Permenkum 5/2026: Perubahan Pendaftaran Merek dan Sertifikat Elektronik
Perubahan signifikan Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek. Percepatan pemeriksaan substantif menjadi 30 hari, digitalisasi sertifikat, kemudahan syarat UMK, dan pengaturan force majeure.
Pendahuluan
Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek ditetapkan pada 13 Januari 2026 oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Peraturan ini menggantikan Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021. Perubahan yang dibawa aturan baru terutama terlihat pada waktu pemeriksaan substantif, penerbitan sertifikat secara elektronik, persyaratan pembuktian status UMK, layanan pascapendaftaran, dan pengaturan keadaan kahar. Bagi pemilik usaha, perubahan ini penting karena prosedur dan tenggat layanan yang berlaku sekarang berbeda dari aturan sebelumnya.
Perubahan Definisi Merek dan Cakupan Baru
Definisi merek dalam Permenkum 5 Tahun 2026 pada dasarnya tetap mengikuti kerangka yang sudah dikenal dalam hukum merek. Merek mencakup tanda seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, serta kombinasi dari unsur tersebut yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa. Yang diperjelas adalah cara menyajikan beberapa jenis merek dalam permohonan. Untuk merek suara, misalnya, labelnya dapat disajikan dalam bentuk notasi atau sonogram. Untuk hologram, pemohon perlu menampilkan bentuk visual yang dapat menggambarkan merek tersebut. Jadi, perubahan di bagian ini lebih banyak menyangkut perincian prosedur dan penyajian tanda yang didaftarkan.
Percepatan Waktu Pemeriksaan Substantif
Perubahan yang paling terasa ada pada pemeriksaan substantif. Dalam aturan sebelumnya, pemeriksaan substantif dapat berlangsung sampai 150 hari. Permenkum 5 Tahun 2026 menetapkan bahwa, jika tidak ada keberatan, pemeriksaan substantif diselesaikan paling lama 30 hari setelah masa pengumuman berakhir. Jika ada keberatan, pemeriksaan substantif diselesaikan paling lama 90 hari setelah batas waktu penyampaian sanggahan berakhir. Dengan demikian, waktu pemeriksaan menjadi jauh lebih singkat, meskipun keseluruhan proses pendaftaran tetap mencakup tahap pemeriksaan formalitas dan pengumuman. Jadi, angka 30 hari tidak berarti seluruh proses pendaftaran merek selesai dalam 30 hari.
Sertifikat Elektronik dan Petikan Resmi
Permenkum 5 Tahun 2026 juga mengubah cara dokumen hasil pendaftaran diterbitkan. Pasal 41 ayat (1) huruf c mengatur bahwa sertifikat merek diterbitkan secara elektronik. Untuk petikan resmi sertifikat, Pasal 46 ayat (8) menetapkan jangka waktu paling lama satu hari sejak permohonan diterima. Perubahan ini membuat layanan pascapendaftaran lebih cepat dan mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik. Namun, yang berubah terutama adalah bentuk sertifikat dan kecepatan layanan dokumen, bukan berarti seluruh proses pendaftaran hanya berlangsung secara digital dalam setiap tahapnya.
Klik untuk mengunduh salinan resmi Permenkum 5/2026 tentang Pendaftaran Merek.
Kemudahan Luar Biasa untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
Untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil, perubahan penting terdapat pada pilihan dokumen untuk membuktikan status UMK saat mengajukan tarif khusus. Berdasarkan Pasal 2 ayat (8), ada empat jalur pembuktian: surat rekomendasi UMK yang berlaku untuk satu merek dalam satu kali pengajuan dan ditandatangani pejabat berwenang pada tahun yang sama; dokumen perizinan berusaha berbasis risiko skala mikro atau kecil yang terdaftar di OSS; sertifikat pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan; atau pengesahan pendirian badan hukum koperasi desa atau kelurahan merah putih. Pilihan ini membuat pemohon UMK tidak harus bergantung pada satu jenis dokumen untuk membuktikan status usahanya.
Perpanjangan dan Pengalihan Hak yang Lebih Cepat
Perubahan juga berlaku pada layanan setelah merek terdaftar. Pasal 55 menetapkan pencatatan perpanjangan jangka waktu pelindungan paling lama 4 hari sejak permohonan dinyatakan lengkap, sedangkan pemberitahuan hasilnya disampaikan paling lama 3 hari setelah pencatatan. Untuk pengalihan hak, Pasal 69 mengatur pencatatan setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Ketentuan ini penting dalam transaksi seperti pengalihan kepemilikan merek, merger, atau akuisisi karena status perubahan pemilik dapat dicatat tanpa menunggu proses yang panjang seperti sebelumnya.
