Pendahuluan
Pembicaraan mengenai kecerdasan artifisial di Indonesia selama ini lebih sering diarahkan pada model AI, data, aplikasi, dan kemampuan sumber daya manusia. Padahal ada satu lapisan yang sering berada di belakang semuanya, tetapi justru menentukan seberapa jauh sebuah negara mampu membangun AI sendiri. Lapisan tersebut adalah compute.
Model AI tidak berjalan hanya karena tersedia algoritma atau data. Proses pelatihan dan penggunaan model dalam skala besar membutuhkan kemampuan komputasi yang sangat tinggi. Di sinilah GPU menjadi penting. GPU yang pada awalnya dikenal sebagai komponen untuk grafis berkembang menjadi salah satu infrastruktur utama untuk artificial intelligence.
Perubahan tersebut membuat perusahaan seperti NVIDIA memiliki posisi yang berbeda dari perusahaan teknologi biasa. NVIDIA tidak sekadar menjual perangkat keras. Ekosistemnya mencakup GPU, interconnect, software, library, development tools, dan berbagai komponen yang memungkinkan infrastruktur AI dibangun dan dioperasikan dalam skala besar.
Posisi tersebut semakin menarik ketika dikaitkan dengan Indonesia. Pada 13 Agustus 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Universitas Gadjah Mada, Indosat Ooredoo Hutchison, dan NVIDIA meluncurkan UGM Indosat NVIDIA AI Technology Center di Yogyakarta. Pusat tersebut ditujukan untuk riset, inovasi, dan pengembangan talenta AI di Indonesia. Infrastruktur yang digunakan mencakup platform AI full-stack NVIDIA dan GPU Merdeka, platform sovereign GPU-as-a-Service milik Indosat.
Perkembangan tersebut menarik karena memperlihatkan sesuatu yang lebih besar daripada sekadar kerja sama teknologi. Indonesia mulai membangun kemampuan AI dengan memanfaatkan teknologi komputasi dari perusahaan global, sementara infrastruktur, layanan, pengguna, dan kepentingan nasional berada di Indonesia. Di titik inilah istilah kedaulatan AI menjadi menarik untuk dibahas dari perspektif hukum.
Kedaulatan AI tidak dapat begitu saja diartikan sebagai keharusan bagi Indonesia untuk membuat seluruh teknologi AI sendiri. Indonesia tetap dapat menggunakan teknologi asing. Kerja sama dengan perusahaan global juga bukan sesuatu yang bertentangan dengan kedaulatan teknologi. Persoalannya adalah siapa yang menguasai bagian-bagian penting dari rantai teknologi tersebut. Apakah pihak yang memiliki GPU? Apakah perusahaan yang mengoperasikan data center? Apakah penyedia cloud yang memberikan akses compute? Apakah pengguna yang menyewa kapasitas GPU? Atau pemerintah yang memiliki kewenangan untuk menentukan bagaimana infrastruktur tersebut boleh digunakan?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika compute tidak lagi dibeli sebagai perangkat keras yang kemudian dimiliki pengguna. Compute dapat diberikan sebagai layanan. Pengguna cukup menyewa kapasitas komputasi melalui cloud atau GPU-as-a-Service tanpa pernah memiliki GPU secara fisik. Artinya, penguasaan terhadap compute tidak selalu sama dengan kepemilikan terhadap GPU. Dan dari sinilah persoalan hukumnya mulai muncul.
Adv. P. Akmal Sapriant, S.H.
- Pendahuluan
- 1. NVIDIA Bukan Sekadar Perusahaan GPU
- 2. Ketika GPU Berubah Menjadi Layanan
- 3. Jadi, Siapa yang Sebenarnya Menguasai Compute?
- 4. Kedaulatan AI Tidak Sama dengan Kepemilikan GPU
- 5. Di Mana Posisi Hukum Indonesia?
- 6. Bagaimana dengan AI Nasional?
- 7. NVIDIA Berada di Mana dalam Persoalan Ini?
- 8. Apakah Indonesia Perlu Membatasi Siapa yang Boleh Menggunakan Compute?
- 9. Apa yang Seharusnya Dilihat Pemerintah?
