Dalam hukum waris berdasarkan KUHPerdata, pewaris mempunyai kebebasan untuk mengatur harta peninggalannya melalui surat wasiat maupun hibah. Namun kebebasan tersebut dibatasi oleh legitieme portie, yaitu bagian mutlak yang diberikan undang-undang kepada ahli waris tertentu dalam garis lurus.
Pasal 913 KUHPerdata menentukan bahwa bagian tersebut tidak boleh dikurangi oleh pewaris melalui hibah maupun wasiat. Karena itu, orang tua tidak dapat begitu saja menghilangkan hak mutlak anak hanya dengan mencantumkan dalam surat wasiat bahwa seluruh hartanya diberikan kepada anak lain atau pihak di luar keluarga.
Persoalannya bukan semata-mata apakah orang tua boleh membuat surat wasiat, tetapi apakah isi wasiat tersebut mengurangi bagian mutlak yang menjadi hak anak sebagai legitimaris.
- Legitieme Portie menjadi batas kebebasan pewaris
- Besarnya legitieme portie anak diatur dalam Pasal 914 KUHPerdata
- Orang tua pewaris juga dapat mempunyai legitieme portie
- Anak yang lahir di luar perkawinan dan telah diakui juga diatur
- Perhitungan legitieme portie tidak hanya melihat isi surat wasiat
- Wasiat yang mengurangi legitieme portie dapat dimintakan pengurangan
- Hibah semasa hidup juga diperhitungkan
- Pemindahtanganan tertentu kepada ahli waris garis lurus dapat dianggap sebagai hibah
- Pengurangan hibah semasa hidup mempunyai urutan tertentu
- Pengurangan terhadap wasiat juga mempunyai aturan
- Anak yang tidak disebut dalam wasiat tidak otomatis kehilangan legitieme portie
- Tuntutan inkorting dilakukan setelah warisan terbuka
- Kesimpulan
- FAQ
- Bacaan Artikel Lainnya
- Dasar Hukum
- Disclaimer
Legitieme Portie menjadi batas kebebasan pewaris
Pasal 913 KUHPerdata merupakan dasar utama legitieme portie. Hak tersebut diberikan kepada ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang.
Dengan demikian, apabila seorang anak termasuk legitimaris, surat wasiat tidak dapat menghilangkan begitu saja bagian mutlak yang menjadi haknya. Yang dapat diberikan secara bebas oleh pewaris adalah bagian yang memang tersedia setelah memperhatikan legitieme portie.
Pasal 919 KUHPerdata menegaskan adanya bagian yang boleh digunakan secara bebas. Bagian tersebut dapat diberikan melalui hibah maupun wasiat kepada ahli waris ataupun orang lain, sepanjang tidak mengurangi bagian mutlak yang dilindungi undang-undang.
Karena itu, memberikan seluruh harta kepada satu anak tidak selalu berarti seluruh surat wasiat menjadi tidak berlaku. Yang menjadi persoalan adalah apakah pemberian tersebut masuk ke bagian yang seharusnya tetap menjadi hak legitimaris.
Besarnya legitieme portie anak diatur dalam Pasal 914 KUHPerdata
Pasal 914 KUHPerdata mengatur besarnya legitieme portie bagi anak dalam garis lurus ke bawah.
Apabila pewaris hanya meninggalkan satu anak sah, legitieme portie anak tersebut adalah 1/2 dari bagian yang seharusnya diterimanya menurut pewarisan karena kematian.
Apabila pewaris meninggalkan dua anak, legitieme portie masing-masing anak adalah 2/3 dari bagian yang seharusnya diterima masing-masing menurut undang-undang.
Apabila pewaris meninggalkan tiga anak atau lebih, legitieme portie masing-masing adalah 3/4 dari bagian yang seharusnya diterima masing-masing menurut undang-undang.
Pasal 914 juga menyatakan bahwa yang dimaksud anak termasuk keturunan mereka dalam derajat berapa pun, tetapi keturunan tersebut dihitung sebagai pengganti anak yang mereka wakili dalam mewarisi.
Sebagai contoh, pewaris meninggalkan harta Rp900 juta dan dua anak yang menjadi ahli waris. Apabila bagian menurut undang-undang masing-masing anak adalah Rp450 juta, legitieme portie masing-masing adalah 2/3 dari Rp450 juta, yaitu Rp300 juta.
Dengan demikian, apabila seluruh Rp900 juta diwasiatkan kepada salah satu anak, anak lainnya tidak serta-merta kehilangan haknya. Bagian mutlak sebesar Rp300 juta tetap harus diperhitungkan.
