Membedah Perpres 111/2025: Ancaman Hibrida, AI, dan Reformasi Pertahanan Nirmiliter
Analisis kritis Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029: ancaman hibrida, peran AI, matriks pertahanan nirmiliter, dan implikasi bagi dunia usaha serta masyarakat sipil.
Pendahuluan
Pada 24 Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Perpres ini menjadi kerangka kebijakan pertahanan untuk periode lima tahun dan menempatkan perubahan lingkungan strategis, ancaman hibrida, perkembangan teknologi, serta kemampuan pertahanan nasional sebagai bagian penting dari kebijakan tersebut.
Perpres ini juga tidak berhenti pada TNI dan alat utama sistem persenjataan. Pertahanan nirmiliter mendapat porsi besar melalui pembagian peran kementerian, lembaga, dan unsur pemerintah lainnya. Matriksnya memetakan berbagai ancaman, dampak yang mungkin timbul, serta unsur utama dan unsur pendukung yang terkait.
Tulisan ini melihat Perpres 111/2025 dari sisi hukum dan kebijakan, terutama mengenai klasifikasi ancaman, penggunaan AI dan teknologi, pembagian peran dalam pertahanan nirmiliter, dampaknya bagi dunia usaha, serta persoalan hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaannya.
Pencantuman kategori tertentu dalam Perpres merupakan norma yang termuat dalam regulasi dan tidak serta merta merepresentasikan pandangan pribadi penulis.
Intisari Artikel
- Ancaman hibrida dipahami sebagai perpaduan ancaman militer dan nonmiliter, termasuk ancaman yang muncul dari ruang siber dan perkembangan teknologi.
- Pertahanan nirmiliter disusun melalui matriks yang membagi ancaman ke dalam tujuh dimensi dan menetapkan peran unsur utama serta pendukung.
- AI dan big data ditempatkan sebagai bagian dari pengembangan teknologi pertahanan, termasuk untuk kebutuhan intelijen dan sistem komando serta penginderaan.
- Kebijakan anggaran mendorong penguatan industri pertahanan dalam negeri serta ketahanan pangan dan energi, yang dapat memengaruhi industri dan rantai pasok strategis.
"Pertahanan negara bukan hanya urusan TNI. Ini adalah urusan seluruh bangsa, seluruh kementerian, dan seluruh warga negara. Perpres 111/2025 adalah cermin dari kesadaran bahwa ancaman hari ini tidak lagi datang dengan seragam."
- ALO ADVOKAT, 2026Latar Belakang: Mengapa Perpres Ini Penting?
Perpres 111/2025 menggantikan kebijakan pertahanan periode sebelumnya (2019-2024) dan disusun dengan mempertimbangkan dinamika global yang sangat berbeda: perang Rusia-Ukraina, konflik di Timur Tengah, persaingan AS-China, dan munculnya disruptive technologies seperti AI generatif. Dokumen ini juga merespons Astacita Presiden Prabowo, terutama misi kedua: "memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa".
Yang membuat Perpres ini istimewa adalah pendekatan totalitas - ia tidak hanya berbicara tentang postur TNI, tetapi juga mengatur koordinasi lintas kementerian, penggunaan sumber daya nasional, dan bahkan pembangunan karakter bangsa. Dengan kata lain, pertahanan tidak lagi menjadi silo Kementerian Pertahanan, melainkan urusan bersama seluruh aparatur negara.
Klasifikasi Ancaman: Militer, Nonmiliter, dan Hibrida
Pasal 4 ayat (2) UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara membagi ancaman menjadi tiga jenis. Perpres 111/2025 mengadopsi klasifikasi ini secara rinci:
- Ancaman Militer: pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, teror bersenjata, pemberontakan, agresi, serangan nuklir/biologi/kimia.
- Ancaman Nonmiliter: ideologi terlarang, separatisme, radikalisme, krisis ekonomi, judi daring, illegal trafficking, narkoba, LGBT, bencana alam, wabah penyakit, dan lain-lain.
- Ancaman Hibrida: perpaduan keduanya - serangan siber terintegrasi, serangan drone, penyalahgunaan AI, dan gangguan terhadap C6ISR (Command, Control, Communications, Computers, Cyber-Defense, Combat Systems, Intelligence, Surveillance and Reconnaissance).