- 10. Lalu Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
- 11. Jadi, Apakah Indonesia Benar-Benar Menguasai Compute?
- 12. Arah Pengaturan yang Perlu Dipikirkan
- FAQ
- Kesimpulan
- Disclaimer Legal
Infografis: Lapisan Penguasaan Compute & Kedaulatan AI
1. NVIDIA Bukan Sekadar Perusahaan GPU
NVIDIA memang paling dikenal melalui GPU. Namun untuk memahami persoalan kedaulatan AI, melihat NVIDIA hanya sebagai produsen GPU akan terlalu sederhana. Infrastruktur AI modern membutuhkan lebih dari sekadar chip. Perusahaan yang membangun AI infrastructure membutuhkan perangkat keras, sistem komunikasi antar-GPU, software, framework, library, dan berbagai alat pengembangan yang membuat kemampuan komputasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan model AI.
NVIDIA sendiri menjelaskan pendekatannya sebagai full-stack AI platform. Dalam konteks Indonesia, NVIDIA telah terlibat dalam pembangunan ekosistem AI bersama pemerintah, Indosat, perguruan tinggi, dan pelaku industri. Pada 2025, NVIDIA juga menyebut pembangunan AI Center of Excellence Indonesia sebagai bagian dari pengembangan infrastruktur AI nasional.
Karena itu, pengaruh NVIDIA terhadap ekosistem AI tidak hanya dapat dilihat dari berapa banyak GPU yang berada di sebuah data center. Yang lebih penting adalah seberapa banyak infrastruktur AI bergantung pada ekosistem teknologi tersebut. Ketergantungan teknologi tidak otomatis berarti hilangnya kedaulatan. Indonesia dapat saja menggunakan teknologi asing tetapi tetap mengendalikan penggunaan infrastrukturnya di dalam negeri. Namun, tingkat ketergantungan tersebut tetap relevan ketika negara mulai berbicara mengenai kemampuan AI nasional. Semakin besar suatu negara bergantung pada satu ekosistem teknologi untuk menjalankan compute, semakin penting pertanyaan mengenai akses, keberlanjutan pasokan, kemampuan penggantian teknologi, keamanan, dan kontrol atas infrastruktur tersebut. Dengan kata lain, persoalannya bukan apakah Indonesia boleh menggunakan NVIDIA. Persoalannya adalah seberapa besar ketergantungan tersebut dan siapa yang memiliki kendali atas compute setelah teknologi tersebut berada di Indonesia.
2. Ketika GPU Berubah Menjadi Layanan
Model bisnis AI infrastructure juga mengalami perubahan. Pada model lama, perusahaan membeli server dan GPU, memasangnya di data center, lalu menggunakannya sendiri. Sekarang model tersebut tidak selalu diperlukan. Perusahaan dapat menyewa GPU melalui cloud. Peneliti dapat memperoleh akses terhadap compute tanpa membeli perangkat keras. Startup dapat menggunakan GPU selama beberapa jam atau bulan sesuai kebutuhan. Bahkan perusahaan besar dapat menyewa cluster dalam skala yang sangat besar tanpa memiliki seluruh infrastrukturnya sendiri. NVIDIA sendiri pada 2026 memperkenalkan model yang mendorong akses compute dalam skala besar melalui kerja sama dengan AI cloud dan pembangunan infrastruktur multi-tenant.
Perubahan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang menarik. Jika sebuah perusahaan membeli GPU dari luar negeri, objek transaksinya relatif mudah diidentifikasi. Ada barang fisik yang masuk ke wilayah Indonesia. Tetapi jika perusahaan hanya membeli akses terhadap compute, objek yang diterima pengguna bukan GPU. Yang diterima adalah kemampuan untuk menggunakan GPU. Di sinilah perbedaan antara hardware dan compute menjadi penting. Sebuah GPU dapat tetap berada di data center Indonesia. Pemilik GPU bisa perusahaan Indonesia. Operator data center juga bisa perusahaan Indonesia. Tetapi kapasitas komputasinya dapat disewakan kepada pelanggan yang berada di luar Indonesia. Tidak ada GPU yang secara fisik meninggalkan Indonesia. Namun kemampuan komputasinya digunakan oleh pihak lain. Situasi seperti ini tidak dapat langsung disamakan dengan ekspor GPU. Karakter hukumnya perlu dilihat berdasarkan struktur transaksi yang sebenarnya, termasuk apakah yang diberikan merupakan barang, jasa, akses terhadap sistem elektronik, atau kombinasi beberapa layanan.
UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sendiri mencakup perdagangan barang dan jasa, perdagangan luar negeri, perdagangan melalui sistem elektronik, serta pengawasan kegiatan perdagangan. UU tersebut saat ini masih berlaku dan telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Sementara itu, PP Nomor 80 Tahun 2019 mengatur perdagangan melalui sistem elektronik dan secara eksplisit mencakup transaksi Barang dan/atau Jasa yang melampaui batas wilayah negara. Artinya, hukum Indonesia sebenarnya telah mengenal transaksi lintas batas dalam bentuk elektronik. Yang belum otomatis terjawab adalah bagaimana rezim tersebut diterapkan terhadap compute sebagai kapasitas komputasi yang disediakan melalui cloud.
3. Jadi, Siapa yang Sebenarnya Menguasai Compute?
Di sinilah judul artikel ini menjadi penting. Tidak ada satu jawaban sederhana. Dalam sebuah ekosistem AI, setidaknya terdapat beberapa lapisan penguasaan. Pertama adalah pemilik teknologi komputasi. Dalam konteks tertentu, NVIDIA berada pada lapisan ini melalui teknologi GPU dan ekosistem software yang mendukungnya. Kedua adalah pemilik atau operator infrastruktur. Perusahaan Indonesia dapat memiliki atau mengoperasikan data center tempat GPU ditempatkan. Ketiga adalah penyedia layanan compute. Penyedia layanan dapat mengubah GPU yang secara fisik berada di data center menjadi kapasitas yang dapat disewa oleh pelanggan. Keempat adalah pengguna compute. Pengguna tersebut dapat berupa startup, universitas, perusahaan, pemerintah, atau bahkan pelanggan dari negara lain. Kelima adalah negara. Negara tidak harus memiliki GPU untuk memiliki kepentingan terhadap compute. Pemerintah memiliki kewenangan regulasi terhadap kegiatan usaha, perdagangan, sistem elektronik, data, keamanan, dan sektor-sektor tertentu yang menggunakan teknologi tersebut.
Karena itu, mengatakan bahwa “NVIDIA menguasai compute Indonesia” merupakan kesimpulan yang terlalu jauh. NVIDIA dapat mempunyai pengaruh teknologi yang besar, tetapi penguasaan operasional terhadap compute Indonesia bisa berada pada operator dan penyedia layanan yang berbeda. Begitu pula sebaliknya. Memiliki data center di Indonesia tidak otomatis berarti sebuah perusahaan menguasai seluruh teknologi yang digunakan di dalamnya.
4. Kedaulatan AI Tidak Sama dengan Kepemilikan GPU
Istilah kedaulatan sering kali digunakan secara terlalu sederhana. Seolah-olah negara disebut berdaulat apabila seluruh GPU, server, software, dan model AI harus dimiliki perusahaan dalam negeri. Pendekatan seperti itu sulit diterapkan dalam industri teknologi global. Hampir semua negara menggunakan teknologi yang berasal dari berbagai yurisdiksi. Karena itu, kedaulatan AI lebih masuk akal dilihat sebagai kemampuan suatu negara untuk mempertahankan kendali dan kapasitas nasional atas fungsi AI yang dianggap penting, meskipun sebagian teknologi yang digunakan berasal dari luar negeri.
Dalam konteks compute, pertanyaannya dapat diarahkan pada beberapa hal. Apakah Indonesia mempunyai kapasitas compute yang cukup untuk kebutuhan nasional? Apakah akses terhadap compute nasional dapat tetap tersedia apabila terjadi gangguan rantai pasok? Apakah data atau pekerjaan komputasi tertentu dapat diproses di dalam negeri ketika diperlukan? Apakah pemerintah dan pelaku usaha memiliki alternatif teknologi? Apakah operator dapat mengendalikan siapa yang mendapatkan akses? Apakah infrastruktur tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan yang sensitif? Pertanyaan tersebut lebih substantif daripada sekadar menanyakan siapa pemilik GPU.
