Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025 memberi batas yang lebih tegas terhadap mekanisme pengaduan dalam tindak pidana yang diatur Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Mahkamah tidak membatalkan kedua pasal tersebut. Bagian yang dikabulkan justru berada pada Pasal 220 ayat (1), karena rumusan mengenai delik aduan dinilai masih membuka persoalan tentang siapa yang berwenang mengajukan pengaduan.
Dalam putusan yang diucapkan pada 12 Agustus 2026, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Artinya, posisi pengadu tidak lagi dibiarkan terbuka untuk ditafsirkan sebagai hak siapa saja.
Persoalan ini lebih penting daripada sekadar menentukan siapa yang boleh membuat laporan. Dalam hukum pidana, sifat delik menentukan kapan negara dapat bergerak menggunakan kewenangan penuntutannya. Karena itu, putusan tersebut perlu dibaca bersama asas legalitas, prinsip persamaan di hadapan hukum, perlindungan kebebasan berekspresi, serta batas kewenangan hakim ketika memberikan pemaknaan baru terhadap sebuah norma pidana.
- 1. Perkara dan Norma yang Diuji
- 2. Amar Putusan MK
- 3. Kedudukan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP
- 4. Konstruksi Delik Aduan dalam Pasal 220 KUHP
- 5. Batas Pihak yang Berhak Mengadu
- 6. Pengaduan Melalui Kuasa Khusus
- 7. Asas Lex Certa dan Lex Stricta
- 8. Batas antara Kritik dan Penyerangan Kehormatan
- 9. Persamaan di Hadapan Hukum dan Perlindungan Khusus Presiden
- 10. Perbandingan dengan KUHP Lama
- 11. Pemaknaan MK dan Batas Peran Hakim
- 12. Implikasi bagi Penegakan Hukum
- 13. Kesimpulan
- FAQ
- Disclaimer
Perkara dan Norma yang Diuji
Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 menguji Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para Pemohon mempersoalkan perlindungan pidana terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden karena dinilai berpotensi bersinggungan dengan kebebasan menyatakan pikiran, kebebasan berkumpul dan berserikat, serta hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
Salah satu dalil penting para Pemohon berkaitan dengan frasa "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat" yang menurut mereka dapat menimbulkan ketidakpastian ketika diterapkan terhadap kritik. Mereka juga menarik hubungan dengan Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama.
MK kemudian memeriksa apakah konstruksi norma baru mempunyai persoalan konstitusional yang sama. Mahkamah melihat adanya perbedaan penting pada KUHP Nasional, terutama karena Pasal 218 ayat (2) menyediakan pengecualian untuk perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri, sedangkan tindak pidananya ditempatkan sebagai delik aduan. Perbedaan konstruksi tersebut membuat putusan tahun 2006 tidak dapat dipakai secara langsung untuk membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP baru.
Amar Putusan MK
Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Bagian lain dari permohonan ditolak. Konsekuensinya, putusan ini bukan putusan yang menghapus ketentuan pidana mengenai penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden. Yang mengalami perubahan adalah konstruksi mengenai syarat pengaduan dalam Pasal 220 ayat (1).
Kedudukan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP
Pasal 218 ayat (1) tetap mengatur perbuatan di muka umum yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden. Pasal 219 mengatur bentuk penyiaran, pertunjukan, penempelan tulisan atau gambar, pemutaran rekaman, serta penyebarluasan melalui teknologi informasi yang berisi penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat tersebut.
MK menilai kedua norma itu masih mempunyai konstruksi yang dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional. Pasal 218 ayat (2) dipandang mempunyai fungsi penting karena mengecualikan perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri dari cakupan pemidanaan. Perlindungan tersebut dimaksudkan untuk mencegah norma pidana diterapkan terlalu jauh terhadap ekspresi yang mempunyai kepentingan publik atau muncul dalam konteks pembelaan diri.
