Warisan tidak lagi hanya berupa tanah, rumah, kendaraan, rekening bank, atau saham. Dalam kegiatan ekonomi digital, seseorang dapat meninggalkan akun YouTube yang menghasilkan pendapatan, akun toko perdagangan elektronik, domain yang bernilai komersial, saldo pembayaran digital, akun bisnis media sosial, maupun hak tagih yang timbul dari kegiatan pada suatu platform. Persoalannya kemudian bukan semata-mata apakah aset tersebut memiliki nilai ekonomi, melainkan apakah hak yang melekat pada aset digital tersebut dapat menjadi bagian dari harta peninggalan dan dialihkan kepada ahli waris.
Dalam hukum waris perdata, titik berangkatnya terdapat pada Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata yang menentukan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Rumusan tersebut penting karena objek warisan tidak dibatasi hanya pada benda berwujud. Di dalamnya terdapat pula hak dan piutang pewaris yang menurut sifatnya dapat mempunyai bentuk tidak berwujud.
Akan tetapi, dari ketentuan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan bahwa seluruh akun digital dapat diwariskan dalam bentuk pengalihan akun kepada ahli waris. Akun digital berada dalam dua lapis hubungan hukum sekaligus, yaitu hubungan antara pewaris dengan hak atau manfaat ekonomi yang melekat pada akun tersebut dan hubungan kontraktual antara pemilik akun dengan penyelenggara platform. Dua lapis hubungan ini harus dipisahkan karena akibat hukumnya dapat berbeda.
- Akun Digital dalam Konstruksi Hukum Kebendaan
- Hak Waris dan Hak Ekonomi dari Akun Digital
- Tidak Semua Akun Dapat Dialihkan kepada Ahli Waris
- Akun Konten Digital, Platform Monetisasi, dan Hak atas Pendapatan
- Bagaimana dengan Akun Toko E-Commerce?
- Kedudukan Hak Kekayaan Intelektual dalam Akun Digital
- Surat Wasiat dan Aset Digital
- Formula Pencantuman Aset Digital dalam Testamen
- Batas Wasiat karena Adanya Legitime Portie
- Persoalan Akses, Password, dan Privasi
- Perlukah Semua Akun Digital Dicantumkan dalam Testamen?
- Ketika Platform Menolak Pengalihan Akun
- Aset Digital Milik Pribadi dan Aset Digital Milik Perusahaan
- Kedudukan Hukum Aset Digital dalam Praktik Pewarisan
- Kesimpulan
- FAQ
- Disclaimer
- FAQ
- Artikel Terkait
- Disclaimer
Akun Digital dalam Konstruksi Hukum Kebendaan
Pasal 499 KUHPerdata memberikan pengertian kebendaan secara luas dengan menyatakan bahwa menurut paham undang-undang, yang dinamakan benda adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat menjadi objek hak milik. Selanjutnya, Pasal 503 KUHPerdata membagi benda menjadi benda bertubuh dan benda tidak bertubuh, sedangkan Pasal 504 membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak. Konstruksi tersebut memberikan dasar untuk melihat bahwa hukum benda dalam KUHPerdata tidak hanya berbicara mengenai objek yang dapat dilihat atau disentuh.
Pasal 511 KUHPerdata bahkan secara khusus memasukkan sejumlah hak ke dalam kategori barang bergerak karena ditentukan oleh undang-undang. Di antaranya terdapat perikatan dan tuntutan mengenai sejumlah uang yang dapat ditagih serta hak-hak tertentu yang memiliki nilai ekonomi. Karena itu, untuk menilai suatu aset digital, persoalan hukumnya bukan apakah data digital tersebut dapat disentuh, tetapi hak apa yang secara hukum melekat pada data, akun, kontrak, atau kegiatan ekonomi yang dijalankan melalui akun tersebut.
Dari konstruksi tersebut, akun digital tidak tepat begitu saja disebut sebagai "benda bergerak tidak berwujud" dalam arti seluruh akun sebagai satu kesatuan pasti merupakan benda sebagaimana dimaksud KUHPerdata. Istilah tersebut harus digunakan dengan hati-hati. Yang lebih tepat untuk dianalisis adalah hak yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dikuasai sebagai objek hak, seperti hak tagih atas pendapatan, saldo yang telah menjadi hak pengguna, hak kekayaan intelektual atas konten, atau hak berdasarkan suatu hubungan kontraktual.
