Kedudukan direktur dalam perseroan terbatas tidak hanya ditentukan oleh nama yang tercantum dalam akta. Dalam penagihan utang pajak, perseroan tetap merupakan Wajib Pajak Badan, sedangkan pengurus tertentu dapat ditempatkan sebagai Penanggung Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Keadaan menjadi lebih rumit ketika seseorang tercantum sebagai direktur, tetapi tidak menjalankan kegiatan perusahaan sehari-hari, tidak menguasai rekening perusahaan, dan tidak mengambil keputusan keuangan. Dalam keadaan seperti itu, kedudukan formal dalam akta perlu dibaca bersama kewenangan yang benar-benar dimiliki serta bukti mengenai siapa yang menjalankan dan mengendalikan perusahaan.
Pembahasan mengenai tanggung jawab direktur juga perlu dipisahkan dari persoalan pidana. Penagihan pajak memiliki aturan tersendiri. KUHP dan KUHAP berhubungan dengan perkara pidana ketika fakta yang diperiksa juga mengarah pada dugaan tindak pidana dan proses penegakan hukum pidana.
- 1. Kedudukan PT sebagai Wajib Pajak Badan
- 2. Kedudukan Pengurus sebagai Penanggung Pajak
- 3. Tanggung Jawab Pribadi Direktur dalam Penagihan Pajak
- 4. Kedudukan Nama Direktur dalam Akta
- 5. Direktur Formal dan Kewenangan yang Sebenarnya
- 6. Pihak yang Mengendalikan PT di Luar Struktur Formal
- 7. Urutan Penagihan terhadap PT dan Pengurus
- 8. Pembuktian bagi Direktur yang Tidak Menjalankan Pengurusan
- 9. KUHP dan KUHAP yang Berlaku Sejak 2 Januari 2026
- 10. Perbedaan Tanggung Jawab Pajak dan Tanggung Jawab Direksi Menurut UUPT
- 11. Gambaran Kasus
- 12. Kesimpulan
- FAQ
- Disclaimer
Kedudukan PT sebagai Wajib Pajak Badan
Titik awalnya tetap harus jelas: yang mempunyai kewajiban membayar utang pajak badan adalah PT sebagai Wajib Pajak Badan. Karena itu, keberadaan utang pajak perusahaan tidak dengan sendirinya mengubah seluruh kekayaan pribadi pengurus menjadi milik perusahaan. Perseroan merupakan subjek hukum tersendiri, sehingga rumah pribadi direktur, rekening pribadinya, atau kendaraan yang dimilikinya tidak dengan sendirinya menjadi bagian dari harta PT hanya karena orang tersebut menjabat sebagai direktur.
Masalah baru muncul dalam tahap penagihan. PMK Nomor 61 Tahun 2023 mengatur bahwa penagihan terhadap Wajib Pajak Badan dilakukan terhadap badan tersebut dan pengurusnya. Untuk perseroan terbatas, pengurus yang disebut antara lain direktur utama, presiden direktur atau jabatan setingkat, wakil direktur utama atau setingkat, serta direktur yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan atau mengambil keputusan di bidang keuangan. Mereka dapat bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan. PMK 61 Tahun 2023
Kedudukan Pengurus sebagai Penanggung Pajak
Dalam PMK 61 Tahun 2023, Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak. Dalam konteks PT, aturan tersebut tidak berhenti pada orang yang secara administratif disebut pengurus. Ada pula kategori orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang menentukan kebijakan atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha perseroan.
Ini penting karena struktur di atas kertas tidak selalu sama dengan keadaan sebenarnya. Seseorang bisa tercantum sebagai pengurus, sementara orang lain yang tidak tercantum dalam akta justru memegang kendali keuangan, menandatangani kontrak, mengangkat atau memberhentikan pengurus, atau mempunyai kekuasaan untuk mempengaruhi PT tanpa harus meminta otorisasi pihak lain. PMK 61 Tahun 2023 secara khusus memasukkan keadaan-keadaan seperti itu dalam pengertian orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang.
Tanggung Jawab Pribadi Direktur dalam Penagihan Pajak
Bisa. Tetapi kalimat yang lebih tepat adalah: direktur tertentu dapat menjadi Penanggung Pajak dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi dan/atau secara renteng sesuai ketentuan penagihan pajak. Artinya, bukan setiap orang yang pernah menyandang jabatan direktur dengan sendirinya harus membayar setiap rupiah utang pajak PT dari harta pribadinya.
