebut termasuk kategori profesi yang diakui oleh norma.
Siapa yang Dimaksud “Kuasa”?
Dalam praktik, istilah kuasa biasanya terdengar sederhana. Seseorang memberi kewenangan kepada orang lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Tetapi hukum merek membuat istilah ini menjadi lebih spesifik. UU 20/2016 tidak menggunakan kata “Kuasa” secara bebas, melainkan mengaitkannya langsung dengan Konsultan Kekayaan Intelektual.
Akibatnya, ada perbedaan antara orang yang menerima kuasa dari klien dan orang yang oleh undang-undang diberi status sebagai “Kuasa” dalam proses tertentu. Perbedaan inilah yang menjadi pintu masuk sengketa konstitusional. Para Pemohon tidak sekadar mengatakan bahwa mereka bisa menerima surat kuasa, tetapi meminta agar undang-undang sendiri mengakui Advokat sebagai bagian dari kategori “Kuasa” tersebut.
Apa yang Diminta Para Pemohon di MK?
Perkara 291/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Resa Indrawan Samir dan Agustiar, keduanya advokat. Dalam permohonannya, mereka mempersoalkan Pasal 1 angka 13 UU Merek karena definisi “Kuasa” hanya menunjuk Konsultan Kekayaan Intelektual. Dalam sidang pada 26 Agustus 2026, Mahkamah mencatat bahwa para Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan. Petitum yang diajukan meminta agar norma tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa “Kuasa” mencakup Konsultan Kekayaan Intelektual atau Advokat yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di Indonesia.
Sebelumnya, pada pemeriksaan pendahuluan 10 Agustus 2026, hakim konstitusi meminta para Pemohon memperkuat argumentasi mengenai persoalan konstitusionalitas norma dan hubungan antara kompetensi Advokat dengan kompetensi Konsultan KI. Mahkamah juga menyinggung apakah pembatasan tersebut merupakan open legal policy pembentuk undang-undang. Dengan begitu, arah perkara sejak awal memang menyentuh bukan hanya kepentingan profesi para Pemohon, tetapi juga alasan konstitusional di balik pilihan legislator.
Apakah Pendaftaran Merek Merupakan Jasa Hukum?
Pertanyaan ini tidak bisa dijawab hanya dengan melihat label pekerjaannya. Advokat berdasarkan UU Advokat menjalankan jasa hukum, termasuk memberikan konsultasi dan bantuan hukum. Tetapi pendaftaran merek memiliki rezim administratif dan teknis sendiri, dengan persyaratan serta prosedur yang ditentukan dalam UU Merek dan layanan DJKI. Dalam prosedur resmi DJKI, permohonan dengan kuasa diarahkan pada Konsultan KI. Hal ini menunjukkan bahwa secara administratif rezim merek memang membangun jalur khusus untuk kuasa yang telah ditentukan oleh UU Merek.
Dari sini muncul pertanyaan yang lebih tajam. Apakah seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pendaftaran merek otomatis merupakan “jasa hukum” dalam arti UU Advokat? Atau justru ada bagian dari proses tersebut yang dianggap sebagai layanan profesi khusus kekayaan intelektual? Pertanyaan ini penting karena pengujian di MK akan lebih kuat apabila para Pemohon dapat menunjukkan bukan hanya adanya kebutuhan klien, tetapi juga adanya bagian pekerjaan yang secara substansial termasuk jasa hukum dan secara tidak beralasan dilarang oleh norma yang diuji.
Apa yang Membedakan Advokat dan Konsultan KI?
Konsultan KI bukan sekadar advokat dengan nama yang berbeda. Undang-undang Merek sendiri memberi definisi khusus dan mensyaratkan pendaftaran sebagai Konsultan KI. Artinya, pembentuk undang-undang memilih model profesi khusus untuk urusan pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual. Sebaliknya, Advokat mempunyai rezim profesi tersendiri dengan cakupan jasa hukum yang luas.