Pembedaan tersebut menjadi penting karena seseorang yang memiliki kanal YouTube, misalnya, sebenarnya mempunyai beberapa lapis kepentingan hukum. Ada akun Google yang digunakan untuk masuk ke layanan, kanal YouTube sebagai ruang publikasi, konten yang mungkin dilindungi hak cipta, hubungan dengan program monetisasi, serta hak pembayaran atas pendapatan yang telah timbul. Masing-masing kepentingan tersebut tidak selalu mempunyai status hukum dan mekanisme peralihan yang sama.
Hak Waris dan Hak Ekonomi dari Akun Digital
Pasal 830 KUHPerdata menentukan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Setelah pewaris meninggal dunia, Pasal 833 ayat (1) memberikan hak kepada ahli waris atas barang, hak, dan piutang pewaris. Dengan demikian, apabila pada saat meninggal terdapat hak tagih terhadap platform atau pihak lain yang secara hukum merupakan hak milik pewaris, hak tersebut pada prinsipnya masuk ke dalam harta peninggalan sepanjang tidak dikecualikan oleh sifat hak atau ketentuan hukum yang berlaku.
Misalnya, seorang pemilik kanal memperoleh pendapatan yang telah menjadi haknya berdasarkan hubungan kontraktual dengan penyelenggara layanan, tetapi pembayaran belum dilakukan sampai pewaris meninggal dunia. Dalam keadaan demikian, objek yang diwariskan tidak harus dipahami sebagai "akun YouTube", melainkan hak tagih terhadap pembayaran yang telah lahir. Pasal 833 menjadi relevan karena yang beralih kepada ahli waris adalah hak dan piutang pewaris, bukan semata-mata kredensial untuk masuk ke suatu sistem.
Hal yang sama dapat terjadi pada toko perdagangan elektronik. Toko tersebut dapat menjadi sarana menjalankan usaha, tetapi barang dagangan, piutang terhadap pembeli, saldo hasil penjualan, hak atas merek, hak cipta terhadap foto produk, serta hubungan kontraktual dengan penyedia platform merupakan objek hukum yang berbeda. Ketika pemilik meninggal, masing-masing harus diperiksa menurut sifat dan dasar hukumnya untuk menentukan bagian mana yang benar-benar merupakan harta peninggalan dan bagian mana yang terikat oleh kontrak atau ketentuan khusus.
Tidak Semua Akun Dapat Dialihkan kepada Ahli Waris
Persoalan terbesar muncul ketika Terms of Service platform menentukan bahwa kepemilikan atau penggunaan akun tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Klausul seperti ini membuat analisis hukum waris tidak berhenti pada Pasal 833 KUHPerdata. Harus diperiksa pula hubungan kontraktual yang mendasari keberadaan akun tersebut, karena platform dapat memberikan akses kepada pengguna berdasarkan persyaratan tertentu yang disetujui ketika akun dibuat dan digunakan.
Dalam hukum perjanjian, Pasal 1338 KUHPerdata menempatkan perjanjian yang dibuat secara sah sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Karena itu, ketika suatu akun lahir dari kontrak penggunaan layanan, ketentuan mengenai identitas pengguna, penggunaan akun, pembatasan pengalihan, penghentian layanan, atau mekanisme setelah pengguna meninggal merupakan bagian yang tidak dapat diabaikan dalam menentukan akibat hukum terhadap akun tersebut. Penilaian akhir tetap harus memperhatikan hukum yang berlaku terhadap kontrak dan ketentuan khusus yang bersangkutan.
Sebagai contoh hukum, persoalan tersebut dapat dilihat pada layanan monetisasi atau ad network yang menghubungkan pemilik konten dengan pengiklan dan menghasilkan pendapatan melalui suatu platform. Salah satu contoh yang dikenal adalah AdSense untuk YouTube, tetapi contoh ini tidak dapat digeneralisasi untuk seluruh platform, publisher network, ad network, atau layanan monetisasi lainnya. Setiap penyelenggara dapat mempunyai Terms of Service, mekanisme pembayaran, ketentuan mengenai kematian pengguna, serta aturan pengalihan akun yang berbeda. Karena itu, yang harus dianalisis secara hukum adalah hubungan kontraktual pada platform yang bersangkutan dan hak ekonomi yang benar-benar telah lahir pada saat pewaris meninggal.