Hal yang perlu diperhatikan: Ancaman hibrida berada di wilayah yang tidak selalu mudah dibedakan dari gangguan keamanan biasa. Serangan siber, operasi informasi, sabotase, atau penggunaan teknologi dapat berlangsung tanpa konflik bersenjata terbuka. Karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi lintas lembaga.
Pertahanan Nirmiliter: Matriks 7 Dimensi yang Mengikat K/L
Bagian paling tebal dalam lampiran Perpres adalah Matriks Penyelenggaraan Pertahanan Nirmiliter. Matriks ini menjabarkan 7 dimensi ancaman:
- Ideologi (radikalisme, ekstremisme, intoleransi)
- Politik (disintegrasi, separatisme, spionase asing)
- Ekonomi (TPPU, korupsi, krisis pangan/energi, inflasi, oligarki)
- Sosial Budaya (konflik sosial, narkoba, pergaulan bebas, infiltrasi budaya)
- Teknologi (kejahatan siber, penyadapan, disinformasi, penyalahgunaan AI)
- Keselamatan Umum (bencana, bioterorisme, pencemaran, wabah)
- Legislasi (intervensi asing dalam pembentukan UU, ego kedaerahan)
Untuk setiap jenis ancaman, matriks menentukan Unsur Utama (kementerian/lembaga yang bertanggung jawab langsung) dan Unsur Pendukung. Misalnya, untuk ancaman "penyalahgunaan AI dan teknologi digital", Unsur Utama adalah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Digital, sedangkan pendukungnya meliputi TNI, Polri, dan BIN.
| Dimensi | Contoh Ancaman | Unsur Utama |
|---|---|---|
| Ideologi | Radikalisme → terorisme | BNPT, Kemendagri, BPIP |
| Ekonomi | Krisis pangan | Kementan, Badan Pangan Nasional |
| Teknologi | Kejahatan siber, penyalahgunaan AI | BSSN, Kominfo |
| Sosial Budaya | Penyalahgunaan narkoba | BNN |
Matriks tersebut membagi tanggung jawab antarlembaga sesuai dengan jenis ancamannya. Pelaksanaannya tetap harus dibaca bersama kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga serta dasar hukum yang lebih tinggi. Karena itu, matriks ini lebih tepat dipahami sebagai kerangka koordinasi kebijakan pertahanan nirmiliter.
Peran AI, Big Data, dan Teknologi dalam Pertahanan
Perpres 111/2025 menyebutkan Artificial Intelligence secara eksplisit dalam beberapa bagian:
- Pada kebijakan pembinaan teknologi pertahanan, ditekankan pemanfaatan AI, big data, machine learning, dan sistem otomasi untuk kepentingan pertahanan.
- Dalam ancaman hibrida, penyalahgunaan AI (misalnya deepfake, serangan siber berbasis AI) menjadi salah satu fokus.
- Pembangunan C6ISR (Command, Control, Communications, Computers, Cyber-Defense, Combat Systems, Intelligence, Surveillance and Reconnaissance) mengandalkan kecerdasan buatan untuk deteksi dini dan peringatan dini.
Perpres mendorong pemanfaatan AI, big data, machine learning, dan otomasi dalam pengembangan teknologi pertahanan. Namun, pengaturan teknis mengenai tata kelola, audit, akuntabilitas, dan perlindungan data dalam penggunaan AI untuk pertahanan tetap perlu dibaca bersama kerangka hukum yang berlaku. Hal ini penting karena penggunaan teknologi pertahanan dapat bersinggungan dengan keamanan informasi, data pribadi, dan hak warga negara.
Kebijakan Anggaran: Alutsista Dalam Negeri dan Swasembada
Perpres ini mengarahkan anggaran pertahanan pada:
- Pemenuhan Alpahankam dengan prioritas produk dalam negeri (industri pertahanan nasional).
- Swasembada pangan, energi, dan air sebagai bagian dari ketahanan nasional.
- Peningkatan kualitas SDM bidang pertahanan.
- Penguatan industri strategis (bahan baku, komponen, teknologi dual-use).