Di sini terdapat satu hal yang perlu diperhatikan. Delik aduan dan pengecualian dalam Pasal 218 ayat (2) bekerja pada lapisan yang berbeda. Sifat delik aduan berbicara mengenai syarat agar perkara dapat dituntut, sedangkan pengecualian dalam ayat (2) berbicara mengenai batas perbuatan yang dapat dipidana. Dua hal tersebut tidak boleh dicampur karena keberadaan aduan belum membuktikan terpenuhinya unsur tindak pidana.
Konstruksi Delik Aduan dalam Pasal 220 KUHP
Rumusan awal Pasal 220 ayat (1) hanya menyebut bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 "hanya dapat dituntut berdasarkan aduan". Ayat (2) kemudian menyatakan bahwa pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Secara gramatikal, hubungan kedua ayat tersebut memang belum sepenuhnya menutup kemungkinan tafsir bahwa pihak selain Presiden atau Wakil Presiden juga dapat mengajukan pengaduan.
MK membaca persoalan tersebut dari sifat delik aduan. Dalam pertimbangan putusan, Mahkamah melihat penilaian mengenai ada atau tidaknya serangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden tidak tepat bila seluruhnya diserahkan kepada pihak lain yang bukan sasaran langsung dari perbuatan. Dari situlah muncul kebutuhan untuk menyelaraskan Pasal 220 ayat (1) dengan menegaskan subjek pengadu.
Pemaknaan tersebut mempunyai konsekuensi hukum yang konkret. Laporan dari pihak ketiga tidak dapat diposisikan sebagai pengganti aduan Presiden atau Wakil Presiden untuk memenuhi syarat penuntutan berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219. Negara tetap memerlukan kehendak hukum dari pihak yang oleh putusan MK ditempatkan sebagai pengadu.
Batas Pihak yang Berhak Mengadu
Putusan MK menempatkan Presiden dan Wakil Presiden sebagai pihak yang mempunyai hak mengadu untuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219. Hak tersebut berkaitan dengan kedudukan mereka sebagai pihak yang menjadi sasaran langsung dari serangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat yang dimaksud dalam norma.
Posisi ini perlu dibedakan dari laporan biasa yang dapat diajukan oleh orang yang mengetahui sebuah peristiwa pidana. Pada delik aduan, kehadiran pengadu mempunyai arti yang berbeda karena hukum memberi ruang kepada pihak tertentu untuk menentukan apakah proses pidana hendak dijalankan. Karena itu, relawan, pendukung, keluarga, organisasi atau pihak lain tidak dapat mengambil alih hak tersebut hanya karena menganggap dirinya sedang membela Presiden atau Wakil Presiden.
Pembatasan tersebut justru memperkecil ruang penggunaan pasal oleh pihak ketiga. Orang yang tersinggung karena membaca suatu pernyataan tentang Presiden tidak serta-merta berada pada posisi hukum yang sama dengan Presiden sebagai sasaran dugaan penyerangan. Perasaan tersinggung dan kewenangan mengajukan delik aduan adalah dua persoalan yang berbeda.
Pengaduan Melalui Kuasa Khusus
Hak mengadu yang berada pada Presiden atau Wakil Presiden tidak mengharuskan semua tindakan dilakukan secara pribadi. Penjelasan yang disampaikan dalam pembacaan putusan menyebut pengaduan dapat dilakukan secara langsung atau melalui kuasa khusus kepada kuasa hukum. Yang penting berada pada struktur kewenangan tersebut adalah sumber haknya tetap berasal dari Presiden atau Wakil Presiden.
Posisi advokat di sini adalah penerima kuasa, bukan pemilik hak mengadu. Advokat memperoleh kewenangan bertindak karena adanya kuasa khusus dari pihak yang mempunyai hak tersebut. Karena itu, permintaan dari relawan, pendukung, organisasi atau pihak lain yang tidak memperoleh kewenangan dari Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat diperlakukan sebagai pengganti hak pengaduan.