Orang tua pewaris juga dapat mempunyai legitieme portie
Legitieme portie tidak hanya berlaku bagi anak. Pasal 915 KUHPerdata mengatur legitieme portie dalam garis lurus ke atas.
Dalam garis ke atas, legitieme portie adalah 1/2 dari bagian yang menurut undang-undang menjadi bagian masing-masing keluarga sedarah dalam garis tersebut pada pewarisan karena kematian.
Namun, kedudukan seseorang sebagai orang tua tidak dengan sendirinya berarti selalu memiliki legitieme portie. Harus dilihat terlebih dahulu apakah orang tersebut merupakan ahli waris menurut undang-undang dan dalam keadaan konkret berkedudukan sebagai legitimaris.
Anak yang lahir di luar perkawinan dan telah diakui juga diatur
Pasal 916 KUHPerdata mengatur legitieme portie bagi anak yang lahir di luar perkawinan tetapi telah diakui secara sah.
Bagian mutlaknya adalah 1/2 dari bagian yang menurut undang-undang seharusnya diterima anak tersebut pada pewarisan karena kematian.
Karena itu, pembahasan legitieme portie tidak hanya terbatas pada anak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 914, tetapi juga terdapat ketentuan tersendiri bagi anak yang telah diakui secara sah dalam Pasal 916.
Perhitungan legitieme portie tidak hanya melihat isi surat wasiat
Pasal 916a KUHPerdata mengatur keadaan ketika dalam penghitungan legitieme portie terdapat ahli waris menurut undang-undang yang bukan legitimaris dan terdapat hibah kepada orang lain. Dalam keadaan tersebut, hibah dapat dipotong sampai jumlah yang diperbolehkan, atas tuntutan untuk kepentingan legitimaris.
Artinya, penghitungan legitieme portie harus melihat struktur ahli waris dan seluruh pemberian yang berkaitan dengan harta peninggalan, bukan hanya membaca siapa yang disebut dalam surat wasiat.
Wasiat yang mengurangi legitieme portie dapat dimintakan pengurangan
Pasal 920 KUHPerdata mengatur bahwa hibah maupun wasiat yang merugikan legitieme portie boleh dikurangi pada saat warisan terbuka, tetapi pengurangan tersebut dilakukan atas tuntutan para legitimaris atau ahli waris maupun pengganti mereka.
Karena itu, lebih tepat menyebut mekanisme ini sebagai pengurangan atau inkorting, bukan langsung menyatakan bahwa seluruh surat wasiat batal.
Misalnya, seorang orang tua mewasiatkan seluruh hartanya kepada satu anak, sedangkan anak lainnya merupakan legitimaris dan pemberian tersebut mengurangi bagian mutlak anak tersebut. Anak yang dirugikan dapat menuntut agar pemberian yang melampaui bagian yang dapat diberikan secara bebas dikurangi sampai legitieme portie-nya terpenuhi.
Dengan demikian, yang dikurangi adalah bagian pemberian yang menyinggung legitieme portie, bukan berarti seluruh testament dengan sendirinya tidak berlaku.
Hibah semasa hidup juga diperhitungkan
Legitieme portie tidak hanya berkaitan dengan harta yang masih berada pada pewaris ketika meninggal dunia.
Pasal 921 KUHPerdata mengatur dasar penghitungan legitieme portie dengan menjumlahkan harta yang ada ketika pewaris meninggal dunia, menambahkan barang-barang yang telah dihibahkan semasa hidup dengan penilaian sebagaimana ditentukan pasal tersebut, kemudian memperhitungkan utang dan bagian yang relevan bagi legitimaris.
Karena itu, apabila sebelum meninggal dunia pewaris telah menghibahkan aset dalam jumlah besar kepada salah satu anak atau pihak lain, hibah tersebut tidak selalu dapat diabaikan ketika menghitung apakah legitieme portie telah terpenuhi.
Pemindahtanganan tertentu kepada ahli waris garis lurus dapat dianggap sebagai hibah
Pasal 922 KUHPerdata mengatur bahwa pemindahtanganan suatu barang kepada salah seorang ahli waris dalam garis lurus dengan beban tertentu berupa bunga cagak hidup atau hak pakai hasil harus dianggap sebagai hibah.
Ketentuan ini relevan ketika suatu transaksi selama pewaris masih hidup secara bentuk terlihat sebagai pemindahtanganan, tetapi menurut KUHPerdata harus diperhitungkan sebagai hibah dalam penghitungan legitieme portie.