Arah kebijakan tersebut dapat membuka ruang bagi industri pertahanan, logistik, energi, pangan, serta sektor teknologi. Pada saat yang sama, pengadaan dan penggunaan anggaran pertahanan tetap membutuhkan tata kelola, audit, dan pengawasan agar tujuan kebijakan tidak bergeser dari kepentingan pertahanan negara.
Implikasi bagi Dunia Usaha dan Masyarakat Sipil
Perpres ini juga relevan bagi dunia usaha, terutama perusahaan yang berada di sektor strategis atau memiliki keterkaitan dengan ketahanan nasional:
- Kewajiban pelaporan dan kepatuhan bagi perusahaan yang bergerak di sektor strategis (energi, pangan, teknologi) untuk mendukung ketahanan nasional.
- Potensi peningkatan pengawasan terhadap investasi asing di sektor-sektor yang berkaitan dengan pertahanan.
- Peluang bisnis di bidang keamanan siber, AI, dan infrastruktur pertahanan.
- Ancaman bagi pelaku usaha ilegal (tambang ilegal, pencurian ikan, illegal logging) karena matriks pertahanan nirmiliter akan melibatkan aparat penegak hukum secara lebih terkoordinasi.
Bagi masyarakat sipil, Perpres ini menekankan kesadaran bela negara dan penguatan ideologi Pancasila. Namun, menurut penulis, ada potensi kriminalisasi terhadap kritik kebijakan jika kritik tersebut dibingkai sebagai "ancaman ideologi". Hal ini perlu diwaspadai mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-XI/2013 telah menegaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional warga negara, dan pembatasan terhadap hak tersebut harus dilakukan secara ketat dan proporsional. Selain itu, prinsip-prinsip HAM internasional, seperti yang tertuang dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia, mewajibkan negara untuk menjamin kebebasan berekspresi sebagai hak fundamental.
Catatan Kritis dan Celah Hukum
Perpres 111/2025 memiliki cakupan yang luas. Karena itu, beberapa hal dalam pelaksanaannya perlu mendapat perhatian:
- Definisi ancaman yang terlalu luas - kategori "ideologi terlarang" dan "paham ateisme" berpotensi disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat. Sebagai perbandingan, di Inggris, definisi ancaman dalam kebijakan pertahanan lebih terukur dan berdasarkan bukti intelijen yang dapat diuji. Sementara di Indonesia, belum ada mekanisme kontrol publik yang memadai.
- Koordinasi lintas kementerian masih bergantung pada interpretasi masing-masing - belum ada mekanisme sanksi yang jelas jika K/L tidak menjalankan perannya dalam matriks. Hal ini berbeda dengan praktik di Jerman yang memiliki badan koordinasi pertahanan sipil dengan kewenangan pengawasan yang jelas.
- Aspek AI dan siber masih bersifat umum - tidak ada aturan teknis tentang standar keamanan, audit sistem, atau perlindungan data pribadi. Padahal, UE melalui EU AI Act telah menetapkan kerangka pengawasan yang ketat untuk sistem AI berisiko tinggi, termasuk yang digunakan di sektor pertahanan.
- Anggaran pertahanan yang besar tanpa pengawasan publik yang memadai berpotensi menimbulkan korupsi dan kebocoran. Menurut penulis, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dari DPR dan lembaga audit, sebagaimana ditekankan dalam Putusan MK Nomor 63/PUU-XIX/2021 tentang pentingnya transparansi anggaran negara.
Risiko terbesar menurut penulis: Jika matriks pertahanan nirmiliter digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik atau membatasi ruang sipil, maka Perpres ini justru berpotensi menjadi ancaman bagi demokrasi, bukan melindunginya. Hal ini sejalan dengan peringatan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang pentingnya menjaga keseimbangan antara keamanan dan kebebasan sipil dalam setiap kebijakan pertahanan.
Kesimpulan dan Posisi Hukum
Perpres 111/2025 menunjukkan bahwa kebijakan pertahanan negara dipandang tidak hanya dari sisi kemampuan militer, tetapi juga dari ketahanan pangan, energi, teknologi, keamanan siber, dan faktor sosial. Nilai kebijakan ini pada akhirnya ditentukan oleh pelaksanaan di lapangan, pembagian kewenangan yang jelas, serta pengawasan terhadap penggunaan kewenangan dan anggaran.