Perbedaan ini tidak otomatis menyelesaikan perkara. Justru harus dijawab apakah dua profesi tersebut memiliki kompetensi yang tumpang tindih pada pekerjaan yang sedang dipersoalkan. Kalau jenis pekerjaannya memang membutuhkan keahlian khusus yang dijamin melalui pendidikan, pelatihan dan registrasi Konsultan KI, pembatasan bisa dipandang sebagai pilihan kebijakan profesi. Sebaliknya, kalau pekerjaan yang dibatasi ternyata merupakan bagian dari jasa hukum yang dapat dilakukan Advokat dan tidak ada alasan yang cukup untuk mengecualikannya, maka pertanyaan konstitusional mengenai pembatasan hak menjalankan profesi menjadi lebih serius.
Pendekatan profesi khusus: pendaftaran dan pengurusan permohonan KI membutuhkan kompetensi yang dijamin melalui rezim Konsultan KI.
Pendekatan jasa hukum: tindakan hukum yang dilakukan untuk kepentingan klien dapat termasuk ruang jasa Advokat sepanjang tidak ada pembatasan yang sah dan konstitusional.
Di Mana Letak Open Legal Policy?
Dalam perkara ini, isu open legal policy menjadi penting karena pembentuk undang-undang pada dasarnya mempunyai ruang untuk memilih model pengaturan profesi. Tidak semua pilihan legislasi otomatis menjadi persoalan konstitusional. Mahkamah sebelumnya berulang kali membedakan antara kebijakan hukum yang masih berada dalam ruang pilihan legislator dan norma yang telah menabrak batas konstitusional.
Karena itu, pengujian Pasal 1 angka 13 tidak cukup hanya dengan menunjukkan bahwa Advokat juga mempunyai kompetensi tertentu. Pertanyaan berikutnya adalah apakah pembentuk undang-undang mempunyai alasan rasional dan konstitusional untuk menempatkan Konsultan KI sebagai satu-satunya pihak yang dapat disebut “Kuasa” dalam UU Merek. Bila pembatasan itu mempunyai dasar tujuan yang jelas dan berlaku secara proporsional, Mahkamah bisa saja menganggapnya sebagai kebijakan hukum yang masih dapat dibenarkan.
Apa Persoalan Konstitusionalnya?
Para Pemohon harus menunjukkan adanya hubungan antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang mereka alami. Fakta bahwa mereka sebagai advokat kehilangan kesempatan memberikan jasa terkait pendaftaran merek dapat menjadi bagian dari argumentasi kedudukan hukum. Namun Mahkamah tetap akan melihat apakah kerugian itu lahir langsung dari norma yang diuji, apakah bersifat spesifik dan aktual atau setidaknya potensial menurut ukuran yang diterapkan MK, serta apakah ada hubungan sebab akibat antara berlakunya pasal dan kerugian tersebut.
Pada pokok perkara, perdebatan kemudian bergerak ke pertanyaan yang lebih besar: apakah pembatasan tersebut bertentangan dengan jaminan persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum yang adil, dan kebebasan menjalankan profesi sebagaimana dijamin konstitusi. Tetapi keberatan konstitusional tidak cukup dibangun dari perasaan bahwa satu profesi dirugikan. Harus ditunjukkan mengapa pembatasan itu tidak lagi dapat dibenarkan dalam kerangka tujuan undang-undang.
Seberapa Jauh MK Bisa Mengubah Makna “Kuasa”?
Mahkamah Konstitusi tidak sekadar mempunyai pilihan menerima atau menolak permohonan. Dalam perkara pengujian undang-undang, Mahkamah juga dapat memberikan tafsir konstitusional bersyarat. Dalam perkara ini, para Pemohon sendiri meminta model seperti itu, yaitu agar Pasal 1 angka 13 tetap ada tetapi maknanya diperluas sehingga “Kuasa” mencakup Konsultan KI atau Advokat.
Kalau model tersebut dikabulkan, konsekuensinya cukup besar. Perubahan tidak berhenti pada dua Pemohon, melainkan menyentuh cara norma itu dibaca dan diterapkan dalam proses permohonan merek. Sebaliknya, Mahkamah juga dapat menolak permohonan apabila menilai pembatasan tersebut merupakan kebijakan hukum yang masih berada dalam ruang kewenangan pembentuk undang-undang atau karena tidak terbukti adanya persoalan konstitusional.
Bagaimana Jika MK Mengabulkan Sebagian Permohonan?