Pasal 923 KUHPerdata juga mengatur keadaan tertentu terhadap barang yang telah dihibahkan tetapi kemudian hilang atau tidak dapat diperoleh kembali karena ketidakmampuan penerima hibah. Barang tersebut tetap dapat diperhitungkan dalam penjumlahan untuk menentukan legitieme portie.
Pengurangan hibah semasa hidup mempunyai urutan tertentu
Pasal 924 KUHPerdata menentukan bahwa hibah semasa hidup tidak langsung dikurangi. Hibah tersebut baru dikurangi apabila harta benda yang diwasiatkan tidak cukup untuk menjamin legitieme portie.
Apabila pengurangan hibah memang harus dilakukan, pengurangan dimulai dari hibah yang paling akhir diberikan, kemudian bergerak kepada hibah yang lebih dahulu diberikan.
Jadi, tidak setiap hibah yang pernah diberikan pewaris otomatis harus dikembalikan. Pengurangan baru dilakukan sesuai ketentuan apabila setelah memperhitungkan harta dan wasiat masih terdapat kekurangan terhadap legitieme portie.
Pengurangan terhadap wasiat juga mempunyai aturan
Pasal 926 KUHPerdata mengatur bahwa pengurangan terhadap apa yang diwasiatkan dilakukan tanpa membedakan antara pengangkatan ahli waris dan pemberian hibah wasiat.
Namun, apabila pewaris secara tegas menentukan bahwa salah satunya harus didahulukan, ketentuan tersebut diperhitungkan dalam pelaksanaan pengurangan.
Dengan demikian, dalam sengketa legitieme portie, tidak cukup hanya menyatakan bahwa seseorang mendapatkan terlalu banyak melalui wasiat. Perlu dihitung jenis pemberiannya, kedudukan penerima, jumlah seluruh harta, hibah semasa hidup, dan bagian mutlak legitimaris.
Anak yang tidak disebut dalam wasiat tidak otomatis kehilangan legitieme portie
Apabila seorang anak tidak disebut dalam surat wasiat, hal tersebut tidak dengan sendirinya menghapus legitieme portie-nya sepanjang anak tersebut merupakan legitimaris berdasarkan KUHPerdata.
Pasal 913 memberikan perlindungan terhadap bagian mutlak tersebut, sedangkan Pasal 914 menentukan besarannya untuk anak dalam garis lurus ke bawah.
Karena itu, pernyataan dalam surat wasiat seperti “seluruh harta diberikan kepada anak A” harus tetap diperiksa terhadap hak anak B apabila anak B merupakan legitimaris.
Tuntutan inkorting dilakukan setelah warisan terbuka
Pasal 920 KUHPerdata menempatkan pengurangan hibah atau wasiat pada saat warisan terbuka dan memberikan hak untuk menuntut kepada legitimaris.
Dengan demikian, sengketa legitieme portie pada dasarnya berkaitan dengan hak yang muncul setelah pewaris meninggal dunia. Pada tahap tersebut, dapat dihitung seluruh harta peninggalan, hibah semasa hidup yang relevan, wasiat, utang, jumlah legitimaris, serta kekurangan bagian mutlak yang harus dipenuhi.
Apabila pemberian tersebut masih dapat diselesaikan melalui kesepakatan para ahli waris, penyelesaian dapat dilakukan secara kekeluargaan. Apabila tidak tercapai kesepakatan, legitimaris dapat mengajukan tuntutan sesuai haknya.
Kesimpulan
Dalam hukum waris berdasarkan KUHPerdata, orang tua tidak dapat menghilangkan legitieme portie anak hanya dengan surat wasiat. Pasal 913 KUHPerdata memberikan perlindungan terhadap bagian mutlak tersebut, sedangkan Pasal 914 menentukan besarannya bagi anak dalam garis lurus ke bawah.
Apabila wasiat atau hibah mengurangi legitieme portie, pemberian tersebut dapat dimintakan pengurangan (inkorting) berdasarkan Pasal 920 KUHPerdata. Penghitungan legitieme portie juga memperhatikan hibah semasa hidup berdasarkan Pasal 921 dan ketentuan terkait dalam Pasal 922 sampai dengan Pasal 924 KUHPerdata. Untuk pengurangan terhadap pemberian melalui wasiat, Pasal 926 juga mengatur mekanismenya.