Perbedaan antara hak mengadu dan kewenangan bertindak juga penting dalam pemeriksaan formal. Ketika kuasa hukum datang mengajukan pengaduan, dasar kewenangannya harus dapat ditelusuri kepada pemberi kuasa yang memang mempunyai hak mengadu. Struktur ini menjaga agar delik aduan tetap menjadi hak korban atau pihak yang secara hukum ditempatkan sebagai pengadu.
Asas Lex Certa dan Lex Stricta
Perkara ini mempunyai sisi yang lebih dalam karena menyentuh asas legalitas dalam hukum pidana. Lex certa menuntut rumusan pidana mempunyai batas yang cukup jelas agar warga dapat memperkirakan perbuatan apa yang dapat membawa konsekuensi pidana. Lex stricta menuntut penafsiran tidak memperluas larangan pidana melampaui rumusan yang diberikan undang-undang. Prinsip tersebut berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan perlindungan warga dari penggunaan hukum pidana secara sewenang-wenang.
MK tidak menemukan pelanggaran konstitusional pada Pasal 218 dan Pasal 219. Namun, fakta bahwa kedua norma tetap memakai konsep "kehormatan atau harkat dan martabat" berarti penerapannya tetap memerlukan disiplin penafsiran. Tidak setiap pernyataan yang keras, satiris, kasar atau tidak menyenangkan otomatis menjadi serangan terhadap kehormatan. Penilaian harus bergerak dari unsur yang dirumuskan undang-undang dan fakta konkret, bukan sekadar dari reaksi subjektif terhadap isi pernyataan.
Pasal 218 ayat (2) menjadi bagian penting dalam pembacaan tersebut. Frasa mengenai kepentingan umum dan pembelaan diri memberi batas normatif agar perlindungan kehormatan Presiden atau Wakil Presiden tidak dipakai untuk menghapus ruang kritik yang sah. Persoalannya, istilah tersebut tetap membutuhkan penerapan yang hati-hati karena hukum pidana tidak boleh diperluas hanya berdasarkan penafsiran yang menguntungkan penuntutan.
Karena itu, delik aduan yang telah dipersempit melalui Putusan MK tidak boleh dianggap sebagai jawaban tunggal atas persoalan kepastian hukum. Syarat pengaduan memang memperkecil siapa yang dapat mengaktifkan perkara, tetapi ia tidak dengan sendirinya menghapus persoalan mengenai batas materiil antara kritik, penghinaan, satire, penilaian kebijakan dan penyerangan terhadap kehormatan.
Batas antara Kritik dan Penyerangan Kehormatan
MK menempatkan Pasal 218 ayat (2) sebagai salah satu pengaman agar perlindungan pidana tidak diterapkan secara berlebihan. Kritik terhadap kebijakan negara, kritik terhadap kinerja Presiden, perdebatan mengenai anggaran, program pemerintah atau keputusan publik mempunyai karakter yang berbeda dari serangan terhadap kehormatan pribadi. Perbedaan konteks tersebut penting ketika aparat menilai apakah sebuah ekspresi masuk ke dalam unsur Pasal 218.
Pada titik ini, rumusan "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat" harus dibaca bersama prinsip negara hukum dan asas legalitas. Aparat tidak memiliki ruang untuk memperlakukan setiap ekspresi yang membuat Presiden tidak nyaman sebagai tindak pidana. Demikian pula, label "kritik" tidak boleh dipakai sebagai tameng otomatis apabila fakta konkret justru menunjukkan terpenuhinya unsur tindak pidana.
Posisi hukum yang lebih tepat berada di antara dua kutub tersebut. Negara mempunyai kepentingan menjaga kehormatan jabatan dan kehidupan bernegara, sementara warga mempunyai hak untuk mengkritik pemerintahan. Keduanya tidak otomatis bertentangan. Yang menjadi masalah justru ketika hukum pidana dipakai tanpa ukuran yang cukup untuk membedakan keduanya.