Contoh tersebut hanya menunjukkan satu kemungkinan pola hubungan hukum: hak ekonomi yang telah lahir dapat berbeda dengan status akun dan hubungan kontraktualnya. Dalam kasus lain, platform dapat memberikan mekanisme yang berbeda, termasuk kemungkinan pengelolaan akun, pembayaran kepada pihak yang berhak, penutupan akun, atau pembatasan tertentu setelah pengguna meninggal. Oleh karena itu, keberadaan hak waris tidak boleh langsung dipahami sebagai hak untuk mengambil alih seluruh akun; sebaliknya, pembatasan akun juga tidak otomatis berarti seluruh hak ekonomi pewaris hilang. Penilaiannya harus dilakukan berdasarkan sifat hak, isi kontrak, dan kebijakan platform yang berlaku.
Akun Konten Digital, Platform Monetisasi, dan Hak atas Pendapatan
Dalam ekosistem digital, pendapatan tidak hanya berasal dari satu layanan tertentu. Pemilik kanal, situs, aplikasi, media sosial, atau konten digital dapat memperoleh penghasilan melalui program monetisasi, advertising network atau ad network, publisher network, sponsorship, program afiliasi, revenue sharing, langganan, donasi, marketplace, maupun bentuk kerja sama komersial lainnya. Karena itu, ketika pemilik aset digital meninggal dunia, yang harus dilihat bukan semata-mata nama layanan pembayarannya, melainkan sumber hak ekonominya dan hubungan hukum yang melahirkan pendapatan tersebut.
Secara hukum, perlu dibedakan antara akun sebagai sarana menjalankan layanan dan hak ekonomi yang sudah lahir dari aktivitas pada akun tersebut. Misalnya, suatu jaringan periklanan dapat mencatat pendapatan publisher yang belum dibayarkan. Dalam keadaan tertentu, yang menjadi bagian dari harta peninggalan bukan "akun ad network"-nya, melainkan hak pembayaran atau piutang yang telah timbul, sepanjang menurut sifat hak dan hubungan hukumnya dapat diwariskan. Sebaliknya, apabila yang diminta adalah penerusan akun atau perubahan identitas pemilik, persoalannya kembali pada Terms of Service dan mekanisme yang disediakan penyelenggara.
AdSense untuk YouTube dapat digunakan sebagai salah satu contoh untuk menjelaskan persoalan tersebut, tetapi hanya sebagai ilustrasi dan bukan sebagai ukuran untuk semua platform. Pada layanan lain, seperti advertising network, publisher network, jaringan monetisasi video, platform afiliasi, atau sistem revenue sharing, ketentuan mengenai kematian pengguna, pembayaran pendapatan, pengalihan akun, dan penerima pembayaran dapat berbeda. Oleh karena itu, contoh dari satu platform tidak boleh digeneralisasi menjadi kesimpulan bahwa semua layanan digital mempunyai aturan pewarisan yang sama.
Dari perspektif hukum waris, Pasal 833 KUHPerdata tetap relevan terhadap hak dan piutang yang memang dimiliki pewaris. Namun, penerapannya harus dipertemukan dengan kontrak dan ketentuan platform masing-masing. Dengan demikian, analisis harus diarahkan pada beberapa pertanyaan: apakah pendapatan tersebut sudah menjadi hak pewaris, apakah masih berupa hak yang bergantung pada syarat tertentu, apakah terdapat piutang yang dapat ditagih, apakah kontrak membatasi pengalihan akun, dan mekanisme apa yang tersedia bagi ahli waris setelah pengguna meninggal dunia.
Bagaimana dengan Akun Toko E-Commerce?
Akun toko pada platform perdagangan elektronik mempunyai persoalan yang serupa, tetapi dapat menjadi lebih kompleks karena di dalamnya terdapat hubungan dengan pembeli, penyedia pembayaran, penyedia logistik, pemasok, dan penyelenggara platform. Saldo penjualan yang telah menjadi hak penjual dapat mempunyai kedudukan berbeda dengan akun penjualnya sendiri. Begitu pula piutang yang belum dibayar oleh pembeli harus dipisahkan dari akses terhadap dashboard atau akun pengguna.
Dalam situasi tersebut, ahli waris tidak cukup hanya menunjukkan bahwa nama akun milik pewaris tercantum dalam sistem. Yang perlu dibuktikan adalah hubungan hukum yang melahirkan hak ekonominya, termasuk kontrak penjualan, bukti transaksi, saldo yang telah menjadi hak, kewajiban kepada konsumen, utang kepada pemasok, serta kewajiban lain yang masih melekat pada usaha tersebut. Prinsip pewarisan mengenai aktiva juga harus dibaca bersama kewajiban yang menjadi bagian dari harta peninggalan.
