Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 mengubah cara membaca perlindungan hukum bagi wartawan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam putusan yang dibacakan pada 19 Januari 2026 tersebut, Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah baru dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari restorative justice. Rumusan tersebut membawa konsekuensi penting bagi laporan pidana yang dibuat terhadap wartawan karena pemberitaan. Namun putusan ini juga tidak dapat dibaca sebagai pemberian kekebalan pidana kepada wartawan. Status wartawan tidak membuat seluruh perbuatannya berada di luar hukum pidana. Yang menentukan adalah apakah perkara tersebut benar-benar bersumber dari pelaksanaan kerja jurnalistik yang sah atau justru menyangkut perbuatan pidana yang berdiri sendiri di luar fungsi pers. Karena itu, persoalan hukumnya bukan sekadar apakah laporan terhadap wartawan boleh dibuat. Persoalannya adalah kapan hukum pidana dapat digunakan terhadap wartawan, siapa yang terlebih dahulu harus menilai sengketa pemberitaan, dan apa yang harus dilakukan penyidik ketika menerima laporan yang sebenarnya bersumber dari karya jurnalistik.
- Putusan MK Mengubah Makna Perlindungan Hukum dalam Pasal 8 UU Pers
- Perlindungan MK Tidak Berlaku untuk Semua Perbuatan yang Dilakukan Wartawan
- Karya Jurnalistik Harus Dibedakan dari Perbuatan Pidana di Luar Kerja Pers
- Hak Jawab dan Hak Koreksi Bukan Sekadar Formalitas
- Dewan Pers Menjadi Forum Utama untuk Sengketa Pemberitaan
- Tidak Tepat Mengartikan Putusan MK sebagai Perintah Menolak Semua Laporan Polisi
- Penyidik Harus Menentukan Hubungan Perkara dengan Kegiatan Jurnalistik
- Laporan Tetap Dapat Diproses Pidana Ketika Objeknya Bukan Sengketa Pers
- Unsur “Menjalankan Profesinya Secara Sah” Menjadi Titik Pemeriksaan
- Putusan MK Tidak Menghapus Unsur Delik dalam Hukum Pidana
- Kedudukan Dewan Pers Bukan sebagai Penyidik
- Pendapat Berbeda Tiga Hakim MK Tidak Menghapus Kekuatan Putusan
- Kesimpulan
- Dasar Hukum
- FAQ
Putusan MK Mengubah Makna Perlindungan Hukum dalam Pasal 8 UU Pers
Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Sebelum Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, norma tersebut tidak merinci prosedur ketika wartawan menghadapi laporan pidana atau gugatan perdata akibat pemberitaan. Kekosongan mekanisme tersebut menimbulkan persoalan ketika aparat penegak hukum langsung menggunakan instrumen pidana terhadap suatu karya yang oleh wartawan dan perusahaan pers dipandang sebagai produk jurnalistik. Mahkamah kemudian memberikan pemaknaan konstitusional terhadap frasa “perlindungan hukum”. Perlindungan itu tidak hanya berarti larangan melakukan kekerasan atau intimidasi terhadap wartawan, tetapi juga mencakup urutan penyelesaian ketika wartawan menjalankan profesinya secara sah dan timbul sengketa atas karya jurnalistiknya. Dengan pemaknaan tersebut, penggunaan sanksi pidana dan/atau perdata tidak ditempatkan sebagai langkah yang dapat langsung digunakan sejak laporan diajukan. Putusan tersebut bersifat mengikat sejak diucapkan. Karena itu, pemaknaan Pasal 8 yang telah diberikan MK menjadi bagian dari norma yang harus diperhatikan oleh aparat penegak hukum ketika menangani perkara yang masuk dalam lingkup putusan tersebut.
Perlindungan MK Tidak Berlaku untuk Semua Perbuatan yang Dilakukan Wartawan
Kata yang paling menentukan dalam amar Putusan MK adalah “dalam menjalankan profesinya secara sah”. Frasa ini membuat perlindungan tersebut mempunyai batas. Seorang wartawan tetap merupakan subjek hukum pidana dan tidak memperoleh imunitas absolut hanya karena memiliki pekerjaan sebagai wartawan. Perbuatan seperti penganiayaan, pemerasan, penipuan, pemalsuan, pencurian, kekerasan seksual, atau tindak pidana lain yang tidak merupakan pelaksanaan fungsi jurnalistik tidak berubah menjadi sengketa pers hanya karena pelakunya berprofesi sebagai wartawan. Dalam keadaan demikian, dasar perlindungan khusus dalam Pasal 8 UU Pers tidak dapat digunakan untuk menutup proses pidana. Persoalannya menjadi berbeda ketika laporan muncul karena isi berita, judul, narasi, penyajian informasi, keberimbangan, verifikasi, penggunaan sumber, atau cara media menjalankan kerja jurnalistik. Pada wilayah inilah hukum pers dan kewenangan Dewan Pers menjadi relevan sebelum instrumen pidana atau perdata digunakan.