Persamaan di Hadapan Hukum dan Perlindungan Khusus Presiden
Para Pemohon mempersoalkan perlindungan khusus terhadap Presiden dan Wakil Presiden dari sudut Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Pertanyaan konstitusionalnya adalah apakah status jabatan dapat menjadi dasar bagi perlindungan pidana yang berbeda dari warga negara lain. MK dalam putusan ini menerima bahwa jabatan Presiden dan Wakil Presiden mempunyai dimensi institusional, termasuk kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Namun, alasan institusional tersebut tidak berarti Presiden memperoleh kedudukan sebagai subjek hukum yang berada di atas warga negara. Prinsip persamaan di hadapan hukum tetap berlaku. Perlindungan terhadap jabatan harus dibedakan dari pemberian kekebalan pribadi. Karena itu, pembenaran konstitusional terhadap norma ini tetap bergantung pada apakah perlindungan khusus tersebut mempunyai tujuan yang sah, dirumuskan secara terbatas, dan tidak mengorbankan hak warga secara berlebihan.
Di sinilah pembatasan melalui delik aduan mempunyai arti. Keputusan untuk membawa dugaan serangan terhadap kehormatan ke ranah pidana ditempatkan pada Presiden atau Wakil Presiden sendiri, bukan pada aparat atau pendukung politiknya. Struktur tersebut mengurangi kemungkinan pasal dipakai oleh pihak lain sebagai alat untuk memidanakan kritik tanpa adanya kehendak dari pihak yang menjadi sasaran.
Perbandingan dengan KUHP Lama
Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 mempunyai posisi penting karena MK sebelumnya telah menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama bertentangan dengan UUD 1945. Dalam putusan yang sekarang, Mahkamah kembali membahas perkara lama tersebut untuk menentukan apakah konstruksi Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP Nasional mempunyai persoalan yang sama.
MK menemukan perbedaan pada konstruksi norma. KUHP Nasional memasukkan pengecualian untuk kepentingan umum atau pembelaan diri dan menggunakan mekanisme delik aduan. KUHP lama yang dibatalkan mempunyai konstruksi berbeda dan membuka ruang proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang menjadi sasaran secara langsung.
Perbandingan tersebut menjelaskan mengapa putusan lama tidak secara otomatis menjatuhkan Pasal 218 dan Pasal 219. Namun, perbandingan itu juga menunjukkan bahwa alasan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi tetap menjadi bagian penting ketika norma baru diterapkan. Perubahan redaksi undang-undang belum tentu mengakhiri seluruh persoalan konstitusional dalam praktik.
Pemaknaan MK dan Batas Peran Hakim
Salah satu bagian paling menarik dari Putusan 275/PUU-XXIII/2025 adalah cara Mahkamah menangani Pasal 220 ayat (1). MK tidak sekadar menyatakan norma tersebut berlaku atau batal. Mahkamah memberi pemaknaan bersyarat dengan menambahkan batas bahwa aduan hanya berasal dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Teknik seperti ini dikenal dalam praktik pengujian undang-undang sebagai constitutional interpretation yang menjaga suatu norma tetap berlaku dengan makna tertentu. Dari sisi kepastian hukum, pendekatan tersebut mempunyai keuntungan karena menghasilkan aturan yang langsung dapat dipakai. Namun, dari sisi pembagian kekuasaan, tetap ada persoalan yang patut dibahas karena Mahkamah pada akhirnya menentukan formulasi yang berbeda dari rumusan awal pembentuk undang-undang.
Batasnya menjadi penting ketika norma yang diubah berkaitan dengan hukum pidana. Hukum pidana bekerja dengan asas legalitas yang menuntut kehati-hatian lebih tinggi karena akibatnya dapat berupa pembatasan kemerdekaan seseorang. Pemaknaan oleh hakim karena itu harus benar-benar berfungsi menjaga kesesuaian norma dengan konstitusi, bukan berubah menjadi perluasan atau penciptaan kriminalisasi baru.
Dalam perkara ini, arah pemaknaan MK justru mempersempit siapa yang dapat mengaktifkan delik aduan. Karena itu, putusan tersebut lebih mudah dipertahankan dari sudut perlindungan warga dibandingkan putusan yang memperluas objek atau pelaku yang dapat dipidana. Meski begitu, pertanyaan tentang batas kewenangan judicial interpretation tetap relevan karena yang dimodifikasi adalah norma yang berada dalam ranah hukum pidana.