Dengan demikian, apabila platform menyatakan bahwa akun penjual tidak dapat dialihkan, klausul tersebut tidak serta-merta menghapus setiap hak ekonomi pewaris yang sudah lahir. Akan tetapi, sebaliknya, keberadaan harta warisan juga tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk memaksa platform mengubah pemegang akun apabila kontrak secara sah memberikan batasan terhadap pengalihan hubungan tersebut. Penyelesaian akhirnya sangat bergantung pada isi kontrak dan karakter hak yang bersangkutan.
Kedudukan Hak Kekayaan Intelektual dalam Akun Digital
Akun digital sering kali mempunyai nilai yang justru berasal dari konten yang berada di dalamnya. Video YouTube, foto produk, tulisan, desain, musik, perangkat lunak, logo, atau materi promosi dapat mempunyai perlindungan hukum tersendiri. Karena itu, dalam penyusunan harta peninggalan digital, hak atas konten tidak boleh disamakan dengan hak untuk menguasai akun platform tempat konten tersebut dipublikasikan.
Sebuah kanal YouTube dapat ditutup oleh platform, tetapi hak cipta atas karya yang diciptakan pewaris tidak dengan sendirinya hilang akibat penutupan kanal. Sebaliknya, ahli waris yang memperoleh hak atas kekayaan intelektual juga belum tentu memperoleh hak untuk terus menggunakan akun platform yang sebelumnya dipakai pewaris. Dua rezim hukum tersebut dapat berjalan dengan objek dan akibat hukum yang berbeda.
Karena itu, inventarisasi harta digital seharusnya mencatat setidaknya identitas karya, status perlindungan hak, bukti kepemilikan, kontrak lisensi yang pernah dibuat, hak pembayaran yang belum diterima, serta platform tempat karya digunakan. Pendekatan seperti ini lebih tepat daripada hanya mencatat alamat email dan kata sandi, karena yang diwariskan bukan sekadar akses teknis, melainkan hak dan kewajiban yang mempunyai nilai hukum.
Surat Wasiat dan Aset Digital
Pasal 875 KUHPerdata menentukan bahwa surat wasiat atau testamen adalah akta yang berisi pernyataan seseorang mengenai apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal dunia dan dapat dicabut kembali olehnya. Dengan demikian, aset digital dapat dicantumkan dalam perencanaan pewarisan sepanjang yang dicantumkan memang merupakan harta, hak, atau kepentingan hukum yang dapat menjadi objek pewarisan.
Pencantuman aset digital dalam testamen sebaiknya tidak dirumuskan hanya dengan kalimat "seluruh akun media sosial saya diberikan kepada A". Rumusan seperti itu belum tentu dapat dilaksanakan terhadap platform yang membatasi pengalihan akun. Yang perlu dijelaskan adalah jenis aset, identitas akun, hak ekonomi yang melekat, hak atas konten apabila ada, hak tagih yang masih belum dibayar, serta kehendak pewaris mengenai siapa yang menerima hak tersebut dengan tetap tunduk pada ketentuan hukum dan kontrak yang berlaku.
Aspek formal testamen juga harus diperhatikan. KUHPerdata mengenal beberapa bentuk testamen, antara lain wasiat olografis, wasiat dengan akta umum, dan wasiat rahasia. Untuk wasiat olografis, Pasal 932 mengharuskan wasiat seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris serta dititipkan kepada Notaris dengan tata cara yang ditentukan undang-undang. Sementara wasiat dengan akta umum dibuat di hadapan Notaris dengan formalitas sebagaimana ditentukan dalam KUHPerdata.
Formula Pencantuman Aset Digital dalam Testamen
Dalam praktik penyusunan testamen, identifikasi aset digital sebaiknya dibuat setepat mungkin agar tidak menimbulkan sengketa mengenai objek warisan. Identitas tersebut dapat meliputi nama platform, nama pengguna atau alamat kanal, identitas badan usaha apabila akun digunakan untuk kegiatan usaha, hubungan akun dengan rekening pembayaran, jenis hak ekonomi yang melekat, serta dokumen pendukung yang dapat digunakan untuk membuktikan keberadaan hak tersebut.