Karya Jurnalistik Harus Dibedakan dari Perbuatan Pidana di Luar Kerja Pers
Penentuan apakah suatu laporan termasuk sengketa pers tidak cukup didasarkan pada identitas terlapor sebagai wartawan. Yang harus dilihat adalah perbuatan yang dilaporkan dan hubungan perbuatan tersebut dengan kegiatan jurnalistik. Apabila seseorang dilaporkan karena menulis dan menerbitkan berita mengenai dugaan penyimpangan pejabat, misalnya, substansi laporannya harus dilihat dari proses dan produk jurnalistik yang dipersoalkan. Sebaliknya, apabila wartawan dituduh mengambil barang milik orang lain ketika tidak sedang menjalankan kegiatan jurnalistik, perkara tersebut mempunyai objek hukum yang berbeda dan tidak dapat dipaksa masuk ke mekanisme sengketa pers. Label “wartawan” bukan ukuran tunggal. Begitu pula label “laporan pencemaran nama baik” tidak serta-merta membuat perkara menjadi perkara pidana biasa. Penyidik harus mengetahui terlebih dahulu apakah delik yang dilaporkan hanya merupakan keberatan terhadap suatu pemberitaan.
Hak Jawab dan Hak Koreksi Bukan Sekadar Formalitas
UU Pers mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi. Hak jawab memberikan ruang kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan tanggapan atau sanggahan. Hak koreksi berfungsi memperbaiki kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers. Hak jawab dan hak koreksi mempunyai hubungan langsung dengan sengketa pemberitaan karena objek yang dipersoalkan adalah isi dan cara penyampaian informasi. Ketika keberatan terhadap pemberitaan masih dapat diselesaikan dengan koreksi, klarifikasi, hak jawab, atau mekanisme etik, penggunaan hukum pidana pada tahap awal berisiko menggeser sengketa pers menjadi perkara kriminal sebelum mekanisme khusus pers bekerja. Putusan MK menempatkan mekanisme tersebut sebagai bagian dari tahapan yang harus didahulukan ketika persoalannya menyangkut wartawan yang menjalankan profesinya secara sah. Artinya, bukan setiap laporan polisi dapat langsung menjadi dasar pemanggilan, pemeriksaan, atau tindakan pidana terhadap wartawan hanya karena pelapor menganggap pemberitaan merugikan dirinya.
Dewan Pers Menjadi Forum Utama untuk Sengketa Pemberitaan
Pasal 15 UU Pers memberikan tugas kepada Dewan Pers untuk memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Fungsi tersebut membentuk jalur penyelesaian khusus bagi sengketa yang objeknya adalah karya jurnalistik. Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers juga mengatur penerimaan, pemeriksaan, mediasi, dan penilaian terhadap pengaduan yang berkaitan dengan pemberitaan pers. Dalam praktik hubungan kelembagaan dengan Polri, mekanisme koordinasi dengan Dewan Pers telah lama digunakan untuk membedakan apakah suatu laporan merupakan sengketa pemberitaan atau perkara pidana di luar ranah pers. Setelah Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025, kedudukan mekanisme tersebut semakin kuat. Dewan Pers sendiri menyatakan bahwa putusan MK mempertegas posisinya sebagai **forum utama (primary remedy)** dalam penyelesaian sengketa pers.
Tidak Tepat Mengartikan Putusan MK sebagai Perintah Menolak Semua Laporan Polisi
Di sinilah judul “kapan laporan pidana terhadap wartawan bisa ditolak penyidik” harus dibaca dengan hati-hati. Putusan MK tidak menyatakan bahwa setiap laporan terhadap wartawan harus ditolak secara administratif di meja penerimaan laporan polisi. Amar putusan berbicara mengenai penggunaan sanksi pidana dan/atau perdata, bukan menciptakan larangan bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara menerima laporan sebagai informasi mengenai dugaan tindak pidana dengan langsung menggunakan instrumen pidana terhadap wartawan. Laporan dapat disampaikan, tetapi apabila dari materi laporan terlihat bahwa pokok sengketanya adalah karya jurnalistik dan wartawan sedang menjalankan profesinya secara sah, penyidik tidak seharusnya melompat langsung ke proses pidana tanpa menempatkan mekanisme pers sebagai jalur yang didahulukan. Karena itu, istilah “ditolak penyidik” lebih tepat dipahami sebagai tidak melanjutkan laporan ke penanganan pidana terhadap wartawan sebelum mekanisme yang dipersyaratkan Putusan MK ditempuh, apabila perkara tersebut memang merupakan sengketa pers. Dalam perkara konkret, bentuk tindakan administratif dan prosedural penyidik tetap harus mengikuti hukum acara pidana dan ketentuan internal yang berlaku.
