Mahkamah Agung baru menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan. SEMA ini mulai berlaku pada 18 Agustus 2026. Hampir bersamaan dengan itu, Mahkamah Konstitusi masih memeriksa Perkara Nomor 69/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Norma tersebut memasukkan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagai salah satu objek praperadilan.
Di sinilah persoalannya menjadi menarik. SEMA 3/2026 dan Perkara 69/PUU-XXIV/2026 tidak menguji norma yang sama. SEMA berbicara tentang hubungan antara permohonan praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara dengan merujuk Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP. Sementara perkara di MK mempersoalkan Pasal 158 huruf e, terutama mengenai siapa yang dapat mengajukan praperadilan atas penundaan penanganan perkara.
Lalu bagaimana kalau tafsir MK terhadap Pasal 158 huruf e berubah? Apakah SEMA 3/2026 ikut kehilangan pijakan, atau justru tetap berlaku karena yang diatur adalah persoalan yang berbeda?
- 1. SEMA 3 Tahun 2026 Mengatur Apa?
- 2. Pasal 158 Huruf e KUHAP Mengatur Apa?
- 3. Apa yang Sedang Diuji di MK?
- 4. Jangan Campur Pasal 158 dengan Pasal 163
- 5. Posisi Perkara 69/PUU-XXIV/2026
- 6. Bagaimana Jika Tafsir Pasal 158 Berubah?
- 7. Apakah SEMA 3/2026 Langsung Gugur?
- 8. Dampaknya bagi Perkara Praperadilan
- 9. Apa yang Harus Dilihat Hakim?
- 10. Kesimpulan
- FAQ
- Disclaimer
SEMA 3 Tahun 2026 Mengatur Apa?
SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tidak mengatur siapa saja yang boleh mengajukan praperadilan. Judulnya sudah menunjukkan pokok persoalannya, yaitu pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara dalam hal terdapat permohonan praperadilan. Pedoman ini berkaitan dengan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP. Norma tersebut menentukan bahwa selama pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat (1) huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.
Pertama. Jika permohonan praperadilan sudah didaftarkan atau sedang diperiksa sebelum pokok perkara dilimpahkan, perkara pokok tetap dapat dilimpahkan. Namun pemeriksaan pokok perkara belum dapat diselenggarakan sampai ada putusan praperadilan.
Kedua. Jika praperadilan baru didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan, pendaftaran tersebut tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara.
Ketiga. Permohonan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan tetap diregistrasi dan disidangkan, tetapi diputus dengan amar bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Jadi, SEMA 3/2026 bekerja pada titik ketika permohonan praperadilan sudah ada dan muncul pertanyaan mengenai nasib perkara pokok. Surat edaran ini tidak memperluas atau mempersempit secara langsung siapa yang mempunyai kedudukan sebagai pemohon praperadilan.
Pasal 158 Huruf e KUHAP Mengatur Apa?
Pasal 158 KUHAP memuat kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus beberapa persoalan melalui praperadilan. Salah satunya terdapat pada huruf e, yaitu penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Kehadiran norma ini penting karena KUHAP baru tidak hanya memperkenalkan praperadilan untuk memeriksa keabsahan upaya paksa. Penundaan penanganan perkara juga ditempatkan sebagai objek yang dapat diperiksa melalui mekanisme tersebut.
Persoalannya muncul ketika Pasal 158 huruf e dibaca bersama ketentuan lain mengenai subjek praperadilan. Pasal tersebut menyebut objeknya, tetapi tidak memberikan satu rumusan khusus yang berbunyi siapa pemohon untuk huruf e. Di situlah muncul pertanyaan mengenai kedudukan hukum pihak yang ingin menguji penundaan penanganan suatu perkara.
Apa yang Sedang Diuji di MK?
Perkara Nomor 69/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah advokat dan seorang mahasiswa. Para Pemohon mempersoalkan Pasal 158 huruf e KUHAP karena menurut mereka norma tersebut belum memberikan kepastian mengenai pihak yang dapat mengajukan praperadilan ketika penanganan perkara ditunda tanpa alasan yang sah. Dalam permohonan yang telah diperbaiki, para Pemohon meminta agar Pasal 158 huruf e dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pihak yang mempunyai kepentingan hukum terhadap penanganan perkara dapat mengajukan praperadilan, dengan cakupan subjek yang lebih luas sebagaimana dirumuskan dalam petitum mereka.
Di persidangan, perbedaan pandangan tersebut terlihat jelas. Para Pemohon dan ahli yang mereka hadirkan menekankan kebutuhan akses bagi pihak yang kepentingannya dirugikan oleh penundaan perkara. Sementara pihak terkait dan Pemerintah memberikan penafsiran yang mengaitkan Pasal 158 huruf e dengan konstruksi umum praperadilan dalam KUHAP, termasuk Pasal 1 angka 15.