Jadi, surat wasiat yang memberikan seluruh harta kepada satu anak tidak serta-merta menghapus hak mutlak anak lainnya yang berkedudukan sebagai legitimaris. Yang menjadi persoalan adalah bagian yang diberikan melalui wasiat atau hibah tersebut apakah telah mengurangi legitieme portie yang dilindungi undang-undang.
FAQ
Apa yang dimaksud dengan legitieme portie?
Dalam artikel ini, legitieme portie dibahas sebagai bagian mutlak yang diberikan undang-undang kepada ahli waris tertentu dalam garis lurus dan yang tidak boleh dikurangi melalui hibah atau wasiat menurut Pasal 913 KUHPerdata.
Apakah orang tua dapat menghilangkan hak waris anak melalui surat wasiat?
Tidak semata-mata dengan mencantumkan seluruh harta kepada anak lain atau pihak lain. Yang harus diperiksa adalah apakah pemberian tersebut mengurangi bagian mutlak anak yang berkedudukan sebagai legitimaris.
Berapa besar legitieme portie untuk anak?
Pasal 914 KUHPerdata membedakan jumlahnya: 1/2 dari bagian menurut pewarisan karena kematian apabila hanya ada satu anak sah, 2/3 apabila ada dua anak, dan 3/4 apabila ada tiga anak atau lebih.
Apakah anak yang tidak disebut dalam surat wasiat kehilangan legitieme portie?
Tidak dengan sendirinya. Sepanjang anak tersebut berkedudukan sebagai legitimaris, bagian mutlaknya tetap diperhitungkan.
Apakah wasiat yang mengurangi legitieme portie langsung batal seluruhnya?
Artikel menjelaskan bahwa mekanismenya adalah pengurangan atau inkorting. Pasal 920 KUHPerdata mengatur bahwa hibah atau wasiat yang merugikan legitieme portie dapat dimintakan pengurangan pada saat warisan terbuka atas tuntutan pihak yang berhak.
Apakah hibah semasa hidup ikut dihitung?
Ya. Pasal 921 KUHPerdata menjadi dasar penghitungan legitieme portie dengan memperhitungkan harta yang ada saat pewaris meninggal dan pemberian semasa hidup yang relevan menurut ketentuan tersebut.
Kapan tuntutan pengurangan dapat dilakukan?
Pasal 920 KUHPerdata menempatkan pengurangan hibah atau wasiat pada saat warisan terbuka. Artikel juga menjelaskan bahwa pada tahap tersebut dapat dihitung harta peninggalan, hibah yang relevan, wasiat, utang, jumlah legitimaris, dan kekurangan bagian mutlak.
Dasar Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya:
- Pasal 913 KUHPerdata, mengenai legitieme portie atau bagian mutlak ahli waris dalam garis lurus.
- Pasal 914 KUHPerdata, mengenai besarnya legitieme portie bagi anak dalam garis lurus ke bawah.
- Pasal 915 KUHPerdata, mengenai legitieme portie dalam garis lurus ke atas.
- Pasal 916 KUHPerdata, mengenai legitieme portie anak yang lahir di luar perkawinan tetapi telah diakui secara sah.
- Pasal 916a KUHPerdata, mengenai penghitungan legitieme portie dalam keadaan terdapat ahli waris menurut undang-undang yang bukan legitimaris dan pemberian kepada pihak lain.
- Pasal 917 KUHPerdata, mengenai keadaan ketika tidak terdapat keluarga sedarah dalam garis ke atas, garis ke bawah, maupun anak luar kawin yang diakui menurut undang-undang.
- Pasal 918 KUHPerdata, mengenai penetapan berupa hak pakai hasil atau bunga cagak hidup yang merugikan legitieme portie.
- Pasal 919 KUHPerdata, mengenai bagian harta yang dapat digunakan secara bebas oleh pewaris.
- Pasal 920 KUHPerdata, mengenai pengurangan hibah atau wasiat yang merugikan legitieme portie atas tuntutan legitimaris.
- Pasal 921 KUHPerdata, mengenai dasar penghitungan legitieme portie.
- Pasal 922 KUHPerdata, mengenai pemindahtanganan tertentu kepada ahli waris dalam garis lurus yang dianggap sebagai hibah.
- Pasal 923 KUHPerdata, mengenai barang yang telah dihibahkan tetapi hilang atau tidak dapat diperoleh kembali dalam keadaan tertentu.
- Pasal 924 KUHPerdata, mengenai urutan pengurangan hibah semasa hidup.
- Pasal 926 KUHPerdata, mengenai pengurangan terhadap pemberian melalui wasiat.
Sumber utama: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada JDIH Mahkamah Agung.
