Pendahuluan
Akuisisi oleh perusahaan asing merupakan bagian dari transaksi bisnis lintas negara yang cukup sering terjadi. Tujuannya beragam, mulai dari masuk ke pasar Indonesia, memperluas jaringan usaha, memperoleh teknologi, sampai mengambil alih bisnis yang sudah memiliki pelanggan dan kegiatan usaha di Indonesia.
Dalam transaksi seperti ini, salah satu hal yang perlu diperiksa sejak awal adalah kewajiban menyampaikan notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.
Kewajiban tersebut tidak ditentukan hanya dari negara asal pembeli atau jumlah saham yang dibeli. Aturan KPPU meminta beberapa unsur diperiksa bersama, termasuk nilai aset dan/atau penjualan, perubahan pengendalian, hubungan afiliasi, serta kegiatan usaha para pihak di Indonesia.
Dasar utama yang perlu dilihat adalah Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023. Aturan ini mengatur kapan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset harus diberitahukan kepada KPPU.
- Apakah Akuisisi oleh Perusahaan Asing Wajib Dilaporkan?
- Empat Syarat yang Perlu Diperiksa
- Threshold Aset dan Penjualan
- Harus Ada Perubahan Pengendalian
- Bagaimana Jika Perusahaan Masih Satu Grup?
- Kaitan Transaksi dengan Indonesia
- Kapan Transaksi Dianggap Efektif?
- Batas Waktu Notifikasi KPPU
- Contoh Transaksi Perusahaan Asing Membeli Perusahaan Indonesia
- Bagaimana Menghitung Aset dan Penjualan?
- Dokumen yang Perlu Disiapkan
- Apa Risikonya Jika Terlambat?
- Kesimpulan
- FAQ
Apakah Akuisisi oleh Perusahaan Asing Wajib Dilaporkan?
Status pembeli sebagai perusahaan asing hanya merupakan salah satu fakta dalam transaksi. Yang perlu diperiksa adalah apakah transaksi memenuhi persyaratan wajib notifikasi, termasuk nilai aset dan/atau penjualan, perubahan pengendalian, hubungan afiliasi, serta keterkaitan kegiatan usaha para pihak dengan Indonesia.
Dengan demikian, perusahaan asing yang membeli saham perusahaan Indonesia tidak dengan sendirinya wajib melakukan notifikasi kepada KPPU hanya karena pembelinya berasal dari luar negeri.
Yang harus diperiksa adalah apakah transaksi tersebut memenuhi persyaratan wajib notifikasi berdasarkan aturan KPPU. Dalam PerKPPU Nomor 3 Tahun 2023, terdapat beberapa syarat yang harus dilihat secara bersamaan, yaitu terpenuhinya batas nilai aset dan/atau penjualan, adanya perubahan pengendalian, transaksi bukan dilakukan antar pelaku usaha terafiliasi, serta para pelaku usaha memiliki aset dan/atau penjualan di Indonesia.
Jadi, pertanyaan yang tepat bukan hanya "apakah pembelinya perusahaan asing?", tetapi "apakah transaksi ini memenuhi seluruh kriteria notifikasi KPPU?"
Empat Syarat yang Perlu Diperiksa
Untuk transaksi pengambilalihan saham, pemeriksaan dapat dimulai dari empat hal berikut.
| Syarat | Yang Perlu Dilihat |
|---|---|
| Nilai | Apakah nilai aset dan/atau penjualan gabungan melewati batas yang ditentukan? |
| Pengendalian | Apakah terjadi perpindahan pengendalian atas perusahaan target? |
| Afiliasi | Apakah transaksi dilakukan antar pelaku usaha yang sudah terafiliasi? |
| Nexus Indonesia | Apakah para pelaku usaha memiliki aset dan/atau penjualan di Indonesia, secara langsung maupun tidak langsung? |
Threshold Aset dan Penjualan
Salah satu bagian yang paling penting adalah batas nilai yang ditentukan KPPU. Berdasarkan PerKPPU Nomor 3 Tahun 2023, batas umum kewajiban notifikasi terpenuhi apabila nilai aset yang dihitung menurut aturan tersebut melebihi Rp2,5 triliun atau nilai penjualan melebihi Rp5 triliun.
Untuk transaksi yang melibatkan pelaku usaha di bidang perbankan, terdapat ketentuan khusus. Batas nilai aset yang digunakan adalah lebih dari Rp20 triliun.
