Janda Jadi WNA, Ahli Waris Tak Bisa Mengabaikan Kesepakatan soal Rumah Peninggalan Suami
Perubahan kewarganegaraan menjadi WNA tidak serta-merta menghapus hak keperdataan atas rumah peninggalan suami. Putusan MA Nomor 782 PK/Pdt/2016 membedakan hak milik tanah dan hak menikmati manfaat ekonomi berdasarkan kesepakatan perdamaian.
Perubahan kewarganegaraan seorang janda menjadi warga negara asing (WNA) dapat menimbulkan persoalan hukum ketika ia masih mempunyai kepentingan keperdataan atas harta peninggalan suaminya di Indonesia. Persoalan tersebut menjadi semakin rumit apabila objek harta berupa tanah dan bangunan yang tunduk pada pembatasan kepemilikan hak milik bagi orang asing.
Namun, apakah kehilangan kewarganegaraan Indonesia dengan sendirinya menghapus seluruh hak keperdataan seorang janda atas rumah peninggalan suaminya?
Mahkamah Agung memberikan jawaban melalui Putusan Nomor 782 PK/Pdt/2016 tanggal 13 Februari 2017. Dalam perkara ini, MA menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan salah satu ahli waris dan mempertahankan pertimbangan pada tingkat kasasi bahwa seorang janda yang telah menjadi warga negara asing tetap berhak menguasai serta mengambil manfaat ekonomi atas rumah peninggalan suaminya sampai ia meninggal dunia atau menikah lagi.
Pertimbangan tersebut menarik karena MA membedakan antara kepemilikan hak atas tanah dengan hak keperdataan untuk menikmati manfaat ekonomi berdasarkan kesepakatan perdamaian yang telah dikukuhkan melalui putusan pengadilan.
Dengan demikian, pembatasan kepemilikan hak milik bagi WNA dalam Undang-Undang Pokok Agraria tidak dapat serta-merta digunakan untuk meniadakan seluruh hak yang sebelumnya telah lahir dari hubungan hukum keperdataan.
Posisi Kasus Sengketa Rumah Peninggalan Suami
Perkara ini bermula dari perkawinan antara Ny. Liem Mien Nio dan Johanes Kho Ping Djwan yang berlangsung pada 12 Mei 1950. Dari perkawinan tersebut, keduanya mempunyai sembilan orang anak.
Johanes Kho Ping Djwan meninggal dunia pada 9 November 1986 dan meninggalkan sejumlah harta peninggalan, termasuk sebuah rumah yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 2410/Rejowinangun, berlokasi di Jalan Tidar Nomor 5, Magelang.
Setelah meninggalnya suami, para ahli waris menghadapi persoalan mengenai pengaturan dan pemanfaatan harta peninggalan tersebut. Perselisihan kemudian diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian dalam Perkara Nomor 42/1989/Pdt.G/PN Mgl. di Pengadilan Negeri Magelang.
Dalam kesepakatan tersebut, janda almarhum memperoleh hak untuk menempati rumah yang menjadi objek sengketa. Hak tersebut kemudian menjadi pokok persoalan ketika timbul perbedaan penafsiran mengenai ruang lingkup pemanfaatan rumah, termasuk hak untuk mengambil manfaat ekonominya.
Perselisihan berkembang sekitar tahun 1997 ketika salah satu anak almarhum mulai menempati rumah tersebut. Pada awalnya, pihak keluarga menempati bagian depan rumah, tetapi kemudian penguasaan meluas ke seluruh bagian bangunan.
Sekitar tahun 1998, janda almarhum meminta agar rumah dikosongkan karena ia bermaksud menyewakannya kepada pihak ketiga. Hasil penyewaan tersebut dibutuhkan untuk memenuhi biaya kehidupan dan perawatan kesehatannya yang mulai menurun.
Permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Persoalan semakin berkembang setelah diketahui bahwa Ny. Liem Mien Nio telah berkewarganegaraan Australia. Pihak yang menempati rumah menggunakan perubahan status kewarganegaraan tersebut sebagai dasar untuk menyatakan bahwa ia tidak lagi mempunyai hak atas rumah dan tanah peninggalan suaminya.