Pengaturan Keadaan Kahar (Force Majeure)
Permenkum 5 Tahun 2026 juga mengatur keadaan kahar dalam Pasal 73 dan Pasal 74. Jika keadaan di luar kendali pemohon membuat persyaratan atau tanggapan tidak dapat disampaikan sesuai tenggat, pemohon dapat meminta tambahan waktu kepada Menteri dengan menyertakan bukti pendukung. Pengaturan ini berlaku untuk beberapa tahapan layanan, termasuk permohonan, hak prioritas, perubahan data, pengalihan permohonan, perpanjangan, dan pengalihan hak. Persetujuan tetap bergantung pada penilaian dan ketentuan yang berlaku, sehingga keadaan kahar tidak berarti tenggat diperpanjang.
Tabel Perbandingan: Perubahan Signifikan Permenkum 5/2026 vs Aturan Lama
Untuk memudahkan pemahaman mengenai lompatan perubahan yang terjadi, berikut adalah tabel perbandingan antara ketentuan dalam Permenkumham 67/2016 jo 12/2021 dengan ketentuan baru dalam Permenkum 5/2026. Data ini disusun berdasarkan analisis perbandingan pasal per pasal dari kedua regulasi. Geser tabel ke kiri atau kanan jika terpotong di layar HP.
| Aspek Layanan | Permenkumham 67/2016 (Aturan Lama) | Permenkum 5/2026 (Aturan Baru) |
|---|---|---|
| Pemeriksaan Substantif (tanpa keberatan) | Maksimal 150 hari | Maksimal 30 hari (Pasal 39) |
| Pemeriksaan Substantif (dengan keberatan) | Tidak diatur eksplisit, praktik panjang | Maksimal 90 hari (Pasal 40) |
| Petikan Resmi Sertifikat | 15 hari | 1 hari (Pasal 46 ayat 8) |
| Pencatatan Perpanjangan Merek | 2 bulan | 4 hari (Pasal 55) |
| Pemberitahuan Hasil Perpanjangan | 15 hari setelah pencatatan | 3 hari setelah pencatatan (Pasal 55) |
| Batas Waktu Pengalihan Hak | Tersirat hingga 6 bulan | Tidak ada, dicatat langsung jika lengkap (Pasal 69) |
| Pengaturan Force Majeure | Tidak diatur | Diatur secara lengkap (Pasal 73-74) |
| Sertifikat Merek | Fisik/kertas | Elektronik (Pasal 41) |
| Bukti Status UMK | Terbatas | 4 opsi: rekomendasi, OSS, Perseroan Perorangan, pengesahan koperasi (Pasal 2 ayat 8) |
Perluasan Merek Kolektif untuk Pelayanan Publik
Merek kolektif digunakan untuk barang atau jasa dengan karakteristik, sifat, ciri umum, dan mutu tertentu yang penggunaannya diawasi dan dipakai secara bersama oleh beberapa orang atau badan hukum. Permenkum 5 Tahun 2026 melalui Pasal 70 ayat (2) memperluas kewenangan pemerintah untuk mengajukan merek kolektif, termasuk untuk keperluan pelayanan publik. Ketentuan ini dapat digunakan untuk melindungi identitas layanan yang dikelola secara bersama, sepanjang memenuhi persyaratan pendaftaran dan penggunaan merek kolektif. Contoh seperti layanan publik terpadu dapat menjadi gambaran penerapannya, tetapi penggunaannya tetap harus mengikuti ketentuan merek kolektif yang berlaku.
Intisari Permenkum 5/2026: Pemeriksaan substantif diselesaikan paling lama 30 hari tanpa keberatan dan paling lama 90 hari jika terdapat keberatan. Aturan ini juga mengatur sertifikat elektronik, petikan resmi paling lama 1 hari, pilihan dokumen pembuktian status UMK, percepatan pencatatan perpanjangan dan pengalihan hak, serta keadaan kahar. Permenkum 5/2026 menggantikan Permenkumham 67/2016 beserta perubahannya.
Kesimpulan dan Rekomendasi Strategis
Permenkum 5 Tahun 2026 membawa perubahan nyata pada layanan pendaftaran merek, terutama pada pemeriksaan substantif, sertifikat elektronik, pembuktian status UMK, layanan perpanjangan dan pengalihan hak, serta keadaan kahar. Pemeriksaan substantif memang menjadi lebih singkat, tetapi angka 30 hari hanya berlaku pada tahap pemeriksaan substantif dalam kondisi tanpa keberatan, bukan keseluruhan proses pendaftaran. Karena itu, pemohon tetap perlu memperhatikan pemeriksaan formalitas, masa pengumuman, kelas barang atau jasa, serta kemungkinan keberatan atau penolakan. Sebelum mengajukan permohonan, pencarian merek yang memiliki persamaan dengan merek lain juga tetap penting. Perubahan prosedur sebaiknya dipakai untuk mempercepat proses, bukan untuk mengurangi ketelitian dalam menyiapkan permohonan.
Artikel ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 dan data resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Konten bertujuan untuk edukasi dan analisis hukum. ALO ADVOKAT tidak bertanggung jawab atas tindakan hukum yang diambil tanpa konsultasi langsung dengan advokat yang menangani kekayaan intelektual.
Sumber: ALO Advokat | Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026