NVIDIA sendiri menggunakan istilah sovereign AI dalam berbagai pembahasannya mengenai Indonesia. Pada 2025, NVIDIA menyebut Indosat telah membangun sovereign AI factory dan platform AI untuk Indonesia. Pada perkembangan terbaru, GPU Merdeka juga disebut sebagai sovereign GPU-as-a-Service platform yang memberikan akses compute kepada peneliti dan mahasiswa Indonesia. Istilah tersebut menarik secara kebijakan, tetapi tidak dengan sendirinya menciptakan status hukum baru. Sovereign AI bukan suatu kategori hukum yang otomatis membuat seluruh infrastruktur tersebut menjadi milik negara atau menjadikan teknologi asing yang digunakan di dalamnya sebagai tidak relevan. Istilah tersebut lebih tepat dipahami sebagai tujuan atau pendekatan dalam membangun kapasitas AI nasional.
5. Di Mana Posisi Hukum Indonesia?
Indonesia sebenarnya tidak berada dalam keadaan tanpa regulasi. UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur perdagangan dalam negeri dan luar negeri, perdagangan melalui sistem elektronik, pengembangan ekspor, pengawasan, dan berbagai aspek kegiatan perdagangan. PP Nomor 29 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan bidang perdagangan, termasuk kebijakan dan pengendalian ekspor dan impor serta pengawasan kegiatan perdagangan. Peraturan tersebut telah diubah melalui PP Nomor 3 Tahun 2026. Di sisi lain, PP Nomor 80 Tahun 2019 mengatur perdagangan melalui sistem elektronik. Peraturan ini tidak hanya berbicara mengenai transaksi barang, tetapi juga jasa dan hubungan hukum dalam PMSE.
Untuk penyelenggaraan sistem elektronik, terdapat PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Regulasi tersebut mendefinisikan penyelenggara sistem elektronik sebagai pihak yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik untuk dirinya sendiri dan/atau pihak lain. Jika compute disediakan melalui layanan digital, aspek sistem elektronik tersebut menjadi relevan. Selain itu, apabila sistem AI memproses data pribadi, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juga dapat berlaku. UU tersebut mengatur pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali dan prosesor, transfer data pribadi, serta berbagai aspek pelindungan data.
Dengan demikian, persoalannya bukan tidak adanya hukum. Masalahnya adalah belum terdapat satu rezim khusus yang secara komprehensif menentukan siapa yang boleh mengakses compute AI berdasarkan nilai strategis kapasitas komputasinya. Ini berbeda dengan mengatakan bahwa pemerintah sama sekali tidak mempunyai kewenangan. Pemerintah tetap memiliki berbagai instrumen berdasarkan rezim hukum yang sudah ada. Yang belum jelas adalah apakah instrumen tersebut cukup untuk menghadapi compute sebagai infrastruktur strategis.
6. Bagaimana dengan AI Nasional?
Indonesia juga sedang membangun kerangka kebijakan AI yang lebih luas. Pada Februari 2026, pemerintah masih membahas Rancangan Peraturan Presiden mengenai Etika Kecerdasan Artifisial. Pada Mei 2026, Komdigi menyatakan pembahasan RPerpres tersebut telah dirampungkan. Pemerintah juga membahas Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Indonesia 2026 sampai 2029. JDIH Komdigi menyebut peta jalan tersebut diarahkan menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan dalam pengembangan AI Indonesia.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa kebijakan AI Indonesia sedang bergerak menuju kerangka yang lebih terstruktur. Namun, penting untuk membedakan antara kebijakan AI dengan pengaturan compute. Regulasi mengenai etika penggunaan AI belum tentu menjawab siapa yang dapat menyewa ribuan GPU. Peta jalan AI belum tentu menentukan apakah kapasitas komputasi tertentu dapat diberikan kepada perusahaan asing. Regulasi sistem elektronik juga belum otomatis menjadi rezim pengendalian compute. Karena itu, pengaturan AI dan pengaturan compute sebaiknya tidak dianggap sebagai hal yang sama.