Hal yang sering keliru adalah menganggap harga pembelian saham sebagai satu-satunya angka yang menentukan kewajiban notifikasi. Padahal, aturan KPPU menggunakan nilai aset dan/atau nilai penjualan sesuai mekanisme penghitungan yang ditentukan dalam peraturan.
Contoh:
Perusahaan asing membeli 80 persen saham PT ABC Indonesia dengan harga Rp800 miliar. Nilai transaksi Rp800 miliar tersebut tidak berarti transaksi dengan sendirinya berada di bawah threshold KPPU.
Yang harus diperiksa adalah nilai aset dan penjualan yang relevan dari para pelaku usaha dan kelompok usahanya sesuai ketentuan KPPU. Jadi, harga pembelian saham dan threshold notifikasi merupakan dua hal yang berbeda.
Harus Ada Perubahan Pengendalian
Akuisisi saham yang menjadi perhatian KPPU adalah transaksi yang menyebabkan perubahan pengendalian.
Pengendalian tidak hanya dilihat dari apakah pembeli memiliki lebih dari 50 persen saham. PerKPPU Nomor 3 Tahun 2023 juga mengakui kondisi ketika pihak yang memiliki saham atau suara 50 persen atau kurang tetap dapat mempengaruhi dan menentukan kebijakan pengelolaan perusahaan.
Karena itu, pembelian saham minoritas pun tidak selalu dapat langsung dianggap bebas dari kewajiban notifikasi. Struktur hak suara, hak veto, hak menunjuk pengurus, perjanjian pemegang saham, dan hak lain yang memberikan pengaruh terhadap pengelolaan perusahaan perlu diperiksa.
Sebaliknya, apabila suatu pembelian saham tidak menyebabkan perubahan pengendalian, analisisnya tidak dapat disamakan dengan akuisisi yang benar-benar memindahkan kendali perusahaan.
Bagaimana Jika Perusahaan Masih Satu Grup?
Tidak semua transaksi antarperusahaan harus dinotifikasikan. Salah satu pengecualian penting adalah transaksi yang dilakukan antar pelaku usaha terafiliasi.
Hubungan afiliasi dapat terjadi ketika satu perusahaan secara langsung atau tidak langsung mengendalikan perusahaan lain, dua perusahaan dikendalikan oleh pihak yang sama, atau terdapat hubungan antara perusahaan dan pemegang saham pengendalinya.
Misalnya, sebuah grup usaha asing melakukan restrukturisasi internal dan memindahkan kepemilikan suatu anak perusahaan dari satu entitas grup ke entitas grup lainnya. Apabila transaksi tersebut memang dilakukan antar pelaku usaha yang terafiliasi, kewajiban notifikasi KPPU berdasarkan ketentuan tersebut tidak berlaku.
Namun, status "satu grup" tidak boleh hanya berdasarkan hubungan bisnis atau penggunaan merek yang sama. Struktur kepemilikan dan pengendaliannya harus benar-benar diperiksa.
Kaitan Transaksi dengan Indonesia
Ini merupakan bagian yang penting untuk transaksi lintas negara.
PerKPPU Nomor 3 Tahun 2023 mengatur bahwa transaksi yang wajib dinotifikasikan adalah transaksi antar pelaku usaha yang memiliki aset dan/atau penjualan di Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Karena itu, pemeriksaan tidak berhenti pada perusahaan asing yang menandatangani perjanjian pembelian. Struktur kelompok usaha perlu dilihat secara lebih luas.
Bisa saja perusahaan pembeli berdomisili di Singapura, Jepang, Amerika Serikat, Korea Selatan, atau negara lain, sementara kegiatan ekonominya di Indonesia dilakukan melalui anak perusahaan atau entitas lain dalam kelompok usahanya.
Dalam kondisi seperti itu, keberadaan aset atau penjualan di Indonesia melalui struktur usaha yang relevan perlu diperhitungkan sesuai aturan.
Kapan Transaksi Dianggap Efektif?
Setelah mengetahui bahwa transaksi berpotensi wajib dinotifikasikan, langkah berikutnya adalah menentukan kapan transaksi tersebut dianggap berlaku efektif secara yuridis.
Hal ini penting karena batas waktu notifikasi dihitung dari tanggal efektif tersebut.
Untuk pengambilalihan saham pada perseroan terbatas, PerKPPU Nomor 3 Tahun 2023 mengatur tanggal efektif dengan memperhatikan tanggal pemberitahuan diterima Menteri atas perubahan anggaran dasar.