Karena itu, pertanyaan di MK bukan sekadar apakah penundaan perkara dapat diuji. KUHAP sudah menyebut penundaan tanpa alasan yang sah sebagai objek praperadilan. Pertanyaan yang diperdebatkan adalah siapa yang mempunyai kedudukan hukum untuk meminta pengujian tersebut.
Jangan Campur Pasal 158 dengan Pasal 163
Di sinilah artikel mengenai SEMA 3/2026 dan uji Pasal 158 perlu berhati-hati. Ada dua angka pasal yang sama-sama berbicara mengenai praperadilan, tetapi fungsi hukumnya berbeda. Pasal 158 memuat kewenangan pengadilan negeri mengenai objek yang dapat diperiksa melalui praperadilan. Huruf e menyebut penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Pasal 163 berada di bagian acara pemeriksaan praperadilan. Huruf e ayat (1) mengatur akibat prosesual terhadap pemeriksaan perkara pokok ketika pemeriksaan praperadilan masih berlangsung. Norma inilah yang menjadi pijakan langsung SEMA 3/2026.
Pasal 158 huruf e: apa yang dapat diperiksa dalam praperadilan.
Pasal 163 ayat (1) huruf e: apa akibat adanya pemeriksaan praperadilan terhadap pemeriksaan perkara pokok.
SEMA 3/2026: memberi pedoman ketika permohonan praperadilan dan pelimpahan perkara pokok beririsan dalam praktik.
Jadi, bukan berarti SEMA 3/2026 diterbitkan untuk menjawab Perkara 69/PUU-XXIV/2026. Keduanya hanya bertemu pada satu rangkaian proses yang sama, yaitu praperadilan dalam KUHAP baru.
Posisi Perkara 69/PUU-XXIV/2026
Sampai 27 Agustus 2026, belum ada putusan MK yang mengubah atau membatalkan Pasal 158 huruf e dalam Perkara Nomor 69/PUU-XXIV/2026. Laman risalah MK masih mencatat rangkaian persidangan perkara tersebut, termasuk agenda pada 3 Agustus 2026. Perkara ini sebelumnya telah memasuki pemeriksaan keterangan Pemerintah dan pihak terkait. Mahkamah Agung juga tercatat hadir sebagai Pihak Terkait bersama Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK dalam rangkaian perkara pengujian KUHAP tersebut.
Artinya, saat ini belum ada dasar untuk menulis bahwa tafsir Pasal 158 huruf e sudah berubah. Yang ada adalah norma yang sedang berlaku, SEMA 3/2026 yang sudah berlaku, dan proses pengujian konstitusional yang belum menghasilkan putusan pada norma tersebut.
Bagaimana Jika Tafsir Pasal 158 Berubah?
Bagian ini justru yang menarik. Misalnya MK nanti menerima sebagian permohonan dan memberikan tafsir baru bahwa pihak tertentu mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan berdasarkan Pasal 158 huruf e. Konsekuensinya, ruang penggunaan praperadilan untuk perkara penundaan penanganan perkara bisa menjadi lebih jelas atau lebih luas, tergantung amar dan pertimbangan putusan. Akan tetapi, perubahan itu tidak serta-merta mengubah isi SEMA 3/2026.
Mengapa? Karena objek pengaturannya berbeda. Putusan MK akan menentukan bagaimana Pasal 158 huruf e harus dipahami. SEMA 3/2026 mengatur hubungan antara keberadaan permohonan praperadilan dengan pelimpahan dan pemeriksaan perkara pokok berdasarkan Pasal 163 ayat (1) huruf e.
Apakah SEMA 3/2026 Langsung Gugur?
Tidak tepat menyimpulkan demikian hanya karena MK nantinya mengubah tafsir Pasal 158 huruf e. SEMA 3/2026 tidak memperoleh kewenangan dari Pasal 158 huruf e semata. Pedoman tersebut diterbitkan dalam konteks penerapan Pasal 163 ayat (1) huruf e, yang mengatur bahwa pemeriksaan perkara pokok tidak dapat diselenggarakan selama pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai.
Selama Pasal 163 ayat (1) huruf e tetap berlaku dan tidak terkena perubahan melalui putusan MK atau perubahan undang-undang, alasan normatif yang menjadi dasar langsung SEMA 3/2026 tetap ada. Yang mungkin berubah adalah situasi yang masuk ke dalam cakupan pedoman tersebut. Kalau MK memperluas subjek yang dapat mengajukan praperadilan, maka lebih banyak permohonan dapat muncul. Pada titik itu, SEMA 3/2026 menjadi semakin relevan untuk menentukan hubungan waktunya dengan perkara pokok.