Dalil tersebut bertumpu pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang membatasi kepemilikan hak milik atas tanah bagi orang asing.
Atas dasar itu, janda almarhum mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pihak yang tetap menguasai rumah dan tidak melaksanakan kesepakatan perdamaian.
Hak Menikmati Manfaat Harta Tidak Selalu Sama dengan Hak Milik
Persoalan utama perkara ini terletak pada perbedaan antara hak atas tanah sebagai hak kebendaan dan hak keperdataan yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk menggunakan atau menikmati manfaat ekonomi dari suatu objek.
Dalam hubungan keperdataan, seseorang tidak selalu harus menjadi pemegang sertifikat hak milik untuk dapat mempunyai kepentingan hukum atas suatu objek.
Hak menempati rumah, menggunakan bangunan, mengelola, maupun menikmati hasil ekonominya dapat timbul dari suatu perikatan atau kesepakatan yang sah.
Perbedaan tersebut menjadi penting ketika objek yang diperjanjikan berupa tanah dan bangunan yang tunduk pada ketentuan hukum agraria.
Larangan bagi WNA untuk mempunyai hak milik atas tanah tidak serta-merta menghapus seluruh hubungan keperdataan yang berkaitan dengan objek tersebut.
Dalam perkara ini, yang diminta oleh janda almarhum bukanlah peralihan sertifikat hak milik atas tanah menjadi atas namanya. Pokok tuntutannya berkaitan dengan pemenuhan hak untuk menempati dan mengambil manfaat ekonomi atas rumah berdasarkan kesepakatan perdamaian yang telah dikukuhkan pengadilan.
Oleh karena itu, konstruksi hukum harus memisahkan dua persoalan.
Pertama, apakah seseorang berkewarganegaraan asing dapat mempunyai hak milik atas tanah di Indonesia?
Kedua, apakah perubahan kewarganegaraan dapat digunakan untuk menghapus hak keperdataan yang sebelumnya telah diperoleh berdasarkan kesepakatan perdamaian?
Kedua pertanyaan tersebut mempunyai dasar hukum dan konsekuensi yang berbeda.
Kekuatan Mengikat Putusan Perdamaian dalam Hubungan Keperdataan
Dalam hukum perdata, asas pacta sunt servanda menempatkan perjanjian yang dibuat secara sah sebagai ketentuan yang mengikat para pihak.
Perjanjian tidak hanya menjadi bukti adanya kesepakatan, tetapi juga melahirkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi prestasi yang telah disetujui.
Prinsip ini mempunyai arti penting ketika kesepakatan para ahli waris telah dikukuhkan melalui putusan perdamaian pengadilan.
Perdamaian yang telah memperoleh pengesahan pengadilan tidak dapat diperlakukan seperti kesepakatan lisan biasa yang dapat diabaikan oleh salah satu pihak setelah terjadi perubahan keadaan.
Putusan perdamaian mempunyai kekuatan mengikat dan kekuatan eksekutorial sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Karena itu, pihak yang telah menyetujui suatu pengaturan pemanfaatan harta tidak dapat secara sepihak menghilangkan kewajiban tersebut hanya dengan mendalilkan perubahan keadaan pribadi pihak lainnya.
Dalam perkara ini, perubahan kewarganegaraan janda almarhum menjadi WNA dijadikan alasan untuk menolak haknya atas rumah peninggalan suami.
Namun, persoalan tersebut harus diuji berdasarkan substansi hubungan hukum yang telah disepakati sebelumnya.
Status kewarganegaraan memang relevan untuk menentukan apakah seseorang dapat mempunyai hak milik atas tanah menurut UUPA. Akan tetapi, status tersebut tidak dengan sendirinya membatalkan suatu kewajiban keperdataan yang lahir dari kesepakatan perdamaian.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara pembatasan subjek pemegang hak milik atas tanah dan pelaksanaan kewajiban berdasarkan suatu putusan perdamaian.