7. NVIDIA Berada di Mana dalam Persoalan Ini?
NVIDIA berada pada posisi yang menarik karena perusahaan tersebut tidak harus menjadi operator seluruh compute yang digunakan Indonesia untuk tetap mempunyai pengaruh besar terhadap ekosistemnya. GPU yang dibuat NVIDIA dapat dimiliki dan dioperasikan pihak lain. Cloud provider dapat menyediakan akses terhadap GPU tersebut. Operator data center dapat mengelola infrastrukturnya. Pengguna dapat menyewa compute. Dengan demikian, rantai penguasaan dapat terpisah dari rantai kepemilikan.
Ini justru menjadi persoalan yang sulit bagi hukum. Dalam model barang konvensional, negara relatif mudah menentukan objek yang diawasi. Barang dapat diidentifikasi, diklasifikasikan, diimpor, diekspor, dan diperiksa. Dalam model compute, yang berpindah bisa berupa akses. Hardware tetap berada di satu tempat, tetapi manfaat ekonominya dapat diberikan kepada pengguna di tempat lain. Karena itu, apabila Indonesia ingin melindungi kepentingan strategis atas compute, pendekatan berbasis kepemilikan GPU saja mungkin tidak cukup. Negara harus memahami siapa yang mengoperasikan infrastruktur, siapa yang memperoleh akses, untuk tujuan apa compute digunakan, dan dalam kondisi apa akses tersebut diberikan.
8. Apakah Indonesia Perlu Membatasi Siapa yang Boleh Menggunakan Compute?
Tidak serta-merta. Ada alasan kuat untuk berhati-hati. Jika akses terhadap GPU dibatasi terlalu luas, perusahaan rintisan, universitas, peneliti, dan perusahaan teknologi Indonesia justru dapat mengalami kesulitan memperoleh compute. AI membutuhkan eksperimen. Startup membutuhkan akses terhadap GPU untuk membangun produk. Universitas membutuhkan compute untuk penelitian. Industri membutuhkan kapasitas komputasi untuk meningkatkan produktivitas. Karena itu, regulasi yang hanya menggunakan prinsip “compute besar berarti berbahaya” berpotensi menciptakan masalah baru.
Yang lebih masuk akal adalah pendekatan berbasis risiko. Tidak semua penggunaan compute mempunyai risiko yang sama. Pelatihan model untuk penelitian bahasa daerah tentu berbeda dengan penggunaan compute untuk pengembangan teknologi yang berkaitan dengan sistem persenjataan, serangan siber, pengawasan massal, atau kegiatan lain yang memiliki implikasi keamanan. Karena itu, kalau suatu saat Indonesia mengatur compute sebagai infrastruktur strategis, parameter pengawasannya harus jelas. Bukan sekadar berdasarkan jumlah GPU.
9. Apa yang Seharusnya Dilihat Pemerintah?
Ada beberapa parameter yang lebih masuk akal daripada sekadar menghitung jumlah GPU. Pertama adalah kapasitas komputasi. Compute dalam skala kecil untuk kebutuhan biasa tidak dapat diperlakukan sama dengan cluster yang mempunyai kapasitas sangat besar. Kedua adalah identitas pengguna. Penyedia layanan harus mengetahui siapa pelanggan yang memperoleh akses terhadap kapasitas tersebut, terutama untuk layanan yang mempunyai risiko tinggi. Ketiga adalah tujuan penggunaan. Penggunaan compute untuk penelitian, layanan komersial, pengembangan produk, atau kebutuhan pemerintah memiliki karakter yang berbeda. Keempat adalah lokasi pengguna dan hubungan lintas negara. Penggunaan compute oleh pihak Indonesia berbeda dengan penyediaan kapasitas kepada pihak yang berada di luar negeri. Kelima adalah jenis model dan teknologi yang dikembangkan. Tidak semua model AI memiliki tingkat sensitivitas yang sama. Keenam adalah pengendalian terhadap akses. Operator harus memiliki kemampuan untuk mengatur, membatasi, atau menghentikan akses apabila terdapat dasar hukum atau risiko yang jelas. Pendekatan seperti ini lebih masuk akal dibandingkan menjadikan semua GPU sebagai objek pembatasan.