Untuk perseroan terbatas, PMK 61 Tahun 2023 menyebut kategori direksi yang menjadi sasaran penagihan tersebut. Karena itu, jabatan direktur perlu dibaca bersama kewenangannya. Seorang direktur yang mempunyai kewenangan di bidang keuangan berada dalam posisi yang berbeda dari orang yang sama sekali tidak mempunyai kewenangan tersebut. Keadaan konkretnya menjadi penting ketika penagihan mulai diarahkan kepada orang pribadi.
Kedudukan Nama Direktur dalam Akta
Nama dalam akta bukan sekadar formalitas yang tidak pernah dilihat. PMK 61 Tahun 2023 bahkan mengatur urutan penagihan apabila terdapat perubahan atau penggantian pengurus yang tercantum dalam akta. Penagihan dilakukan terlebih dahulu terhadap pengurus yang namanya tercantum dalam akta perubahan, kemudian terhadap pengurus yang tercantum dalam akta sebelumnya.
Dari sini terlihat bahwa akta memang mempunyai arti dalam menentukan siapa yang berada dalam jalur penagihan. Namun, aturan yang sama juga tidak hanya berbicara soal nama. Orang yang tidak tercantum dalam akta tetap dapat masuk kategori yang memiliki kewenangan nyata dalam menjalankan atau mengendalikan perseroan. Jadi, akta adalah salah satu bukti penting, bukan satu-satunya ukuran mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab.
Nama di akta: menunjukkan kedudukan formal pengurus dan dapat berpengaruh pada urutan penagihan.
Kewenangan nyata: menunjukkan siapa yang benar-benar menentukan kebijakan, mengambil keputusan, atau mengendalikan kegiatan PT.
Direktur Formal dan Kewenangan yang Sebenarnya
Pada posisi direktur formal, persoalan utamanya berada pada hubungan antara kedudukan dalam akta dan kewenangan yang benar-benar dijalankan. Misalnya seseorang diminta menjadi direktur karena pemilik usaha membutuhkan namanya untuk melengkapi struktur perusahaan. Orang tersebut kemudian menandatangani akta, tetapi seluruh kegiatan perusahaan, pembukaan rekening, keputusan keuangan, pembayaran pajak, dan hubungan dengan pihak ketiga dijalankan oleh orang lain.
Keadaan tersebut belum menempatkannya di luar tanggung jawab hukum. Nama yang tercantum dalam akta tetap mempunyai konsekuensi hukum dan dapat membuatnya masuk dalam urutan penagihan. Tetapi keadaan bahwa dia tidak mempunyai kewenangan nyata, tidak mengambil keputusan, atau tidak menjalankan fungsi yang menjadi dasar pembebanan tanggung jawab juga merupakan fakta yang relevan. PMK 61 Tahun 2023 memberikan ruang bagi Penanggung Pajak untuk meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa kedudukannya tidak dapat dibebani utang pajak dan biaya penagihan.
Pihak yang Mengendalikan PT di Luar Struktur Formal
Keadaan seperti ini justru menunjukkan mengapa pemeriksaan tidak cukup berhenti pada akta. PMK 61 Tahun 2023 memasukkan orang yang secara nyata mempunyai kewenangan tertentu sebagai pihak yang dapat dipertanggungjawabkan. Contohnya antara lain orang yang berwenang menandatangani kontrak atau cek, dapat mengangkat atau memberhentikan anggota direksi dan komisaris, atau dapat mempengaruhi dan mengendalikan Wajib Pajak Badan tanpa harus memperoleh otorisasi dari pihak lain.
Dengan demikian, seorang “direktur formal” bukan satu-satunya orang yang mungkin muncul dalam penagihan. Sebaliknya, seseorang yang merasa dirinya hanya pemilik modal atau orang di belakang layar juga tidak selalu dapat berlindung di balik tidak adanya nama dalam akta apabila kewenangan nyatanya justru menunjukkan bahwa dia mengendalikan perseroan. Hukum penagihan pajak memang membuka ruang untuk melihat realitas pengendalian tersebut.
Urutan Penagihan terhadap PT dan Pengurus
Dalam keadaan normal, penagihan berjalan terhadap Wajib Pajak Badan dan Penanggung Pajak dengan urutan yang diatur dalam PMK 61 Tahun 2023. Untuk badan, Penanggung Pajak mencakup badan itu sendiri dan pengurus. Aturan tersebut juga mengatur keadaan tertentu ketika urutan penagihan tidak berlaku, misalnya ketika objek sita tidak ditemukan, terdapat tindakan tertentu yang membuat penagihan perlu dilakukan lebih cepat, ada indikasi badan akan dibubarkan atau pailit, atau keadaan lain yang ditentukan peraturan.