Hukum Keluarga
Apakah hukum keluarga dan perkawinan itu? Apakah yang dimaksud dengan harta dalam perkawinan? Bagaimanakah status anak di luar perkawinan? Adakah hak waris bagi anak yang lahir di luar perkawinan? Bagaimanakah sebetulnya hubungan hukum antara orangtua dan anak? Apakah pengangkatan anak (adopsi) itu dan apakah akibat hukum yang ditimbulkan dari pengangkatan anak itu? Buku ini menyajikan jawaban atas pelbagai pertanyaan di atas dan pertanyaan-pertanyaan lainnya terkait hukum keluarga dan perkawinan.
Sebelum masuk ke pembahasan utama, buku ini menjelaskan secara singkat terlebih dahulu ihwal hukum perdata. Secara umum hukum perdata adalah serangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan subjek hukum (orang dan badan hukum) yang satu dengan subjek hukum yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan pribadi dari subjek hukum tersebut. Contoh Hukum perdata diantaranya adalah: Masalah warisan, utang piutang, wanprestasi, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang, pelanggaran hak paten, perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik dan lain sebagainya.
Setelah itu dijelaskan mengenai pengertian hukum keluarga dan hukum perkawinan dan hal-hal yang berhubungan dengannya. Lalu disambung dengan pembahasan mengenai harta dalam perkawinan, anak di luar perkawinan dan harta anak yang lahir di luar perkawinan. Selanjutnya dipaparkan mengenai anak yang lahir selama perkawinan dan pengangkatan anak. Di bagian akhir dipaparkan mengenai hukum waris yang meliputi hukum waris perdata (BW), hukum waris dalam Islam dan hukum waris adat.
Harga dan ketersediaan dapat berubah sewaktu-waktu.
- Penerbit
- Rajawali Pers
- Tanggal terbit
- 11 Februari 2016
- Jumlah halaman
- 225 halaman
- ISBN
- 9786024250218
- Bahasa
- Indonesia
- SKU
- 207379249
- Tinggi
- 21 cm
- Lebar
- 15 cm
- Berat
- 0,335 kg
Pembatasan Hak Milik bagi WNA dalam Pasal 21 UUPA
Dalil mengenai perubahan kewarganegaraan dalam perkara ini tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Pasal 21 ayat (1) UUPA menentukan bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik.
Sementara itu, Pasal 21 ayat (3) mengatur keadaan ketika orang asing memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, serta keadaan ketika warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik kehilangan kewarganegaraannya.
Dalam keadaan tersebut, pihak yang bersangkutan wajib melepaskan hak milik dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau sejak kehilangan kewarganegaraan.
Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan setelah jangka waktu yang ditentukan, hak milik hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara, dengan tetap memperhatikan hak pihak lain yang membebaninya.
Pasal 21 ayat (4) UUPA juga mengatur bahwa seseorang yang mempunyai kewarganegaraan asing di samping kewarganegaraan Indonesianya tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan terhadapnya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Dengan demikian, pembatasan kepemilikan hak milik bagi WNA merupakan ketentuan hukum agraria yang harus dipatuhi.
Namun, penerapan pasal tersebut harus memperhatikan jenis hak yang menjadi objek sengketa.
Apabila pokok persoalan berkaitan dengan peralihan atau penguasaan hak milik atas tanah, ketentuan Pasal 21 UUPA harus diterapkan sesuai unsur dan ruang lingkupnya.
Sebaliknya, apabila tuntutannya berkaitan dengan hak menggunakan rumah, menempati bangunan, atau mengambil manfaat ekonomi berdasarkan perikatan perdata yang sah, analisisnya tidak dapat berhenti pada status kewarganegaraan penerima manfaat.
Pembedaan inilah yang menjadi pokok pertimbangan dalam perkara Ny. Liem Mien Nio.
Perbedaan Hak Milik dan Hak Mengambil Manfaat Ekonomi
Dalam perkara ini, MA tidak memberikan pengakuan bahwa seorang WNA dapat mempunyai Sertifikat Hak Milik atas tanah di Indonesia dengan mengatasnamakan hak berdasarkan putusan perdamaian.
Yang dipertahankan adalah hak keperdataan untuk menguasai dan mengambil manfaat ekonomi atas tanah beserta bangunan peninggalan suaminya.