Untuk transaksi tertentu yang dilakukan di luar wilayah Indonesia, peraturan juga memiliki ketentuan tersendiri mengenai tanggal perjanjian, tanggal penutupan transaksi, atau tanggal persetujuan pemerintah, tergantung karakter transaksi.
Karena transaksi lintas negara dapat melibatkan beberapa tanggal efektif dari perspektif hukum negara yang berbeda, penentuan tanggal ini sebaiknya diperiksa sejak awal transaksi.
Batas Waktu Notifikasi KPPU
Apabila seluruh syarat wajib notifikasi terpenuhi, pemberitahuan kepada KPPU harus disampaikan paling lama 30 hari sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis.
Batas tersebut bukan 30 hari kalender yang dihitung secara bebas. Peraturan KPPU mendefinisikan "Hari" sebagai hari kerja.
Karena itu, tim transaksi sebaiknya tidak menunggu sampai mendekati batas akhir untuk mengumpulkan dokumen. Transaksi akuisisi biasanya melibatkan laporan keuangan, struktur kelompok usaha, anggaran dasar, dokumen transaksi, data pasar, serta informasi mengenai kegiatan usaha di Indonesia.
Contoh Transaksi Perusahaan Asing Membeli Perusahaan Indonesia
Contoh pertama: kemungkinan wajib notifikasi
Perusahaan asing A membeli 100 persen saham PT Indonesia B. Sebelum transaksi, PT Indonesia B merupakan perusahaan yang aktif beroperasi di Indonesia.
Perusahaan asing A juga memiliki kelompok usaha yang mempunyai kegiatan dan penjualan di Indonesia. Setelah transaksi, pengendalian PT Indonesia B berpindah kepada A.
Apabila nilai aset atau penjualan yang dihitung berdasarkan aturan KPPU melewati threshold, transaksi tersebut dapat memenuhi seluruh kriteria wajib notifikasi.
Contoh kedua: transaksi tidak serta-merta wajib dinotifikasikan hanya karena pembelinya asing
Perusahaan asing C membeli saham perusahaan Indonesia D, tetapi transaksi tidak menyebabkan perubahan pengendalian. Misalnya, hak pengendalian tetap berada pada pihak yang sama dan pembelian saham tidak memberikan kemampuan untuk menentukan kebijakan pengelolaan perusahaan.
Dalam kondisi seperti ini, salah satu unsur penting untuk kewajiban notifikasi, yaitu perubahan pengendalian, perlu diperiksa terlebih dahulu.
Contoh ketiga: transaksi dalam satu kelompok usaha
Perusahaan induk asing memindahkan kepemilikan anak perusahaan Indonesia dari satu entitas yang dikendalikannya kepada entitas lain yang juga berada di bawah pengendalian yang sama.
Apabila kedua pelaku usaha memang merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam PerKPPU Nomor 3 Tahun 2023, transaksi tersebut termasuk transaksi antar pelaku usaha terafiliasi dan tidak wajib dinotifikasikan.
Bagaimana Menghitung Aset dan Penjualan?
Nilai aset dan penjualan tidak hanya melihat angka perusahaan target secara terpisah. Peraturan KPPU mengatur penghitungan dengan memperhatikan pelaku usaha yang melakukan transaksi serta pelaku usaha yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh pihak yang melakukan transaksi.
Untuk aset, yang diperhitungkan adalah aset yang berada di wilayah Indonesia pada tahun terakhir sebelum transaksi.
Untuk penjualan, yang diperhitungkan adalah penjualan yang berada di wilayah Indonesia pada tahun terakhir sebelum transaksi.
Jadi, untuk perusahaan asing, pertanyaan yang perlu dijawab bukan sekadar berapa total aset grup di seluruh dunia. Yang perlu diperiksa adalah berapa nilai aset dan penjualan yang relevan di Indonesia berdasarkan struktur kelompok usaha dan metode penghitungan KPPU.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Dalam transaksi yang berpotensi wajib dinotifikasikan, pengumpulan dokumen sebaiknya dilakukan sejak tahap transaksi belum ditutup.