Penyidik Harus Menentukan Hubungan Perkara dengan Kegiatan Jurnalistik
Pada tahap awal, persoalan hukumnya adalah klasifikasi objek perkara. Penyidik perlu mengetahui apakah laporan berkaitan dengan berita atau karya jurnalistik, siapa wartawannya, media yang menerbitkan, bagaimana berita dibuat, dan apa sebenarnya perbuatan yang dianggap melanggar hukum oleh pelapor. Informasi tersebut penting karena hukum pidana tidak boleh diterapkan hanya berdasarkan judul laporan atau pasal yang dicantumkan oleh pelapor. Pelapor dapat menyebut pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, atau ketentuan pidana lain, tetapi nomenklatur tersebut belum menentukan apakah perkara berada di luar atau di dalam mekanisme hukum pers. Jika sumber sengketa ternyata adalah pemberitaan, maka penilaian mengenai kepatuhan terhadap UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik mempunyai posisi yang menentukan. Dalam keadaan demikian, koordinasi dan penyelesaian melalui Dewan Pers bukan formalitas tambahan, melainkan bagian dari konstruksi perlindungan hukum yang sekarang telah ditegaskan oleh MK.
Laporan Tetap Dapat Diproses Pidana Ketika Objeknya Bukan Sengketa Pers
Putusan MK tidak menghapus kewenangan penegakan hukum pidana terhadap wartawan. Perlindungan khusus berlaku ketika wartawan menjalankan profesinya secara sah dan persoalan yang muncul merupakan sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik. Karena itu, ketika pengaduan menunjukkan adanya tindak pidana yang berdiri sendiri di luar karya jurnalistik, dasar untuk mengutamakan mekanisme Dewan Pers tidak sama. Misalnya, apabila yang dilaporkan adalah pemalsuan dokumen untuk memperoleh uang, pemerasan yang dilakukan dengan ancaman tertentu, atau kekerasan terhadap seseorang, persoalan tersebut tidak berubah menjadi sengketa pers hanya karena pelakunya berprofesi sebagai wartawan. Batas tersebut penting agar perlindungan pers tidak berubah menjadi impunitas. Kebebasan pers dilindungi karena fungsi jurnalistik mempunyai kedudukan konstitusional, tetapi kebebasan tersebut tetap berjalan dalam kerangka hukum dan tanggung jawab profesi.
Unsur “Menjalankan Profesinya Secara Sah” Menjadi Titik Pemeriksaan
Frasa “secara sah” dalam putusan MK membawa konsekuensi hukum yang tidak dapat diabaikan. Pemeriksaan tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah terlapor benar-benar seorang wartawan. Harus dilihat pula apakah kegiatan yang menjadi objek laporan merupakan pelaksanaan kerja jurnalistik dan dilakukan dalam koridor UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Dalam sengketa pemberitaan, penilaian tersebut berkaitan dengan cara memperoleh informasi, verifikasi, keberimbangan, pemisahan antara fakta dan opini, penggunaan sumber, kepentingan publik, serta kewajiban memberikan hak jawab dan hak koreksi. Pelanggaran etik terhadap proses jurnalistik tidak dengan sendirinya berubah menjadi delik pidana. Karena itu, keberadaan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik justru menjadi alasan untuk menggunakan mekanisme pers terlebih dahulu. Apabila setelah upaya penyelesaian melalui Dewan Pers tidak tercapai kesepakatan, barulah putusan MK membuka ruang penggunaan sanksi pidana dan/atau perdata sesuai hukum yang berlaku.