Dari sudut pandang hukum, Perpres ini adalah peraturan kebijakan (policy regulation) yang mengikat secara administratif. Ia tidak secara langsung mengubah UU, tetapi memberikan arahan yang harus diikuti oleh seluruh jajaran pemerintah. Kelemahan utamanya adalah kekurangan mekanisme checks and balances - karena pertahanan adalah ranah eksekutif dengan akses terbatas publik.
Untuk itu, masyarakat sipil, akademisi, dan pengusaha harus memantau implementasi Perpres ini, terutama dalam hal anggaran, koordinasi antarkementerian, dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Hanya dengan pengawasan yang kuat, Perpres ini dapat benar-benar melindungi kedaulatan tanpa mengorbankan kebebasan sipil.
Rekomendasi: Pemerintah perlu memperjelas aturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penggunaan AI dan teknologi digital dalam pertahanan, termasuk tata kelola, keamanan data, akuntabilitas, dan pengawasan. DPR juga perlu menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan secara efektif.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Apa yang dimaksud dengan "ancaman hibrida" dalam Perpres ini?
Ancaman hibrida adalah kombinasi antara ancaman militer dan nonmiliter, seperti serangan siber yang dipadukan dengan kampanye disinformasi, atau penggunaan drone yang dikendalikan AI untuk sabotase. Perpres ini menugaskan Kementerian Pertahanan sebagai koordinator penanganannya.
Apakah Perpres 111/2025 mewajibkan perusahaan swasta untuk terlibat dalam pertahanan negara?
Secara langsung tidak, tetapi melalui matriks pertahanan nirmiliter, perusahaan di sektor strategis (energi, pangan, teknologi) dapat dipanggil untuk mendukung ketahanan nasional. Selain itu, kebijakan anggaran mendorong penggunaan produk dalam negeri, yang memberi insentif bagi industri pertahanan.
Bagaimana Perpres ini mempengaruhi investasi asing di Indonesia?
Investasi di sektor-sektor yang berkaitan dengan pertahanan (misalnya teknologi militer, infrastruktur kritis) akan mendapat pengawasan lebih ketat. Sebaliknya, investasi di bidang energi terbarukan, pangan, dan industri pertahanan lokal mendapat peluang karena kebijakan swasembada.
Apakah ada risiko pelanggaran HAM dalam implementasi Perpres ini?
Menurut penulis, ada potensi, terutama jika definisi "ancaman ideologi" dan "radikalisme" diterapkan secara longgar. Pengawasan oleh Komnas HAM dan lembaga sipil sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan, sejalan dengan Putusan MK Nomor 5/PUU-XI/2013 yang menegaskan hak konstitusional warga negara atas kebebasan berpendapat.
Catatan Kaki
1 Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 173.
2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
3 Lampiran Perpres 111/2025, Matriks Penyelenggaraan Pertahanan Nirmiliter, hlm. 26-68.
4 Data ancaman hibrida dan AI dirujuk dari analisis lingkungan strategis dalam Bab 2 Perpres 111/2025.
5 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menegaskan hak kebebasan berpendapat.
6 Putusan MK Nomor 63/PUU-XIX/2021 tentang pentingnya transparansi anggaran negara.
7 EU AI Act, Regulation (EU) 2024/1689, mewajibkan transparansi dan akuntabilitas sistem AI berisiko tinggi.
Referensi Utama
- Perpres 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029.
- UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
- UU No. 34/2004 tentang TNI (sebagaimana diubah dengan UU No. 3/2025).
- Astacita dan RPJPN 2025-2045.
- Putusan MK No. 5/PUU-XI/2013 dan No. 63/PUU-XIX/2021.
- EU AI Act (Regulation 2024/1689).
Diskusi dan Komentar
Artikel ini adalah analisis kritis berdasarkan Perpres 111/2025 dan peraturan terkait. Pendapat hukum yang disampaikan merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum final. Untuk kepastian hukum, konsultasikan dengan advokat yang menangani kasus spesifik Anda.
Pencantuman kategori tertentu dalam Perpres merupakan norma yang termuat dalam regulasi dan tidak serta merta merepresentasikan pandangan pribadi penulis.
Sumber: ALO Advokat