Beberapa dokumen yang biasanya relevan antara lain:
- laporan keuangan yang diaudit;
- struktur kelompok usaha sebelum dan setelah transaksi;
- anggaran dasar perusahaan yang melakukan transaksi;
- dokumen atau perjanjian pengambilalihan saham;
- informasi mengenai pemegang saham dan pengendali;
- profil produk dan kegiatan usaha para pihak;
- data aset dan penjualan yang relevan di Indonesia;
- informasi mengenai pasar yang terdampak transaksi;
- perkiraan pangsa pasar para pihak; dan
- dokumen pendukung lain yang diminta dalam proses notifikasi.
Untuk transaksi asing, dokumen struktur grup biasanya menjadi bagian yang cukup penting karena KPPU perlu melihat hubungan antara perusahaan pembeli, induk perusahaan, anak perusahaan, dan entitas lain yang berada dalam kelompok usaha.
Apa Risikonya Jika Terlambat?
Kewajiban notifikasi bukan sekadar kewajiban administratif yang boleh diabaikan setelah transaksi selesai.
KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang terlambat atau tidak menyampaikan notifikasi yang seharusnya dilakukan.
Ketentuan yang berlaku menetapkan denda sebesar Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan, dengan batas maksimum denda administratif sebesar Rp25 miliar.
Karena itu, penentuan apakah transaksi wajib dinotifikasikan sebaiknya dilakukan sebelum atau segera setelah transaksi efektif, bukan setelah batas waktu hampir berakhir.
Kesimpulan
Perusahaan asing yang membeli perusahaan Indonesia tidak dengan sendirinya wajib melaporkan transaksi tersebut kepada KPPU hanya karena pembelinya berasal dari luar negeri.
Yang perlu diperiksa adalah apakah transaksi memenuhi persyaratan wajib notifikasi, yaitu threshold aset dan/atau penjualan, adanya perubahan pengendalian, transaksi bukan antar pelaku usaha terafiliasi, serta adanya aset dan/atau penjualan di Indonesia sebagaimana ditentukan dalam PerKPPU Nomor 3 Tahun 2023.
Untuk threshold, batas umum yang perlu diperhatikan adalah nilai aset lebih dari Rp2,5 triliun atau nilai penjualan lebih dari Rp5 triliun. Untuk pelaku usaha di bidang perbankan terdapat ketentuan threshold aset tersendiri.
Selain itu, jangan hanya melihat harga pembelian saham. Penghitungan KPPU memiliki mekanisme sendiri dan dapat melibatkan aset serta penjualan pelaku usaha dalam kelompok usaha yang relevan di Indonesia.
Jika transaksi memenuhi seluruh kriteria, notifikasi harus disampaikan paling lama 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis.
Dalam transaksi lintas negara, pemeriksaan sebaiknya dilakukan terhadap keseluruhan struktur transaksi, termasuk hubungan pengendalian, entitas dalam kelompok usaha, kegiatan ekonomi di Indonesia, nilai aset dan penjualan, serta tanggal efektif transaksi.
Catatan: Artikel ini disusun untuk memberikan informasi hukum umum. Penentuan kewajiban notifikasi KPPU dalam transaksi tertentu tetap bergantung pada struktur transaksi, hubungan afiliasi, pengendalian, laporan keuangan, kegiatan usaha di Indonesia, serta dokumen yang berlaku pada transaksi tersebut.
| Pemeriksaan | Yang Dilihat |
|---|---|
| Jenis transaksi | Apakah terjadi pengambilalihan saham dan/atau aset yang menyebabkan perpindahan pengendalian? |
| Nilai aset | Apakah nilai aset yang relevan melebihi Rp2,5 triliun? |
| Nilai penjualan | Apakah nilai penjualan yang relevan melebihi Rp5 triliun? |
| Perbankan | Untuk transaksi yang memenuhi ketentuan sektor perbankan, apakah nilai aset melebihi Rp20 triliun? |
| Afiliasi | Apakah pembeli dan target merupakan pelaku usaha yang terafiliasi? |
| Indonesia | Apakah para pelaku usaha memiliki aset dan/atau penjualan di Indonesia secara langsung maupun tidak langsung? |
| Batas waktu | Notifikasi paling lama 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis. |
Pertanyaan Sering Diajukan
Referensi Peraturan
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2023 mengenai jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada KPPU.
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan informasi hukum umum. Isi artikel bukan merupakan pendapat hukum atau rekomendasi tindakan untuk transaksi tertentu. Penentuan kewajiban notifikasi KPPU harus dilakukan berdasarkan struktur transaksi, dokumen, laporan keuangan, hubungan pengendalian, kegiatan usaha para pihak, dan keadaan konkret dari transaksi yang bersangkutan.