10. Lalu Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Ini mungkin pertanyaan hukum yang paling menarik. Apakah NVIDIA? Belum tentu. Jika NVIDIA hanya memasok GPU dan teknologi, sementara compute dioperasikan perusahaan Indonesia, tanggung jawab operasional tidak otomatis berpindah kepada produsen GPU. Apakah pemilik data center? Belum tentu juga. Pemilik data center dapat menyediakan fasilitas, tetapi belum tentu menentukan siapa yang menggunakan compute. Apakah penyedia GPU-as-a-Service? Pihak ini justru memiliki posisi yang lebih dekat dengan pengguna karena memberikan akses langsung terhadap kapasitas komputasi. Tetapi pengguna juga tidak dapat sepenuhnya dilepaskan dari tanggung jawab atas penggunaan compute yang dilakukannya.
Karena itu, pengaturan di masa depan kemungkinan tidak efektif apabila hanya menunjuk satu pihak sebagai pihak yang harus diawasi. Yang lebih realistis adalah pembagian tanggung jawab berdasarkan posisi masing-masing dalam rantai layanan. Pemilik infrastruktur bertanggung jawab terhadap infrastrukturnya. Penyedia layanan bertanggung jawab terhadap pengelolaan akses. Pengguna bertanggung jawab terhadap penggunaan yang dilakukannya. Sedangkan produsen teknologi tetap berada pada posisi yang berbeda, tergantung hubungan kontraktual, produk, dan kewajiban hukum yang berlaku.
11. Jadi, Apakah Indonesia Benar-Benar Menguasai Compute?
Jawabannya belum dapat disederhanakan menjadi ya atau tidak. Indonesia mulai memiliki kapasitas compute yang semakin besar dan membangun infrastruktur AI yang berada di dalam negeri. Kerja sama Indosat, UGM, Komdigi, dan NVIDIA merupakan salah satu contoh terbaru. Namun, keberadaan GPU di Indonesia belum otomatis berarti Indonesia menguasai seluruh teknologi yang menopangnya. Begitu pula penggunaan GPU NVIDIA tidak otomatis berarti NVIDIA mengendalikan seluruh compute Indonesia. Ada perbedaan antara kepemilikan teknologi, kepemilikan infrastruktur, penguasaan operasional, akses terhadap compute, dan kewenangan negara. Lima hal tersebut tidak selalu berada pada pihak yang sama. Justru di situlah konsep kedaulatan AI menjadi lebih kompleks. Sebuah negara dapat memiliki data center tetapi bergantung pada teknologi asing. Sebuah negara dapat memiliki GPU tetapi tidak memiliki ekosistem software yang memadai. Sebuah perusahaan dapat memiliki GPU tetapi tidak mengendalikan siapa yang menggunakan compute. Dan pemerintah dapat memiliki kewenangan regulasi tanpa memiliki satu pun GPU. Karena itu, kedaulatan AI tidak seharusnya diukur hanya dari jumlah GPU yang berada di wilayah Indonesia.
12. Arah Pengaturan yang Perlu Dipikirkan
Indonesia tidak harus langsung membuat undang-undang khusus mengenai GPU. Langkah pertama justru dapat berupa pemetaan terhadap compute sebagai bagian dari infrastruktur AI nasional. Pemerintah perlu mengetahui kapasitas compute yang tersedia, siapa operatornya, bagaimana model layanannya, dan sektor apa saja yang bergantung pada infrastruktur tersebut. Setelah itu baru dapat dilihat apakah terdapat jenis compute tertentu yang memang membutuhkan perlakuan berbeda.
Jika diperlukan pengawasan, regulasi juga sebaiknya tidak langsung berbentuk larangan. Model perizinan berbasis risiko, kewajiban pencatatan pelanggan tertentu, mekanisme audit, pengendalian akses, dan kewajiban keamanan dapat menjadi pilihan yang lebih proporsional. Yang paling penting, pengaturan tersebut tidak boleh mematikan akses terhadap compute bagi penelitian dan inovasi. Indonesia membutuhkan lebih banyak compute, bukan sekadar lebih banyak aturan. Tetapi ketika compute telah menjadi bagian penting dari daya saing ekonomi dan keamanan nasional, negara juga tidak dapat sepenuhnya menyerahkan persoalan tersebut kepada mekanisme pasar.
