Pendahuluan
Pernahkah Anda melihat fenomena di mana seorang pekerja diminta membereskan barang-barangnya dan meninggalkan kantor hari itu juga karena alasan PHK, sementara saat pekerja berniat mengundurkan diri (resign), HRD dengan tegas menagih syarat masa pemberitahuan 30 hari (one month notice)?
Di masyarakat, ketimpangan ini sering memicu kekecewaan dan anggapan bahwa hukum ketenagakerjaan Indonesia memanjakan pengusaha. Namun, apakah regulasi ketenagakerjaan kita benar-benar mengizinkan perusahaan mem-PHK pekerja secara instan "sehari jadi"? Ataukah hal tersebut sejatinya merupakan bentuk penyimpangan prosedur yang terbungkus oleh minimnya pemahaman hak-hak pekerja?
Mari kita bedah realitas lapangan ini secara kritis dan presisi berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.
Adv. P. Akmal Sapriant, S.H.
Lihat Deskripsi Produk & Detail Buku
Di Balik Kubikel Kantor: Bagaimana Bertahan Hidup di Rimba Korporat?
"Di Balik Kubikel Kantor" adalah buku panduan praktis yang menyingkap realitas dunia kerja korporat dengan pendekatan jujur, segar, dan penuh humor. Ditulis dari perspektif seorang profesional yang telah merasakan pahit manisnya kehidupan kantoran, buku ini menawarkan wawasan dan strategi bagi Gen Z yang baru memasuki dunia kerja hingga pekerja milenial yang ingin menata ulang karier mereka.
Di era pasca-pandemi yang penuh ketidakpastian, buku ini hadir sebagai kompas navigasi untuk menjelajahi hutan belantara korporat dengan segala jebakannya. Dari politik kantor yang tidak tertulis hingga dilema work-life balance, dari fenomena quiet quitting hingga toxic positivity, buku ini mengupas tuntas berbagai fenomena kontemporer yang membentuk lanskap profesional saat ini.
Pembaca akan diajak menyelami dinamika hubungan kerja modern, strategi komunikasi antar generasi, manajemen stres dan burnout, hingga perencanaan karier di era disrupsi. Setiap bab tidak hanya menyajikan analisis masalah, tetapi juga solusi praktis yang dapat langsung diterapkan.
Buku ini adalah jawaban atas pertanyaan yang sering bergema di benak para pekerja muda: Bagaimana menemukan makna dan kebahagiaan di balik rutinitas 9-to-5? Dan bagaimana tetap menjadi diri sendiri di tengah tuntutan untuk terus berkompromi?
Tahun terbit: Cetakan Pertama, 2025.
Pernahkah Anda terpikir betapa menariknya dunia yang terbuka lebar lewat lembaran buku? Membaca bukan hanya kegiatan rutin, tetapi juga petualangan tak terbatas ke dalam imajinasi dan pengetahuan. Membaca mengasah pikiran, membuka wawasan, dan memperkaya kosakata. Ini adalah pintu menuju dunia di luar kita yang tak terbatas.
Tetapkan waktu khusus untuk membaca setiap hari. Pilih buku sesuai minat dan level literasi, temukan tempat yang tenang dan nyaman, serta buat catatan atau jurnal tentang buku yang telah dibaca.
Infografis: Prosedur PHK & Notice Period di Indonesia
Geser untuk lihat infografis
Apakah PHK Hari Itu Juga Sah Menurut PP 35/2021?
Dalam kondisi normal, PHK sepihak yang dilakukan pada hari yang sama tanpa pemberitahuan sebagaimana diatur Pasal 37 PP No. 35 Tahun 2021 pada prinsipnya tidak memenuhi prosedur PHK yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
PP No. 35 Tahun 2021 menetapkan bahwa perusahaan wajib memberikan Surat Pemberitahuan PHK paling lambat 14 hari kerja sebelum tanggal PHK efektif, kecuali terdapat kesepakatan lain yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) atau kondisi tertentu yang diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
| Situasi Ketenagakerjaan | Dasar Hukum | Ketentuan Masa Pemberitahuan (Notice Period) |
|---|---|---|
| Resign Sukarela | UU Cipta Kerja (Pasal 162 UU 13/2003) | Wajib tertulis 30 hari sebelumnya (one month notice) |
| PHK Standar Perusahaan | PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 37 | Wajib tertulis paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK |
| PHK Masa Percobaan (Probation) | PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 37 | Wajib tertulis paling lambat 7 hari kerja sebelum PHK |
| PHK Kesepakatan Bersama (PB) | Kesepakatan Para Pihak (Bipartit) | Fleksibel / Dapat berlaku seketika sesuai kesepakatan |
1. Ketentuan One Month Notice Resign: Ditegaskan oleh Undang-Undang
Berdasarkan Pasal 81 angka 45 UU Cipta Kerja (mengubah Pasal 162 UU Ketenagakerjaan), pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela memang diikat oleh aturan hukum yang tegas. Pekerja wajib memenuhi syarat kumulatif berikut:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri (one month notice).