Kondisi harta PT perlu diperiksa bersama dokumen penagihan dan keadaan perusahaan untuk menentukan tahapan penagihan yang sedang berlangsung. Dalam hal tertentu, penagihan kepada Penanggung Pajak dapat berlangsung sesuai urutan yang ditentukan, sedangkan dalam keadaan lain terdapat pengecualian terhadap urutan tersebut. Detail prosesnya perlu dilihat dari dasar penagihan, status PT, surat yang telah diterbitkan, dan fakta yang ada.
Pembuktian bagi Direktur yang Tidak Menjalankan Pengurusan
Direktur yang merasa dirinya hanya tercantum secara formal sebaiknya tidak berhenti pada pernyataan “saya cuma nama”. Yang perlu disiapkan justru bukti mengenai siapa yang sebenarnya menjalankan perusahaan dan siapa yang mempunyai kewenangan keuangan. Dokumen seperti susunan pengurus, perubahan akta, rekening korporasi, spesimen tanda tangan, surat kuasa, korespondensi, keputusan RUPS, dokumen transaksi, dan bukti bahwa keputusan perusahaan dibuat oleh pihak lain dapat menjadi relevan untuk menjelaskan kedudukan yang sebenarnya.
PMK 61 Tahun 2023 juga secara tegas memuat kemungkinan Penanggung Pajak meyakinkan Pejabat bahwa kedudukannya tidak dapat dibebani utang pajak dan biaya penagihan. Karena itu, bantahan yang hanya bersifat lisan akan jauh lebih lemah dibandingkan penjelasan yang disusun berdasarkan bukti. Pada tahap penagihan, yang dipersoalkan bukan sekadar siapa yang merasa bertanggung jawab, melainkan siapa yang secara hukum dan faktual berada dalam posisi sebagai Penanggung Pajak.
KUHP dan KUHAP yang Berlaku Sejak 2 Januari 2026
Ada perkembangan penting yang harus diperhitungkan ketika perkara utang pajak PT bersinggungan dengan dugaan tindak pidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menjadi hukum pidana umum yang berlaku saat ini. KUHP tersebut kemudian telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara itu, hukum acara pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026 adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mencabut dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lihat UU 1 Tahun 2023 dan UU 20 Tahun 2025.
Namun, keberadaan utang pajak atau tunggakan pajak PT tidak berubah menjadi tindak pidana menurut KUHP. Penagihan pajak mempunyai rezim hukum tersendiri. KUHP baru menjadi relevan apabila fakta perkara juga menunjukkan adanya dugaan tindak pidana umum, misalnya pencurian, penggelapan, penipuan, atau penadahan. Untuk perkara pencurian, misalnya, Pasal 476 KUHP baru mengatur pengambilan barang yang seluruh atau sebagian milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum. Untuk penggelapan, Pasal 486 mengatur perbuatan memiliki secara melawan hukum barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Sedangkan penipuan diatur dalam Pasal 492 dan penadahan dalam Pasal 591.
Pasal 476: pencurian.
Pasal 486: penggelapan.
Pasal 492: penipuan.
Pasal 591: penadahan.
Dalam penerapannya, pasal-pasal tersebut baru dapat dipakai apabila unsur tindak pidananya terpenuhi dan fakta perkaranya memang mengarah ke sana. Karena itu, status direktur sebagai pengurus PT, utang pajak perusahaan, dan dugaan tindak pidana harus dipisahkan. Seseorang tidak dapat dinyatakan melakukan tindak pidana hanya karena namanya tercantum dalam akta atau karena PT mempunyai utang pajak.
Jika perkara sudah masuk proses pidana, maka prosedurnya mengikuti KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025). Misalnya, untuk penyitaan dalam tahap penyidikan, Pasal 118 memberi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyitaan; Pasal 119 pada prinsipnya mengatur permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri sebelum penyitaan, dengan pengecualian tertentu untuk keadaan mendesak. Pasal 122 juga mengatur kewajiban penyidik menunjukkan surat perintah penyitaan dan surat izin atau persetujuan penyitaan kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda, serta membuat berita acara sesuai ketentuan.
Perbedaan Tanggung Jawab Pajak dan Tanggung Jawab Direksi Menurut UUPT
Ada satu hal lagi yang sering tercampur: tanggung jawab direktur menurut hukum perseroan tidak sama persis dengan mekanisme penagihan pajak. UU Perseroan Terbatas mengatur bahwa direksi wajib menjalankan pengurusan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Pasal 97 UU 40 Tahun 2007 menyatakan anggota direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila bersalah atau lalai menjalankan tugasnya, dengan ketentuan tertentu mengenai pembuktian untuk membebaskan diri dari tanggung jawab tersebut.