Rumusan kehendak pewaris juga perlu membedakan antara pengalihan hak ekonomi dan pengalihan akun. Apabila platform melarang perpindahan kepemilikan akun, testamen dapat diarahkan pada hak ekonomi yang secara hukum menjadi bagian dari harta peninggalan, sementara pengelolaan akun setelah kematian dilakukan melalui mekanisme yang diizinkan penyelenggara platform. Rumusan demikian lebih selaras dengan karakter hukum aset digital yang berada di antara hukum waris dan kontrak layanan platform.
Contoh substansi yang dapat dipertimbangkan dalam penyusunan testamen adalah sebagai berikut: "Saya menetapkan segala hak ekonomi, hak tagih, saldo yang telah menjadi hak saya, dan hak kekayaan intelektual yang sah yang timbul dari kegiatan pada akun digital dan platform yang saya miliki, sejauh menurut hukum dapat diwariskan, sebagai bagian dari harta peninggalan saya untuk diberikan kepada..." Rumusan tersebut tetap harus disesuaikan dengan bentuk testamen, keadaan pewaris, serta ketentuan mengenai legitime portie dan ahli waris yang dilindungi undang-undang.
Untuk aset yang mempunyai ketentuan penggunaan khusus, testamen juga sebaiknya memuat petunjuk mengenai dokumen dan kontrak yang menjadi dasar hak. Data tersebut dapat ditempatkan dalam daftar inventaris terpisah yang dirujuk dalam perencanaan waris, dengan memperhatikan keamanan kredensial dan kerahasiaan data. Testamen tidak seharusnya dijadikan tempat untuk menuliskan kata sandi secara terbuka karena persoalan keamanan akses berbeda dengan persoalan pembuktian hak waris.
Batas Wasiat karena Adanya Legitime Portie
Kebebasan pewaris dalam menentukan penerima aset digital tidak selalu tanpa batas. Dalam sistem waris perdata dikenal legitime portie, yaitu bagian tertentu dari harta peninggalan yang dilindungi bagi ahli waris tertentu berdasarkan undang-undang. Karena itu, seseorang tidak dapat mengabaikan ketentuan mengenai bagian mutlak tersebut hanya karena aset yang diberikan berbentuk digital.
Apabila akun bisnis menghasilkan pendapatan yang besar dan hak ekonominya merupakan bagian dari harta peninggalan, pemberian seluruh hak tersebut kepada satu penerima melalui testamen tetap harus diuji terhadap kedudukan ahli waris lainnya. Persoalan ini menjadi lebih penting ketika nilai aset digital jauh lebih besar daripada harta berwujud yang dimiliki pewaris. Bentuk asetnya yang tidak berwujud tidak mengubah kewajiban untuk menghormati batas-batas pewarisan yang ditentukan hukum.
Karena itu, sebelum menentukan penerima akun atau hak ekonomi digital dalam testamen, perlu dilakukan pemetaan terhadap seluruh harta peninggalan, ahli waris menurut hukum, serta hak yang dilindungi sebagai legitime portie. Kesalahan pada tahap ini dapat menyebabkan sengketa bukan karena aset digital tidak dapat diwariskan, melainkan karena cara pembagiannya melanggar ketentuan hukum waris.
Persoalan Akses, Password, dan Privasi
Akses teknis terhadap akun tidak identik dengan hak milik atas harta warisan. Password, kode autentikasi, perangkat autentikasi dua faktor, atau email pemulihan hanya merupakan sarana untuk mengakses sistem. Penguasaan sarana tersebut oleh seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut adalah ahli waris atau berhak mengambil seluruh kekayaan yang terdapat pada akun.
Pendekatan tersebut juga penting karena penyelenggara platform dapat mempunyai kebijakan khusus mengenai akun milik orang yang telah meninggal. Google, misalnya, menyediakan prosedur untuk permintaan berkaitan dengan akun pengguna yang telah meninggal dan menyatakan bahwa perusahaan dapat bekerja sama dengan keluarga dekat atau perwakilan dalam keadaan tertentu, tetapi tidak memberikan password atau informasi login hanya berdasarkan permintaan keluarga.
Google juga menyediakan Inactive Account Manager yang memungkinkan pengguna menentukan kontak tepercaya dan data tertentu yang dapat dibagikan ketika akun menjadi tidak aktif. Fasilitas tersebut bukan pengganti mekanisme hukum waris, tetapi dapat menjadi bagian dari perencanaan pengelolaan aset digital karena mengurangi ketidakjelasan mengenai data apa yang hendak dikelola setelah pengguna tidak lagi aktif.