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)
Referensi Utama
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah antara lain dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 3 Tahun 2026.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
- Informasi resmi UGM mengenai peluncuran UGM Indosat NVIDIA AI Technology Center pada 13 Agustus 2026.
- Informasi NVIDIA mengenai UGM Indosat NVIDIA AI Technology Center dan GPU Merdeka.
- Informasi JDIH Kemkomdigi mengenai perkembangan Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dan RPerpres Etika Kecerdasan Artifisial.
Kesimpulan
NVIDIA mempunyai posisi penting dalam perkembangan AI Indonesia, tetapi mengatakan bahwa NVIDIA adalah pihak yang menguasai compute Indonesia akan menyederhanakan persoalan yang sebenarnya jauh lebih kompleks. Compute tidak hanya berada pada GPU. Compute berada dalam sebuah rantai yang terdiri dari teknologi, perangkat keras, data center, jaringan, software, cloud, operator, penyedia layanan, pengguna, dan negara. Karena itu, pertanyaan mengenai kedaulatan AI Indonesia bukan semata-mata tentang siapa yang membuat GPU. Pertanyaan yang lebih penting adalah siapa yang memiliki akses terhadap compute, siapa yang mengoperasikannya, siapa yang menentukan penggunaannya, dan sejauh mana negara dapat mempertahankan kepentingan nasional atas infrastruktur tersebut.
Kerja sama Indonesia dengan NVIDIA, Indosat, dan UGM menunjukkan bahwa teknologi global dapat menjadi bagian dari pembangunan kapasitas AI nasional. Bahkan platform GPU Merdeka menunjukkan bahwa teknologi NVIDIA dapat ditempatkan dalam model layanan yang dikembangkan dan dioperasikan oleh perusahaan Indonesia. Namun, kerja sama tersebut juga memperlihatkan mengapa konsep kedaulatan AI tidak dapat berhenti pada persoalan kepemilikan hardware. Indonesia mungkin tidak harus membuat sendiri setiap GPU yang digunakannya. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa Indonesia mempunyai kapasitas compute, kemampuan operasional, akses terhadap teknologi, sumber daya manusia, alternatif teknologi, dan kewenangan yang cukup untuk menentukan bagaimana infrastruktur tersebut digunakan untuk kepentingan nasional.
Pada akhirnya, persoalan terbesar bukan apakah GPU NVIDIA berada di Indonesia. Persoalannya adalah ketika AI menjadi infrastruktur ekonomi dan strategis, siapa yang sebenarnya memegang kendali atas kemampuan komputasi yang membuat AI itu berjalan? Pertanyaan tersebut akan menjadi semakin penting ketika compute berubah dari sekadar perangkat keras menjadi layanan yang dapat disewa, dibagikan, dan digunakan lintas batas tanpa GPU-nya pernah berpindah tempat.
Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi hukum, bukan merupakan nasihat hukum untuk perkara atau transaksi tertentu. Penerapan peraturan terhadap penggunaan GPU, layanan cloud, AI compute, data center, perdagangan lintas batas, dan teknologi AI dapat berbeda bergantung pada struktur transaksi, jenis kegiatan, pihak yang terlibat, serta sektor yang bersangkutan.
Status kebijakan dan regulasi AI dapat berubah mengikuti perkembangan pembentukan peraturan perundang-undangan. Untuk mengambil keputusan hukum atau bisnis yang spesifik, diperlukan pemeriksaan terhadap fakta, dokumen, kontrak, dan peraturan yang berlaku pada saat tindakan dilakukan.
Beberapa tautan dalam artikel ini merupakan tautan afiliasi. Kami dapat memperoleh komisi dari pembelian atau aktivitas yang dilakukan melalui tautan tersebut, tanpa biaya tambahan bagi Anda. Hal ini membantu mendukung penyediaan konten hukum gratis.