Hak tersebut mempunyai sumber dari hubungan hukum dan kesepakatan yang telah diselesaikan melalui putusan perdamaian.
Dengan demikian, pengakuan terhadap hak manfaat ekonomi tidak dapat ditafsirkan sebagai penghapusan pembatasan kepemilikan hak milik bagi WNA.
Pemisahan ini penting karena suatu hak untuk menikmati manfaat atas objek tertentu tidak selalu identik dengan hak kepemilikan atas objek tersebut.
Dalam doktrin hukum perdata dikenal konsep vruchtgebruik atau hak menikmati hasil. Konsep tersebut dapat digunakan untuk membantu menjelaskan perbedaan antara kepemilikan dan kenikmatan manfaat ekonomi.
Namun, penerapan konsep tersebut dalam perkara ini tetap harus ditempatkan berdasarkan isi putusan perdamaian dan pertimbangan MA, bukan dianggap sebagai pemberian hak kebendaan baru yang berdiri sendiri.
Mahkamah Agung mempertahankan hak janda untuk menguasai dan mengambil manfaat ekonomi atas rumah peninggalan suaminya selama masih memenuhi batas waktu yang ditentukan dalam pertimbangan putusan.
Batas tersebut adalah sampai ia meninggal dunia atau menikah lagi.
Karena itu, putusan ini tidak dapat dimaknai sebagai pemberian hak tanpa batas waktu ataupun pengakuan hak milik kepada WNA.
Perjalanan Perkara dari Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali
Sengketa tersebut melalui beberapa tingkat pemeriksaan sebelum memperoleh penyelesaian di Mahkamah Agung.
1. Pengadilan Negeri Magelang
Melalui Putusan Nomor 11/Pdt.G/2009/PN Mgl. tanggal 11 Januari 2010, Pengadilan Negeri Magelang mengabulkan gugatan untuk sebagian.
Pengadilan menyatakan putusan perdamaian dalam perkara sebelumnya sah dan mempunyai kekuatan hukum. Pengadilan juga mengakui hak penggugat untuk menempati, memanfaatkan, mengelola, dan menikmati manfaat ekonomi rumah sampai ia meninggal dunia.
Tergugat diperintahkan mengosongkan rumah yang menjadi objek sengketa.
2. Pengadilan Tinggi Semarang
Melalui Putusan Nomor 149/Pdt/2010/PT Smg. tanggal 6 Mei 2010, Pengadilan Tinggi Semarang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Magelang dan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Dengan demikian, putusan tingkat pertama tidak dipertahankan pada tingkat banding.
3. Mahkamah Agung pada Tingkat Kasasi
Melalui Putusan Nomor 3143 K/Pdt/2010 tanggal 8 Desember 2011, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Ny. Liem Mien Nio dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang.
Mahkamah Agung kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan mengabulkan gugatan untuk sebagian.
Amar putusan antara lain mengakui keabsahan putusan perdamaian dan menetapkan hak penggugat untuk menempati rumah, termasuk memanfaatkan, mengelola, serta menikmati manfaat ekonominya sampai penggugat meninggal dunia.
Mahkamah Agung juga menghukum Tergugat I membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp300.000.000,00.
Besaran tersebut berkaitan dengan perhitungan manfaat sewa rumah selama 12 tahun dengan nilai Rp25.000.000,00 per tahun.
Gugatan selebihnya ditolak.
4. Mahkamah Agung pada Tingkat Peninjauan Kembali
Tergugat I kemudian mengajukan peninjauan kembali dengan Putusan Nomor 782 PK/Pdt/2016.
Dalam permohonannya, pemohon antara lain mempersoalkan keabsahan putusan perdamaian, status kewarganegaraan penggugat, penerapan Pasal 21 UUPA, dan pengakuan hak penggugat untuk menikmati manfaat ekonomi rumah peninggalan suaminya.
Mahkamah Agung menolak seluruh alasan peninjauan kembali tersebut.
Salah satu pertimbangannya menyatakan bahwa keberatan pemohon pada dasarnya merupakan perbedaan pendapat terhadap pertimbangan Judex Juris mengenai fakta persidangan dan hak WNA untuk menguasai serta mengambil manfaat ekonomi atas objek sengketa.