Perlukah Semua Akun Digital Dicantumkan dalam Testamen?
Tidak setiap akun digital mempunyai nilai ekonomi dan tidak setiap akun yang memiliki nilai ekonomi mempunyai status hukum yang sama. Akun email pribadi, akun media sosial, akun penyimpanan data, akun marketplace, akun investasi, kanal YouTube, serta akun pembayaran dapat tunduk pada aturan yang berbeda. Karena itu, penyusunan daftar aset digital seharusnya dimulai dengan mengidentifikasi hak yang terkandung di dalam akun, bukan hanya mencatat jumlah akun yang dimiliki.
Untuk akun yang hanya berisi komunikasi atau data pribadi, persoalannya lebih dekat dengan pengelolaan informasi dan privasi. Untuk akun yang menghasilkan pendapatan, persoalannya masuk ke wilayah harta kekayaan. Sementara akun bisnis yang terkait dengan badan usaha dapat menimbulkan persoalan lain karena akun tersebut mungkin digunakan atas nama perseroan atau badan hukum, sehingga tidak tepat dianggap sebagai harta pribadi pemegang saham atau pengurus.
Perbedaan ini menentukan apakah suatu akun harus dimasukkan sebagai harta warisan pribadi, merupakan bagian dari harta perusahaan, atau hanya merupakan sarana akses terhadap hak yang sebenarnya berada pada objek hukum lain. Salah menentukan objek sejak awal dapat menyebabkan testamen sulit dilaksanakan ketika pewaris telah meninggal dunia.
Ketika Platform Menolak Pengalihan Akun
Penolakan platform terhadap pengalihan akun tidak serta-merta berarti ahli waris kehilangan seluruh nilai ekonominya. Pertama-tama harus dilihat apa yang sebenarnya diwariskan. Jika yang ada adalah piutang yang telah lahir, hak tersebut mempunyai dasar analisis berdasarkan hukum waris. Jika yang diminta adalah perubahan pemilik akun, masalahnya berada pada hubungan kontraktual dengan platform dan ketentuan pengalihan yang disepakati.
Dalam kasus AdSense, misalnya, Google menyatakan bahwa kepemilikan akun tidak dapat dialihkan, tetapi menyediakan prosedur bagi ahli waris yang sah untuk meminta pembayaran pendapatan yang belum dibayar. Posisi tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian hak waris dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran atau klaim tanpa harus mengubah kepemilikan akun menjadi nama ahli waris.
Karena itu, dalam sengketa aset digital, rumusan gugatan atau permintaan kepada platform harus tepat menentukan objek yang diminta. Permintaan "serahkan akun kepada ahli waris" dapat mempunyai dasar yang berbeda dengan permintaan "bayarkan seluruh pendapatan yang telah menjadi hak pewaris kepada ahli waris yang sah". Kesalahan menentukan objek tuntutan dapat mempengaruhi dasar hukum dan kemungkinan pelaksanaan putusan.
Aset Digital Milik Pribadi dan Aset Digital Milik Perusahaan
Persoalan lain yang sering terlewat adalah penggunaan akun digital untuk menjalankan usaha. Seseorang dapat menjadi pemilik usaha, tetapi akun tertentu dibuat atau digunakan untuk dan atas nama perseroan. Dalam keadaan demikian, kematian direktur atau pemegang saham tidak dengan sendirinya menjadikan akun perusahaan sebagai harta warisan pribadi. Yang diwariskan adalah hak pewaris dalam perusahaan sesuai dengan kedudukannya, sedangkan aset perusahaan tetap berada pada badan hukum.
Contohnya dapat ditemukan pada kanal atau akun marketplace yang digunakan oleh PT untuk menjual produk. Jika seluruh kontrak, pembayaran, merek, dan transaksi dilakukan atas nama PT, maka akun tersebut harus ditelusuri sebagai bagian dari kegiatan usaha badan hukum, bukan sebagai rekening pribadi direktur. Oleh karena itu, pemeriksaan dokumen pendirian, perjanjian dengan platform, identitas pemilik akun, rekening pembayaran, dan pembukuan menjadi penting sebelum menentukan objek warisan.