Putusan MK Tidak Menghapus Unsur Delik dalam Hukum Pidana
Apabila setelah mekanisme pers ditempuh perkara tetap masuk ke hukum pidana, unsur delik yang didalilkan tetap harus dibuktikan. Putusan MK tidak menyatakan bahwa semua tindakan wartawan yang berkaitan dengan pemberitaan menjadi perbuatan yang dibenarkan secara pidana. Prinsip legalitas tetap berlaku. Penyidik harus memastikan adanya perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban, unsur kesalahan sesuai deliknya, serta alat bukti yang memenuhi hukum acara pidana. Jalur Dewan Pers tidak menggantikan pembuktian pidana; jalur tersebut menjadi mekanisme awal khusus untuk sengketa yang bersumber dari kerja jurnalistik. Karena itu, setelah Dewan Pers menyelesaikan pengaduan tanpa kesepakatan, laporan pidana tidak serta-merta berarti wartawan bersalah. Penyidik tetap harus membuktikan apakah terdapat tindak pidana. Demikian pula hasil penilaian Dewan Pers mengenai pelanggaran etik tidak sama dengan putusan pengadilan pidana.
Kedudukan Dewan Pers Bukan sebagai Penyidik
Putusan MK juga tidak mengubah Dewan Pers menjadi aparat penegak hukum. Dewan Pers tidak menggantikan fungsi penyidik, penuntut umum, atau pengadilan. Perannya berada pada ranah pers, khususnya dalam memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat mengenai pemberitaan serta pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, mekanisme setelah laporan dibuat bukan berarti penyidik kehilangan kewenangan pidana. Kewenangan tersebut baru digunakan dalam konteks sengketa pemberitaan setelah syarat yang ditentukan MK terpenuhi. Di luar sengketa pers, kewenangan penegakan hukum pidana tetap berjalan berdasarkan hukum acara pidana. Pembagian fungsi tersebut penting untuk mencegah dua kesalahan yang berlawanan: menjadikan semua laporan terhadap wartawan sebagai perkara pidana sejak awal, atau sebaliknya menjadikan profesi wartawan sebagai alasan untuk menutup seluruh proses pidana.
Pendapat Berbeda Tiga Hakim MK Tidak Menghapus Kekuatan Putusan
Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tidak diambil tanpa perbedaan pendapat. Tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan dissenting opinion dan berpendapat permohonan tersebut seharusnya ditolak. Pendapat berbeda tersebut penting dicatat untuk melihat bahwa terdapat perdebatan konstitusional mengenai batas kewenangan Dewan Pers dan penggunaan hukum pidana terhadap wartawan. Namun secara hukum, keberadaan dissenting opinion tidak menghapus amar putusan yang telah dijatuhkan Mahkamah. Karena itu, praktik penegakan hukum setelah 19 Januari 2026 tetap harus merujuk pada amar Putusan MK yang berlaku, bukan pada pendapat berbeda hakim konstitusi.
Kesimpulan
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tidak memberikan kekebalan pidana kepada wartawan. Putusan tersebut memberikan batas terhadap penggunaan sanksi pidana dan/atau perdata ketika wartawan menjalankan profesinya secara sah dan sengketa yang muncul bersumber dari karya jurnalistik. Dalam kondisi tersebut, mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers harus ditempatkan sebelum penggunaan sanksi pidana dan/atau perdata apabila upaya penyelesaian tersebut belum mencapai kesepakatan. Karena itu, penyidik tidak semestinya langsung mengubah sengketa pemberitaan menjadi perkara pidana hanya karena laporan telah dibuat dan pasal pidana telah dicantumkan oleh pelapor. Namun istilah “laporan ditolak” tidak boleh dipahami sebagai seluruh laporan terhadap wartawan harus ditolak di kepolisian. Putusan MK membatasi penggunaan sanksi pidana dan/atau perdata, bukan hak masyarakat untuk membuat laporan. Ketika objek laporan bukan sengketa pers atau menyangkut perbuatan pidana yang berdiri sendiri di luar kerja jurnalistik, perlindungan khusus Pasal 8 tidak menjadi penghalang bagi proses pidana. Pertanyaan utama bagi penyidik bukan hanya siapa terlapornya, tetapi apa perbuatannya, dalam kapasitas apa perbuatan itu dilakukan, apakah merupakan kerja jurnalistik yang sah, dan apakah sengketa pers telah lebih dahulu ditempuh melalui mekanisme yang ditentukan UU Pers dan Putusan MK.
Dasar Hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pasal 28E ayat (3), mengenai kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- Pasal 28F, mengenai hak untuk berkomunikasi dan memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi.
- Pasal 28D ayat (1), mengenai jaminan kepastian hukum yang adil.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Pasal 4, mengenai kemerdekaan pers dan hak pers dalam mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi.
- Pasal 5 ayat (2), mengenai kewajiban pers melayani hak jawab.
- Pasal 5 ayat (3), mengenai kewajiban pers melayani hak koreksi.
- Pasal 7 ayat (2), mengenai kewajiban wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
- Pasal 8, mengenai perlindungan hukum bagi wartawan dalam melaksanakan profesinya sebagaimana dimaknai oleh Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
- Pasal 15, mengenai fungsi Dewan Pers, termasuk memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan pers.