Perbedaan pendapat tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai kekhilafan hakim atau kekeliruan dalam mengadili perkara.
MA kemudian menegaskan bahwa seorang janda dari warga negara Indonesia yang kemudian menjadi warga negara asing tetap berhak menguasai dan mengambil manfaat ekonomi atas tanah beserta bangunan peninggalan suaminya sampai ia meninggal dunia atau menikah lagi.
Amar Putusan Nomor 782 PK/Pdt/2016 adalah menolak permohonan peninjauan kembali dan menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.000,00.
Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung Mengenai Hak Janda WNA
Putusan ini memperlihatkan bahwa penentuan hak keperdataan tidak cukup dilakukan dengan melihat status kewarganegaraan seseorang secara terpisah dari hubungan hukum yang melatarbelakanginya.
Terdapat tiga pokok pertimbangan yang dapat ditarik dari putusan tersebut.
1. Perubahan kewarganegaraan tidak menghapus seluruh hubungan hukum sebelumnya
Status kewarganegaraan menentukan kedudukan seseorang sebagai subjek hukum dalam hubungan dengan negara, termasuk dalam hal kepemilikan hak atas tanah.
Namun, perubahan kewarganegaraan tidak serta-merta menghapus seluruh kepentingan keperdataan yang telah lahir dari perkawinan, pewarisan, atau perjanjian yang sah.
Dalam perkara ini, MA mempertahankan hak janda untuk menikmati manfaat ekonomi rumah peninggalan suaminya berdasarkan hubungan hukum yang telah terbentuk sebelumnya.
2. Hak menikmati manfaat ekonomi harus dibedakan dari kepemilikan hak milik
Larangan kepemilikan hak milik bagi WNA dalam Pasal 21 UUPA tidak dapat diperluas menjadi larangan terhadap seluruh bentuk kepentingan keperdataan atas objek tanah dan bangunan.
Penggugat tidak sedang memperoleh pengalihan Sertifikat Hak Milik atas namanya. Persoalan yang dimohonkan melalui gugatan adalah pelaksanaan hak untuk menempati dan mengambil manfaat ekonomi rumah berdasarkan putusan perdamaian.
Oleh karena itu, penerapan Pasal 21 UUPA harus dibatasi sesuai objek pengaturannya.
3. Kesepakatan perdamaian tetap mengikat para pihak
Putusan perdamaian yang telah disahkan oleh pengadilan mempunyai konsekuensi hukum terhadap seluruh pihak yang terikat di dalamnya.
Perubahan keadaan salah satu pihak tidak dapat dijadikan alasan untuk mengingkari kewajiban yang sebelumnya telah disepakati, sepanjang tidak terdapat dasar hukum untuk mengakhiri atau mengubah hubungan tersebut.
Dalam perkara ini, MA mempertahankan akibat hukum putusan perdamaian dan menolak upaya untuk meniadakan hak penggugat hanya karena ia telah menjadi WNA.
Implikasi terhadap Sengketa Harta Bersama dan Warisan
Pertimbangan MA dalam perkara ini relevan bagi penyelesaian sengketa keluarga yang melibatkan perubahan kewarganegaraan salah satu pihak setelah terjadinya perkawinan atau pewarisan.
Dalam praktik, terdapat keadaan ketika pasangan yang semula berkewarganegaraan Indonesia kemudian menjadi WNA setelah suaminya meninggal dunia. Pada saat yang sama, masih terdapat harta peninggalan yang belum diselesaikan pembagian atau pemanfaatannya.
Apabila hak seorang janda telah diatur dalam kesepakatan keluarga atau putusan perdamaian, perubahan kewarganegaraan tidak dapat dipakai sebagai alasan tunggal untuk mengabaikan kewajiban yang telah disepakati.
Namun, penerapan kaidah tersebut tetap memerlukan identifikasi terhadap jenis hak yang dimiliki.
Hak bagian dalam harta bersama, hak waris, hak menempati bangunan, hak memperoleh hasil sewa, dan hak milik atas tanah merupakan konstruksi hukum yang berbeda.