Ada beberapa kemungkinan. Pertama, Mahkamah dapat menerima argumentasi para Pemohon dan memperluas pengertian “Kuasa” hingga mencakup Advokat. Kedua, Mahkamah dapat memberikan tafsir yang lebih terbatas, misalnya hanya dalam lingkup tindakan tertentu yang dianggap sebagai jasa hukum. Ketiga, Mahkamah dapat menolak permohonan dan mempertahankan rumusan yang sekarang.
Karena itu, frasa “bersinggungan” dalam judul artikel ini sengaja dipakai. Putusan nanti tidak harus menghasilkan kesimpulan sederhana bahwa Advokat menggantikan Konsultan KI. Bisa saja Mahkamah justru mempertahankan profesi Konsultan KI sebagai profesi khusus, tetapi pada bagian tertentu membuka ruang bagi Advokat. Bisa pula Mahkamah menemukan bahwa masalah utama bukan pada profesinya, melainkan pada desain akses terhadap pelatihan, sertifikasi atau pendaftaran Konsultan KI.
Apa Dampaknya bagi Praktik Pendaftaran Merek?
Sampai saat ini, norma Pasal 1 angka 13 masih berlaku sebagaimana bunyinya. DJKI dalam prosedur pendaftaran merek juga masih menjelaskan bahwa bagian permohonan yang menggunakan kuasa diisi untuk Konsultan KI. Karena itu, sebelum ada putusan MK yang mengubah norma, tidak tepat menyatakan bahwa Advokat sudah mempunyai status “Kuasa” berdasarkan UU Merek.
Namun, perkara ini bisa mempunyai dampak lebih jauh apabila dikabulkan. Perubahan tafsir dapat membuka ruang bagi Advokat untuk mewakili klien dalam pengajuan dan pengurusan merek tanpa harus mengubah profesinya menjadi Konsultan KI, sepanjang amar putusan memang memberi makna seperti yang diminta. Sebaliknya, apabila permohonan ditolak, pembatasan berdasarkan Pasal 1 angka 13 tetap menjadi bagian dari desain hukum merek dan profesi khusus KI.
Kesimpulan
Perkara 291/PUU-XXIV/2026 mempertemukan dua rezim profesi dalam satu norma yang sangat spesifik. Pasal 1 angka 13 UU Merek mendefinisikan “Kuasa” sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, sementara para Pemohon yang berprofesi sebagai Advokat meminta agar definisi tersebut diperluas. Persoalan ini bukan sekadar perebutan ruang kerja, tetapi menyentuh pertanyaan mengenai alasan pembatasan profesi, kompetensi, open legal policy, dan batas kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Pendaftaran merek memang mempunyai prosedur khusus dan DJKI saat ini menempatkan Konsultan KI sebagai kuasa dalam proses permohonan. Tetapi dari sudut konstitusional, tetap terbuka pertanyaan apakah pembatasan tersebut harus selalu dibaca tertutup atau dapat diperluas untuk Advokat pada bagian pekerjaan tertentu yang memiliki karakter jasa hukum.
Sampai 27 Agustus 2026, belum ada putusan MK yang mengubah Pasal 1 angka 13. Perkara 291/PUU-XXIV/2026 masih berada dalam proses pemeriksaan setelah para Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan pada 26 Agustus 2026.
Jadi, pertanyaan akhirnya bukan sekadar apakah Advokat boleh atau tidak boleh mengurus merek. Pertanyaan yang lebih menarik adalah mengapa undang-undang memilih Konsultan KI sebagai satu-satunya “Kuasa”, apakah pilihan itu masih mempunyai alasan konstitusional yang cukup, dan seberapa jauh MK boleh mengubah batas profesi melalui tafsir terhadap Pasal 1 angka 13.
FAQ
Artikel ini merupakan analisis terhadap Pasal 1 angka 13 UU Nomor 20 Tahun 2016 dan perkembangan Perkara Nomor 291/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.
Sampai 27 Agustus 2026, belum terdapat putusan MK yang mengubah definisi “Kuasa” dalam Pasal 1 angka 13. Uraian mengenai kemungkinan putusan dan akibat hukumnya merupakan analisis, bukan pernyataan bahwa perubahan norma telah terjadi.
Artikel ini bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu dan tidak menggantikan pemeriksaan terhadap permohonan, risalah persidangan, peraturan, atau putusan pengadilan yang relevan.