Pemisahan ini juga mencegah penggunaan testamen pribadi untuk memberikan aset yang secara hukum bukan milik pribadi pewaris. Hak pewaris sebagai pemegang saham dapat diwariskan sesuai ketentuan hukum perusahaan dan hukum waris, tetapi aset yang menjadi kekayaan perseroan tidak berubah menjadi harta pribadi hanya karena akun operasionalnya selama ini dikelola oleh pewaris.
Kedudukan Hukum Aset Digital dalam Praktik Pewarisan
Dari perspektif hukum waris perdata, perkembangan aset digital tidak menghapus prinsip dasar bahwa yang diwariskan adalah harta, hak, dan piutang yang dimiliki pewaris. Pasal 833 KUHPerdata tetap menjadi landasan penting. Persoalan baru muncul karena objek digital sering kali merupakan gabungan antara hak ekonomi, data, hubungan kontraktual, dan akses terhadap sistem elektronik sehingga tidak dapat diperlakukan seragam.
Karena itu, pertanyaan hukum yang tepat bukan sekadar apakah "akun digital dapat diwariskan". Pertanyaan yang lebih presisi adalah hak apa yang dimiliki pewaris atas akun tersebut, dari mana hak itu timbul, apakah hak tersebut mempunyai nilai ekonomi, apakah hak tersebut dapat dialihkan menurut hukum, apakah kontrak platform membatasi pengalihan, dan mekanisme apa yang tersedia bagi ahli waris ketika pewaris meninggal dunia.
Pendekatan tersebut juga menunjukkan bahwa tidak ada satu jawaban yang berlaku untuk seluruh aset digital. Hak tagih atas pendapatan yang telah jatuh atau menjadi hak pewaris berbeda dengan hak untuk melanjutkan akun yang bersifat personal. Hak cipta atas konten berbeda dengan hak akses terhadap kanal. Saldo hasil transaksi berbeda dengan kepemilikan akun marketplace. Semua harus diperiksa berdasarkan objek hukum dan hubungan hukumnya masing-masing.
Kesimpulan
Akun digital yang mempunyai nilai ekonomi tidak dapat langsung disamakan dengan benda berwujud seperti rumah atau kendaraan, tetapi bukan berarti seluruh nilai ekonominya berada di luar hukum waris. Pasal 499 dan Pasal 503 KUHPerdata memberikan konstruksi mengenai benda dan benda tidak berwujud, sedangkan Pasal 833 ayat (1) menegaskan peralihan hak atas barang, hak, dan piutang pewaris kepada ahli waris karena hukum.
Persoalan utamanya terletak pada pembedaan antara hak ekonomi yang menjadi bagian dari harta peninggalan dan akun sebagai hubungan kontraktual dengan penyelenggara platform. Klausul Terms of Service dapat membatasi pengalihan kepemilikan akun, tetapi pembatasan tersebut tidak boleh langsung dipahami sebagai penghapusan seluruh hak ekonomi pewaris. Hak tagih, saldo yang telah menjadi hak, dan hak kekayaan intelektual harus tetap dianalisis menurut dasar hukumnya masing-masing.
Dalam konteks YouTube dan AdSense, Google sendiri membedakan antara pengalihan kepemilikan akun yang tidak diperbolehkan dan mekanisme pembayaran pendapatan yang dapat diminta oleh ahli waris yang sah. Hal tersebut memperlihatkan bahwa pewarisan aset digital lebih tepat dibangun berdasarkan identifikasi hak yang sebenarnya menjadi bagian dari harta peninggalan daripada sekadar memindahkan kredensial akun kepada ahli waris.
Oleh karena itu, perencanaan pewarisan aset digital sebaiknya dilakukan dengan menginventarisasi akun, hak ekonomi, hak kekayaan intelektual, piutang, kontrak platform, serta mekanisme yang disediakan masing-masing penyelenggara layanan. Semua itu kemudian dituangkan dalam bentuk testamen yang memenuhi ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan legitime portie serta pembedaan antara aset pribadi dan aset badan hukum.
Pada akhirnya, nilai ekonomi sebuah akun digital tidak semata-mata ditentukan oleh berapa besar pendapatan yang muncul dari akun tersebut. Yang menentukan dalam hukum waris adalah hak apa yang sebenarnya dimiliki oleh pewaris, apakah hak itu dapat menjadi bagian dari harta peninggalan, serta bagaimana hak tersebut dapat dilaksanakan setelah kematian pewaris tanpa mengabaikan kontrak dan aturan yang mengikat hubungan dengan penyelenggara platform.