Masing-masing mempunyai dasar perolehan, subjek hukum, objek, dan konsekuensi yang tidak selalu sama.
Oleh sebab itu, ketika seorang ahli waris menjadi WNA, analisis harus terlebih dahulu menentukan apakah objek tuntutannya berupa kepemilikan hak atas tanah atau pemenuhan prestasi berdasarkan suatu perikatan perdata.
Pembedaan tersebut menghindari kesimpulan yang keliru bahwa hilangnya kelayakan sebagai pemegang hak milik berarti seluruh hak keperdataan terhadap harta peninggalan juga hilang.
Langkah Hukum dalam Menghadapi Perselisihan Hak Menikmati Harta Peninggalan
Bagi janda atau ahli waris yang menghadapi persoalan serupa, beberapa langkah hukum perlu diperhatikan sebelum mengajukan gugatan.
Pertama, kumpulkan dokumen perkawinan, akta kematian, dokumen kewarganegaraan, sertifikat tanah, serta dokumen yang menunjukkan hubungan hukum antara pewaris dan objek harta peninggalan.
Kedua, identifikasi apakah objek sengketa merupakan harta bersama, harta bawaan, harta peninggalan, atau bagian dari boedel waris yang belum dibagi.
Ketiga, apabila terdapat perjanjian perdamaian, periksa isi lengkap dokumen dan putusan pengadilan yang mengukuhkannya. Ruang lingkup hak harus ditentukan berdasarkan rumusan kesepakatan dan amar putusan, bukan hanya penafsiran salah satu ahli waris.
Keempat, pisahkan tuntutan mengenai hak milik atas tanah dari tuntutan untuk memperoleh manfaat ekonomi. Apabila yang diminta adalah pelaksanaan hak berdasarkan perikatan, dasar gugatan harus dirumuskan sesuai hubungan hukum tersebut.
Kelima, apabila pihak lain tetap menguasai objek dan menolak memenuhi kewajiban berdasarkan kesepakatan perdamaian, langkah hukum dapat ditempuh melalui mekanisme pelaksanaan putusan atau gugatan perdata sesuai keadaan dan dasar tuntutan yang tersedia.
Dalam keadaan tertentu, tuntutan juga dapat mencakup ganti kerugian apabila terdapat dasar hukum dan pembuktian mengenai kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban.
Kesimpulan Yuridis
Putusan Mahkamah Agung Nomor 782 PK/Pdt/2016 menegaskan bahwa perubahan status kewarganegaraan seorang janda menjadi WNA tidak dengan sendirinya menghapus hak keperdataan untuk menguasai dan mengambil manfaat ekonomi atas rumah peninggalan suaminya.
Mahkamah Agung mempertahankan hak tersebut berdasarkan hubungan hukum yang telah disepakati dan dikukuhkan melalui putusan perdamaian.
Pokok pertimbangan perkara ini terletak pada pemisahan antara kepemilikan hak milik atas tanah dan hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari objek harta.
Pasal 21 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UUPA tetap berlaku sebagai dasar pembatasan kepemilikan hak milik bagi WNA. Namun, ketentuan tersebut tidak dapat digunakan untuk meniadakan seluruh hubungan keperdataan yang mempunyai dasar perikatan tersendiri.
Putusan ini juga memperlihatkan bahwa kesepakatan perdamaian yang telah memperoleh pengesahan pengadilan mempunyai daya ikat yang wajib dihormati oleh para pihak.
Pengakuan hak dalam perkara tersebut tetap mempunyai batas, yaitu sampai janda yang bersangkutan meninggal dunia atau menikah lagi sebagaimana ditegaskan dalam pertimbangan MA.
Dengan demikian, perubahan kewarganegaraan tidak dapat dijadikan alasan tunggal untuk menghilangkan hak menikmati manfaat ekonomi yang telah diakui berdasarkan hubungan hukum dan putusan pengadilan.
Dasar Hukum dan Uraian Ketentuan
A. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
1. Pasal 21 ayat (1) mengenai subjek pemegang hak milik
Ketentuan ini menyatakan bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik atas tanah.
Norma tersebut menjadi dasar pembatasan kepemilikan hak milik bagi orang asing di wilayah Indonesia.