Sedangkan dalam penagihan pajak, dasar yang dipakai untuk menentukan Penanggung Pajak adalah ketentuan perpajakan dan peraturan pelaksana penagihan. Apabila di samping masalah pajak terdapat dugaan tindak pidana, barulah KUHP dan KUHAP dapat ikut relevan sesuai fakta dan tahapan perkara. Jadi, seseorang tidak boleh menyederhanakan masalah menjadi “direktur tidak bertanggung jawab karena PT adalah badan hukum”, “direktur pasti bertanggung jawab karena namanya ada di akta”, atau bahkan “direktur dengan sendirinya melakukan tindak pidana karena PT menunggak pajak”. Ketiga persoalan tersebut harus dianalisis berdasarkan rezim hukumnya masing-masing.
Gambaran Kasus
Misalkan PT A mempunyai utang pajak yang sudah dapat ditagih. B tercantum sebagai direktur dalam akta dan mempunyai kewenangan menentukan keputusan keuangan. Dalam keadaan seperti ini, posisi B jelas berbeda dari orang yang sekadar tercantum namanya tanpa kewenangan nyata. B berada dalam kategori pengurus yang oleh PMK 61 Tahun 2023 dapat bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas utang pajak dan biaya penagihan.
Sekarang skenarionya diubah. C tercantum sebagai direktur, tetapi seluruh rekening, kontrak, pembayaran, dan keputusan perusahaan ternyata dikendalikan D. C tidak mempunyai kewenangan keuangan dan dapat menunjukkan bukti mengenai keadaan tersebut. Apakah nama C di akta dengan sendirinya membuat harta pribadinya pasti dapat disita? Tidak sesederhana itu. Kedudukan formal C tetap harus dijelaskan, tetapi fakta mengenai tidak adanya kewenangan nyata dan bukti yang dimilikinya menjadi bagian penting untuk menentukan apakah C dapat dibebani utang pajak.
Kesimpulan
Direktur yang hanya tercantum namanya dalam akta memang tidak dengan sendirinya berarti seluruh harta pribadinya pasti dapat ditagih untuk utang pajak PT. Namun, nama dalam akta juga bukan sesuatu yang bisa dianggap tidak mempunyai akibat hukum. Dalam mekanisme penagihan pajak, pengurus tertentu pada perseroan terbatas dapat menjadi Penanggung Pajak dan bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas utang pajak serta biaya penagihan.
Karena itu, kasus “direktur cuma nama” harus dilihat secara konkret. Siapa yang mempunyai kewenangan di bidang keuangan? Siapa yang menentukan kebijakan? Siapa yang sebenarnya menjalankan perusahaan? Apa yang tercantum dalam akta terakhir? Apakah ada orang lain yang secara nyata mengendalikan PT? Dan bukti apa yang dapat menunjukkan bahwa seorang direktur tidak seharusnya dibebani tanggung jawab tersebut?
Dari seluruh uraian tersebut, posisi hukumnya dapat dirumuskan sebagai berikut: bisa, tetapi tidak semata-mata karena namanya tercantum dalam akta. Penagihan terhadap harta pribadi direktur harus dilihat dari kedudukan sebagai Penanggung Pajak, kewenangan yang dimiliki, urutan dan prosedur penagihan, serta keadaan yang dapat membuktikan apakah orang tersebut memang dapat dibebani utang pajak PT. Apabila terdapat dugaan tindak pidana yang berdiri sendiri, analisisnya harus dipisahkan dan menggunakan KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 serta KUHAP berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 sesuai waktu dan tahapan perkaranya.
FAQ
Artikel ini merupakan analisis mengenai mekanisme penagihan utang pajak terhadap Wajib Pajak Badan dan kedudukan pengurus perseroan terbatas sebagai Penanggung Pajak. Rujukan pidana yang digunakan dalam pembaruan artikel ini mengacu pada KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 serta KUHAP berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025.
Artikel ini bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu dan bukan pengganti pemeriksaan terhadap surat penagihan, akta perseroan, dokumen kewenangan, dokumen keuangan, atau bukti lain yang berkaitan dengan kasus konkret.
Penentuan apakah harta pribadi pengurus dapat ditagih harus dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku, status pengurus, kewenangan yang dimiliki, tahapan penagihan, serta fakta dan bukti dalam perkara yang bersangkutan.