Implikasi bagi Penegakan Hukum
Setelah Putusan 275/PUU-XXIII/2025, penegakan Pasal 218 dan Pasal 219 tidak cukup hanya dengan adanya laporan mengenai sebuah pernyataan. Perlu dilihat terlebih dahulu apakah perbuatan yang didalilkan memang masuk ke dalam unsur pidana, apakah terdapat keadaan yang termasuk pengecualian Pasal 218 ayat (2), dan apakah terdapat aduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai syarat penuntutan.
Laporan pihak ketiga yang tidak disertai aduan dari Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat menggantikan syarat tersebut. Ini penting untuk mencegah penggunaan delik aduan sebagai kendaraan politik oleh pihak yang bukan korban langsung. Aparat juga harus membedakan antara tindakan membela reputasi pejabat melalui ruang publik dengan tindakan hukum yang mempunyai konsekuensi pidana.
Bagi warga yang menyampaikan kritik, putusan ini memberi satu batas tambahan terhadap penggunaan pasal. Namun, perlindungannya bukan berarti setiap bentuk ekspresi berada di luar hukum pidana. Pemeriksaan tetap harus berangkat dari unsur yang dirumuskan dalam Pasal 218 dan Pasal 219, konteks ekspresi, tujuan, bentuk penyampaian, serta keadaan konkret ketika perbuatan itu dilakukan.
Kesimpulan
Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 menghasilkan perubahan yang spesifik pada Pasal 220 ayat (1) KUHP. Pasal 218 dan Pasal 219 tetap berlaku dan pengujian terhadap kedua norma tersebut ditolak. Perubahan yang diberikan Mahkamah berada pada siapa yang mempunyai hak untuk mengajukan aduan sebagai syarat penuntutan.
Presiden dan/atau Wakil Presiden ditempatkan sebagai pihak yang berhak mengadu. Hak itu dapat dilaksanakan sendiri atau melalui kuasa khusus kepada kuasa hukum. Relawan, pendukung, keluarga, organisasi atau pihak lain tidak dapat menggantikan hak tersebut hanya karena merasa membela Presiden atau Wakil Presiden.
Dari sudut hukum pidana, putusan ini mempersempit pintu masuk penggunaan Pasal 218 dan Pasal 219, tetapi belum mengakhiri seluruh persoalan mengenai batas kritik dan penghinaan. Asas lex certa dan lex stricta tetap menjadi pengaman dalam penerapan norma. Karena itu, aparat tidak semestinya memperluas pengertian penyerangan kehormatan hanya berdasarkan penilaian subjektif, sementara hak mengkritik kebijakan pemerintah tetap harus ditempatkan dalam ruang kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
FAQ
Artikel ini merupakan uraian hukum umum mengenai klausul entire agreement, kontrak, dan pembuktian komunikasi elektronik. Artikel bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu. Penerapan hukum tetap bergantung pada isi kontrak, proses pembentukan kesepakatan, kewenangan para pihak, urutan komunikasi, alat bukti yang tersedia, fakta perkara, serta forum dan hukum yang berlaku.
Dasar hukum utama yang dibahas dalam artikel ini antara lain Pasal 1320, Pasal 1338, serta Pasal 1342 sampai Pasal 1348 KUHPerdata, dan ketentuan mengenai Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, serta transaksi elektronik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
FAQ
Artikel ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025 sebagai uraian hukum umum. Artikel bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu. Penerapan Pasal 218 dan Pasal 219 tetap bergantung pada fakta perkara, unsur tindak pidana, konteks perbuatan, alat bukti, serta hukum acara yang berlaku.
Putusan yang dibahas di sini diucapkan pada 12 Agustus 2026. MK mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan memberikan pemaknaan terhadap Pasal 220 ayat (1), sedangkan permohonan terhadap Pasal 218 dan Pasal 219 ditolak.