Dampaknya bagi Perkara Praperadilan
Bayangkan sebuah perkara pidana sudah hampir dilimpahkan ke pengadilan. Sebelum pelimpahan, pihak yang mempunyai kedudukan hukum mengajukan praperadilan mengenai penundaan penanganan perkara. Berdasarkan SEMA 3/2026, perkara pokok masih dapat dilimpahkan, tetapi pemeriksaannya belum dapat diselenggarakan sampai ada putusan praperadilan.
Sekarang bandingkan dengan keadaan kedua. Perkara pokok sudah lebih dahulu dilimpahkan, kemudian baru ada permohonan praperadilan. Menurut SEMA 3/2026, pendaftaran permohonan tersebut tidak menghalangi pemeriksaan perkara pokok dan permohonannya diputus dengan amar tidak dapat diterima. Kalau nantinya MK memperluas pihak yang dapat mengajukan praperadilan berdasarkan Pasal 158 huruf e, perbedaan waktu tersebut menjadi semakin penting. Bukan hanya soal siapa yang boleh mengajukan, tetapi juga kapan permohonan itu diajukan dibandingkan dengan kapan perkara pokok dilimpahkan .
Di sinilah satu perkara bisa memiliki dua persoalan berbeda: kedudukan hukum pemohon dan akibat waktu pengajuan terhadap pemeriksaan perkara pokok.
Apa yang Harus Dilihat Hakim?
Bila nanti MK mengeluarkan putusan yang memberi tafsir baru terhadap Pasal 158 huruf e, hakim tidak dapat berhenti pada membaca bunyi SEMA 3/2026. Putusan MK harus menjadi bagian dari pembacaan norma karena yang berubah adalah makna konstitusional dari undang-undang yang menjadi dasar praperadilan. Pada saat yang sama, hakim tetap perlu membedakan objek praperadilan dengan tata cara pemeriksaan perkara pokok. Putusan mengenai siapa yang dapat mengajukan permohonan tidak sama dengan putusan mengenai apakah pemeriksaan perkara pokok harus dihentikan sementara, tetap berjalan, atau permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena waktu pengajuannya.
Karena itu, kemungkinan perubahan tafsir Pasal 158 huruf e lebih tepat dilihat sebagai perubahan pada pintu masuk praperadilan. SEMA 3/2026 berada di sisi berikutnya, yaitu apa yang dilakukan pengadilan ketika pintu tersebut sudah menghasilkan suatu permohonan dan pada saat yang sama ada perkara pokok yang akan atau telah dilimpahkan.
Kesimpulan
SEMA Nomor 3 Tahun 2026 dan Perkara Nomor 69/PUU-XXIV/2026 memang sama-sama berada dalam wilayah praperadilan, tetapi keduanya tidak sedang membicarakan norma yang sama. SEMA 3/2026 mengatur hubungan antara permohonan praperadilan dengan pelimpahan dan pemeriksaan perkara pokok. Dasar yang disebut dalam SEMA tersebut adalah Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP.
Sementara itu, Perkara 69/PUU-XXIV/2026 menguji Pasal 158 huruf e KUHAP yang menjadikan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagai objek praperadilan. Persoalan penting yang dibawa ke MK adalah siapa yang mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan atas objek tersebut. Karena sampai 27 Agustus 2026 belum ada putusan MK yang mengubah Pasal 158 huruf e dalam perkara tersebut, belum ada tafsir baru yang dapat dipakai untuk menyatakan SEMA 3/2026 berubah atau tidak berlaku.
Namun, kalau nanti MK memberi tafsir baru, hubungan keduanya akan menjadi sangat menarik. Perubahan Pasal 158 dapat memengaruhi siapa yang bisa membuka proses praperadilan. SEMA 3/2026 kemudian menentukan bagaimana keberadaan permohonan itu berhubungan dengan perkara pokok, terutama tergantung apakah praperadilan didaftarkan sebelum atau sesudah perkara pokok dilimpahkan.
Jadi pertanyaannya bukan sekadar, "SEMA 3/2026 kalah atau tidak kalau MK mengubah Pasal 158?" Pertanyaan yang lebih tepat adalah: bagian mana dari konstruksi praperadilan yang berubah, norma mana yang menjadi dasar perubahan, dan apakah perubahan itu menyentuh Pasal 163 yang menjadi pijakan langsung SEMA 3/2026?
FAQ
Artikel ini merupakan analisis mengenai hubungan SEMA Nomor 3 Tahun 2026, Pasal 158 dan Pasal 163 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta perkembangan Perkara Nomor 69/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.
Artikel ini bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu dan bukan pengganti pemeriksaan terhadap dokumen perkara, permohonan praperadilan, putusan pengadilan, atau putusan Mahkamah Konstitusi.
Status perkara dan ketentuan hukum dapat berubah mengikuti putusan pengadilan, putusan Mahkamah Konstitusi, perubahan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan peradilan yang berlaku.