2. Pasal 21 ayat (3) mengenai kewajiban melepaskan hak milik
Ketentuan ini mengatur orang asing yang memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, serta warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraannya setelah memiliki hak milik.
Pihak yang bersangkutan wajib melepaskan hak tersebut dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak atau sejak kehilangan kewarganegaraan.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi setelah jangka waktu yang ditentukan, hak milik hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara, dengan tetap memperhatikan hak pihak lain yang membebaninya.
3. Pasal 21 ayat (4) mengenai kewarganegaraan ganda
Ketentuan ini mengatur seseorang yang mempunyai kewarganegaraan asing di samping kewarganegaraan Indonesianya tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan terhadapnya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
B. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
1. Pasal 1338 mengenai kekuatan mengikat perjanjian
Ketentuan ini menentukan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Persetujuan tersebut tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan yang ditentukan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus didasarkan pada iktikad baik.
Norma ini merupakan dasar penerapan asas pacta sunt servanda terhadap kesepakatan perdamaian yang mengikat para pihak.
2. Pasal 1851 mengenai pengertian perdamaian
Ketentuan ini mengatur perdamaian sebagai persetujuan ketika para pihak mengakhiri atau mencegah suatu perkara melalui penyerahan, penahanan, atau janji tertentu.
Ketentuan tersebut relevan untuk menjelaskan karakter kesepakatan perdamaian dalam penyelesaian sengketa perdata.
C. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pasal 50 ayat (1) mengenai kewajiban memuat alasan dan dasar putusan
Ketentuan ini mengharuskan putusan pengadilan memuat alasan dan dasar putusan, termasuk pasal peraturan perundang-undangan atau sumber hukum tidak tertulis yang digunakan sebagai dasar mengadili.
Ketentuan ini berkaitan dengan prinsip bahwa putusan pengadilan harus mempunyai dasar pertimbangan hukum yang dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan.
D. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3143 K/Pdt/2010
Putusan tanggal 8 Desember 2011 pada tingkat kasasi yang mengabulkan permohonan Ny. Liem Mien Nio dan mempertahankan haknya untuk menempati serta menikmati manfaat ekonomi atas rumah peninggalan suaminya berdasarkan putusan perdamaian.
E. Putusan Mahkamah Agung Nomor 782 PK/Pdt/2016
Putusan tanggal 13 Februari 2017 yang menolak permohonan peninjauan kembali dari Kho Sun Lie alias Willie Kharamoy alias Willie Sanjaya, S.H.
Putusan tersebut mempertahankan pertimbangan hukum bahwa seorang janda yang kemudian menjadi WNA tetap berhak menguasai dan mengambil manfaat ekonomi atas rumah peninggalan suaminya sampai meninggal dunia atau menikah lagi.
Referensi
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor 782 PK/Pdt/2016, 13 Februari 2017, Direktori Putusan Mahkamah Agung.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor 3143 K/Pdt/2010, 8 Desember 2011.
- Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
FAQ
Apakah seorang janda yang telah menjadi WNA masih mempunyai hak atas rumah peninggalan suaminya?
Putusan Mahkamah Agung Nomor 782 PK/Pdt/2016 mengakui bahwa perubahan kewarganegaraan menjadi WNA tidak serta-merta menghilangkan hak seorang janda untuk menguasai dan mengambil manfaat ekonomi dari rumah peninggalan suaminya. Pengakuan tersebut dalam perkara ini didasarkan pada hubungan hukum dan putusan perdamaian yang telah mengikat para pihak. Hak tersebut berlaku sampai janda bersangkutan meninggal dunia atau menikah lagi.
Apakah WNA boleh mempunyai Sertifikat Hak Milik atas tanah di Indonesia?
Pasal 21 ayat (1) UUPA membatasi kepemilikan hak milik atas tanah hanya kepada warga negara Indonesia. Apabila seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia ketika masih mempunyai hak milik, Pasal 21 ayat (3) mengatur kewajiban melepaskan hak tersebut dalam jangka waktu satu tahun sejak kehilangan kewarganegaraan. Ketentuan mengenai hak menikmati manfaat ekonomi dalam Putusan Nomor 782 PK/Pdt/2016 tidak dapat ditafsirkan sebagai pengecualian yang membolehkan WNA memperoleh Sertifikat Hak Milik.