- Pasal 18, mengenai ketentuan pidana tertentu dalam UU Pers.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025
- Pemaknaan bersyarat terhadap frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers.
- Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah ditempatkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari restorative justice.
Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers
- Mengatur penerimaan, pemeriksaan, penyelesaian, dan penilaian pengaduan masyarakat mengenai pemberitaan pers.
FAQ
Apakah semua laporan pidana terhadap wartawan harus ditolak polisi?
Putusan MK tidak menyatakan semua laporan harus ditolak. Yang dibatasi adalah penggunaan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah ketika perkara tersebut merupakan sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik. Jadi, jawabannya: Tidak.
Apakah laporan terhadap wartawan karena pemberitaan dapat langsung diproses pidana?
Apabila materi laporan merupakan sengketa atas karya jurnalistik dan wartawan menjalankan profesinya secara sah, mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers harus ditempatkan lebih dahulu sesuai pemaknaan Pasal 8 oleh MK. Jadi, jawabannya: Tidak secara langsung.
Apakah masyarakat masih boleh membuat laporan polisi terhadap wartawan?
Putusan MK tidak menghapus hak masyarakat untuk membuat laporan. Yang menjadi persoalan adalah kapan laporan tersebut dapat dilanjutkan menggunakan sanksi pidana terhadap wartawan dalam konteks sengketa pemberitaan. Jadi, jawabannya: Ya.
Apakah wartawan tidak dapat dipidana setelah Putusan MK?
Wartawan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila perkara bukan sengketa pers atau terdapat dugaan tindak pidana yang berdiri sendiri di luar pelaksanaan kerja jurnalistik. Bahkan dalam perkara pemberitaan sekalipun, setelah mekanisme yang dipersyaratkan MK ditempuh, unsur delik tetap harus dibuktikan. Jadi, jawabannya: Tidak.
Apa yang dimaksud wartawan “menjalankan profesinya secara sah”?
Frasa tersebut menunjuk pada pelaksanaan kerja jurnalistik yang menjadi objek sengketa, bukan semata-mata status seseorang sebagai wartawan. Karena itu, penyidik harus menilai apakah perbuatan yang dilaporkan benar-benar berkaitan dengan kegiatan jurnalistik dan dilakukan dalam koridor UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Jadi, jawabannya: Kerja jurnalistik yang menjadi objek laporan harus mempunyai dasar dalam pelaksanaan profesi yang sah.
Apakah Dewan Pers dapat menghentikan perkara pidana?
Dewan Pers bukan penyidik dan bukan pengadilan. Fungsinya adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan yang berkaitan dengan pemberitaan pers. Setelah Putusan MK, fungsi tersebut menjadi bagian dari tahapan yang harus diperhatikan sebelum penggunaan sanksi pidana dan/atau perdata dalam sengketa pers. Jadi, jawabannya: Tidak dalam arti menghentikan perkara pidana sebagai kewenangan penyidik, tetapi penanganan sengketa pers harus mendahulukan mekanisme Dewan Pers.
Apakah pelanggaran Kode Etik Jurnalistik langsung menjadi tindak pidana?
Kode Etik Jurnalistik mengatur tanggung jawab etik profesi. Pelanggaran etik tidak dengan sendirinya memenuhi unsur delik pidana. Penentuan tindak pidana tetap harus didasarkan pada undang-undang pidana dan pembuktian unsur deliknya. Jadi, jawabannya: Tidak.
Apakah Putusan MK berlaku sejak 19 Januari 2026?
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada 19 Januari 2026 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan. Pemaknaan yang diberikan dalam amar putusan menjadi rujukan dalam menangani perkara yang termasuk ruang lingkup putusan tersebut. Jadi, jawabannya: Ya.
Apakah pendapat berbeda tiga hakim MK membuat Putusan 145/PUU-XXIII/2025 tidak berlaku?
Pendapat berbeda merupakan bagian dari putusan yang menunjukkan adanya perbedaan pandangan di antara hakim. Namun keberadaan dissenting opinion tidak membatalkan amar putusan yang telah diputus oleh Mahkamah. Jadi, jawabannya: Tidak.
Artikel ini merupakan bahan informasi hukum mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, perlindungan hukum bagi wartawan, mekanisme penyelesaian sengketa pers, dan penggunaan hukum pidana terhadap wartawan. Uraian ini mengikuti materi sumber artikel dan tidak dimaksudkan sebagai penilaian terhadap perkara tertentu di luar fakta dan norma yang dibahas.