- Tidak terikat dalam ikatan dinas.
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Tujuan yuridis dari kewajiban masa pemberitahuan ini adalah memberi kepastian operasional bagi perusahaan untuk melakukan handover pekerjaan dan mencari pengganti.
2. Realitas PHK "Saat Itu Juga": Apa Kata Regulasi?
Hukum ketenagakerjaan Indonesia tidak mengenal istilah "PHK Sehari Jadi" untuk kondisi normal. Pasal 37 PP No. 35 Tahun 2021 mengatur prosedur wajib sebagai berikut:
- Surat Pemberitahuan H-14 Kerja: Pengusaha wajib menyampaikan maksud dan alasan PHK secara tertulis kepada pekerja paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal PHK efektif.
- PHK Masa Percobaan (Probation): Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum PHK.
- Hak Menolak PHK (7 Hari Kerja): Pekerja yang menerima surat pemberitahuan PHK diberikan hak oleh undang-undang untuk menolak PHK tersebut dengan menyampaikan surat penolakan resmi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
3. Mengapa Praktik PHK "Mendadak" Sering Terjadi di Lapangan?
Jika aturan wajib menyampaikan pemberitahuan H-14 hari kerja, mengapa banyak perusahaan yang mem-PHK pekerja "saat itu juga"? Dalam praktiknya, ada tiga mekanisme yang sering dimanfaatkan perusahaan:
-
Taktik Pemberitahuan + Skorsing (Pay-Off Notice):
Perusahaan memberikan Surat Pemberitahuan PHK (H-14), namun pada hari yang sama menerbitkan surat skorsing. Perusahaan meminta pekerja tidak perlu datang bekerja lagi tetapi tetap membayar gaji penuh selama 14 hari masa pemberitahuan tersebut. Secara teknis, ini memotong kehadiran fisik pekerja di kantor, meskipun secara hukum hubungan kerja baru putus setelah masa pemberitahuan (notice period) berakhir.
-
Memanfaatkan Perjanjian Bersama (PB):
Perusahaan menyodorkan draf kesepakatan PHK dan meminta pekerja menandatanganinya hari itu juga dengan imbalan kompensasi tertentu. Jika pekerja menyetujui dan menandatanganinya, PHK berubah menjadi PHK atas Kesepakatan Bersama (Bipartit), sehingga ketentuan masa pemberitahuan 14 hari dapat disimpangi atas persetujuan kedua pihak.
-
Kondisi Khusus Menurut Peraturan Perusahaan atau PKB:
Pengakhiran hubungan kerja secara segera hanya dapat diperdebatkan dalam kondisi tertentu yang diatur spesifik dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), misalnya pekerja mangkir selama 5 hari kerja berturut-turut setelah dipanggil 2 kali secara patut. Hal ini tetap dapat menjadi objek perselisihan hubungan industrial.
4. Bagaimana Pekerja Harus Merespons PHK Mendadak?
Jika Anda atau karyawan Anda di-PHK secara sepihak saat itu juga tanpa prosedur 14 hari kerja dan tanpa persetujuan Anda:
- Jangan Langsung Tanda Tangan: Jangan pernah menandatangani Perjanjian Bersama atau surat pengunduran diri implisit di bawah tekanan atau intimidasi.
- Gunakan Hak Menolak PHK: Buat surat penolakan PHK tertulis dalam jangka waktu maksimal 7 hari kerja sejak menerima pemberitahuan.
- Tuntutan Upah Proses: Selama perselisihan PHK berlangsung, pekerja dapat menuntut pembayaran upah proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Ketimpangan antara masa pemberitahuan resign 30 hari dan masa pemberitahuan PHK 14 hari memang nyata dalam regulasi Indonesia. Namun, ketimpangan tersebut tidak berarti perusahaan bebas memutus hubungan kerja secara mendadak tanpa prosedur. Memahami perbedaan antara praktik lapangan dan ketentuan hukum adalah langkah pertama agar pekerja tidak kehilangan haknya karena tekanan situasional.
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)
Referensi Peraturan & Literatur Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata / Burgerlijk Wetboek).
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan informasi hukum umum semata. Isi artikel tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum, pendapat hukum (legal opinion), maupun rekomendasi tindakan hukum untuk perkara tertentu. Setiap sengketa ketenagakerjaan memiliki fakta dan dokumen yang berbeda sehingga memerlukan analisis tersendiri. Untuk memperoleh pendapat hukum yang sesuai dengan kondisi konkret, konsultasikan permasalahan Anda dengan advokat berizin atau konsultan hukum ketenagakerjaan yang kompeten.