Apa perbedaan hak milik atas tanah dengan hak menikmati manfaat ekonomi?
Hak milik merupakan hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepemilikan sesuai ketentuan UUPA. Sementara itu, hak menikmati manfaat ekonomi dapat bersumber dari hubungan hukum perdata yang memberikan kewenangan untuk menggunakan atau memperoleh manfaat dari suatu objek. Dalam perkara ini, MA mempertahankan hak menikmati manfaat rumah berdasarkan putusan perdamaian, bukan mengalihkan hak milik tanah kepada janda yang berkewarganegaraan Australia.
Apakah akta perdamaian dapat mengikat seluruh ahli waris?
Kekuatan mengikat suatu perdamaian bergantung pada kedudukan para pihak, ruang lingkup kesepakatan, dan pengesahannya sesuai hukum acara. Apabila kesepakatan telah dikukuhkan melalui putusan perdamaian pengadilan, para pihak yang terikat wajib melaksanakan prestasi sebagaimana telah disepakati. Sifat mengikat tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam Putusan Nomor 782 PK/Pdt/2016.
Apakah perubahan kewarganegaraan membatalkan hak waris yang telah diperoleh sebelumnya?
Perubahan kewarganegaraan tidak dapat langsung disamakan dengan hilangnya seluruh hubungan hukum pewarisan. Namun, harus dibedakan antara hak waris, hak bagian dalam harta bersama, dan kepemilikan hak milik atas tanah. Masing-masing tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda. Pasal 21 UUPA mengatur pembatasan hak milik atas tanah bagi WNA, sedangkan hak keperdataan lain harus dianalisis berdasarkan sumber perolehannya.
Sampai kapan janda WNA dapat menikmati manfaat rumah peninggalan suaminya berdasarkan perkara ini?
Mahkamah Agung secara khusus menyebut bahwa hak tersebut berlaku sampai janda yang bersangkutan meninggal dunia atau menikah lagi. Karena itu, hak yang diakui dalam perkara ini bukan hak yang berlaku tanpa batas waktu. Ruang lingkupnya juga harus dibaca sesuai hubungan hukum dan kesepakatan perdamaian yang menjadi dasar sengketa.
Apakah putusan ini berlaku untuk semua janda yang menjadi WNA?
Putusan ini tidak memberikan hak yang sama secara mutlak kepada setiap janda WNA. Pengakuan hak dalam perkara tersebut didasarkan pada hubungan hukum tertentu, putusan perdamaian yang telah dikukuhkan pengadilan, serta pertimbangan mengenai manfaat ekonomi rumah peninggalan suami. Perkara lain tetap harus dianalisis berdasarkan dokumen, status objek harta, hubungan para ahli waris, dan dasar hukum masing-masing.
Konsultasi Hukum ALO Advokat
Perselisihan mengenai harta bersama, harta peninggalan, hak waris, perubahan kewarganegaraan, dan pelaksanaan putusan perdamaian memerlukan analisis yang cermat terhadap kedudukan hukum setiap ahli waris.
ALO Advokat menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum dalam penyelesaian sengketa keperdataan, termasuk persoalan pembagian harta bersama, pemenuhan hak berdasarkan akta perdamaian, serta sengketa penguasaan tanah dan bangunan.
Siapkan dokumen perkawinan, akta kematian, sertifikat tanah, putusan perdamaian, dan dokumen perubahan kewarganegaraan agar dasar tuntutan dan ruang lingkup hak dapat dianalisis secara tepat.
Ajukan Konsultasi Hukum ALO Advokat.
Disclaimer
Artikel ini merupakan informasi hukum umum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penentuan hak keperdataan atas harta bersama dan harta peninggalan harus memperhatikan status objek, hubungan hukum para pihak, isi kesepakatan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Analisis ini mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3143 K/Pdt/2010 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 782 PK/Pdt/2016.
Sumber: ALO Advokat | Putusan Mahkamah Agung Nomor 782 PK/Pdt/2016

